BAPANAS - Oknum Pengusaha Elpiji, M. Reza yang telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Bukit Intan dijebloskan ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Selasa (29/11/2016).
Ditemui bangkapos.com, Reza yang menjabat sebagari Direktur CV. Nur mengakui perbuatannya telah merugikan korban Yunizar hingga Rp 220 juta.
“Ya, gimana lagi sudah terjadi. Semuanya ada dua ratu juta lebih,” kata Reza.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Hendratmoko mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diproses. Selama kasusnya dalam proses di penyidik, tersangka dititipkan ke Lapas Tua Tunu.
“Tersangkanya kita titipkan penahanannya di Lapas Tua Tunu,” kata Hendratmoko.(TRB)
Ditemui bangkapos.com, Reza yang menjabat sebagari Direktur CV. Nur mengakui perbuatannya telah merugikan korban Yunizar hingga Rp 220 juta.
“Ya, gimana lagi sudah terjadi. Semuanya ada dua ratu juta lebih,” kata Reza.
Kapolsek Bukit Intan, AKP Hendratmoko mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih diproses. Selama kasusnya dalam proses di penyidik, tersangka dititipkan ke Lapas Tua Tunu.
“Tersangkanya kita titipkan penahanannya di Lapas Tua Tunu,” kata Hendratmoko.(TRB)
Tersangka M. Reza saat dititipkan oleh Polsek Bukit Intan ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang, Selasa (29/11/2016). |
loading...
Post a Comment