2017-10-15

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly punya cerita menarik soal seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 di kementeriannya.

Ketika menggelar telekonferensi dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia yang dilaksanakan di Lantai 18 Gedung Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/10/2017), Yasonna bercerita tentang keponakannya yang gagal menjadi PNS.

"Keluarga, adik saya kandung (bertanya), 'Gimana (anak saya) ini, Bang?' (Yasonna menjawab) Ya sudahlah, belajar anakmu baik-baik, sekeras-kerasnya dan sehebat-hebatnya," ujar Yasonna.

"Terakhir, (Yasonna bertanya ke adiknya), 'Gimana hasilnya?' (Adik Yasonna menjawab) 'Kalah, Bang'. Saya bilang, 'Ya itu berarti belum belajar sekeras-kerasnya'," ucap Yasonna seraya tertawa.

Yasonna menegaskan, seleksi penerimaan CPNS 2017 di kementeriannya harus bebas dari praktik calo, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Semua prosesnya harus melalui sistem, dan yang paling penting adalah transparan.

Ia sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran direktorat jenderal, inspektorat jenderal serta kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk melaksanakan proses seleksi dengan benar. Jangan sampai ada praktik calo, korupsi dan kolusi.

"Jangan mencederai kepercayaan ini. Saya tegaskan, jika ada oknum Kemenkumham yang bermain, menjadi calo, kolusi atau praktik pungli, maka yang bersangkutan berhadapan dengan saya," ujar Yasonna.

Sebagai informasi, proses seleksi penerimaan CPNS 2017 kini sudah memasuki tahap kedua.

Di Kemenkumham sendiri, jumlah pelamar mencapai 1.116.000 orang.

Setelah diseleksi secara administrasi, jumlahnya menyusut menjadi sekitar 500 ribuan orang.

Adapun, formasi yang dibutuhkan Kemenkumham sendiri hanya 17.526 orang.

Kebanyakan, mereka akan ditempatkan sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan.

Penerimaan para penjaga lapas baru ini diharapkan menjawab persoalan di lapas selama ini.(Tribun)

Menkumham yasona laoly saat kunjungi lapas jambi
JAMBI,(BPN) - Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly kunjungi Lapas Klas IIA Jambi, Sabtu (21/10).

Sekitar 2,5 jam lebih Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berada di Lapas Klas II Jambi.

Setelah meninjau kondisi lapas pascajebol dan kerusuhan antar penghuni yang terjadi beberapa waktu lalu, menteri mengucapkan terima kasih kepada wali kota Jambi dan gubernur.

"Bapak gubernur akan membantu (pembangunan, red) aula di lapas dan juga walikota akan membantu pencegahan lapas dari banjir dengan membangun terowongan air," jelasnya.

Walikota Jambi dan Gubernur Jambi akan bekerja sama untuk membangun lapas ini lebih baik dari yang sebelumnya, lanjut Menkumham.

Dalam kesempatan itu, menteri menegaskan kepada para seluruh penjaga lapas agar selalu menjaga integritas, dan sidak secara acak.

Hal tersebut untuk mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

Ia juga mengatakan para penjaga lapas agar memeriksa pengunjung dengan baik. "Lakukan sesuai SOP yang ada," ungkapnya.

Jika ada yang melanggar dan ketahuan, "Maka saya akan berikan sanksi tegas terhadap penjaga yang nakal," tegasnya.

Usai kunjungan di lapas, rencananya menteri akan bertolak ke Unbari untuk memberikan kuliah umum.(tribun)

" Tidak ada Pungutan Biaya Apapun bagi Warga Binaan Untuk Mendapatkan Haknya "

Karutan klas I medan Maju Amintas Siburian saat memberi arahan 
MEDAN,(BPN)- Kebiasan Buruk Tinggalkan,Mulailah dengan Lembaran Baru yang PASTI SMART, itulah sekilas kata-kata sambutan Karutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian yang terdengar jelas ditelinga seluruh peserta yang hadir dalam ruang aula rutan.
Karutan menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun juga dalam proses pengusulan sampai diturunkannya hak warga binaan, mulai pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjenguk Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB),Remisi hingga sampai pengangkatan tamping.

Hal ini disampaikan oleh Karutan Klas I Medan Maju A. Siburian dalam agenda pemberian Hak Warga Binaan yakni Cuti Bersyarat, pembebasan bersyarat serta pengangkatan tamping, Sabtu (21/10/2017) pukul 11:00 WIB.

“  Jadi perlu saya tekankan kepada saudara-saudara selaku warga binaan dan anggota sidang TPP, jangan saya pernah dengar ada pengutipan biaya apapun dalam proses mendapatkan hak warga binaan seperti CB,CMK,PB dan pengangkatan tamping,semua tidak ada pungutan biaya apapun, kedepan rutan ini akan semakin lebih baik “, tegas siburian dihadapan para petugas dan warga binaan yang hadir.

Kata sambutan siburian lansung disambut dengan tepuk tangan oleh peserta yang hadir dalam ruang tersebut,kemudian melanjutkan agar warga binaan yang memiliki keluhan dapat menyampaikannya kepada dirinya untuk dapat di proses keluhannya tersebut.

“ Jika ada keluhan yang kalian rasa kurang baik,atau kalian dirugikan oleh para petugas dalam mendapatkan hak kalian lapor atau sampaikan lansung pada saya “, pungkasnya.

Sementara beberapa warga binaan yang dihubungi redaksi, Sabtu (21/10/2017) mengatakan jika kepala rutan yang baru saat ini sangat berbeda dengan sebelumnya.

Menurut para warga binaan pemberian hak warga binaan secara terbuka dan transparan baru ini pertama sekali dilakukan serta dihadiri lansung oleh orang nomor satu di rutan tanjng gusta medan.

“ Wah jauh berbeda dengan karutan yang lama, karutan baru ini semua yang menyangkut hak warga binaan semua disampaikan secara terbuka,kalau dulu mana pernah kami tahu kapan CB,CMK dan PB turun,sekarang sudah gampang untuk mengetahuinya “,ujar salahsatu napi kasus narkoba tidak ingin namanya disebut disini yang telah menghuni rutan tanjung gusta hampir 2 tahun.

Redaksi: T. Sayed Azhar


POLEWALI MANDAR,(BPN) – Ratusan penghuni Lapas Kelas IIB Polewali Mandar menggelar aksi unjuk rasa di dalam lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (19/10/2017).

Mereka memprotes kebijakan Kalapas baru Haryoto yang mewajibkan pengunjung lapas untuk meminta izin secara tertulis dari kejaksaan, kepolisian dan pengadilan setempat setiap kali hendak menjenguk tahanan di lapas.

