2016-11-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menyerahkan berkas tiga tersangka kasus peledakan bom rakitan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Untuk diketahui, satu bom rakitan meledak di LP Kelas II Lhokseumawe, Minggu (23/10) sekitar pukul 14.15 WIB. 

Bom itu diledakan Fauzi, narapidana (napi) di LP tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Fauzi, tersangka utama. Lalu napi berinisial R, dan seorang lagi berinisial A. Tersangka R berperan membantu Fauzi memasok bahan-bahan atau material untuk merakit bom. Sementara tersangka A berperan menjemput Fauzi jika berhasil kabur dari LP setelah bom meledak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Kamis (1/12) mengatakan, berkas ketiga tersangka terpisah karena peran mereka berbeda-beda. 

Berkas kasus itu berisi hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan 19 saksi baik napi maupun sipir LP.

“Juga kita lengkapi dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Medan, terhadap serpihan bom, bom yang belum meledak, serta sejumlah barang bukti yang berhasil disita di sel Fauzi selaku tersangka utama,” katanya.

Menurut AKP Yasir, sampai saat ini satu tersangka yakni A, masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe sambil menunggu proses pelimpahan tersangka ke jaksa. 

Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Fauzi dan R tetap ditahan di LP Kelas II Lhokseumawe, karena keduanya berstatus napi.

“Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Jika lengkap, maka segera kita lakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” demikian Yasir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Mukhlis, melalui Kasi Pidum Isnawati, menyatakan ketiga berkas milik para tersangka kasus ledakan bom di LP sudah diterima pihaknya. 

Kini sedang dipelajari apakah berkasnya lengkap atau tidak. “Beberapa hari ke depan kita akan ambil kesimpulan, apakah ketiga berkas tersebut lengkap atau tidak,” demikian Isnawati.(tribunnews)

Lapas Blangkejeren Minim Air


BAPANAS/BLANGKEJEREN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) minim air bersih, baik untuk MCK, terutama untuk mengambil air wudhu. 

Lapas ini yang sudah over kapasitas dengan napi berjumlah 161 orang, empat di antaranya perempuan terus berteriak minta air jelang shalat lima waktu.

Kondisi itu sudah terjadi dalam sebulan terakhir ini, tetapi belum ada solusi, kecuali mendatangkan truk tanki air dari PDAM untuk memenuhi kebutuhan para napi. 

Bahkan, saat Serambi memantau sidak yang dilaksanakan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Galus, sejumlah napi tampak berteriak minta air untuk shalat Ashar.

Mendengar teriakan itu, petugas Lapas berupaya memasok air ke balik jeruji besi, sehingga napi bisa melaksanakan shalat. 

Kepala Lapas (Kalapas) Blangkejeren, M Idrus SH, Kamis (1/12) mengakui pasokan air di lapas yang dipimpinnya terbatas, sehingga terpaksa dipasok dari luar dengan truk tanki dari PDAM.

Disebutkan, lapas yang berkapasitas 90 napi telah disesaki dengan 161 orang, sehingga berbagai kebutuhan napi, terutama air tidak bisa optimal. Dia mengungkapkan pasokan dari jaringan PDAM sering tersendat dan putus, sehingga stok air bersih jadi terbatas.

“Kami harus menghubungi pihak PDAM untuk memasok air dengan truk tanki, karena para napi terus berteriak minta air,” ujarnya. Dia berharap, pihak PDAM memperbaiki sistem distribusi air ke lapas, sehingga tidak lagi ada teriakan dari napi yang khusus meminta air.

Dikatakan, sebagian besar napi terlibat kasus narkoba atau sekitar 85 persen, termasuk 4 napi wanita yang juga terlibat kasus sabu-sabu. Sedangkan dalam sidak petugas BNNK bersama polisi dan TNI, ditemukan sabu-sabu dan ganja kering dari sejumlah sel napi pada Rabu (30/11).

