BAPANAS/BANDA ACEH- Terungkap kembali seorang Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oleh Petugas Lapas.Napi penghuni kamar 3 tersebut yakni Akmal terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba jenis sabu.
( Baca: Napi Hukuman Tinggi Kabur,Kalapas Banda Aceh Enggan Di Konfirmasi )
Menurut informasi yang diterima BPN,Kamis (01/12/2016) napi akmal dikeluarkan secara ilegal oleh petugas lapas pada akhir bulan Oktober 2016 usai shalat magrib,namun sampai saat ini napi narkoba tersebut tidak kunjung kembali ke Lapas Banda Aceh.
Bahkan kaburnya napi akmal jauh hari sebelum kaburnya napi balian yang memanjat tembok lapas beberapa hari lalu.
(Baca: Napi Hukuman 16 Tahun Kabur,Kapolresta: Belum ada Laporan dari Pihak Lapas Banda Aceh )
Salah seorang napi lapas banda aceh yang tidak ingin namanya disebut menuturkan jika kaburnya napi akmal juga telah diketahui oleh Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq namun tidak dilaporkan kepada pihak Kanwilkumham Aceh dan Kepolisian setempat.
“ Sebelum Balian lari,ada juga napi yang lari namanya akmal,dia dikasih keluar sama pegawai lepas magrib sampai sekarang tidak balik lagi ke lapas,kalau pak kalapas sudah tahu,semua orang didalam tahu kalau si akmal sudah lari tapi tidak dilaporkan ke kanwil dengan polisi takut kena pidana “, beber salahsatu napi yang menghubungi redaksi BPN Via handphone seluler.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq saat melalui sambungan telepon seluler tidak bersedia menjawab konfirmasi BPN.
( Baca: Napi Hukuman Tinggi Kabur,Kalapas Banda Aceh Enggan Di Konfirmasi )
Menurut informasi yang diterima BPN,Kamis (01/12/2016) napi akmal dikeluarkan secara ilegal oleh petugas lapas pada akhir bulan Oktober 2016 usai shalat magrib,namun sampai saat ini napi narkoba tersebut tidak kunjung kembali ke Lapas Banda Aceh.
![]() |
Ilustrasi |
(Baca: Napi Hukuman 16 Tahun Kabur,Kapolresta: Belum ada Laporan dari Pihak Lapas Banda Aceh )
Salah seorang napi lapas banda aceh yang tidak ingin namanya disebut menuturkan jika kaburnya napi akmal juga telah diketahui oleh Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq namun tidak dilaporkan kepada pihak Kanwilkumham Aceh dan Kepolisian setempat.
“ Sebelum Balian lari,ada juga napi yang lari namanya akmal,dia dikasih keluar sama pegawai lepas magrib sampai sekarang tidak balik lagi ke lapas,kalau pak kalapas sudah tahu,semua orang didalam tahu kalau si akmal sudah lari tapi tidak dilaporkan ke kanwil dengan polisi takut kena pidana “, beber salahsatu napi yang menghubungi redaksi BPN Via handphone seluler.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq saat melalui sambungan telepon seluler tidak bersedia menjawab konfirmasi BPN.
loading...
Post a Comment