Tahanan dan keluarga mereka juga memprotes dugaan praktik bisnis menyimpang di lapas. Pengujung dilarang membawa makanan dan minuman instan. Warga binaan dipersilakan membeli barang di dalam lapas yang harganya hampir dua kali lipat dengan harga di luar lapas.

Untuk mengantisipasi kerusuhan akibat aksi protes sekitar 269 tahanan dan narapidana yang tidak terima kebijakan tersebut, puluhan aparat dari Polres Polewali Mandar bersiaga di sekitar lapas. Sejumlah petugas lainnya memantau situasi tahanan dari menara lapas.

Meski polisi dan awak jurnalis tak diperkenankan masuk ke lapas, namun saat aksi terdengar dari balik tembok suara gaduh para napi yang memprotes kalapas baru.

Andi Nona, salah satu penjenguk tahanan di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar mengatakan, pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar.

Sementara di dalam lapas barang yang sama dijual dengan harga yang tinggi. Menurut Andi Nona, lapas itu bukan tempat dagang, tapi tempat membina warga tahanan.

"Lapas jangan jadi ajang bisnis, yang sewajarnyalah. Kasihan tahanan pasti mengutang ke koperasi yang harga barangnya sangat tidak manusiawi, yang direpotkan kan pasti keluarganya di luar lapas,” tutur Andi Nona. 

Selain itu, Andi Nona juga memprotes kebijakan lapas yang mewajibkan pengunjung mengurus izin ke polisi dan kejaksanaan untuk menjenguk keluarganya. Kebijakan itu dinilai sangat merepotkan, terutama pengunjung dari luar daerah.

Keluhan serupa juga disampaikan Dina, pengunjung lapas lainnya. Karena alasan harus ada surat izin dari lembaga yang menahannya. Sejumlah makanan dan minuman yang dibuat dari rumah mereka sejak pagi hingga siang belum diperkenankan masuk menjenguk keluarganya.

“Saya dari pagi sampai sekarang belum bisa masuk. Padahal saya juga membawa makanan titipan dari warga yang tak bisa masuk ke lapas,” tutur Dina.

Sejumlah pengunjung yang tertahan di depan lapas mengaku kebijakan yang dikeluarkan kalapas baru tidak pernah diberlakukan pada masa Kalapas Muh Basri dan PLT Kalapas Simung SAg.

“Yang begini-begini kan sebelumnya tidak pernah ada, sekarang kok repot sekali. Sejak kemarin banyak pengunjung pulang dan gagal bertemu keluarganya karena aturan ini,” tutur pengunjung lapas lainnya.

Kalapas Kelas IIB Polewali Mandar, Haryoto seusai menemuai sejumlah perwakilan warga binaan yang menggelar unjuk rasa menjelaskan, masalah ini terjadi karena miskomunikasi saja.

Haryoto membantah dirinya memberlakukan aturan baru di lapas. Menurutnya, semua berjalan seperti biasanya sebelum ia menjabat. Kewajiban meminta izin dari pihak kejaksaan dan kepolisian bukanlah ketentuan baru. Haryoto mengaku hanya menjalankan aturan yang sudah ada.

“Ini hanya kesalahpahaman saja, mereka mengira saya memberlakukan peraturan baru. Padahal saya tidak pernah membuat aturan apa pun. Semuanya berjalan seperti sebelumnya,” jelas Haryoto.

Kalapas mengatakan usai bertemu dengan perwakilan warga binaan, ia sudah menjelaskan segala yang terjadi. Dia mengklaim warga binaan sudah paham.

Menaggapi banyaknya polisi yang datang melakukan pengamanan di sekitar lapas, Haryoto mengatakan untuk mengantisipasi kerusuhan bukan karena ada hal genting dalam lapas.

Namun pengamanan tersebut tentu sesuai protap pengamanan dari kepolisian. Haryoto mengaku hanya menginformasikan situasi di lapas kepada polisi dan semua mitra lapas termasuk kodim.(red/kompas)


VICTORIA,(BPN)- Data terbaru yang diterbitkan Departemen Kehakiman di negara bagian Victoria (Australia) menunjukkan, hampir setengah dari seluruh tahanan di negara bagian ini yang telah menyelesaikan hukuman mereka akan kembali dipenjarakan dalam waktu dua tahun.

Dan lebih dari 40 persen pelanggar muda berasal dari tiga komunitas etnis: Aborijin, Kepulauan Pasifik dan Afrika timur.

Laporan tahunan dari Departemen Kehakiman Victoria ini menunjukkan, 43,6 persen tahanan dewasa dipenjarakan kembali dalam waktu dua tahun setelah meninggalkan penjara.

Angka tersebut naik dari 42,8 persen tahun lalu, namun lebih rendah dari tahun 2014-15 ketika angkanya mencapai 44,1 persen.

Penjara telah berada di bawah tekanan karena lebih banyak narapidana kembali ditahan dan adanya perubahan dalam aturan pembebasan bersyarat, yang telah meningkatkan jumlah tahanan.

Kepadatan itu juga berdampak pada layanan yang dirancang untuk merehabilitasi narapidana, termasuk pendidikan dan lapangan pekerjaan.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa hanya 34 persen tahanan yang terlibat dalam pendidikan.

Ada rata-rata 6.853 orang yang ditahan dalam penjara Victoria setiap harinya.

Seorang juru bicara Pemerintah Negara Bagian Victoria mengatakan, saat ini tingkat orang yang kembali ke penjara lebih rendah daripada jumlah yang ada pada masa pemerintahan Partai Liberal sebelumnya, ketika residivisme mencapai hampir 45 persen.

Namun juru bicara Oposisi bidang pemasyarakatan, Edward O'Donohue, mengatakan, di bawah Pemerintahan Partai Buruh, sistem peradilan mengecewakan warga Victoria.

"Dengan pintu kriminalitas yang meningkat, yang dipantau oleh empat Menteri Pemasyarakatan hanya dalam waktu tiga tahun, pengelolaan portofolio utama ini tidak menjadi prioritas bagi Daniel Andrews dan warga Victorian menderita sebagai konsekuensinya," jelas ODonohue.

Data kasus hukum di Victoria

Tingkat pengulangan pelanggaran oleh napi dewasa 43.6%
Tingkat pelanggar muda dari komunitas Aborijin, Kepulauan Pasifik, Afrika Timur 40%

Napi yang terlibat dalam program pendidikan 34%

Jumlah rata-rata tahanan di penjara tiap harinya di Victoria 6,853
Pelanggar muda yang dikeluarkan dari sekolah 56%

Napi dengan pembebasan bersyarat yang dituduh melakukan kekerasan seksual serius 13%

Napi yang menyelesaikan masa pembebasan bersyarat 76%

Resiko kelas menengah ke bawah

Yang juga mendapat sorotan adalah keadilan terhadap kaum muda, dengan hampir setengah dari 201 pembebasan bersyarat untuk kaum muda diperintahkan untuk dibatalkan.

