2018-07-29

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

ZARIMA Mirafsur, Sheila Marcia, dan Jennifer Dunn. Tiga nama tenar yang punya satu kesamaan. Mereka pernah terperosok ke bui lantaran tindak kriminal terkait narkoba. Letak penjara mereka berlainan, tapi sama-sama khusus untuk perempuan. Tidak banyak penjara khusus perempuan di Indonesia. Lebih sedikit lagi tentang sejarahnya.

Gagasan penjara khusus untuk perempuan kasus kriminal berkembang dalam kurun berbeda di pelbagai belahan dunia. R.A. Koesnoen dalam Politik Pendjara Nasional mencatat negeri Belanda telah menerapkan pemisahan antara narapidana laki-laki dan perempuan pada 1597, disebut penjara spinhuis.

“Mereka ditempatkan sendiri-sendiri dalam kamar masing-masing siang-malam dan terdiri dari pencuri, perampok, pengemis, pelacur, dan pemalas kerja,” tulis Koesnoen. Artinya mereka berada dalam satu bangunan, tetapi menempati sel berbeda. Belum secara khusus ada bangunan penjara untuk perempuan.

Di Amerika Serikat, pemisahan napi perempuan dan laki-laki terjadi pada 1830-an. Tapi tidak semua negara bagian menerapkannya. Penjara khusus perempuan pertama di AS terletak di New York. Bertipe seperti spinhuis, penjara ini terdiri atas sel-sel tunggal napi perempuan dan lelaki dalam satu bangunan.

“Kompleks lingkungan dengan populasi berlebih dan tanpa kemanusiaan di mana perempuan kerapkali jadi bahan serangan dan hinaan,” tulis Nicole Hahn Rafter dalam “Prisons of Women, 1790-1980”, termuat dalam Crime and Justice, Volume 5, 1983.

Pemisahan napi perempuan dan lelaki pada kompleks terpisah berlangsung di negara bagian Indiana pada 1870. Pemisahan kompleks penjara perempuan dan laki-laki untuk mencegah serangan fisik dan penularan penyakit dari napi lelaki kepada napi perempuan. Bersama itu pula muncul gagasan pemisahan napi anak-anak dari orang dewasa. 

Jatuh Cinta antar Napi

Di Hindia Belanda, penjara pertama khusus untuk perempuan kasus kriminal terletak di Bulu, Semarang. Napi perempuan di sini menjalani hukuman bersama napi anak-anak. Kebijakan ini berlandaskan pada Gestichten Reglement (Peraturan Penjara) 1917, Surat Edaran Kepala Djawatan Kepenjaraan 10 Maret 1926 No. G 1/88/21, dan Surat Edaran Direktur Justisi 23 April 1935 No. G 1/82/23.

Pemerintah kolonial telah menyadari dampak buruk pencampuran napi perempuan dan laki-laki dalam satu kompleks. Antara lain serangan seksual napi lelaki terhadap perempuan dan kemungkinan penularan penyakit di penjara. Pemerintah kolonial juga memandang penting untuk memperlakukan perempuan sesuai dengan keperempuanannya.

“Jadi laki-laki dipisahkan dari wanita-wanita, tidak cukup bahwa asal tidak berhubungan saja, tapi juga, jika mungkin, harus dijaga jangan sampai dapat saling melihat atau mendengar,” tulis Koesnoen.

Tetapi pemerintah kolonial tidak punya cukup biaya untuk mendirikan penjara khusus untuk perempuan kriminal di banyak wilayah. Praktik di lapangan menunjukkan pemerintah kolonial masih sering mencampur napi perempuan dan lelaki dalam satu kompleks. Mereka hanya terpisah oleh blok dan dinding setinggi tiga meter.

Dalam keadaan napi perempuan dan lelaki bercampur begitu, ternyata bukan hanya pencabulan dan penularan penyakit yang terjadi, melainkan juga kadangkala cinta bersemi di kalangan mereka. Dinding setinggi tiga meter tak membatasi keluarnya cinta antara sejumlah napi perempuan dan lelaki.

Hubungan khayal ini kebanyakan bermula dari suara. Napi perempuan dan lelaki bisa saling sahut. Jika seorang napi mendengar suara merdu dari seberang, hati langsung meleleh. “Secarik kertas dengan sekadar tulisan pada suatu saat, melayanglah dari blok laki-laki melalui atas tembok ke blok wanita,” tulis Koesnoen.

Pertumbuhan cinta antar napi ini dianggap kurang baik. Sebab banyak napi telah memiliki keluarga. “Dapat bikin keluarga dua belah pihak menjadi berantakan dan kocar-kacir,” ungkap Koesnoen. Maka gagasan pemisahan napi perempuan dan lelaki dalam kompleks berbeda terus berlanjut.

Setelah Indonesia merdeka, Djawatan Kependjaraan menggelar Konferensi Dinas Kepenjaraan di Nusakambangan pada 1951. Hasilnya antara lain menegaskan kembali pentingnya pembangunan, pemisahan, dan pengelompokan penjara laki-laki, perempuan, dan anak-anak.

Sepanjang dekade 1950-an, Indonesia telah mempunyai tiga penjara khusus napi perempuan. Letaknya di Bulu, Semarang; Malang, Jawa Timur; dan Bukitduri, Jakarta. Menurut Wanita No. 7-8, 15 April 1955, jumlah napi perempuan di tiga penjara tersebut mencapai 547 napi.

Jumlah tersebut sebenarnya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah napi perempuan yang mencapai ribuan di seluruh Indonesia. “Di kota-kota lain yang belum terdapat penjara-penjara wanita, di dalam penjara setempat selalu disediakan blok khusus untuk hukuman-hukuman atau tahanan-tahanan perempuan,” tulis Wanita. Bloknya terpisah dari blok lelaki dan pegawai penjaranya pun harus perempuan pula.  

Kegiatan sehari-hari para napi perempuan tak jauh beda dari napi lelaki. Mereka punya jadwal ketat sedari tidur, apel pagi-siang-sore, kerja bakti, sampai istirahat lagi. Ada pula kursus pemberantasan buta huruf, menjahit, menenun, membatik, membordir, olahraga, dan ceramah agama.

Napi perempuan sesekali dapat kunjungan organisasi perempuan. “Kadang-kadang wanita-wanita malang itu dikunjungi serta dihibur pula oleh organisasi wanita setempat, misalnya Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia),” tulis Wanita.

Rasio antara kapasitas dan penghuni penjara khusus itu masih memadai. Misalnya penjara Malang dan Bulu masing-masing berkapasitas 400-an orang, sedangkan penghuninya 200-an orang.

Kebanjiran Tapol

Keadaan berubah drastis pada 1966. Tiga penjara khusus napi perempuan kelimpahan penghuni. Peristiwa G30S tahun 1965 jadi pangkal perkaranya. Tuduhan mengarah ke PKI dan Gerwani sebagai dalang peristiwa G30S. Tentara, polisi, dan massa anti-PKI dan Gerwani main kasar setelah peristiwa itu.

Penangkapan besar-besaran menyasar anggota Gerwani dan simpatisan PKI. Tak ada kesempatan membela diri dan pengadilan untuk membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Salah tangkap juga banyak terjadi. Mereka yang tertangkap disamakan dengan para pelaku kriminal. Bahkan diperlakukan tak manusiawi: disiksa dan diperkosa. Demikian terungkap dalam Gerwani: Kisah Tapol Wanita di Kamp Plantungan karya Amurwani Dwi Lestariningsih.

