BAPANAS- Inspeksi Mendadak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama ratusan Satgas Kamib, Minggu (22/7/2018)pukul 19:00 WIB hingga Pukul 22: 25 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pekan lalu berhasil menjaring sejumlah puluhan barang yang dilarang beredar di Lapas.
Mulai dispenser,rice cocker,kulkas dua pintu,Ac,Laptop,speaker,kompor gas,tabung elpiji,microwave,alat-alat masak,TV,alat pertukangan hingga uang Rp 102 juta.
Penggunaan alat maupun barang-barang elektronik yang tidak diperbolehkan didalam lapas merupakan bentuk pelanggaran tata tertib lapas.
Salahsatu aktivis pengamat pemasyarakatan T. Sayed Azhar menyatakan penggunaan barang elektronik tersebut merupakan Sebuah pelanggaran yang mesti dilakukan tindaklanjut untuk dapat diberikan sanksi kepada warga binaan yang memiliki barang-barang yang berhasil disita oleh tim kemenkumham yang melakukan sidak.
Menurut sayed dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang kemudian diubah menjadi Permenkumham nomor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang mengatur sejumlah larangan yang boleh serta tidaknya dilakukan didalam lapas atau rutan.
“ Semua barang-barang yang kemarin kita lihat saat sidak di lapas sukamiskin smaa sekali tidak diperbolehkan keberadaanya di Lapas atau rutan ini telah mengangkangi Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017,tentu saja ini merupakan bentuk pelanggaran dan setiap pelanggaran tentunya ada sanksinya “ungkap sayed.
Sayed meminta agar pihak Ditjenpas maupun Lapas Sukamiskin khususnya Ditjenpas untuk bertindak tegas serta berani menjalankan aturan yang berlaku,dimana masyarakat maupun warga binaan lainnya melihat kesan adanya diskriminasi dalam penegakan aturan oleh lapas.
Dalam Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.
Di huruf J, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya.
Di huruf K juga disebutkan terpidana dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Maka jika ditemukan hal yang berdasarkan larangan-larangan tersebut maka berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat Dua yakni berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilisi hingga pengurangan bebas bersyarat.
“ Disini kita ingin melihat sejauh mana keberanian pihak Lapas menjalankan peraturan yang telah ditetapkan tersebut,jangan saat napi umum biasa yang hanya ribut ataupun kedapatan menggunakan handphone buru-buru di masukkan ke Strap sel namun saat para napi korupsi melanggar aturan pihak lapas pura-pura tidak tahu “,ungkap sayed dalam press realesenya.
Masih dalam press realesenya, sayed mengungkapkan jika dirinya masih dapat memaklumi penggunaan barang elektronik seperti kipas angin dan TV yang semestinya dapat dinikmati oleh warga binaan secara umum.
“ Kalau untuk kipas angin dan TV munkin masih bisa kita tolerir,asal bisa dinikmati oleh warga binaan lainnya ya tidak masalah, yang jadi permasalahannya sekarang itu barang yang dilarang malah hanya digunakan oleh satu atau dua orang warga binaan saja ‘,pungkasnya.(Red)
loading...
Post a Comment