2020-09-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



PEKANBARU,(BPN) - Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali meringkus dua kurir narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh salahsatu narapidana (napi) Lapas Pekanbaru, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dihadapan wartawan, Senin (28/9/2020).

Keduanya yakni RW (22) dan FH (22) yang berperan sebagai kurir sabu yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai,penangkapan dipimpin lansung Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri.

"Narkoba sabu diselundupan dari pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai. Kedua kurir dikendalikan dari lapas di Pekanbaru. Kedua kurir inisial RW (22) dan FH (22)," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta.

Lebih lanjut kapolres menerangkan keberhasilan mengungkap kasus penyeludupan sabu tidak terlepas dari peran masyarakat memberi informasi dan menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka kurir tersebut.

"Pengungkapan bermula pada hari Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai," ujar Andri.

Kemudian, lanjutnya, pada Jumat (25/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran hingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya.

"Selanjutnya tersangka FH dapat ditangkap, sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan terukur (dilumpuhkan dengan tembakan)," kata Andri.

Saat dilakukan penggeledahan, katanya, didapati 14 paket besar sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh China berwarna hijau merek Guan Yinming di dalam tas tersebut. Kepada polisi, tersangka RW mengaku mendapat telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika. Mereka dikirimi uang Rp 500 ribu untuk upah jalan.

Kapolres juga mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap napi pemilik narkoba tersebut pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak lapas pekanbaru.(Red/Dtk)


JAKARTA,(BPN) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ada dugaan dua oknum lapas yang terlibat dalam aksi pelarian terpidana mati kasus narkoba asal China, Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.

Baca juga: Kejanggalan dan Fakta Menarik Kaburnya Napi Bandar Narkoba Dari Lapas Tanggerang

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai melakukan kelalaian, yang pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2020).

Disamping itu Keduanya diduga berperan dalam pelarian Chai Cangpan dengan membantu melakukan pembelian sejumlah barang untuk menggali lubang dari kamar lapas.

"Peran kedua-duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan salah satunya adalah pompa air ini," ungkapnya.

Yusri juga mengatakan sejauh ini kedua petugas lapas tanggerang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka disebabkan pihaknya akan menggelar pekara terlebih dahulu guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Aneh dan Janggal di Lubang Kaburnya Napi Hukuman Mati Lapas Tanggerang

"Kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,"pungkasnya.(red/OKZ)

 


TANJUNGPANDAN,(BPN)- Perkembangan Tekhnologi di era digital sangat berkembang pesat. Bentuk Deteksi Dini sebagai wujud kewaspadaan terhadap gangguan keamanan kini juga telah memanfaatkan perkembangan kemajuan tekhnologi. 

Sebuah Inovasi dengan memanfaatkan Perkembangan Tekhnologi digagas oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.  

Bel Peringatan yang ditekan apabila terjadi Gangguan Kamtib didalam Lapas, digagas oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Bel Peringatan tersebut terkoneksi ke SKPT Polres Belitung dan memberikan Notifikasi melalui SMS ke Nomor Handphone Kapolres Belitung. 

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (1/10) dilaksanakan penandatanganan kerjasama Peningkatan Kewaspadaan terhadap Gangguan keamanan melalui Aplikasi Panic Button. Aplikasi Proyek Perubahan tersebut dinamakan Belantu yang merupakan akronim dari Bel Peringatan Terpadu. 

Nama belantu mengadopsi dari Nama Salah Satu Kerajaan di Kabupaten Belitung yang memiliki wilayah kekuasaan di Kecamatan Membalong pada akhir abad ke 17.

Dalam sambutannya Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menuturkan semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP harus tertanam didalam jiwa Abdi Pemasyarakatan. 

Deteksi Dini menggunakan Bel Belantu ini merupakan upaya untuk memberikan rasa aman kepada WBP yang sedang menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. 

Tentu kejadian gangguan Kamtib tersebut sangat tidak diharapkan, namun jika terjadi dengan adanya Inovasi ini respon dan penanganan bisa dilakukan secara cepat. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Belitung yang telah menjalin Sinergitas selama ini., ujar Kalapas

Sementara itu Kapolres Beltung AKBP Ari Mujiono, SIK, MH mengapresiasi Inovasi yang telah dilakukan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. jajaran Polres Belitung siap memberikan dukungan dalam peningkatan pengamanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.(Red/Rls)

Kakanwil Kemenkumham Babel Drs. Anas Saiful Anwar, Bc.IP, M.Si dalam sambutannya menegaskan agar Inovasi yang telah diluncurkan ini bisa berjalan optimal, dan berkelanjutan. Koorinasi terus ditingkatkan dan dilakukan pemeriksaan secara berkala agar Alat ini tetap berfungsi dengan baik. Kepada jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dirinya berpesan agar meningkatkan Kedisiplinan dalam bertugas, hindari hal – hal yang merusak citra institusi.

Selesai penandatangan, Kakanwil, Kapolres dan Kalapas meninjau area blok dan kamar hunian didampingi para pejabat struktural.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Kaburnya terpidana hukuman mati Cai Changpan yang juga warga negara Cina dari Lapas Tangerang beberapa waktu lalu meninggalkan sejumlah tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pihak Kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kejanggalan serta fakta  sebelum dan sesudah kaburnya napi bandar narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) menyampaikan kejanggalan maupun fakta yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian pertama yakni napi tersebut baru diketahui telah kabur setelah 11 jam kemudian oleh petugas lapas.