Dari 94 pembebasan bersyarat yang dibatalkan, 28 di antaranya melanggar kembali dan 66 lainnya tidak memenuhi kualifikasi pembebasan bersyarat.

Dewan tersebut mengatakan bahwa sebagian besar dari mereka yang pembebasan bersyaratnya dibatalkan memiliki "masalah penyalahgunaan zat yang serius".

Laporan tersebut juga menyoroti munculnya demografi narapidana remaja yang berkembang, dengan 40 persen dari mereka yang ditahan atau dibebaskan bersyarat berasal dari komunitas warga Aborijin, Kepulauan Pasifik dan Afrika timur, terutama masyarakat Sudan.

Michael Bourke Ketua Dewan yang Mempertimbangkan Pembebasan Bersayarat Napi Muda (Youth Parole Board) mengatakan adanya representasi yang mencolok dari beberapa kelompok etnis.

Hakim Bourke mengatakan, para pelanggar dengan keterlibatan dalam perlindungan anak saat ini atau masa lalu menyumbang hampir 40 persen dari populasi.

"Saya lihat, mengingat mereka (kaum muda) dihukum di penjara, semakin muncul ketidakseimbangan kaum muda yang kurang beruntung dan tidak dilibatkan," katanya.
"Pertumbuhan inilah yang signifikan."

"Menurut saya, ada risiko kelas bawah yang mengakar di kalangan anak muda kita yang tidak merasakan adanya hubungan atau aspirasi untuk menjadi bagian dari komunitas fungsional dan penuh harapan."

Laporan tersebut merinci bagaimana 71 persen pelanggar muda menjadi korban pelecehan, trauma atau kelalaian, dan 56 persen telah dikeluarkan atau diskors dari sekolah.

Laporan tahunan Dewan Pembebasan Bersyarat Napi Dewasa menyoroti adanya lima orang dengan pembebasan bersyarat yang dihukum karena melakukan kekerasan seksual yang serius saat menjalani pembebasan bersyarat di tahun keuangan lalu, turun dari angka 13 di tahun sebelumnya dan 60 di tahun 2013-14.

Dua belas orang ditahan karena dicurigai melanggar pembebasan bersyarat.

Dewan pembebasan bersyarat juga menyoroti bahwa 76 persen dari tahanan menyelesaikan pembebasan bersyarat - hasil tertinggi dalam lebih dari satu dekade.(detiknews)

Kasat narkoba polresta denpasar kompol wayan arta ariawan saat mengintrogasi 3 tersangka pembeli senpi dari napi lapas kerobokan
DENPASAR,(BPN)– Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap jaringan narkoba yang beraksi di Denpasar, Kamis (19/10) lalu. Selain itu diamankan senpi bentuk pulpen milik Adi Putra Hadiwijaya (19) yang dititipkan kepada tersangka Reza Rizal Alamsyah (22).

Tersangka Adi mengaku beli senpi tersebut dari napi LP Kerobokan seharga Rp 1 juta.

“Sebenarnya tersangka APH (Adi Putra Hadiwijaya-red) duluan kami tangkap yaitu tanggal 6 Oktober. Saat itu tidak ditemukan senpi ini karena dititipkan di rumah tersangka RSA (Reza Rizal Alamsyah-red),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (20/10).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Arta, tersangka Reza ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Dari karyawan karaoke di Jalan Diponogoro, Denpasar ini, petugas mengamankan barang bukti 23 paket sabu-sabu (SS) seberat 15,3 gram dan satu pucuk senjata api bentuk pulpen lengkap dengan dua butir peluru.

Pelaku mengaku mengaku mendapat barang bukti SS tersebut dari Didin dari Madiun, Jawa Timur. Sedangkan senpi pulpen tersebut milik Adi. “Tersangka mengaku disuruh menyimpan saja senpi tersebut,” ungkapnya.

Hasil pengembangan kasus Reza, petugas lalu menangkap bartender diskotek di Jalan Dewi Sri, Kuta, Nengah Kertiyasa (25) asal Karangasem. Ia ditangkap saat dipancing transaksi dengan Reza. Satu paket SS seberat 0,01 gram dari tangan Kertiyasa. 

Menurut pelaku, SS itu dibeli seharga Rp 200 ribu. “Selanjutnya kami konfrontir pengakuan tersangka RSA dengan APH. Karena APH duluan kami tangkap dengan barang bukgk 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,14 gram,” ujar Arta.

Adi mengaku mendapat SS dari PT yang ada di LP Kerobokan dan disuruh membagi jadi paket kecil lalu ditempel dengan imbalan Rp 500 ribu per paket. Tersangka mengaku pernah dihukum kasus pengeroyokan dengan vonis 1 tahun 7 bulan. Ia bebas Agustus lalu.

Senpi pulpen
Terkait senpi itu, Adi mengakui miliknya.

Ia ditawari senpi itu oleh napi berinisial Pd saat berada di lapas, sekitar Juni lalu. Selanjutnya ia disuruh bayar Rp 1 juta, tapi senpi tersebut akan diserahkan di luas LP. Pada Agustus lalu, tersangka bebas lalu kerja di hotel wilayah Kuta. Dua hari setelah bebas, ia dihubungi Pd untuk mengambil senpi tersebut di wilayah Legian, Kuta. 

“Sampai saat ini saya belum pernah menggunakannya. Saya dipaksa membeli senpi itu,” kata Adi.

Sedangkan Kompol Arta menyatakan kasus senpi itu diserahkan ke Satuan Reskrik Polresta Denpasar. 

“Nanti dicek labfor dulu. Kami masih dalami kasus ini,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. (balipost)

Tiga tersangka yang diamankan di polres langsa
LANGSA,(BPN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, Jumat (20/10/17).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan bahwa pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2017, sekira pukul 02.00 WIB.

" Kita ada amankan tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan nakotika jenis shabu, masing-masing berinisial MT (35), pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Baroh, Dusun Almahdi, Kecamatan Langsa Lama. SY (33), Ibu Rumah Tangga, warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. Dan ZF (34), yang merupakan napi Lapas Klas II B Langsa ",ungkap Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti yang berhasil kita dapatkan diantaranya, 4 paket sabu dengan berat 0,65 Gram, 1 dompet kecil warna ungu, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 gunting, 5 plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.

"Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama," ujarnya.

Kasat Res Nakoba menjelaskan pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT kita temukan BB di dalam kamar 1 paket sabu yang disimpan di bawah karpet plastik, sedangkan 3 paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.