Untuk mengurangi kelebihan penghuni penjara khusus perempuan kasus kriminal, pemerintahan Soeharto mendirikan penjara khusus perempuan tahanan politik (tapol) di Plantungan, Jawa Tengah pada 1971. Pemerintah memindahkan semua tapol dari penjara khusus perempuan kasus kriminal ke Kamp Plantungan. Di sini petugas lelaki terus-menerus menginterogasi, menyiksa, dan melecehkan perempuan tapol. Sebagian besar tapol bebas pada 1979. Tapi ingatan mereka masih mendekam di tempat tersebut.

Orde Baru telah rebah pada 1998. Tak ada lagi penjara khusus untuk perempuan tapol. Kamp Plantungan kini menjelma Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2B. Pemerintah kini justru giat memperbanyak penjara khusus perempuan pelaku kriminal. Sebab pelaku-pelaku kriminal terus bertambah.[Historia]

HIDUP dalam penjara tidak pernah enak. Saban hari menyantap makanan itu-itu saja: nasi, sayur asem, sop, ikan asin, telur.

“Sudah itu saja. Tiap hari diselang-seling dan dijatah. Nasinya setaraf makanan bebek,” ungkap Ibrahim, mantan narapidana kasus kepemilikan narkoba kepada Historia.

Cakrawala napi sebatas kompleks penjara selama berbulan-bulan, bahkan tahunan. Rasa bosan dan rindu akan keluarga mudah hinggap. Kekerasan dan penularan penyakit sering menimpa napi. “Penjara itu neraka dunia. Tak banyak kebebasan,” lanjut Ibrahim. Beberapa napi tak tahan dan berupaya kabur.  

Percobaan napi untuk kabur dari penjara telah mengada sejak pemerintah kolonial Belanda memberlakukan sistem penjara pada abad ke-19. Menurut R.A. Koesnoen dalam Politik Pendjara Nasional, alasan utama napi kabur tersebab tekanan dari sipir dan poorman, napi tukang pukul.

“Makin keras tekanan, makin keras mendidihnya gerak daya tersebut. Akibatnya pelarian atau pembunuhan. Ibarat bensin yang direbus. Makin keras ditutup, makin keras tekanan keluar,” tulis Koesnoen.

Koesnoen tak menyebut contoh kasus pelarian napi secara detail. Tapi dia mencatat ada aturan tentang kepenjaraan muncul dari sejumlah kasus pelarian para napi. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Kepala Djawatan Pendjara, 15 September 1932, No. G. 1/278/4.

“Narapidana yang suka melarikan diri dikirim ke penjara yang ada pekerjaan dalam penjara atau dipekerjakan dalam tambang batubara di Sawahlunto,” demikian sepenggal isi surat tersebut.

Penyebab Napi Kabur

Kemerdekaan Indonesia pada 1945 mengubah orientasi pengelolaan penjara. Pemerintah berupaya menjadikan penjara tempat resosialisasi napi ke masyarakat. Artinya, perlakuan terhadap napi tak harus selalu condong pada tekanan dan kekerasan. Ada pembinaan spiritual, jasmani, dan keahlian untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Tapi gagasan penjara sebagai tempat resosialisasi bukanlah bermaksud menjadikan napi betah di penjara. Apalagi sampai hidup enak-enakan. Hidup dalam penjara tetaplah keras dan terbatas. Terlebih lagi sebagian besar penjara Indonesia menempatkan napi bersama-sama dalam satu sel.

“Dengan adanya mereka bersama-sama dalam kamar mudahlah mereka mengadakan permufakatan-permufakatan jahat. Baik untuk pemberontakan dan pelarian besar-besaran maupun untuk perusakan tembok atau pelarian sendirian,” tulis Koesnoen.

Maka, kasus pelarian napi tetap tersua. Majalah Suara Buruh Kependjaraan, gawean organisasi Serikat Buruh Kependjaraan, edisi Oktober-Desember 1959 mencatat dua kasus pelarian napi selama dekade 1950-an di kompleks penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penjara Nusakambangan berada di sebuah pulau. Sekelilingnya hutan lebat. Ia terbagi atas tiga kompleks: Permisan, Karang Tengah, dan Batu. “Sebagian besar penghuninya narapidana berat dan ditambah dengan narapidana ringan yang berasal dari sekitarnya,” tulis Koesnoen.

Peristiwa pelarian pertama terjadi di Permisan pada 9 September 1957 dan peristiwa kedua di Karang Tengah pada 7 Oktober 1959. Peristiwa pertama meminta dua nyawa pegawai penjara dan beberapa rekannya terluka parah. Peristiwa kedua makan satu nyawa pegawai penjara gugur dan satu rekannya kena sabetan parang.

Napi dalam peristiwa kedua berhasil merebut parang dan senapan mauser dari lemari penyimpanan pada siang hari. “Adapun cara narapidana tersebut mengambil senjata yang berada di dalam almari senjata tersebut dengan jalan merusak gembok sehingga patah karena dibetel,” tulis Suara Buruh Kependjaraan.

Usai melumpuhkan dua pegawai penjara, napi pelarian mendapat serangan balasan dari pegawai penjara lainnya. Sebuah peluru bersarang di tubuhnya, tapi tak cukup membuatnya rebah. Dia mampu bertahan dari rasa sakit dan keluar dari bangunan penjara. Dia masuk ke hutan sekitar kompleks penjara.

Sore hari bantuan untuk pegawai penjara datang dengan persenjataan lengkap. “Pasukan Korps Keamanan Nusakambangan (KKN) telah siap di Karang Tengah bersama dengan kepolisian untuk menghadapi peristiwa tersebut dan mengadakan operasi di dalam hutan mencari pemberontak tadi,” tulis Suara Buruh Kependjaraan.

Napi pelarian tak berdaya menghadapi belasan pasukan dan luka menganga di tubuhnya. “Pada jam 18.00 lebih dari pihak KKN bersama dengan pihak kepolisian telah berhasil membekuk batang lehernya pemberontak tersebut,” catat Suara Buruh Kependjaraan.

Tapi ini bukanlah akhir dari upaya pelarian napi di penjara kelas berat Nusakambangan. Zaman kemudian berganti. Dan pelarian di Nusakambangan melibatkan napi dalam jumlah yang lebih besar.

Pelarian Massal

Johny Indo, perampok ulung toko emas di Jakarta, telah menjalani masa hukuman hampir 15 bulan di penjara Permisan. Awal Mei 1982, dia menerima surat dari anaknya. Surat itu bercerita tentang keadaan Stella, istrinya. Sudah banting tulang, penghasilannya hanya cukup untuk beberapa hari. Di bagian lain surat, anaknya juga mengabarkan ibu kandung Johny sedang sakit keras.

“Surat itu sungguh membangkitkan rindu pada rumah, rindu pada istri, anak-anak, dan ibunya,” tulis Willy A. Hangguman dalam Johny Indo Tobat dan Harapan. Johny merenungkan isi surat beberapa hari. Di sesela perenungan, dia melihat gelagat mencurigakan dari rekan-rekannya. Dia tahu mereka merencanakan pelarian.