Petugas juga menyita dan menemukan beberapa bungkus sabu bekas dipakai dan mancis serta bong. Kapolres Galus melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Eka, mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam sel napi telah diamankan polisi.

Budi menyebutkan barang yang disita berupa 1 paket sabu-sabu, 2 linting ganja kering, 21 korek api yang sudah dirakit dan 2 bong alat hisap sabu ditambah 2 handphone serta puluhan gergaji besi.

Sedangkan Kepala BNNK Galus, Drs Samsul Bahri mengatakan sidak ke Lapas pada Rabu (30/11) yang dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 17.20 WIB untuk melakukan tes urine dengan melibatkan polisi dan TNI. Disebutkan, seusai sel napi digeledah, seluruh napi akan dilakukan tes urine.

“Dari tes urine, salah satu sel yang dihuni empat warga binaan positif narkoba, sedangkan di sel nomor lima yang dihuni enam napi, dua di antaranya juga positif narkoba,” sebut Samsul. Dia mengaku telah menerima laporan bahwa narkoba diselundupkan ke lapas dan terbukti seusai digeledah.

“Untuk tes urine napi lainnya dan petugas sipir akan dilanjutkan kembali di lain waktu,” ujar Samsul. Menanggapi temuan itu, Kalapas M Idrus mengaku akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap tamu yang datang, untuk mencegah sabu=-sabu atau ganja dimasukkan ke lapas.(tribunnews)


Bapanas - Dua orang yang berkunjung ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, diamankan petugas pengamanan rutan Klas I Kebonwaru, Bandung, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dua orang yang berkunjung ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, diamankan petugas pengamanan rutan Klas I Kebonwaru, Bandung, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua pengunjung berjenis kelamin pria tersebut diidentifikasi bernama Sandi dan Ogi. Keduanya tertangkap petugas pengamanan saat dilakukan penggeledahan fisik. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu yang disimpan di dalam celana dalam kedua pengunjung tersebut.

Sementara itu menurut Kepala Pengamanan Rutan, Beni Hidayat menjelaskan, bahwa kedua pelaku penyelundupan narkoba ke dalam rutan menggunakan modus lama.

"Dari pengakuan kedua pengunjung ini, mengaku akan menyerahkan sabu kepada warga binaan rutan dengan inisial E," kata Beni.

"Kejadian penyelundupan terjadi Rabu (30/11) lalu sekira pukul 14.00 wib. Kini pihak rutan sudah melimpahkan kasus tersebut ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jabar, guna pengembangan. Dari hasil penggeledahan petugas rutan, kedua pelaku masih menggunakan modus lama, dimana sabu dibungkus dalam lima paket besar yang berisi 20 paket kecil siap edar," papar Beni.(Rimanews)
Dok: Pemindahan narapidana. Foto: Antara

BAPANAS/MEDAN- Setelah tiga tahun menjadi buron dengan hidup berpindah-pindah tempat, Dony Priyadi alias Toke (33) ditangkap petugas Reserse Intel Brimob (Resintelmob) Polda Sumatera Utara.

Dony yang sebelumnya menjadi sipir Lembaga Pemasyarakatan Anak di Binjai itu ditangkap di rumahnya, Jalan Cut Nyak Din, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2016) malam.

Anak anggota DPRD Kota Binjai tersebut adalah otak pelaku pembunuhan Briptu Marisi Luhut Silaen, anggota Subden 4/C Brimobda Sumut.

Dia ditangkap berdasarkan keterangan dari enam rekannya yang sudah diringkus lebih dulu dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Ketika polisi mendatangi rumah Dony, istrinya bernama Juliani sempat mengatakan bahwa Dony tidak berada di rumah dan langsung mengunci pintu.

Polisi kemudian memanggil kepala lingkungan untuk melakukan penggeledahan.

Saat pintu didobrak, pelaku mencoba kabur dari belakang rumah, tetapi ditangkap tanpa perlawanan.
Sipir lapas (kaus merah) ini menjadi otak pelaku pembunuh personel Brimobda Sumatera Utara, Kamis (1/12/2016).