"Kemudian, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap TSK, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan melalui seorang laki-laki yang masih berstatus Napi didalam Lapas Klas II B Langsa berinisial ZF," jelasnya.

"MT mengaku mendapatkan sabu tersebut baru dua hari yang lalu dari SY yang merupakan istri ZF. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB,kami mengamankan SY, warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama di rumah dan mendapatkan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih," imbuhnya.

Kemudian, tambah Kasat lagi, pada saat SY di interogasi mengakui bahwa tersangka memberikan Sabu tesebut kepada MT dan SY juga mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari suaminya yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa.

"Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB kami menjemput ZF di Lapas Klas II B Langsa, setelah kita interogasi tersangka mengakui ada menyerahkan sabu tersebut kepada MD melalui istrinya," jelasnya lagi.

Dan menurut pengakuan dari ZF, tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari MD (35), warga Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang saat ini dalam proses penyelidikan (DPO).

"Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm/LA]

Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sidrap Sultan (foto: trb)
MARITENGNGAE,(BPN) - Berbagai modus serta cara dilakukan oleh narapidana untuk menyeludupkan barang-barang terlarang mulai handphone,peralatan elektronik,sajam hingga narkoba.

Namun untuk mengantisipasi ini pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada di Jalan Pengayoman, Galung Aserae, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel terus memperketat penjagaan serta memaksimalkan pemeriksaan barang bawaan dan pengunjung yang datang membezuk.

Kepala Pengamanan Rutan Sidrap Sultan mengatakan hingga saat ini kondisi keamanan di rutan sidrap kondusif dan pihaknya terus memperketat pengawasan setiap jam kunjungan.

Bukan itu saja razia dadakan kerap dilaksanakannya bersama pihak kepolisian pada setiap kamar hunian napi,ini dilakukannya ketika adanya kecurigaan banyak beredar barang terlarang disamping razia secara internal tetap dilaksanakan setiap bulannya.

" Untuk meminimalisir maupun menekan angka penyeludupan kedalam rutan kita terus memperketat pemeriksaan pengunjung ataupun barang bawaannya,kita juga lakukan razia secara rutin,terkadang kita libatkan kepolisian jika memang kita butuhkan ",ungkap Sultan pada redaksi Jumat (20/10/2017).

Setiap pengunjung yang datang membezuk tetap mendapatkan pemeriksaan fisik dan barang bawaannya juga tidak luput dari pemeriksaan petugas P2U,semua dilaksanakan sesuai standar operational prosedur (SOP).

" Kita lakukan semua sesuai SOP, jika pengunjungnya wanita maka petugas kita yang wanita yang memeriksa tubuhnya,jika pria petugas kita yang periksa,ini kita lakukan untuk memgantisipasi upaya penyeludupan barang terlarang, apalagi narkoba yang sangat berbahaya ",pungkasnya.


Saat ini Rutan Sidrap dihuni oleh 345 orang penghuni dengan rincian 257 telah berstatus narapidana dan 88 orang masih berstatus tahanan titipan baik kepolisian maupun kejaksaan.(red/trb)

Kapolsek Ilir I Kompol Edi Rahmat Timur saat memperlihatkan barang bukti sabu
PALEMBANG,(BPN) - Aparat kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang berhasil meringkus Tenas Suryanto (46) bersama lima kantong berisi sabu-sabu saat akan melakukan transaksi di Jalan Sayangan Kelurahan 16 Ilir Palembang.

Menurut keterangan Tenas yang berdomisili di Jalan KH.Azhari Lorong Agung Kelurahan 13 Ulu Palembamg ini mengaku jika sabu yang hendak dijualnya adalah pemberian temannya yang saat ini masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Masih dalam pengakuannya tenas menuturkan jika sabu tersebut dikirim oleh temannya untuk membayar hutang sebanyak 5 juta,karena mendapat kiriman tersebut dirinya bingung tidak tahu kemana akan menjualnya. 

"Kata dia, uang yang aku kirim untuk mengurus di lapas. Nantinya, dia kirim barang dan dijual. Rp 15 juta untuk aku dan Rp 10 juta dikirim ke dia," ungkapnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (19/10/2017).

Menurut Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan pihaknya akan terus mengungkap asal muasal  sabu tersebut.

Setelah mengetahui asal sabu tersebut dari salahsatu napi di lapas medan, di sebabkan wilayah hukummtersebut berada di luar palembang maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara

" Asal sabu tersebut telah kita ketahui yakni dari seorang napi yang berada di lapas medan,karena ini bukan lagi wilayah hukum kita maka akan kita koordinasikan dengan polda sumut, ya demikian ", jelas Kompol Edi Rahmat.(Red/trb)

Karutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian
MEDAN,(BPN)- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan saat ini telah beralih pucuk pimpinan dari Budi Argap Situngkir yang kemudian menjabat Kalapas IIA Binjai kepada Maju Amintas Siburian yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Klas IIB Panyabungan.

Pasca pelantikan dirinya  sebagai Kepala Rutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian berkeinginan mulai memaksimalkan pelayanan bagi warga binaan.

Disamping itu juga membenahi segala sesuatu yang selama ini menjadi keluhan warga binaan mulai praktek pungli hingga kemudahan bagi warga binaan untuk mengetahui perkembangan pemenuhan hak-haknya sebagai warga binaan.

Kepada Redaksi orang nomor satu di lingkungan rutan tanjung gusta ini mengatakan jika dirinya telah memberikan arahan kepada seluruh petugas rutan untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang melanggar SOP serta hukum baik pungli maupun terlibat dalam peredaran narkoba.

“ Kemarin waktu hari pertama saya mulai bertugas lansung saya berk arahan kepada seluruh anggota kita agar jangan ada lagi praktek pungli atau apapun namanya,apalagi terlibat narkoba selama saya menjadi karutan disini “,tegas siburian yang juga mantan KPLP Klas I Medan.

Disamping itu dirinya telah merasa lega setelah melihat seluruh warga binaan kini dengan mudah dapat mengetahui perkembangan hak-haknya seperti remisi,usulan pembebasan bersyarat (PB) dan lainnya.

“ Sekarang seluruh warga binaan sudah dapat mengetahui perkembangan hak-haknya seperti usulan PB,CMB atau remisi karena sudah kita tempelkan dalam dipapan pengumuman jadi mereka tidak perlu lagi mondar mandir tanya petugas “,ungkapnya pada redaksi, Jumat (20/10/2017) melaluo sambunganntelepon selulernya. 

Namun dirinya juga tidak menyangkal masih adanya barang -barang terlarang beredar didalam rutan,untuk itu dalam  waktu dekat dirinya akan meminta bawahannya untuk dilakukan penggeledahan setiap minggunya untuk meminimalisir beredarnya barang terlarang termasuk narkoba.