Suatu Minggu, Johny mengikuti kebaktian di dalam penjara. Pikirannya tertuju lagi pada surat anaknya. Dia juga teringat rencana pelarian rekan-rekannya. Niat ikut melarikan diri pun tumbuh.

Johny menghampir ke rekan-rekannya, mengatakan dia akan turut pelarian. Rekannya tak langsung menyambut niat Johny. Mereka para bajingan. Tidak gampang percaya satu sama lain. Kalau bukan karena ingin mencapai kebebasan, mereka biasanya berkelahi untuk membuktikan siapa paling jago. Tapi sekarang mereka berusaha percaya satu sama lain, biarpun pelan-pelan.

Setelah meyakinkan rekan-rekannya bahwa dirinya bukan pengkhianat, Johny mendapat kepercayaan. Dia mengusulkan cara pelarian. Kontak fisik dengan sipir tak mungkin dihindari. Tapi Johny tak suka perebutan senjata. “Ini kan bukan zaman revolusi lagi,” kata Johny. Sebagian napi menolak usul Johny, beberapa lainnya mengiyakan. Tak ada kesepakatan.

Hari Kamis, 20 Mei 1982, Permisan sepi dari penjagaan. Sebagian besar sipir berwisata dengan keluarga. Hanya ada empat sipir berjaga. Salah satunya berusia setengah baya. Para napi baru saja makan siang. Sebagian besar bermalas-malasan di suatu ruangan.

“Tiba-tiba narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara 13 tahun (dan baru akan habis tahun 1988 mendatang), ditambah lagi 17 tahun penjara untuk kejahatan lain, menyerang sipir penjara setengah baya itu sehingga terjadi pergulatan,” tulis Subagyo PR dkk. dalam Rekaman Peristiwa 1982.

Johny ambil bagian mengeroyok sipir. Belasan narapidana kemudian menyasar ruang penyimpanan senjata. Tiga sipir kewalahan menghadapi mereka, dan akhirnya roboh.

Para napi menguasai ruang penyimpanan senjata. Mereka membuka gerbang. Puluhan narapidana yang tadinya tak terlibat dalam rencana pelarian, jadi ikut-ikutan kabur. Tercatat 34 narapidana kabur menuju hutan lebat, mencari bibir pantai, mengharap kebebasan.

Berita pelarian menyebar ke penduduk sekitar penjara. Mereka mengungsi. Napi kabur merupakan hal biasa di penjara. “Dimana-mana narapidana dengan berbagai cara pasti ingin bebas dan keluar. Ini menunjukkan mereka masih manusia normal,” kata Ahmad Arif, Direktur Jenderal Pemasyarakatan ketika itu. Tapi lain cerita jika puluhan napi kabur bersamaan. Maka, ketakutan segera menyebar.

Ratusan petugas berdatangan. Mereka tidak semua masuk hutan. Sebagian berjaga di pinggir pantai. Mereka tahu hutan Nusakambangan begitu liar. Ada ular, macan kumbang, dan binatang buas lainnya.

Napi pelarian melawan banyak hal di hutan. Kegelapan, binatang buas, kelaparan, dan tembakan petugas. Satu per satu napi pelarian kandas. Johny juga menyerah pada 1 Juni 1982. Upaya pelarian 34 napi itu gagal. Ada yang mati diterjang timah panas petugas, ada yang menyerah, ada pula yang diterkam binatang buas.

Berhari-hari cerita pelarian napi ini menyita halaman depan surat kabar nasional. Persoalan tentang pengelolaan penjara muncul lagi. Pejabat menjawab dengan mengatakan bahwa hukum tetap akan mengejar yang berbuat salah kemana pun. Mereka juga berjanji memperbaiki keadaan penjara untuk mencegah napi kabur dan peristiwa berdarah terulang. [Historia]


PANGKEP,(BPN) – 125 WBP Rutan Kelas IIB Pangkajene menjadi bagian dari  65.000 peserta seluruh Indonesia yang memecahkan rekor dunia "The Largest Guinness World Record Poco-Poco Dance” untuk menyambut ajang Asian Games 2018, sekaligus memecahkan Rekor muri indonesia sebagai WBP terbanyak yang mengikuti senam poco poco nusantara . Minggu (5/8/2018).

Kepala Rutan pangkep Ashari mengatakan telah mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para peserta karena telah dilakukan persiapan dan latihan selama beberapa pekan sebelumnya. 

Ashari berharap lancarnya kegiatan ini mampu menanamkan nilai nasionalisme bagi seluruh WBP.

“Sehingga cinta tanah air WBP akan semakin tinggi dari kekompakan gerakan senam poco-poco ini,” ucap Ashari.

Penganugerahan rekor tersebut dilaksanakan secara serentak melibatkan seluruh unit pelaksana teknis (Upt) Pemasyarakatan lapas maupun Rutan di seluruh indonesia  dengan memanfaatkan media teleconference.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan kegiatan senam poco-poco merupakan bagaian mensukseskan perhelatan akrab Asian Games 2018.

Selain itu, Sri juga mengungkapkan selain pemecahan pemecahan rekor dunia “The Largest Guinness World Record Poco-Poco Dance”, tapi pemecahan Rekor MURI peserta senam poco-poco Narapidana terbanyak.

"Keikutsertaan Pemasyarakatan kali ini tidak hanya sebagai bagian dari pemecahan rekor dunia “The Largest Guinness World Records Poco-Poco Dance”, tetapi kita juga membuat sejarah baru untuk memecahkan rekor MURI sebagai peserta senam poco-poco Narapidana terbanyak," kata Sri Puguh Budi Utami.

Diketahui, Rekor MURI senam poco-poco narapidana ini diikuti lebih dari 250 ribu narapidana di 303 Lembaga Pemasyarakatan dan 219 Rumah Tahanan seluruh Indonesia.(Red/Rls)


MEDAN,(BPN)- Dalam rangka Bhakti Bagimu Negeri Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan tidak mau ketinggalan ambil bagian dalam kegiatan sosial.

seluruh petugas bersama warga binaan bahu membahu bersama melaksanakan gotong royong di sepanjang jalan pemasyarakatan.

Gotong royong dipimpin lansung Plh. Kalapas Klas I Medan Irman Jaya AMd.IP yang didampingi lansung Kepala pengamanan lapas Bistok Situngkir.

Pembersihan serta penimbunan jalan menuju ke lapas klas I medan dilakukandengan penuh semangat tanpa memperdulikan teriknya sengatan matahari.

Dalam kegiatan sosial tersebut juha turut hadir sejumlah pejabat eselon III dan IV serta seluruh petugas Lapas Klas I Medan.(Red/Azhari)


LHOKSUKON,(BPN)- Suasana latihan senam poco-poco warga binaan Cabang Rutan Lhoksukon Kab Aceh Utara sangat memprihatinkan, walaupun tidak tersedia arena olah raga yang cukup dan bahkan sempit berukuran 3x7 meter, namun semangat untuk berpartisipasi meraih Rekor MURI Tahun 2018 senam poco-poco wbp terbanyak di dunia tetap mereka laksanakan, sabtu (4/8/2018).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H Agus Toyib, Bc.IP,. SH.MH bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi disela-sela kunjungan kerjanya di Cabag Rutan Lhoksukon menyempatkan diri menyaksikan latihan senam poco-poco warga binaan Cabang Rutan tersebut.