"Pelaku adalah otak pembunuhan Briptu Marisi. Dia DPO Polsek Sunggal sejak tiga tahun lalu," kata Kepala Tim Khusus Intel Brimob Polda Sumut Aipda Ganda Saragih, Kamis (1/12/2016).

Pelaku bekerja sebagai sipir di Lapas Anak Binjai. Selama dalam pengejaran polisi, dia selalu hidup berpindah-pindah tempat, mulai dari Aceh, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Korban dibegal oleh pelaku dan komplotannya di Jalan Sei Serayu Medan pada Mei 2013. Saat itu, korban hendak membeli sarapan pagi selepas piket.

Korban diikuti para pelaku. Begitu sampai di tempat sunyi, korban dipukuli hingga tewas.

Para pelaku kemudian merampas sepeda motor dan harta benda korban, lalu meninggalkannya begitu saja.

Warga yang melihat kejadian sempat membawa korban ke rumah sakit, tapi jiwanya tidak tertolong lagi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk enam pelaku dari rumahnya masing-masing.(kompas)

BAPANAS/BANDUNG- Kantor Kemenkumham Ri Wilayah Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada sejumlan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) sebagai UPT Informatif dan Inspiratif dalam publikasi kegiatan di jejaring media sosial (Medsos).

Penghargaan tersebut diberikan pada LP Banjar,Kantor Imigrasi Sepok,LP Ciamis,Rutan Bandung dan LP Perempuan Bandung bertempat di Hotel Nexa Bandung,(01/12/2016).(FB)

BAPANAS/BANDA ACEH- Terungkap kembali seorang Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oleh Petugas Lapas.Napi penghuni kamar 3 tersebut yakni Akmal terpidana  8 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.

( Baca: Napi Hukuman Tinggi Kabur,Kalapas Banda Aceh Enggan Di Konfirmasi )

Menurut informasi yang diterima BPN,Kamis (01/12/2016) napi akmal dikeluarkan secara ilegal oleh petugas lapas pada akhir bulan Oktober 2016 usai shalat magrib,namun sampai saat ini napi narkoba tersebut tidak kunjung kembali ke Lapas Banda Aceh.
Ilustrasi  
Bahkan kaburnya napi akmal jauh hari sebelum kaburnya napi balian yang memanjat tembok lapas beberapa hari lalu.

(Baca: Napi Hukuman 16 Tahun Kabur,Kapolresta: Belum ada Laporan dari Pihak Lapas Banda Aceh )

Salah seorang napi lapas banda aceh yang tidak ingin namanya disebut menuturkan jika kaburnya napi akmal juga telah diketahui oleh Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq namun tidak dilaporkan kepada pihak Kanwilkumham Aceh dan Kepolisian setempat.

“ Sebelum Balian lari,ada juga napi yang lari namanya akmal,dia dikasih keluar sama pegawai lepas magrib sampai sekarang tidak balik lagi ke lapas,kalau pak kalapas sudah tahu,semua orang didalam tahu kalau si akmal sudah lari tapi tidak dilaporkan ke kanwil dengan polisi takut kena pidana “, beber salahsatu napi yang menghubungi redaksi BPN Via handphone seluler.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq saat melalui sambungan telepon seluler tidak bersedia menjawab konfirmasi BPN.

BAPANAS/LAMONGAN- Salahsatu narapidana Lapas Kelas IIB Lamongan Iwan Sugiharto (46),akhirnya dipindah ke sel tahanan Polres setempat.

Pemindahan ini dilakukan pasca ditemukannya tiga plastik sabu - sabu beserta peralatan yang dipakainya pesta di ruang Pembinaan Kerja (Binker) Lapas Lamongan.
Warga Tenggilis Timur 7 blok E 10, Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo ini pun harus menjalani  proses hukum lagi.