“ Kita lakukan secara pelan-pelan, kalau soal hp atau barang terlarang lainnya saya tidak bisa memastikan tidak ada didalam,tapi saya sudah perintahkan bawahan untuk intensifkan penggeledahan setiap minggunya,minimal bisa kita tekan secara perlahan “,pungkasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar


JAKARTA,(BPN)– Kasus narkoba di Indonesia, bukan hal yang mudah untuk diberantas. Bahkan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, 70 persen dihuni oleh para pelaku atau terpidana kasus narkoba. Baru lah, 30 persen dihuni oleh para koruptor, teroris, dan pelaku kejahatan kriminal lainnya.

"Selama ini, menganggap kejahatan narkoba adalah kejahatan biasa saja. Kita harus memahami, 70 persen hingga 80 persen yang ada di lapas adalah pelaku tindakan penyalahgunaan narkotika, 30 persen itu diwakili koruptor, teroris dan (pelaku) kriminal," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Kamis 19 Oktober 2017.

Selain itu, Indonesia menjadi sasaran utama mafia narkoba jaringan internasional untuk memasarkan barang haramnya berupa sabu yang berasal dari China. Dengan itu, Buwas sapaan akrab kepala BNN itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba.

"Sekarang ini, banyak asal berbicara tapi enggak bisa berbuat apa-apa. Mari kita berbuat untuk memerangi narkoba," tutur jenderal bintang tiga itu.

Dia juga menyampaikan, banyak jalur masuk narkoba berupa sabu dan pil ekstasi melalui perairan Indonesia dengan mengakses pelabuhan-pelabuhan tikus. Hal ini, menjadi pusat perhatian khusus BNN dan Polri bersama TNI.

"Bahwa Aceh, Sumut (Sumatera Utara), Kepri (Kepulauan Riau), Kalbar (Kalimatan Barat), Kaltim (Kalimatan Timur) ini adalah pintu besar masuknya narkoba ke Republik Indonesia," tutur Buwas.(Viva)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
MEDAN,(BPN) -- Sebanyak 80 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan pelaku atau terpidana kasus narkoba. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat pemusnahan narkoba di Medan, Kamis (19/10).

"Kita selama ini menganggap kejahatan narkoba adalah kejahatan biasa. Kita harus memahami, 70 persen hingga 80 persen yang ada di Lapas adalah tindakan narkotika, 30 persennya itu diwakili korupsi, teroris dan kriminal," kata laki-laki yang akrab disapa Buwas itu, Kamis (19/10).

Selain itu, Buwas juga menyoroti tingginya kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas. Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa Lapas bukanlah tempat yang aman dari narkoba.

"Pengendalian masih di Lapas. Berarti Lapas ini memang sarang. Kenapa. Karena sistem, karena kita tidak serius menangani ini," ujarnya.

Buwas mengatakan, pembenahan di tubuh internal penting dilakukan untuk mencegah pengendalian bisnis narkoba dari balik Lapas. Perbaikan sistem, lanjutnya, juga perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas

"Ditambah berapa pun pegawai di Lapas kalausistem tidak diperbaiki, integritas tidak dijamin maka tidak ada gunanya," kata Buwas.(Republika)

Karutan Jantho Yusnaidi saat takziah ke rumah almarhum lem cut

ACEH BESAR,(BPN)- Karutan Klas IIB Jantho bersama pejabat struktural Rutan Jantho berkunjung ke rumah duka Almarhum Kasubsi Registrasi LPKA Banda Aceh Zainuddin atau akrab disaoa Lem Cut , Rabu(18/10/2017).

Kunjungan karutan bersama pejabat struktural dan petugas rutan jantho tak lain dalam  rangka melakukan takziah dan mendoakan almarhum yang dikenal dilingkungan pemasyarakatan aceh.

Rombongan karutan di sambut lansung ahlil bait keluarga almarhum lem cut dengan mempersilahkan rombongan untuk duduk.

Dalam kunjungan ke rumah duka rombongan menyumbang doa bagi almarhum semoga diampuni segala dosanya dan diterima segala amalannya.

Kepala Rutan Jantho Yusnaidi SH menyempatkan diri memberikan wejangan agar keluarga dan ahli bait yang ditinggalkannya sabar dan tabah menghadapinya .

“ Kami sangat mengenal almarhum bagi kami dia tidak memiliki kesalahan apapun,semoga keluarga yang ditinggalkannya lebih sabar dan tabah atas dipanggilnya almarhum oleh Allah mendahului kita semua “,ungkap yusnaidi seraya memohon izin pada pihak keluarga almarhum lemcut.  

Redaksi: T. Sayed Azhar

Plt Dirjenpas Ma'mun
JAKARTA,(BPN)- Pelaksana Tugas (Plt Dirjenpas) Ma’mun akhirnya angkat bicara terkait isu adanya jual beli jabatan di Ditjenpas Jakarta,bahkan ma’mum mengaku dirinya juga telah menjalani pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemankumham.

Namun dirinya tidak mau berkomentar panjang lebar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inspektorat kepadanya dan sejumlah pejabat di bagian kepegawaian ditjenpas.

Plt. Dirjenpas mempersilahkan tim inspektorat untuk lansung melakukan inveatigasi terkait dugaan adanya jual beli jabatan, dirinya meminta seluruh pihak agar bersabar dan memberi ruang tim inspektorat bekerja serta menunggu hasilnya.

“ Hari jumat 13 Oktober Tim Inspektorat sedang Investigasi di Ditjenpas jadi saya sebagai yg diperiksa kurang etis memberi komentar nanti dikira akan mempengaruhi pemeriksaan jadi biarlah Tim Inspektorat bekerja dan tunggu hasilnya “,ujar ma’mun pada redaksi,Rabu (18/10/2017).

Ma’mun mengatakan jika dirinya dan pejabat struktural di Ditjenpas juga sedang melakukan evaluasi secara internal terkait pengelolaan mutasi yang terkesan amburadul.

“ Saya dan teman Ditjenpas sedang evaluasi internal apa yang perlu dibenahi terkait pengelolaan mutasi ini “,ungkap ma’mun yang juga kepala Balitbang Kemenkumham.


Redaksi: T. Sayed Azhar


SEMARANG,(BPN) - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego, 31 Tahun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 17 Oktober 2017 lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.

Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar setengah kilogram. 

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, namun memberi efek jera," katanya.(antara)


UNGARAN,(BPN)  - Suluh Prahasto (34), pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ungaran, Minggu (14/10/2017) malam di sebuah kamar kos di Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang mengaku hanya sebagai kurir.