Kegiatan senam poco-poco secara nasional akan dilaksanakan minggu pagi pukul 06.00 wib serentak di seluruh Lapas, Rutan dan Cabang Rutan seluruh Indonesia. 

Menurut Kakanwil H Agus Toyib kegiatan senam poco-poco ini dilaksanakan sebagai rangkaian program kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menumbuhkan semangat cinta seni dan olah raga bagi warga binaan, melalui kegiatan poco-poco warga binaan dilatih kekompakan dalam satu gerakan tarian poco-poco. Diharapkan warga binaan yang ikut senam maupun yang menonton terhibur dengan kegiatan tersebut. 

Disinggung soal rencana relokasi bangunan Cabang Rutan Lhoksukon, Kakanwil membenarkan telah mengusulkan kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar Cabang Rutan Lhoksukon mendapat prioritas pembangunan gedung baru Tahun Anggaran 2019 karena lokasi tanah bangunan gedung Rutan sudah tersedia seluas 4,8 ha tanah hibah dari Pemerintah Daerah Lhoksukon sejak tahun 2015. 

Memperhatikan kondisi warga binaan di dalam Rutan yang sudah over crowded dan menyulitkan dalam pelayanan dan pembinaan, kita sangat berharap agar Tahun Anggaran 2019 ini Cabang Rutan Lhoksukon mendapat kucuran dana APBN untuk pembangunan, apalagi Cabang Rutan Lhoksukon sesuai Keputusan Menteri PAN RB telah mendapat persetujuan perubahan status dari Cabang Rutan menjadi Lapas Kelas II B Lhoksukon. 

Hal ini perlu penyesuaikan akan kebutuhan ruang kerja petugas dengan sarana dan prasarana pendukung lainnya terutama gedung kantor dan kamar hunian warga binaan. Jelas Agus Toyib.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh mengatakan bahwa kondisi Cabang Rutan Lhoksukon saat ini sudah sangat padat dan berhimpit-himpitan warga binaan di dalam kamar hunian, bahkan sebagian dari narapidana tidur diluar kamar baik siang maupun malam hari. bayangkan saja kapasitas Cabang Rutan 70 orang saat ini dihuni 413 orang, kata Meurah Budiman.
        
Besar harapan kami pembangunan gedung Cabang Rutan Lhoksukon yang baru dapat terealisasi dalam tahun 2019, demikian ungkap Kadivpas Aceh yang dibenarkan oleh Kacab Rutan Lhoksukon Yusnal, SH yang mendampingi Kadivpas.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN) – Ketua Umum Panitia Senam Nusantara Poco-poco 2018, Johny Lumintang mengatakan bahwa persiapan event yang digelarnya itu sudah memasuki tahap persiapan 100%. Pasalnya, sejauh ini sudah ada sekitar 65.000 peserta yang sudah mendaftarkan diri untuk ikut berabung dalam kegiatan senum untuk memecahkan rekor dunia itu

“Sepanjang jalan Thamrin Jakarta Pusat hingga Samanggi akan menjadi saksi sejarah tarian Poco-Poco. Pasalnya sebanyak 65.000 peserta siap memecahkan Guinness World of Records (GWR) tarian Poco Poco,” kata Johny dalam keterangan persnya, Sabtu (4/8/2018).

Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada publik jika kegiatan yang akan digelarnya besok mulai pukul 06.00 WIB tersebut menimbulkan kekurang nyamanan publik.

“Bagi masyarakat pengguna Car Free Day (CFD) Monas hingga Semanggi, mohon maaf jalur akan ditutup sampai pukul 08.00 WIB, termasuk busway yang tidak akan lewat dijalur tersebut,” ujarnya.
Kemudian Johny juga menjelaskan, sebagai salah satu ajang untuk menarik perhatian dunia terhadap peristiwa spektakuler di Indonesia itu, sepanjang area yang disebutkan di atas memang menjadi syarat mutlak pemecahan rekor dunia itu dapat dilakukan.

“Mohon dimaklumi dan dibantu mensosialisasikan penutupan area ini, karena merupakan syarat mutlak dari GWR Pusat,” terangnya.

Selain itu, Johny juga menyampaikan kegiatan besar itu juga rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo untuk membukanya secara resmi.

“Presiden RI Joko Widodo akan membuka langsung kegiatan tersebut, ini merupakan bagian dari upaya kita untuk pelestarian budaya, mengokohkan persatuan, mensosialisasikan Asian Games, dan menunjukkan terhadap dunia bahwa ini adalah milik asli Indonesia,” tegasnya.

“Alasan terkuat kami adalah, poco poco ini, tengah terancam di akui dan dipecahkan juga oleh negeri tetangga,” imbuhnya.


BADAU,(BPN) Menindaklanjuti instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai peserta Narapidana (Napi) untuk mengikuti Guinnes World Records The Poco Poco Dance, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan menggelar latihan poco-poco, Sabtu (4/8/2018) di Lapangan dalam Lapas.

Terlihat ada ratusan narapidana yang terlihat asyik bergoyang poco-poco memepersiapkan diri dari jauh hari dan langsung dilatih dari pegawai Lapas dibawah arahan Kepala Pengamanan (Ka.KPLP) Tisep Oven Harry, A.Md.IP, SH, MA.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si, mengatakan latihan poco-poco tersebut dilaksanakan guna meramaikan kegiatan dari Kemenkumham pada 5 Agustus 2018 besok dan ikut terlibat dalam pemecahan rekor dunia senam poco-poco serentak. 

Dalam persiapan pemecahan rekor  dunia senam poco-poco ini  dibuktikan dengan latihan rutin setiap Senin, Rabu dan Sabtu hal itu untuk menciptakan kekompakkan gerakan petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Seperti yang terlihat saat ini, latihan antara Petugas Lapas, Warga Binaan di Lapangan Olahraga dalam Lapas serta pemantapan tekhnis lainnya.

“Kami siap mengikut sertakan petugas dan WBP untuk menyukseskan pemecahan rekor dunia Senam Poco-Poco serentak pada tanggal 5 Agustus 2018,Ini juga merupakan salah satu proses pembinaan bagi WBP,” tegas Kalapas didampingi Kasi Binapi Giatja Heri, S.AP dan Kasubag Tata Usaha Hendra Kurniawan, S.AP. (Red/Rls)


PEKANBARU,(BPN) –Bekerja 8 jam sehari dan 5 hari seminggu di kantor tidak seluruh tubuh bergerak dengan optimal. 

Mungkin hanya otot-otot tertentu seperti mata dan jari-jari yang banyak bergerak karena harus melihat ke layar monitor dan menekan berbagai tombol (maksudnya tombol pada keyboard komputer) sehingga lama kelamaan otot yang pasif membuat aliran darah kurang lancar dan dapat membuat tubuh kurang segar bahkan badan terasa kaku. 

Otot yang kurang bergerak perlu digerakkan agar dapat berfungsi dengan optimal sehingga tubuh membutuhkan aktivitas yang membuat seluruh otot dapat bergerak dengan intensitas yang cukup untuk memperlancar aliran darah dan koordinasi keseluruhan otot dapat berjalan dengan baik.  