Sementara empat temannya yang ikut pesta sabu-sabu belum ditetapkan tersangka.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta saat dikonfirmasi Surya.co.id mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan terus penyelidikan kejadian di Lapas.

"Kalau Iwan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan polres,"kata Suwarta.
Ilustrasi  
Pihaknya akan menelusuri bagaimana dan siapa yang membantu hingga sabu - sabu itu bisa masuk Lapas.

Kalapas Lamongan, Slamet Supartonomengungkapkan, bahwa barang itu merupakan hasil temuan pegawai Lapas.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dipastikan, kalau ada keterlibatan pegawai Lapas,  tentu pihaknya juga akan mengganjar sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

"Tidak akan kami tolelir, sanksi itu pasti ada, kalau memang ada pegawai yang terlibat membantu,"tegasnya.

Selama ia dinas di Lamongan batu ini terjadi ada sabu - sabu sampai masuk lembaga. Dan itu juga dinilai sangat memalukan.

Makanya, lanjut Slamet, pihaknya meminta bantuan polisi untuk mengusut tuntas hingga terbongkar bagaimana dan siapa yang membantu memasukkan barang itu.

"Kalau di penjagaan sudah sangat ketat pemeriksaannya,"katanya.(surya)


, , ,
Kasus Penggrebekan Pabrik Sabu di Paloh Lada

BAPANAS/LHOKSUKON - Dua pria yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat karena meracik sabu-sabu di sebuah rumah kayu di Desa Paloh Lada (Palda), Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. 

Ternyata belajar dari narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Lhokseumawe melalui video call.

Keduanya, Muldani alias Dani (35) warga Banda Aceh dan Edy Subhan alias Sidi (35) warga Desa Paloh Lada juga belajar cara meracik sabu-sabu di LP Lhokseumawe dengan cara pura-pura menjenguk Muzakir alias Zakir alias Jack alias Hairul Anwar (34). 

Zaki alias Jack sedang menjalani hukuman LP itu karena tersandung kasus narkoba. Muzakir warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu terungkap dalam berkas kasus yang dilimpahkan penyidik BBN Pusat bersama tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (28/11) petang dan diterima kajari setempat, Jabal Nur SH. 

Mereka yang hadir adalah penyidik BNN dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rotan Siagian SH, Yano Salim SH bersama anggota lainnya.
Ilustrasi 

Diberitakan, tanggal 13 Agustus 2016, tim BNN Pusat menggerebek sebuah rumah kayu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paloh Lada, karena dijadikan sebagai pabrik pembuatan sabu-sabu. Lalu BNN mengamankan Edi, pemilik rumah dan Muldani.

Kajari Aceh Utara, Jabal Nur melalui Kasi Intel Erning Kosasih kepada Serambi menyebutkan, setelah ketiga tersangka diterima, lalu Muldani dan Edi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon Aceh Utara. 

Sedangkan Muzakir dititip ke LP Kelas IIA Lhokseumawe. Jika sudah mulai proses persidangan, maka ketiganya akan dijemput oleh jaksa. 

“Dalam berkas itu dijelaskan, Edi dan Muldani dua kali menjenguk Muzakir di LP Lhokseumawe dan itu tercatat di buku tamu LP Lhokseumawe. Tujuan mereka datang ke LP tersebut untuk belajar cara meracik sabu-sabu,” kata Erning.

Tak hanya itu, keduanya juga sering menghubungi Muzakir yang sedang menjalani hukuman di LP Lhokseumawe melalui video call untuk belajar tambahan cara meracik sabu-sabu tersebut, sehingga pembuatan sabu-sabu tersebut hampir berhasil. 

“Muzakir dijemput BNN di LP LHokseumawe setelah dua hari penangkapan dua tersangka sebelumnya,” katanya.

Lalu ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan. Ketiganya ditahan di BNN dan di LP Cipinang. 

Lalu setelah berkas lengkap, ketiganya baru diboyong kembali ke Aceh. “Kami akan segera menyusun materi dakwaan, sehingga ketiga tersangka tersebut secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Erning.

