Kasus Penggrebekan Pabrik Sabu di Paloh Lada
BAPANAS/LHOKSUKON - Dua pria yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat karena meracik sabu-sabu di sebuah rumah kayu di Desa Paloh Lada (Palda), Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Ternyata belajar dari narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas IIA Lhokseumawe melalui video call.
Keduanya, Muldani alias Dani (35) warga Banda Aceh dan Edy Subhan alias Sidi (35) warga Desa Paloh Lada juga belajar cara meracik sabu-sabu di LP Lhokseumawe dengan cara pura-pura menjenguk Muzakir alias Zakir alias Jack alias Hairul Anwar (34).
Zaki alias Jack sedang menjalani hukuman LP itu karena tersandung kasus narkoba. Muzakir warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu terungkap dalam berkas kasus yang dilimpahkan penyidik BBN Pusat bersama tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (28/11) petang dan diterima kajari setempat, Jabal Nur SH.
Mereka yang hadir adalah penyidik BNN dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rotan Siagian SH, Yano Salim SH bersama anggota lainnya.
Diberitakan, tanggal 13 Agustus 2016, tim BNN Pusat menggerebek sebuah rumah kayu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paloh Lada, karena dijadikan sebagai pabrik pembuatan sabu-sabu. Lalu BNN mengamankan Edi, pemilik rumah dan Muldani.
Kajari Aceh Utara, Jabal Nur melalui Kasi Intel Erning Kosasih kepada Serambi menyebutkan, setelah ketiga tersangka diterima, lalu Muldani dan Edi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon Aceh Utara.
Sedangkan Muzakir dititip ke LP Kelas IIA Lhokseumawe. Jika sudah mulai proses persidangan, maka ketiganya akan dijemput oleh jaksa.
“Dalam berkas itu dijelaskan, Edi dan Muldani dua kali menjenguk Muzakir di LP Lhokseumawe dan itu tercatat di buku tamu LP Lhokseumawe. Tujuan mereka datang ke LP tersebut untuk belajar cara meracik sabu-sabu,” kata Erning.
Tak hanya itu, keduanya juga sering menghubungi Muzakir yang sedang menjalani hukuman di LP Lhokseumawe melalui video call untuk belajar tambahan cara meracik sabu-sabu tersebut, sehingga pembuatan sabu-sabu tersebut hampir berhasil.
“Muzakir dijemput BNN di LP LHokseumawe setelah dua hari penangkapan dua tersangka sebelumnya,” katanya.
Lalu ketiganya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan. Ketiganya ditahan di BNN dan di LP Cipinang.
Lalu setelah berkas lengkap, ketiganya baru diboyong kembali ke Aceh. “Kami akan segera menyusun materi dakwaan, sehingga ketiga tersangka tersebut secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Erning.
Informasi yang diterima Serambi, Muzakir adalah sindikat jaringan narkoba internasional yang ditangkap di kawasan Kota Medan.
Lalu dilimpahkan ke Kuala Simpang dan selanjutnya dilimpahkan ke LP Lhokseumawe. Namun, dalam berkas itu tidak disebutkan dari mana Muzakir belajar meracik sabu-sabu tersebut.
Sementara itu Petugas LP Lhokseumawem, Zulkarnain kepada Serambi kemarin menyebutkan selama ini Muzakir yang tersandung kasus narkoba tidak pernah keluar dari LP Lhokseumawe.
Ia napi pindahan dari Kuala Simpang. “Muzakir dijemput BNN untuk proses pengembangan kasus sabu-sabu,” katanya.(serambi indonesia)
loading...
Post a Comment