Olahraga dapat membuat otot-otot tubuh mulai dari kepala hingga kaki bergerak sehingga tubuh menjadi hangat dan aliran darah menjadi lancar, tubuhpun jadi segar dan rileks. 

Hal itu disadari benar oleh pegawai Kanwil Kemenkumham Riau yang melakukan senam bersama di halaman kantor, Jumat (3/8). Ditingkahi suara musik dari pengeras suara yang membakar semangat, para pegawai dengan semangat menggerak-gerakan tubuh mengikuti gerakan instruktur di depan. 

Tidak ketinggalan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah bersama ibu seolah tidak mau kalah dengan pegawai yang lebih muda. 

Hari Jumat memang menjadi waktu yang disediakan untuk berolah raga bagi pegawai Kanwil kemenkumham Riau. Setelah apel seluruh pegawai yang telah siap dengan pakaian olahraga senam bersama di halaman Kanwil dipimpin oleh instruktur yang berpengalaman. 

Semoga saja dengan berolah raga seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Riau dapat memperoleh kebugaran tubuh dan jauh dari penyakit sehingga dapat mendukung pekerjaan sehari-hari di kantor. 

Mungkin pernyataan  Edward Stanley (ex PM Inggris) ini dapat memotivasi kita untuk berolah raga: “Mereka yang merasa tidak punya waktu untuk berolah raga, cepat atau lambat harus meluangkan waktu untuk merawat penyakitnya”. 

Pernyataan tersebut mungkin tidak seluruhnya benar karena kita tahu ada banyak penyakit yang tidak disebabkan karena tidak berolah raga tetapi setidaknya dengan berolah raga banyak penyakit dapat dicegah. Waktunya berolah raga. Goyang teruss!!(Red/Rls)


MEDAN,(BPN) - Sejumlah narapidana perempuan dari Lapas Kelas IIA Tanjunggusta keluar dari sel.

Bukan kabur melainkan untuk turut membantu membenahi jalanan berlubang yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Giat Merah-Putih yang diselenggarakan bersama pegawai lapas merupakan semangat dalam menyambut HUT RI ke 73 Jumat (3/8/18)

Kalapas Klas II A Perempuan Medan, Surta Duma Sihombing mengatakan, Giat Merah Putih Narapidana perempuan harus turut mengabdi meski dalam hukuman negara.

"Meski mereka (warga binaan) berstatus narapidana namun tak lantas mereka tidak ikut semangat berbakti untuk Indonesia. Jadi bersama sipir kita gotong royong menambal jalan," ujar Kalapas Surta Duma Sihombing kepada Tribun Medan.

Dikatakannya, sejumlah narapidana yang terlibat dalam kegiatan merupakan narapidana yang telah memenuhi administrasi untuk bebas bersyarat.

"Kita membenahi jalan rusak dan berlobang yang berada di sepanjang jalan menuju lapas ini. Panjangnya kurang lebih sekitar 300 meter. Mereka yang ikut itu, narapidana yang sudah bebas bersyarat," ucap Surta Duma Sihombing

Disebutkan Surta, selama ini jalan menuju Lapas Klas IIA Perempuan banyak dipenuhi lobang.

Sehingga menyulitkan para pengendara yang hendak berkunjung ke dalam lapas.

"Tentunya selain kembali indah jalannya, juga dana untuk membenahinya ada juga sumbangan bantuan dari pegawai kita untuk tambahan membeli batu dan pasir," jelas Surta.

Surta menambahkan, rangkaian kegiatan Giat Merah Putih akan berlangsung hingga 17 Agustus 2018. Rangkaian kegiatan lain yang akan dilaksanakan diantaranya lomba tari poco-poco.(Red/Tribun)


PEKANBARU,(BPN) - Kakanwil Kemenkumham Riau M Diah serahkan piagam penghargaan dari KPPN Pekanbaru kepada Kepala Divisi Admnistrasi, Erfan, Jumat (3/8/18) atas prestasi yang di torehkan oleh Divisi Administrasi dalam membawa Kanwil kemenkumham Riau meraih peringkat ke IV sebagai satuan kerja terbaik dalam kinerja pelaksanaan anggaran lingkup KPPN Pekanbaru semester I Tahun 2018.

Sebelumnya pada kamis kemarin ( 2/8/18), Kakanwil Kemenkumham Riau menerima langsung Piagam penghargaan tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Riau. 
Kakanwil sangat mengapresiasi, berterima kasih dan mendukung atas prestasi yang di raih oleh Divisi Administrasi ini, dan berharap kedepannya prestasi ini dapat di pertahankan serta lebih di tingkatkan lagi sehingga dapat menharumkan nama Kanwil Kemenkumham Riau dalam kinerja pengelolaan keuangan dan anggaran baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

“Saya memberikan Apresiasi dan terima Kasih kepada Kepada Divisi Administrasi yang telah memnberikan yang terbaik bagi peningkatan kualitas penyelenggraan kinerja pelaksanaan anggaran dan keuangan sehingga memperoleh penghargaan dari KPPN Pekanbaru, kiranya dengan penghargaan ini dapat memotivasi dan menyemangati kita semua ASN Kemenkumham Riau untuk terus bekerja dan memberikan yang terbaik bagi Kanwil Kanwil Kemenkumham Riau”, Ujar Kakanwil(Red/Rls)


BAPANAS- Inspeksi Mendadak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama ratusan Satgas Kamib, Minggu (22/7/2018)pukul 19:00 WIB hingga Pukul 22: 25 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pekan lalu berhasil menjaring sejumlah puluhan barang yang dilarang beredar di Lapas.

Mulai dispenser,rice cocker,kulkas dua pintu,Ac,Laptop,speaker,kompor gas,tabung elpiji,microwave,alat-alat masak,TV,alat pertukangan hingga uang Rp 102 juta.

Penggunaan alat maupun barang-barang elektronik yang tidak diperbolehkan didalam lapas merupakan bentuk pelanggaran tata tertib lapas.

Salahsatu aktivis pengamat pemasyarakatan T. Sayed Azhar menyatakan penggunaan barang elektronik tersebut merupakan Sebuah pelanggaran yang mesti dilakukan tindaklanjut untuk dapat diberikan sanksi kepada warga binaan yang memiliki barang-barang yang berhasil disita oleh tim kemenkumham yang melakukan sidak.

Menurut sayed dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang kemudian diubah menjadi Permenkumham nomor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang mengatur sejumlah larangan yang boleh serta tidaknya dilakukan didalam lapas atau rutan.

“ Semua barang-barang yang kemarin kita lihat saat sidak di lapas sukamiskin smaa sekali tidak diperbolehkan keberadaanya di Lapas atau rutan ini telah mengangkangi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017,tentu saja ini merupakan bentuk pelanggaran dan setiap pelanggaran tentunya ada sanksinya “ungkap sayed.

Sayed meminta agar pihak Ditjenpas maupun Lapas Sukamiskin khususnya Ditjenpas untuk bertindak tegas serta berani menjalankan aturan yang berlaku,dimana masyarakat maupun warga binaan lainnya melihat kesan adanya diskriminasi dalam penegakan aturan oleh lapas.

Dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.

Di huruf J, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. 
Di huruf K juga disebutkan terpidana ‎dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.

Maka jika ditemukan hal yang berdasarkan larangan-larangan tersebut maka berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.


Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat Dua yakni berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilisi hingga pengurangan bebas bersyarat.

“ Disini kita ingin melihat sejauh mana keberanian pihak Lapas menjalankan peraturan yang telah ditetapkan tersebut,jangan saat napi umum biasa yang hanya ribut ataupun kedapatan menggunakan handphone buru-buru di masukkan ke Strap sel namun saat para napi korupsi melanggar aturan pihak lapas pura-pura tidak tahu “,ungkap sayed dalam press realesenya.

Masih dalam press realesenya, sayed mengungkapkan jika dirinya masih dapat memaklumi penggunaan barang elektronik seperti kipas angin dan TV yang semestinya dapat dinikmati oleh warga binaan secara umum.

“ Kalau untuk kipas angin dan TV munkin masih bisa kita tolerir,asal bisa dinikmati oleh warga binaan lainnya ya tidak masalah, yang jadi permasalahannya sekarang itu barang yang dilarang malah hanya digunakan oleh satu atau dua orang warga binaan saja ‘,pungkasnya.(Red)


SANGGAU,(BPN)- Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, saat ini penghuni di Rutan Sanggau berjumlah 408 dari kapasitas 211 narapidana.

“Narapidana 237 orang, tahanan 171 orang. Dengan jumlah totalnya 408 orang, ” katanya, Kamis (2/8/2018).

Dari 408 penghuni Rutan, didominasi kasus narkoba dengan rincian, narkoba 188 orang, Pidum 216 orang, dan Tipikor empat orang.

“Saat ini situasi Rutan Kelas II B Sanggau dalam keadaan aman, bersih dan kondusif, ” pungkasnya.(Red/tribun)

Ilustrasi

BANJARBARU,(BPN) - Telepon umum berupa wartel jadi andalan para napi untuk berkomunikasi dari balik jeruji besi.

Lembaga kemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru ada fasilitas wartel jadi andalan para napi untuk berkomunikasi.

Ini sebagai bentuk menjalankan fungsi pelayanan secara optimal kepada warga binaan dalam hal komunikasi,

Lapas Banjarbaru membuka Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (wartelsuspas) di lingkungan lapas.

Kalapas Banjarbaru Akhmad Herriansyah menjelaskan dengan menggunakan salah satu ruang di Satuan Kerja Admisi dan Orientasi (AO) Wartelsuspas ini 

melakukan pelayanan setiap hari kerja dari pukul 09.00 - 12.00 Wita untuk pagi hari dan pukul 15.00 - 17.00 Wita pada sore harinya.

Tarifnya memang terjangkau, hanya Rp 1.000 untuk satu menit.

Untuk pembayaran juga diatur petugas untuk menghindari peredaran bebas yang fisik di lapas.

"Keberadaan Wartelsuspas di dalam Lapas ini disambut baik oleh para warga binaan, pada umumnya mereka merasa sangat terbantu dengan adanya 
telepon umum yang durasi harga per menitnya cukup terjangkau," katanya.(Tribun)


MANADO,(BPN) - Beredarnya pengakuan dari beberapa tersangka kasus narkoba yang mengatakan memperoleh sabu dari dalam Lapas Kelas II A Manado, ikut ditanggapi oleh Kalapas Manado Sulistyo Wibowo.

Wibowo menegaskan, bahwa dirinya siap memberantas peredaran sabu dalam Lapas Manado.
"Kami sangat terbuka dari pihak manapun yang mau memberantas peredaran narkotika dalam Lapas Manado," kata dia, ketika dihubungi, Jumat (3/8/2018).

Ia juga mengaku beberapa penangkapan yang dilakukan BNN maupun kepolisian selalu bekerjasama dengan pihaknya.

"Kalau mereka mau menangkap napi kami selalu terbuka, karena kami juga berkomitmen memberantas hal itu," beber dia.

Dirinya meminta bagi para tersangka yang mengaku mendapatkan sabu dari dalam Lapas Manado sebaiknya menyebutkan nama penjualnya.

"Jangan hanya sebut dapat dari Lapas tapi tidak tahu namanya. Saya akan isolasi bagi narapidana yang main-main dengan Sabu," tandasnya.(Red/Rls)



BAPANAS- Dalam rangka mensukseskan kegiatan Bakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana (BKN-MPN) sejumlah UPT Pas Aceh baik secara mandiri maupun gabungan UPT dalam wilayah kerja satu Kabupaten/Kota sejak tanggal 1 Agustus 2018 melaksanakan kegiatan BKN-MPN, sebagai tindaklanjut Surat Dirjenpas  No. Pas-UM.06.02-44 tgl 18 Mei 2018 tentang Penyampaian Pedoman Bakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman, menjelaskan bahwa UPT Pas Aceh yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut antara lain UPT Pas wilayah Kab. Pidie yaitu Lapas Perempuan, Rutan Sigli dan Cabrut Kota Bakti. 

Ketiga UPT tersebut melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan bak air wudhuk di Mesjid Nurul Huda Keumala Pidie, UPT Pas wilayah Kab. Aceh Tenggara yaitu Lapas Kutacane dan Bapas Kutacane melaksanakan kegiatan bedah rumah warga yang tidak mampu atau keluarga miskin. 

Selanjutnya Rutan Tapaktuan Kab Aceh Selatan melaksanakan kegiatan rehabilitasi kamar mandi SD Negeri 7 Tapaktuan, sedangkan di Kab. Aceh Barat Daya ada Lapas Kelas III Blangpidie melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan bak air bersih bagi masyarakat Desa Alue Dama Blangpidie.

Kemudian dua UPT di ibu kota Propinsi Aceh yaitu Lapas Kelas II A Banda Aceh dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh melaksanakan kegiatan pembersihan jalan umum dan parit sepanjang jalan Tgk. Diblang Kampung Lamdingin Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib, Bc.IP, SH. MH mengharapkan ada beberapa UPT Pemasyarakatan Aceh lainnya ikut berpartisipasi mensukseskan kegiatan Bakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana dengan memanfaatkan tenaga narapidana sebagai tenaga kerja pelaku kegiatan Bakti Kepada Negeri, ini merupakan kesempatan wbp ikut berperan dalam pembangunan dilingkungan Lapas dan Rutan.

Menurut Kakanwil Agus Toyib, kalau menurut petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan meminta agar setiap wilayah melaksanakan kegiatan bakti pada negeri merah putih narapidana minimal dilaksanakan ditiga titik pada masing-masing wilayah. 

Alhamdulillah UPT Pas Aceh melaksanakan pada 5 (lima) titik kegiatan, harapan kami ada UPT Pas Aceh lainnya yang melaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud pengabdian petugas pemasyarakatan dan narapidana pada masyarakat sekitarnya.

Demikian ungkap Agus pada media ini disela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di Rutan Kelas II B Takengon.(Red/Rls)


BLANGKEJEREN,(BPN)- Suasana berbeda dengan kunjungan kerja di UPT Pas lain di Aceh, kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib, Bc.IP, SH. MH dan rombongan di Cabang Rutan Blangkejeren disambut hangat dengan persembahan tarian saman Gayo Lues oleh warga binaan Cabang Rutan tersebut, kamis (2/8/2018).

Kunjungan kerja Kakanwil Agus Toyib didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dan Kepala Divisi Adminisrasi Rudi Hartono. 