Informasi yang diterima Serambi, Muzakir adalah sindikat jaringan narkoba internasional yang ditangkap di kawasan Kota Medan. 

Lalu dilimpahkan ke Kuala Simpang dan selanjutnya dilimpahkan ke LP Lhokseumawe. Namun, dalam berkas itu tidak disebutkan dari mana Muzakir belajar meracik sabu-sabu tersebut.

Sementara itu Petugas LP Lhokseumawem, Zulkarnain kepada Serambi kemarin menyebutkan selama ini Muzakir yang tersandung kasus narkoba tidak pernah keluar dari LP Lhokseumawe. 

Ia napi pindahan dari Kuala Simpang. “Muzakir dijemput BNN untuk proses pengembangan kasus sabu-sabu,” katanya.(serambi indonesia)

BAPANAS/LAMONGAN- Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II Lamongan kembali disorot,setelah dua pekan lalu seorang pegawai diduga kuat menjadi penadah kendaraan bermotor.

Kini, Lapas di Jalan Soemargo ini menjadi heboh dan menjadi pusat perhatian publik lantaran ditemukan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak tiga plastik serta sebuah alat hisap, 1 buah pipet, 1 korek api gas, 1 buah skop dari sedotan dan 1 buah HP merk Smartfren Andromax warna hitam.

Semua barang bukti itu ditemukan di ruang Bimbingan Kerja (Binker) Lapas klas II B ini.

Ditemukannya barang haram dan semua perangkat pendukungnya itu bermula saat Dirman (45) Kepala Regu Pengamanan (Karupam) mendapat laporan dari warga binaan lainnya.

Disebutkan, Iwan Sugiharto bersama narapidana lainnya --Rudi Hartono, Aries Siswanto, Ali Nurdin, dan Bagus Septian Prasetyo-- belum masuk kamar tahanan.

Para napi  ini beralasan masih mandi


Informasi mandi  secara berjamaah yang begitu lama dan tidak lazim ini kemudian memicu kecurigaan petugas.

Kemudian Dirman, sang Karupam, berinisiatif melakukan penyidikan dengan mengajak pegawai Lapas,  Kristian Adi Pratama (26), Dony Agung  Prasetyo (35).

Anehnya, keenam warga binaan itu tidak ada di sejumlah kamar mandi. 

Semakin memupuk kecurigaan petugas, dan pemeriksaan ruangan semakin diperlebar, ternyata tersangka dan para saksi berada di ruang Pembinaan Kerja (Binker) yang diduga sedang menikmati barang haram itu.

Begitu  dilakukan  penggeledahan ditemukan  barang-barang bukti.

Enam warga binaan di interograsi satu persatu

Namun di antara mereka mengaku tidak ikut memiliki barang haram itu.

Iwan Sugiharto (46),  warga binaan asal Tenggilis Timur 7 blok EE 10, Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya yang baru tiga bulan dipindah ke Lapas Lamongan dari Medaeng, Surabaya akhirnya mengakui semua barang yang ditemukan itu adalah miliknya.

Iwan Sugiharto adalah terpidana perkara narkoba.
"Jadi itu (tiga plastik berisi sabu-sabu dan alat hisapnya, red) yang menemukan petugas kita,"ungkap Kalapas Lamongan, Slamet Supartono saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (29/11/2016).

Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Dipastikan Slamet, jika ada keterlibatan pegawai Lapas sampai sabu-sabu itu masuk, tentu pihaknya juga akan mengganjar sanksi tegas sesuai aturan yang ada.

"Tidak akan kami tolerir, sanksi itu pasti ada, kalau memang ada pegawai yang terlibat membantu," tegasnya.

Selama ia dinas di Lamongan baru ini terjadi ada sabu-sabu sampai masuk dan itu dinilai sangat memalukan.

Makanya, lanjut Slamet, pihaknya meminta bantuan polisi untuk mengusut tuntas hingga terbongkar bagaimana dan siapa yang membantu memasukkan barang itu.

