Bapanas - Cerita lapas menjadi sarang transaksi narkoba masih saja terus berhembus tanpa pernah tuntas.
Kali ini, Polda Kepri berhasil mengamankan Sh, kurir jaringan narkoba Lapas Tanjungpinang yang membawa 500 gram sabu dan 920 metilon di pelabuhan barang Taman Bunga, Tanjungbalai Karimun pada Senin (21/11) lalu.
Sh mengaku disuruh membawa barang haram tersebut oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjungpinang.
"Ini hanya kurir saja, dari penelusuran yang kami lakukan. Pemesan barang ini, di Lapas Tanjungpinang," kata Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti ditulis Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/11).
Sayangnya, polisi kesulitan untuk mengusut ke dalam lapas. Berbagai alasan yang diungkapkan pihak Lapas, agar polisi tak masuk dan memeriksa pemesan barang haram asal Malaysia tersebut.
"Padahal digalakan seluruh instansi membantu pemberantasan narkoba, kami sangat menyayangkan sikap Lapas Tanjungpinang," tutur Sam.
Bukan itu saja, Sam juga mengungkapkan pemesanan yang dilakukan narapidana Lapas Tanjungpinang ke bandar Malaysia dengan menggunakan telepon. Padahal, napi tak diperbolehkan menggunakan alat telekomunikasi di Lapas.
"Ini membuktikan masih beredarnya handphone di Lapas," tuturnya.
Apakah narapidana tersebut dilindungi oknum-oknum, sehingga polisi tak dibiarkan masuk?. Sam menjawab, ia masih belum mengetahui apa ada permainan antara oknum lapas dengan narapidana. "Kita belum tau, mengenai bagaiman handphone didapat kami juga belum tau," ungkapnya.
Mengenai kronologis penangkapan Sh, Sam menyebutkan pihak kepolisian mendapat informasi adanya kurir yang akan membawa sabu dan metilon ke Indonesia melalui Karimun.
Saat di TKP, polisi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan. Pria tersebut membawa ransel warna abu-abu. "Saat kami amankan sabu dan metilon dibungkus dalam plastik," ungkap Sam.
Dari pengakuan Sh ke penyidik. Ia memasuki Malaysia secara legal. Dengan menggunakan paspor kunjung. Tapi saat kembali ke Indonesia, Sh menggunakan jasa tekong. Sh pulang secara ilegal dengan menggunakan speed boat.
"Tapi hanya sampai perairan OPL saja, dari OPL ke Karimun ia ganti kapal Pancung milik masyarakat Karimun," ungkap Sam.
Kepada penyidik Sh mengakui bahwa naradapidana Lapas Tanjungpinang, menjanjikan dirinya upah sebesar Rp 25 juta. Namun baru Rp5 juta yang diterima tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Rencananya sisa upah sebagai kurir akan diterima tersangka setelah pekerjaan selesai.(JPG)
Kali ini, Polda Kepri berhasil mengamankan Sh, kurir jaringan narkoba Lapas Tanjungpinang yang membawa 500 gram sabu dan 920 metilon di pelabuhan barang Taman Bunga, Tanjungbalai Karimun pada Senin (21/11) lalu.
Sh mengaku disuruh membawa barang haram tersebut oleh salah satu narapidana di Lapas Tanjungpinang.
"Ini hanya kurir saja, dari penelusuran yang kami lakukan. Pemesan barang ini, di Lapas Tanjungpinang," kata Brigjen Pol Sam Budigusdian seperti ditulis Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (29/11).
Sayangnya, polisi kesulitan untuk mengusut ke dalam lapas. Berbagai alasan yang diungkapkan pihak Lapas, agar polisi tak masuk dan memeriksa pemesan barang haram asal Malaysia tersebut.
"Padahal digalakan seluruh instansi membantu pemberantasan narkoba, kami sangat menyayangkan sikap Lapas Tanjungpinang," tutur Sam.
Bukan itu saja, Sam juga mengungkapkan pemesanan yang dilakukan narapidana Lapas Tanjungpinang ke bandar Malaysia dengan menggunakan telepon. Padahal, napi tak diperbolehkan menggunakan alat telekomunikasi di Lapas.
"Ini membuktikan masih beredarnya handphone di Lapas," tuturnya.
Apakah narapidana tersebut dilindungi oknum-oknum, sehingga polisi tak dibiarkan masuk?. Sam menjawab, ia masih belum mengetahui apa ada permainan antara oknum lapas dengan narapidana. "Kita belum tau, mengenai bagaiman handphone didapat kami juga belum tau," ungkapnya.
Mengenai kronologis penangkapan Sh, Sam menyebutkan pihak kepolisian mendapat informasi adanya kurir yang akan membawa sabu dan metilon ke Indonesia melalui Karimun.
Saat di TKP, polisi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan informan. Pria tersebut membawa ransel warna abu-abu. "Saat kami amankan sabu dan metilon dibungkus dalam plastik," ungkap Sam.
Dari pengakuan Sh ke penyidik. Ia memasuki Malaysia secara legal. Dengan menggunakan paspor kunjung. Tapi saat kembali ke Indonesia, Sh menggunakan jasa tekong. Sh pulang secara ilegal dengan menggunakan speed boat.
"Tapi hanya sampai perairan OPL saja, dari OPL ke Karimun ia ganti kapal Pancung milik masyarakat Karimun," ungkap Sam.
Kepada penyidik Sh mengakui bahwa naradapidana Lapas Tanjungpinang, menjanjikan dirinya upah sebesar Rp 25 juta. Namun baru Rp5 juta yang diterima tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Rencananya sisa upah sebagai kurir akan diterima tersangka setelah pekerjaan selesai.(JPG)
loading...
Post a Comment