Kunker Kakanwil tersebut dimaksudkan dalam rangka melakukan pembinaan bagi seluruh petugas pemasyarakatan di daerah, apalagi Cabang Rutan Balngkejeren letaknya lebih kurang 550 Km dari Ibu Kota Propinsi Aceh atau sekitar 12 jam perjalanan darat melintasi Bukit Barisan dari Banda Aceh. 

Sebelum melakukan breafing Kakanwil bersama rombongan dan didampingi Kacab Rutan Zulkifki SH menyempatkan diri menyaksikan tarian saman wbp dan bersilaturahmi dengan wbp dalam blok Rutan Blangkejeren.
        
Dalam pertemuannya dengan seluruh pejabat dan staf Cabrut Blangkejeren, Kakanwil menyampaikan bahwa ada 3 hal selama ini yang masih mengganjal dalam pelaksanaan tugas di jajaran Pas Aceh, antara lain masih adanya HP, Pungli dan Narkoba dalam Lapas/Rutan. 

Kakanwil mengajak agar hal tersebut harus di cegah bersama-sama sejak dari hilir sampai ke hulu, sejak dari Pimpinan Rutan sampai pada petugas Pintu P2U. Kakanwil mengharapkan seluruh pegawai menjaga komitmen dan meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Walaupun letak Cabrut Blangkejeren jauh dari Kanwil namun bukan berarti jauh dari pemantauan, oleh karena itu Kakanwil meminta pada jajaran pemasyarakatan di Blangkejeren untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku seperti pengeluaran narapidana yang bertentangan dengan ketentuan yang ada. 

Bagi narapidana dapat diberikan hak izin keluar Rutan tapi harus dengan alasan yang sah seperti ada kemalangan keluarganya  yang meninggal dunia, namun harus memenuhi syarat administrasi yang berlaku, seperti permohonan keluarga, sidang TPP, dilakukan pengawalan oleh petugas Rutan dan Kepolisian. Akan tetapi jangan dikeluarkan narapidana tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Kepala Rutan.

Kakanwil meminta pada seluruh petugas Cabang Rutan Blangkejeren agar meningkatkan kopetensi diri, banyak belajar dan mempelajari pedoman kerja agar pekerjaan tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Kepada seluruh pegawai Cabang Rutan Kakanwil memberikan arahan agar pengaturan pengeluaran pegawai harus diimbangi dengan pendapatan gaji yang sudah besar dan dilengkapi dengan Tunjangan Kinerja. 

Sehingga pegawai tidak mencari kesempatan tambahan penghasilan dengan cara-cara melanggar hukum seperti pengeluaran narapidana atas inisiatif sendiri, menjadi penghubung wbp, menjadi bandar dan pengedar norkoba. Kakanwil meminta agar petugas pemasyarakatan meningkatkan kopetensi dan integritas dalam bekerja.

Pembinaan SDM petugas melalui breafing dan pertemuan tatap muka ini, juga diisi oleh Kadivmin dan Kadivpas memberikan arahan sesuai dengan tugas dan fungsi administrasi dan teknis masing-masing divisi.(Red/Rls)



BELITUNG,(BPN)-Dalam rangka membangun Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mewujudkan “Bhakti Untuk Negeri” di Bumi Laskar Pelangi. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Pegawai lapas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat di Masjid Mualaf Centre Belitung Desa Air Raya Tanjungpandan.

Pembangunan berupa Bak Wudhu dan Toilet masjid ini, merupakan sinergitas untuk melibatkan Warga Binaan dalam kegiatan Pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kami segenap Keluarga Besar Pengurus Masjid mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya atas kerjasama ini”, Ujar Ketua Mualaf Centre Belitung Susanto dalam sambutannya. 

Hadir dalam kegiatan peletakkan batu pertama ini Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si didampingi Kasi Binapi Giatja Heri, S.AP, Kaur Umum Ghozali S.AP dan pejabat struktural lainnya, Kamis (2/8).

Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si menjelaskan, Kegiatan Bhakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana merupakan suatu kegiatan yang bertujuan menjadikan para Narapidana sebagai Pioneer dalam pelaksanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut juga merupakan sebuah metode pembinaan yang menyatukan nuansa sosial dan nasionalisme dalam satu kegiatan utuh tanpa memandang suku, ras, dan agama. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangun para pelanggar hukum agar mereka kembali beritegrasi secara sehat dengan masyarakat yang merupakan konsep Pemasyarakatan dalam membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya dan menyadari kesalahannya. 

“Moment ini juga merupakan wujud permohonan maaf Narapidana kepada masyarakat sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta memberikan peran aktifnya dalam pembangunan”, Ujar Kalapas.
(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN) - Jumat tanggal 20 Juli 2018 tepatnya di malam hari KPK berhasil membongkar praktek perdagangan fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung.

Mungkin malam itu hanya menjadi malam yang berat dan gelap bagi para narapidana dan kepala Lapas Sukamiskin yang ikut tertangkap oleh operasi senyap KPK tersebut, namun sesungguhnya gelapnya operasi senyap tersebut ikut membuka tirai gelapnya masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Masalah penyalahgunaan jabatan di lapas yang berujung pada praktik perdagangan fasilitas memang bukan hal yang baru di Indonesia, tengok saja sel mewah Artalyta Suryani, bilik asmara Freddy Budiman hingga plesiran sang mafia pajak Gayus Tambunan (escape plan).

Maka, OTT di Lapas Sukamiskin menjadi lanjutan anyar dari rangkaian kisah bobroknya mekanisme penitensier bagi para terpidana kasus-kasus kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes).

Sesungguhnya keadaan tersebut tidak hanya dialami di Indonesia, di Amerika keadaan demikian disebut dengan istilah prisons corruption.

Fenomena tersebut rentan terjadi pada narapidana kelas kakap yang notabene memiliki kemampuan finansial yang kuat.

Hasil penelitian yang dipublikasikan oleh Columbia Law School di Amerika mengungkap bahwa para petugas lapas di Amerika maupun pimpinan lapas yang kerap memperdagangkan kuasanya (trading in influence) cenderung untuk menawarkan berbagai macam fasilitas kepada para narapidana, seperti penyelundupan barang-barang elektronik (smuggling cell phones), obat-obatan atau narkoba (drugs), senjata api (smuggling weapons), bantuan pelarian (escape plan) hingga bantuan mengendalikan bisnis kejahatan dari balik sel (orchestrated crime). Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan dengan bayaran yang pas (bribes) atau dengan kenikmatan seksual (sexual favors).

Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana

Satjipto Rahardjo pernah mengungkapkan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes) memerlukan penanganan yang luar biasa pula (extra-ordinary measures).

Eksistensinya yang konsisten di wilayah pidana khusus (lex specialist) tentu memiliki instrumen-instrumen khusus yang digunakan dalam memberantas tipikor.

Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), eksistensi lapas sama kedudukannya dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian/KPK, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat.

Korelasi antara lapas dan seluruh komponen institusi penegak hukum di atas menurut Ishikawa adalah terikat dan terpadu ibarat rantai yang terpasang pada roda bergigi.