"Jika di penjagaan sudah sangat ketat pemeriksaannya," katanya.
Selain itu, untuk Iwan Sugiharto warga binaan pemilik barang juga harus dipidanakan lagi atas kepemilikan sabu-sabu.

Sementara bagi pegawai Lapas yang berhasil menemukan diberi reward dan diserahkan penghargaannya pada saat upacara Hari Korpri. (suryamalang)

BAPANAS/TANJUNGPINANG-‎Beberapa kasus peredaran narkoba nampak masih kerap dikendalikan dari dalam Lapas.

Baru-baru ini ada pengakuan narapidana yang menjadi saksi di PN Tanjungpinang mengaku menjadi perantara penjualan sabu.

Yang masih hangat beberapa hari ini, kasus yang ditangani oleh Polda kepri ada salah seorang Narapidana yang juga mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas. Itu artinya komunikasi masih bebas dan leluasa.

‎Kepala lapas IA Tanjungpinang Joko Pratito menyampaikan bahwa di dalam lapas memang diberikan waktu untuk berkomunikasi. Namun hal itu juga tetap dalam pengawasan petugasnya. Ruangnya pun telah disediakan khusus di Lapas.

‎"Ada pengawasnya diruang sarana Kamar bicara Umum (KBU) disana narapidana berkomunikasi dengan keluarganya. Saat bicara tetap didampingi petugas lapas," kata Joko kepada para wartawan, Rabu (30/11/2016).
Ilustrasi 

‎Hal itu tentunya dengan memegang asas perlindungan Hak asasi manusia (HAM) kepada warga binaan.

Selain itu juga mengedepankan silaturahmi yang tidaak boleh terputus dengan keluarga dan famili terdekatnya. "Di ruang yang telah disediakan, ada telfon gengam," katanya.

‎"Silaturahmi kan harus itu. Jangan sampai terputus. Kalau kita melarang pastinya itu pelanggaran HAM," katanya.

Menurutnya tidak ada Narapidana yang membawa HP pribadi.‎ Pemberian komunikasi diatur dalam undang-undang Noor 12 Tahun 1995.

Adapun pelanggaran itu merupakan narapidana yang memang dengan sembunyi-sembunyi. Jika pihaknya mengetahui pun segera merampasnya lantaran rawan penyalahgunaan. (tribunnews

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Pimpinan Redaksi BAPANASNEWS yang juga aktivis Pengamat Lapas Aceh, T. Sayed Azhar membezuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe Drs. Elly Yuzar yang dirawat  di Rumah Sakit Sakinah Kota Lhokseumawe,Rabu (30/11/2016).

Seperti diketahui Minggu (27/11/2016) Kalapas Lhokseumawe Drs Elly Yuzar mendadak terpaksa di larikan Rumah Sakit Sakinah Kota Lhokseumawe karena menderita penyakit demam berdarah dan types.

Pimred BAPANASNews T Sayed Azhar saat mengunjungi Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar dirumahsakit sakinah 

Dalam amatan BPN,terlihat Pimred BAPANASNews didampingi ajudan pribadinya M. Husaini tiba dirumahsakit sakinah pukul 21:00 WIB lansung menuju kamar anggrek tempat dimana sang kalapas lhokseumawe.

Terlihat Elly Yuzar yang ditemani istrinya sedikit tertegun dengan kedatangan Pimred BAPANASNews.

Tampak wajah pucat dan kondisi lemah elly saat ditemui dengan kondisi terbaring diatas tempat tidur.

Dalam keadaan lemas elly tetap berupaya mencoba membuka sejumlah obrolan hangat dengan senyum dan tawa ringan.
“Sakit saya ini munkin sudah kehendak Allah,munkin ada hikmahnya “ ujar Elly dengan suara lemah.

Dalam kesempatan tersebut sayed berharap agar elly perbanyak istirahat dan Makan yang teratur.

