BAPANAS/LAMONGAN- Salahsatu narapidana Lapas Kelas IIB Lamongan Iwan Sugiharto (46),akhirnya dipindah ke sel tahanan Polres setempat.
Pemindahan ini dilakukan pasca ditemukannya tiga plastik sabu - sabu beserta peralatan yang dipakainya pesta di ruang Pembinaan Kerja (Binker) Lapas Lamongan.
Warga Tenggilis Timur 7 blok E 10, Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo ini pun harus menjalani proses hukum lagi.
Sementara empat temannya yang ikut pesta sabu-sabu belum ditetapkan tersangka.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta saat dikonfirmasi Surya.co.id mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan terus penyelidikan kejadian di Lapas.
"Kalau Iwan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan polres,"kata Suwarta.
![]() |
Ilustrasi |
Kalapas Lamongan, Slamet Supartonomengungkapkan, bahwa barang itu merupakan hasil temuan pegawai Lapas.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dipastikan, kalau ada keterlibatan pegawai Lapas, tentu pihaknya juga akan mengganjar sanksi tegas sesuai aturan yang ada.
"Tidak akan kami tolelir, sanksi itu pasti ada, kalau memang ada pegawai yang terlibat membantu,"tegasnya.
Selama ia dinas di Lamongan batu ini terjadi ada sabu - sabu sampai masuk lembaga. Dan itu juga dinilai sangat memalukan.
Makanya, lanjut Slamet, pihaknya meminta bantuan polisi untuk mengusut tuntas hingga terbongkar bagaimana dan siapa yang membantu memasukkan barang itu.
"Kalau di penjagaan sudah sangat ketat pemeriksaannya,"katanya.(surya)
loading...
Post a Comment