Semua bekerja dengan kombinasi yang pas untuk menghasilkan putaran yang ekuilibrium. Keterpaduan tersebut berakar pada mekanisme sistem yang dibangun untuk memacu efektivitas daya gerak mekanistis pada proses peradilan pidana yang berorientasi pada ketercapaian tujuan peradilan pidana.

Lapas sebagai organ terakhir dan inti dari proses peradilan pidana adalah tempat pengujian terhadap ketercapaian tujuan peradilan pidana.

Selain berorientasi pada pemberian efek jera (deterrent), pemberian rasa puas kepada masyarakat sekaligus perlindungan terhadap masyarakat (social defence) juga sebagai tempat pembinaan sekaligus pemulihan kesadaran narapidana (consciousness of inmates) yang meliputi pembentukan karakter, pendidikan, konseling, penyegaran rohani dan pembangunan kreativitas dan keterampilan.

Pembinaan narapidana merupakan ihwal esensial yang menjadi nyawa eksistensi lapas. Jika paradigma pemidanaan pada masa lampau lebih berorientasi kepada pemberian efek jera (deterrent) dan perlindungan masyarakat (social defence), maka paradigma saat ini juga termasuk pembinaan kepada narapidana agar dapat diresosialisasi dan reintegrasi ke dalam kehidupan masyarakat (reintegrated).

Menggugat Lapas Koruptor

Terkuaknya sel-sel mewah narapidana koruptor di lapas sukamiskin kembali menyentil nalar kita bahwa pemberantasan tipikor tidak berakhir sampai putusan pidana tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Efektivitas pemidanaan haruslah dilihat secara komprehensif hingga pada aspek penitensier sebagai tempat pencucian virus-virus tipikor. Bayangkan jika untuk membersihkan kotoran kita menggunakan sapu yang kotor, maka kotoran hanya akan semakin menyebar (widespread).

Paradoks yang kian tertanam pada persepsi masyarakat tentang lapas bukan lagi tempat rehabilitasi virus-virus kejahatan, tetapi menurut Anwar dan Adang, lapas juga bisa menjadi tempat para narapidana belajar atau mengupgrade keterampilan (skills) tentang kejahatan, sehingga terminologi lapas dapat berarti sebagai sekolah kejahatan (the academy of crimes).

Dalam konteks pemberantasan tipikor, sentralisasi narapidana koruptor ke dalam suatu lapas khusus bukanlah jalan keluar terbaik. Pada dasarnya memang lapas sukamiskin bukanlah lapas khusus koruptor, namun tren menempatkan para narapidana tipikor ke lapas sukamiskin patut untuk dikaji ulang. Formula tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam aspek sistem administrasi peradilan pidana terpadu.

Menyatukan narapidana koruptor hanya akan memperkuat solidaritas. Kecenderungan yang terjadi adalah tuntutan akan fasilitas untuk memenuhi pergeseran rutinitas. Keadaan tersebut cenderung dimanfaatkan oleh pemilik otoritas di dalam lapas yang menjadikannya komoditas dalam bentuk menjual pengaruh (trading in influence) dalam meraup keuntungan pribadi bahkan sistemik hingga mencapai taraf prison corruption.

Narapidana koruptor yang notabene memiliki finansial dan akses yang kuat tentu terbiasa dengan kehidupan normal yang penuh fasilitas hidup. Saat kenyataan berkata bahwa pada akhirnya mereka harus menempati hotel prodeo yang kumuh, tentu secara psikologi akan berdampak pada kesehatan mental, maka tidak heran jika kondisi kesehatan mereka cenderung tidak stabil. Keadaan ini menyebabkan potensi suap di sektor lapas terjadi (bribery).

Berdasarkan hasil OTT KPK dan penelusuran pada program Mata Najwa dapat dilihat bahwa keadaan di atas sudah berjalan sedemikian rupa. Hal ini menjadi tamparan keras bagi kondisi sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia. Jika para koruptor dengan begitu mudahnya merenovasi sel-sel lengkap dengan fasilitasnya, maka lapas tidak lagi menjadi tempat yang isolatif terhadap virus-virus korupsi dan menciptakan diskriminasi terhadap narapidana kasus lain yang .berpotensi memicu resistensi terhadap pembinaan yang dianggap berwajah palsu dibalik jubah nan suci.

Solusi yang tepat adalah dengan tidak melokalisasi narapidana korupsi secara khusus ke dalam satu lapas, tetapi dengan membaurkannya kepada narapidana-narapidana lain untuk membangun kultur asosiatif di dalamnya. Pendapat Jupri mengenai penghapusan sistem blok narapidana dan roling narapidana koruptor juga patut diakomodir, kecuali blok narapidana narkotika dan terorisme yang masuk kategori berbahaya (high risk) masih relevan dan urgen dengan lokalisasi khusus di pulau-pulau terpencil.

Dengan membaurkan narapidana koruptor ke narapidana lainnya justru akan mudah untuk diawasi. Proses adaptasi diharapkan mampu membangun kultur asosiatif dan solidaritas yang positif dengan penyamarataan program pembinaan dan proses asimilasi berupa kerja sosial di masyarakat. Melakukan roling dengan mengirimkan narapidana koruptor ke daerah lain juga optimal untuk mencegah pintu masuknya priso corruption. Koruptor akan belajar banyak hal dengan berbagai ragam perspektif narapidana untuk merestorasi cara pandangnya.


Selain beberapa masukan diatas yang sifatnya sentripetal dalam lingkaran lapas adalah rasionalisasi tunjangan bagi para sipir. Negara harus melihat peran strategis sipir sebagai pelaksana kebijakan hukum pidana. Hal ini untuk meningkatkan kinerja yang ditunjang dengan rekonstruksi sistem pengawasan berbasis digital serta pola pendidikan sipir yang berkelanjutan. Pola rekrutmen yang transparan berbasis kualifikasi dan integritas, tunjangan atau remunerasi yang layak, penghargaan dan program insentif bagi sipir berprestasi, rotasi dan promosi yang akuntabel. Semua indikator di atas sesuai amanat Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Pengawasan dilakukan dengan menyinergikan lapas dengan hakim pengawas dan jaksa KPK (judicial/prosecutorial supervision) secara optimal untuk menunjang efektivitas dan efisiensi pembinaan narapidana koruptor. Supervisi dalam bentuk pengawasan dan inspeksi merupakan bagian dari ruang lingkup penegakan hukum secara in concreto. 

Adapun harapan secara prospektif perbaikan-perbaikan sistem pemasyarakatan, khususnya pencegahan tipikor perlu ditunjang dalam ranah penegakan hukum in abstracto berupa fokus pada pidana pemiskinan koruptor, memperkuat peran negara dalam proses perampasan aset koruptor, optimalisasi e-budgeting dan e-procurement dan kerjasama-kerjasama bantuan timbal balik dengan negara-negara peserta UNCAC (mutual legal assistance).

Pada akhirnya cerita-cerita miring yang mewarnai perjalanan narapidana koruptor di lapas bukanlah dongeng belaka. Bahkan memungkinkan hal tersebut baru sebatas fenomena gunung es, sedangkan kaki gunung di bawah permukaan laut tertutup oleh dinginnya atmosfer prison corruption. Jangan sampai kisah ini menjadi antologi baru dari dwilogi “Penjara the untold stories” karya Ahmad Taufik sang jurnalis yang sempat meretakkan wajah paradoks lapas di Indonesia.(Red/Tribun)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.