Bom Lapas Lhokseumawe,Polres Serahkan Berkas Tersangka Ke Jaksa
BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menyerahkan berkas tiga tersangka kasus peledakan bom rakitan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Untuk diketahui, satu bom rakitan meledak di LP Kelas II Lhokseumawe, Minggu (23/10) sekitar pukul 14.15 WIB.
Bom itu diledakan Fauzi, narapidana (napi) di LP tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Fauzi, tersangka utama. Lalu napi berinisial R, dan seorang lagi berinisial A. Tersangka R berperan membantu Fauzi memasok bahan-bahan atau material untuk merakit bom. Sementara tersangka A berperan menjemput Fauzi jika berhasil kabur dari LP setelah bom meledak.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Kamis (1/12) mengatakan, berkas ketiga tersangka terpisah karena peran mereka berbeda-beda.
Berkas kasus itu berisi hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan 19 saksi baik napi maupun sipir LP.
“Juga kita lengkapi dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Medan, terhadap serpihan bom, bom yang belum meledak, serta sejumlah barang bukti yang berhasil disita di sel Fauzi selaku tersangka utama,” katanya.
Menurut AKP Yasir, sampai saat ini satu tersangka yakni A, masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe sambil menunggu proses pelimpahan tersangka ke jaksa.
Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Fauzi dan R tetap ditahan di LP Kelas II Lhokseumawe, karena keduanya berstatus napi.
“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Jika lengkap, maka segera kita lakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” demikian Yasir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis, melalui Kasi Pidum Isnawati, menyatakan ketiga berkas milik para tersangka kasus ledakan bom di LP sudah diterima pihaknya.
Kini sedang dipelajari apakah berkasnya lengkap atau tidak. “Beberapa hari ke depan kita akan ambil kesimpulan, apakah ketiga berkas tersebut lengkap atau tidak,” demikian Isnawati.(tribunnews)