Barang bukti 15.588 butir obat terlarang yang tersimpan dalam sebuah koper, termasuk satu pucuk senjata airsoft gun adalah milik temannya bernama Ari.

"Kalau ada yang beli, saya disuruh antar ke orangnya. Dia tentukan tempatnya," kata Suluh saat gelar perkara di Mapolsek Ungaran, Selasa (17/10/2017) siang.

Sedangkan senjata airsoft gun model KM43ZDH "Jericho 941" yang ikut diamankan polisi, merupakan milik Ari. Senjata ini oleh istri Ari sengaja diserahkan ke dirinya semenjak suaminya mendekam di LP Kedungpane Semarang, setahun yang lalu.

Senjata itu saya hanya dititipi karena istrinya gak berani menyimpan. Tidak pernah saya bawa karena kondisinya rusak," jelasnya.

Lalu siapakah Ari? Menurut pengakuan Suluh, Ari adalah rekan kerjanya di sebuah tempat pengisian air isi ulang sebelum dijebloskan di LP Kedungpane karena kasus narkona. Ia juga berasal dari kampung yang sama dengan Ari di Kelurahan Gabahan, Semarang Tengah.

"Kasusnya sabu, dia kena enam tahun. Setahu saya baru menjalani satu tahun," ucapnya.

Meski Ari mendekam di balik jeruji penjara, Suluh mengaku masih bisa berkomunikasi secara langsung dengannya melalui ponsel. Ari sendiri yang memberikan instruksi, kepada siapa dan dimana obat-obat ilegal ini harus dikirim.

"Tempatnya dia juga yang menentukan. Kadang di pom (SPBU), di Alfamart atau di Indomaret," ucapnya.

"Dibelinya kadang tunai, kadang hanya suruh antar barang saja. Pokoknya sesuai arahan saja," imbuhnya.

Untuk setiap pengiriman barang, Suluh mendapatkan upah yang bervariasi. Tergantung volume dan jenis obat yang dipesan. Untuk satu botol obat merk Hexymer 2 yang berisi 1.000 butir dijual seharga Rp 800.000. Dari obat tersebut ia mendapat fee sebesar Rp 70.000.

Selanjutnya, hasil penjualan obat tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan itu dikirimkan ke rekening Ari.

"Semua pemesannya orang Semarang, saya tidak ada yang kenal. Di Ungaran tidak pernah, pindah kos sini saja baru tiga hari," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, jajaran Unit Reskrim Polsekta Ungaran menggerebek sebuah kamar kos yang digunakan sebagai "gudang" distribusi obat-obatan terlarang di kawasan pemukiman padat penduduk di Kota Ungaran, Sabtu (14/10/2017) malam.

Polisi menangkap Suluh Prahasto (34) warga Kelurahan Gabahan, Semarang Tengah, berikut barang bukti sebanyak 15.588 butir tablet obat berbagai merk.(kompas)


BAPANAS- Darwin di Kawasan Teritori Utara (NT), Australia mencapai rekor tertinggi pada bulan April 2017 dengan total tahanan mencapai 1.047 orang atau mencakup 99,7 persen dari total kapasitas. Demikian data dari dokumen yang diperoleh ABC.

Meski demikian, Pemerintah Northern Territory tidak mengungkapkan fakta ini pada April lalu dan dokumen tersebut menunjukkan bahwa Departemen Kehakiman menyarankan Jaksa Agung (NT) kalau pihaknya tidak ingin hal ini menarik perhatian media.

Pada dokumen yang menyatakan bahwa populasi penjara di Darwin berada pada rekor tertinggi, Departemen Kehakiman tidak menawarkan gagasan baru mengenai bagaimana cara menurunkan angka tersebut, alih-alih hanya menyalin ‘prosedur tindakan’ yang sama persis dari dokumen sebelumnya.

Gagasan ini mencakup penambahan 100 tempat tidur tambahan ke penjara utama NT di Holtze, di pinggiran kota Darwin, menempatkan tahanan keamanan yang lebih rendah ke dalam kamp kerja, dan memperbaiki pelatihan kejuruan dan pendidikan untuk narapidana dalam upaya menghentikan pelanggaran kembali.

Gagasan lain yang tercatat sebagai “rahasia/sensitif” adalah menggunakan 10 tempat tidur di Unit Perilaku Kompleks (CBU) – sebuah unit di penjara Holtze yang menampung tahanan yang dianggap tidak layak untuk mengakui dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka karena ketidakmampuan mental.

“Ini akan menjadi opsi pilihan terakhir sehingga tidak mempengaruhi integritas operasi CBU,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Departemen Kehakiman bisa lebih baik

Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman, Northern Territory, Natasha Fyles, menilai tidak ada masalah terkait arus informasi antara Departemen Kehakiman dan kantornya. 

“Saya yakin jika kritik anda mengatakan segala sesuatunya dapat dilakukan dengan lebih baik, tapi saya merasa nyaman saja dengan tingkat informasi yang diberikan kepada saya,” kata Natasha Fyles.

Ini hanya persoalan melihat sejumlah masalah dari perspektif yang lebih besar yang belum tentu merupakan tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Tujuan Pemerintah adalah untuk mengurangi jumlah orang yang dipenjarakan di Northern Territory.

“Diperlukan biaya sekitar 100.000 dolar AS (Rp 1 miliar) untuk menahan satu orang dewasa yang dipenjarakan di NT dan kami tahu bahwa pembayar pajak menginginkan komunitas yang aman, namun mereka juga ingin melihat uang itu diinvestasikan dalam hal-hal seperti sekolah dan pendidikan,” katanya.

Leeanne Caton, CEO dari Pusat Bantuan Hukum Aborigin Australia (CAALAS), menegaskan bahwa Departemen Kehakiman dapat berbuat lebih baik. “Menteri harus menuntut laporan dengan kualitas yang lebih tinggi, dan benar-benar melihatnya dengan cermat,” kata Leeanne Caton.

Dia mengkritik pemerintah NT karena berpuas diri dengan cara penanganan rekor jumlah tahanan ini, dimana sekitar 84 persen di antaranya mengaku sebagai orang Aborigin. “Pemerintah tampaknya bertindak dalam mode reaksi,” kata Leanne Caton.

“Tidak ada rehabilitasi yang didasarkan pada informasi trauma yang diberlakukan. Faktanya, hanya ada kemampuan yang terbatas sekali untuk merehabilitasi diri sendiri atau mendapatkan keterampilan yang memungkinkan Anda masuk kembali ke masyarakat,” katanya.