“ Uda perbanyak istirahat dan makan yang teratur,janga  pikir yang lain-lain dulu “,pesan sayed pada elly.(Redaksi)

BAPANAS - Oknum Pengusaha Elpiji, M. Reza yang telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Bukit Intan dijebloskan ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang,  Selasa (29/11/2016).

Ditemui bangkapos.com, Reza yang menjabat sebagari Direktur CV. Nur mengakui perbuatannya telah merugikan korban Yunizar hingga Rp 220 juta.

“Ya, gimana lagi sudah terjadi. Semuanya ada dua ratu juta lebih,” kata Reza.

Kapolsek Bukit Intan,  AKP Hendratmoko mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diproses. Selama kasusnya dalam proses di penyidik, tersangka dititipkan ke Lapas Tua Tunu.

“Tersangkanya kita titipkan penahanannya di Lapas Tua Tunu,” kata Hendratmoko.(TRB)
Tersangka M. Reza saat dititipkan oleh Polsek Bukit Intan ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang, Selasa (29/11/2016).

Bapanas - Cerita lapas menjadi sarang transaksi narkoba masih saja terus berhembus tanpa pernah tuntas.

Kali ini, Polda Kepri berhasil mengamankan  Sh, kurir jaringan narkoba Lapas Tanjungpinang yang  membawa 500 gram sabu dan 920 metilon di pelabuhan barang Taman Bunga, Tanjungbalai Karimun pada Senin (21/11) lalu.

Sh mengaku disuruh membawa barang haram tersebut oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjungpinang.

"Ini hanya kurir saja, dari penelusuran yang kami lakukan. Pemesan barang ini, di Lapas Tanjungpinang," kata Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti ditulis  Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa  (29/11).

Sayangnya,  polisi kesulitan  untuk mengusut  ke dalam lapas.  Berbagai alasan yang diungkapkan pihak Lapas, agar polisi tak masuk dan memeriksa pemesan barang haram asal Malaysia tersebut.

"Padahal digalakan seluruh instansi membantu pemberantasan narkoba, kami sangat menyayangkan sikap Lapas Tanjungpinang," tutur Sam.

Bukan itu saja,  Sam juga mengungkapkan pemesanan yang dilakukan narapidana Lapas Tanjungpinang ke bandar Malaysia dengan menggunakan telepon. Padahal,  napi tak diperbolehkan menggunakan alat telekomunikasi di Lapas.

"Ini membuktikan masih beredarnya handphone di Lapas," tuturnya.

Apakah narapidana tersebut dilindungi oknum-oknum, sehingga polisi tak dibiarkan masuk?. Sam menjawab, ia masih belum mengetahui apa ada permainan antara oknum lapas dengan narapidana. "Kita belum tau, mengenai bagaiman handphone didapat kami juga belum tau," ungkapnya.

Mengenai kronologis penangkapan Sh, Sam menyebutkan pihak kepolisian mendapat informasi adanya kurir yang akan membawa sabu dan metilon ke Indonesia melalui Karimun.

Saat di TKP, polisi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan. Pria tersebut membawa ransel warna abu-abu. "Saat kami amankan sabu dan metilon dibungkus dalam plastik," ungkap Sam.

Dari pengakuan Sh ke penyidik. Ia memasuki Malaysia secara legal. Dengan menggunakan paspor kunjung. Tapi saat kembali ke Indonesia, Sh menggunakan jasa tekong. Sh pulang secara ilegal dengan menggunakan speed boat.

"Tapi hanya sampai perairan OPL saja, dari OPL ke Karimun ia ganti kapal Pancung milik masyarakat Karimun," ungkap Sam. 

Kepada penyidik Sh mengakui bahwa naradapidana Lapas Tanjungpinang, menjanjikan dirinya upah sebesar Rp 25 juta. Namun baru Rp5 juta yang diterima tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Rencananya sisa upah sebagai kurir akan diterima tersangka setelah pekerjaan selesai.(JPG)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.