"Karena ada beberapa kejanggalan-kejanggalan kita temukan. Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa 11 jam setelah melarikan diri tersangka ini, baru diketahui oleh petugas jaga lapas di situ,"ujar Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Aneh dan Janggal di Lubang Kaburnya Napi Hukuman Mati Lapas Tanggerang

Kemudian kabid humas melanjutkan kejanggalan kedua yakni Padahal ada shift petugas jaga yang mengawasi di dekat sel tahanan Cai Changpan tiap harinya. Namun baru di petugas jaga shift ketiga yang mengetahui Cai telah melarikan diri

" Kalau kita hitung ada tiga shift di situ. Shift pertama yang harus cek langsung, kemudian shift kedua sama, dan baru shift ketiga mengetahui kalau yang bersangkutan si tersangka ini melarikan diri," jelas yusri.

Anehnya kejanggalan berikutnya pada saat napi hukuman mati tersebut kabur semua petugas mengaku tertidur baik yang berada di pos jaga menara pengawas atas maupun yang berada diruang CCTV Center.

"Kami juga masih mendalami semua karena petugas yang berjaga di menara pengawas pada saat itu ketiduran. Dan juga petugas yang jaga CCTV juga di CCTV center di lapas pada saat kita melakukan pemeriksaan juga ketiduran mengakunya,"ungkapnya.

Kejanggalan fakta selanjutnya yakni dari keterangan warga sekitar napi tersebut sepat membeli sebungkus rokok di salahsatu warung kios yang tidak jauh dari kawasan lapas tanggerang.

Terkait kaburnya Cai Changpan Polda Metro jaya hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk istrinya yang berdomisili di Tejo, Bogor. 

Berita Terkait: Video: Gali Terowongan, Napi WN Cina Kabur dari Lapas Tanggerang

Kabid Humas Polda juga mengatakan jika saat ini pihaknya telah membentuk tim  khusus untuk memburu napi asal cina tersebut, bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk membuat surat pencekalan terhadap Cai Changpan.

" Sementara ini untuk kasus kaburnya terpidana hukuman mati  di lapas tanggerang,kita telah membentuk tim khusus untuk memburu serta melacak keberadaannya,selain itu kita telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap napi tersebut " pungkasnya.(Red/Kmps)



TANGGERANG,(BPN)- Pasca beredarnya informasi dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat rutan terhadap bandar narkoba yang ditransfer melalui rekening Lyna Marlina serta bebasnya peredaran narkoba jenis sabu di Rutan Klas I Surabaya,tim Inspektorat Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap oknum karutan.

Dari Informasi diterima redaksi,Selasa, (29/9), menyampaikan jika tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham datang pada 22 September 2020 berjumlah 5 orang.

“ Tim Inspektorat terdiri dari Bapak Erie, Ibu Maddalena, Bapak Hari, Bapak Yusuf dan Bapak Bagus datang ke Rutan kelas 1 Surabaya, pada tanggal 22 September 2020," tulis narasumber tersebut melalui pesan singkat whatsAps yang meminta agar namanya tidak ditulis disini.

Sumber juga mengatakan, bahwa selain memeriksa oknum pejabat H, tim Inspektorat juga tengah menangani salah satu persoalan di Lapas Madiun.

Seperti diketahui sebelumnya beredarnya kabar bebasnya penyeludupan narkoba jenis sabu di Rutan Medaeng.

Hal ini terjadi karena adanya dugaan beberapa napi bandar narkoba di rutan tersebut memberikan setoran kepada oknum pejabat rutan.

Masih sumber yang sama menceritakan jika uang setoran yang diberikan oleh napi bandar narkoba 25 -40 juta kepada oknum pejabat rutan untuk memuluskan bisnis haramnya didalam rutan tersebut.

Sementara itu Karutan Klas I Surabaya Handanu yang dihubungi redaksi melalui sambungan telpon selulernya beberapa kali tidak bersedia menjawab konfirmasi redaksi, demikian juga Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur tidak membalas pesan WhatAps yang dikirimkan ke nomor kontak pribadinya, Selasa.(29/9/2020).

SERGAI,(BPN)- Seorang ayah di sumatera utara tepatnya di serdang bedagai  diduga mencabuli anak kandungnya sendiri,nasib naas TS diamuk massa akibat perbuatannya tersebut, Jumat (25/9/2020).

Kepala Desa setempat berhasil mengamankan tersangka dan mengamankannya ke Polres Serdang Berdagai untuk di proses hukum.

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9/2020) membenarkan.

“Benar Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB,masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian dijebloskan ke ruang tahanan.

Namun TS kembali di keroyok sesama tahanan dalam sel polres karena pemerkosaan yang dilakukan pada putri kandungnya.

Akibatnya pengeroyokan tersebut TS merenggang nyawanya saat dilarikan ke rumahsakit umum Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9).

“ Namun pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB terjadi keributan di sel tahanan di mana TS berada,salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak, tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” jelas Robinson.

Atas insiden tersebut polisi memeriksa sejumlah tahanan penghuni sel yang menyebabkan tewasnya TS.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri,” papar kapolres.

Disamping itu kapolres juga menjelas kan saat ini kondisi ruang tahanan polres over kapasitas menjadi penyebab lain pengeroyokan tersebut dimana mudahnya terpancing emosi para penghuni lainnya terhadap perbuatan tersangka TS.(red/dtk


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.