‘Kami punya solusi’

Cheryl Axelby dari Change the Record, sebuah koalisi kelompok hukum dan masyarakat suku Aborijin, mengatakan bahwa sementara pemerintah memiliki beberapa program rehabilitasi, sangat jelas kalau program-program itu tidak membuahkan hasil.
“Sampai itu diatasi, dan kita mulai benar-benar mencari alternatif penahanan, terutama untuk tipe kejahatan yang lebih ringan, maka kita tidak akan melihat perubahan,” kata Axelby.

Cheryl Axelby kecewa usulan yang diajukan kelompoknya untuk mengatasi tingginya populasi warga Aborijin di penjara tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. ABC News
Pada bulan November 2015, koalisi Change the Record mengirimkan sebuah rencana.(Republika)

Dua wanita dan barang bukti
BENGKALIS,(BPN)- Lapas Bengkalis kembali kebobolan. Seorang napi perempuan dan pengunjung perempuan tertangkap basah sedang pesta sabu di dalam kamar tahanan.

Keduanya tertangkap tangan dalam operasi (OTT), atau kepergok diduga akan menggunakan narkoba jenis sabu di kamar tahanan, seorang narapidana (Napi) dan seorang pengunjung diamankan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, Senin (16/10/17) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tersangka Yuni (24), merupakan Napi yang sudah menjalani masa hukuman lebih kurang dua tahun dari empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kemudian tersangka Suriani alias Rini (31), pengunjung diduga menyelundupkan sabu ke Lapas untuk diberikan kepada tersangka Yuni. 

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket diduga sabu, satu buah kaca fambo, dua buah mancis, dua buah pipet, satu buah kompor mancis, satu buah bungkus rokok. 

Dari hasil uji tes cepat terhadap urine kedua terduga ini, satu tersangka atas nama Yuni positif mengonsumsi narkoba sedangkan tersangka Suriani negatif. 

Kedua tersangka diamankan, berawal dari petugas klinik Lapas sedang melakukan pemeriksaan kamar kunjungan. Tanpa sengaja melihat kedua tersangka sedang berusaha mengonsumsi diduga narkoba. 

Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh barang haram itu ditemukan paket diduga sabu dalam bungkus rokok milik tersangka. 

Setelah diamankan, kedua tersangka dan berikut barang bukti kemudian dilimpahkan ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Ipda Zulkifli membenarkan dilimpahkannya dua tersangka yang salah satunya adanya Napi yang sedang menjalani proses hukuman ini.(riau terkini)

Harun Sulianto
MEDAN,(BPN) - Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (lapas dan rutan) di Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian khusus Kementerian Hukum dan HAM lantaran penghuni lapasnya didominasi napi narkoba.

“Ada 10 daerah atau zona yang membutuhkan perhatian kita. Selain Sumut itu ada Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan lainnya. Daerah-daerah ini perlu perhatian kita karena jumlah penghuni lapas ataupun penghuni rutan narkobanya banyak,” ungkap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Selasa (15/8/2017).

Kehadiran Harun di Medan terkait kegiatan pendampingan dan penguatan dalam pemberantasan pemberantasan handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) kepada seluruh kepala lapas dan kepala rutan di jajaran Sumut.

Harun mengungkapkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Kalapas dan Karutan bahwa narkoba merupakan musuh bersama di Indonesia, oleh karenanya seluruh pihak harus mampu memerangi narkoba.

“Sumut ini termasuk daerah yang kami datangi karena napi narkobanya banyak. Makanya kita harapkan bagaimana pelayanan kemasyarakatan lapas menjadi aman, pembinaan preventif dan mengajak berbagai pihak untuk membantu pihak Kalapas,” terang Harun.

Saat disinggung masih adanya oknum petugas Lapas yang melakukan pungli kepada warga binaan, Harun langsung menampiknya. Menurut Harun sama sekali tidak ada pungutan di dalam Lapas, kalaupun ada pemberitaan pungli di Jawa Tengah itu hanyalah pemberitaan sepihak.

Di tempat sama, Kalapas kelas I A Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifudin mengatakan, sebagai Kalapas pihaknya siap mendukung program yang sudah dicanangkan dari pusat. Bahkan pihaknya berkomitmen untuk memberantas Halinar.

Asep mengaku pihaknya siap menerima sanksi jika ada petugas yang terlibat. Bahkan, dirinya juga siap untuk diberikan sanksi.

“Seperti kata pak Direktur tadi, sanksinya berjenjang. Kalau ada petugas yang terlibat maka akan disanksi, kalau Kalapasnya yang terlibat tentunya kami juga bersedia untuk disanksi,” katanya.
(sindo)

Ilustrasi
BANDUNG,(BPN) - Dua oknum polisi di Karawang terancam dipecat karena terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka adalah Aiptu Mukmilu Sa'adati dan Brig Pol Berthon Sahatmatua. Kedua polisi yang berdinas di Polsek Cilamaya itu ditangkap pada Sabtu (14/10/2017). 

Kapolsek Cilamaya, Kompol Dadang Gunawan, membenarkan informasi tersebut. 

"Betul anggota tersebut dalam penanganan satuan narkoba Polres Karawang. Keterangan lebih detail tolong ke Kasat Narkoba," ujar Dadang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/10/2017). 

Penangkapan kedua oknum itu bermula saat ditangkapnya Mery, istri siri Brigpol Berthon. Mery ditangkap saat menghisap sabu bersama Mukmilu, rekan Berthon di kepolisian. Mery ditangkap di rumah Mukmilu di Kampung Ondang II RT03 RW 05, Desa Tegalwaru, Keecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang pada Kamis malam (12/10).

Mery lalu digelandang ke Mapolres Karawang untuk diperiksa dan dites urin. Hasilnya, perempuan itu positif menggunakan sabu. Kepada Satuan Narkoba Polres Karawang, Mery mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari Mukmilu. 

Dua hari kemudian, polisi lalu menangkap Mukmilu di rumahnya pada Sabtu siang (14/10/2017). Di rumah itu, berdasarkan pengakuan Mukmilu, ia pernah menghisap sabu bersama Berthon pada Kamis malam (12/10/2017).

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu menangkap Berthon di rumahnya di Perum PMI II blok BB IV No 6 RT13 RW05, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang pada Sabtu malam (12/10/2017).

Dalam interogasi di Mapolres Karawang, Mukmilu mengaku telah menyediakan sabu untuk dihisap Mery dan Berthon. Kepada Satuan Narkoba Polres Karawang, Mukmilu juga mengaku jika mendapat sabu dari Arel, seorang tahanan Lapas Cirebon. 

Kepada petugas, Mukmilu mengaku mengontak Arel menggunakan telepon. Ia lantas mentransfer sejumlah uang kepada Arel untuk membeli sabu. Barang haram tersebut lalu diantarkan oleh seorang kurir ke tempat yang ditentukan oleh Arel. 

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi tidak membenarkan atau menyanggah informasi tersebut saat dikonfirmasi detikcom. "Kalau yang itu jangan dulu. Nanti saja," kata Ade usai ekspos kasus bentrok Ormas di Karawang, Senin (16/10/2017). (detiknews)


JAKARTA,(BPN) – Untuk pertama sekali Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus dan menangkap tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kg. 

Dari hasil pengembangan tersangka berhasil diamankan mengakui jika narkoba jenis sabu seberat 30 kg tersebut adalah milik Saiful salahsatu Narapidana (napi) di Lapas Klas I Medan.

“ Dari pengakuan tersangka yang telah kita amankan,pemiliknya bernama saiful yaknj salahsatu napi di lapas tanjung gusta medan “,ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Senin (16/10/2017).

Untuk terus mengungkap sampai ke akarnya,pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas medan untuk diterbangkan ke jakarta,namun pihaknya tidak berhasil disebabkan napi bos narkoba tersebut masih menjalani proses persidangan.

“ Kita sudah kordinasi dengan pihak lapas untuk membawanya ke jakarta namun karena yang bersangkutan masih dalam proses persidangan jadi kita harus tunggu sampai di vonis oleh pengadilan baru bisa kita jemput”,terangnya.

Kepada sejumlah wartawan yang hadir,Brigjen Pol Eko Daniayanto ini membeberkan nama-nama tersangka yang telah diringkus oleh pihaknya bersama bea cukai yakni Baharuddin sebagai nakhoda kapal yang terpaksa didor kakinya saat ingin membuang narkoba tersebut ke laut.

Efendi dan saleh selaku anak buah kapal (ABK) serta sayuti sebagai kurir barang haram tersebut. 

“ Mereka mengaku diberi upah 30 juta untuk mengantarkan sabu seberat 30 kg ke medan melalui jalur laut “,jelas eko.

Atas perbuatannya tersangka dijerat tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(Red)


PEKANBARU,(BPN) – Tiga hari ke depan ini akan menjadi hari yang paling krusial bagi para pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM kualifikasi pendidikan S1 sebab mulai hari ini Senin (16/10) hingga Rabu 303 pelamar yang tersisa akan mengikuti tes wawancara yang merupakan tes terakhir yang menentukan bagi mereka apakah diterima sebagai CPNS atau tidak. 

Untuk tes wawancara ini Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim dari pusat. Tim yang datang ke Riau adalah Kepala Biro Umum Dr. Ferdinand Siagian, SH, MM, Drs. Ahmad Rifai, dan Kepala Pusat Litbang Hukum Balitbang Hukum dan HAM Risma Indriyani, SH, M.Hum. 

Tim dari pusat ini bersama-sama dengan tim dari Kanwil Riau mewawancarai para pelamar. Tim Kanwil Riau sendiri beranggotakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede, Kepala Divisi Administrasi Erfan, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Lilik Sujandi.

Tes wawancara ini dilakukan dengan berbasis teknologi informasi (TI) setelah sebelumnya  tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang menggunakan metode CAT (computer assisted Test). Hal ini merupakan implementasi dari e-Government yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu. 

Untuk hari ini 103 pelamar akan mengikuti tes yang terdiri dari 2 sesi. Sesi I dimulai pukul 7.30 dan sesi II pukul 12.30.  Sebelum peserta mengikuti tes wawancara mereka harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh panitia. 

Pelamar yang telah melewati pemeriksaan identitas kemudian dilakukan pemeriksaan tato dan tindik di badan oleh petugas. Pelamar yang dinyatakan bebas tato dan tindik mengisi daftar riwayat pekerjaan singkat kedalam komputer setelah itulah baru kemudian dapat mengikut tes wawancara. 

Nilai yang diperoleh oleh pelamar pada saat wawancara langsung diinput ke dalam komputer dan pelamar dapat melihat nilai hasil wawancara pada hari yang sama setelah semua pelamar selesai mengikuti wawancara. Sedangkan kelulusan akhir akan diumumkan di laman resmi CPNS Kemenkumham. (Red/Humas Kanwil Riau)

Rutan Solo
SOLO,(BPN) — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) batal menjadikan Rutan Tahanan (Rutan) Solo sebagai salah satu tujuan pemindahan narapidana dari Jakarta. Hal itu karena kondisi Rutan Solo dinilai overkapasitas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jateng, Ibnu Chuldun, mengatakan awalnya Rutan Solo masuk satu dari 44 lembaga pemasyarakatan/LP di Jateng yang akan dijadikan tempat pemindahan 3.000 napi dari LP Salemba, Cipinang dan LP Pondok Bambu, Jakarta.

“Kami sudah melakukan pengecekan jumlah penghuni di Rutan Kelas 1 A Solo pada awal Juli. Hasilnya masih cukup untuk menampung 200 napi baru dari Jakarta,” ujar Ibnu saat ditemui wartawan seusai acara pisah sambut kepala Rutan Solo di Diamond Restoran, Purwosari, Laweyan, Sabtu (14/10/2017) malam.

Ibnu menjelaskan Kemenkumham kembali melakukan pendataan jumlah penghuni di Rutan Solo pada akhir September hingga awal Oktober 2017. Hasilnya Rutan Solo sudah tidak memungkinkan lagi menampung 200 napi pindahan dari Jakarta.

Laporan dari Kepala Rutan Solo, lanjut dia, jumlah penghuni Rutan Solo saat ini 720 orang, sementara kapasitas ideal 298 orang.

“Rutan Solo dihuni napi dan tahanan dari tiga daerah yakni Sukoharjo, Solo, dan Karanganyar. Kami akhirnya memutuskan sebanyak 200 napi dari Jakarta batal dipindahkan ke Rutan Solo,” kata dia.

Kemenkumham, lanjut dia, akan memindahkan 200 napi dari Jakarta ke LP di empat daerah Soloraya yakni Sragen, Klaten, Wonogiri, dan Boyolali. Pemindahan napi dari Jakarta di LP Soloraya akan dilakukan secara bertahap pada akhir tahun ini menggunakan jalur kereta api.

“Kami pada akhir September sudah memindahkan 200 napi pindahan dari Jakarta ke LP Purwokerto. Selanjutnya giliran LP di Pekalongan yang menerima 200 napi pindahan dari Jakarta akhir bulan ini,” kata dia.

Kepala Rutan Klas IA Solo, Muhammad Ulin Nuha, mengaku bersyukur Rutan Solo tidak jadi menerima 200 napi pindahan dari Jakarta.

“Kami setiap hari harus bekerja keras mengamankan napi dan tahanan di Rutan Solo yang jumlahnya mencapai 720 orang. Jumlah petugas keamanan tidak sebanding dengan jumlah penghuni Rutan Solo,” kata dia.(solopos)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.