Polres Dumai Ringkus Dua Kurir Sabu 14 Kg yang Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
PEKANBARU,(BPN) - Kembali aparat Kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali meringkus dua kurir narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh salahsatu narapidana (napi) Lapas Pekanbaru, Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta dihadapan wartawan, Senin (28/9/2020).
Keduanya yakni RW (22) dan FH (22) yang berperan sebagai kurir sabu yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai,penangkapan dipimpin lansung Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri.
"Narkoba sabu diselundupan dari pelabuhan tikus Kecamatan Medang Kampai. Kedua kurir dikendalikan dari lapas di Pekanbaru. Kedua kurir inisial RW (22) dan FH (22)," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta.
Lebih lanjut kapolres menerangkan keberhasilan mengungkap kasus penyeludupan sabu tidak terlepas dari peran masyarakat memberi informasi dan menceritakan kronologis penangkapan kedua tersangka kurir tersebut.
"Pengungkapan bermula pada hari Rabu 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai," ujar Andri.
Kemudian, lanjutnya, pada Jumat (25/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran hingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motornya.
"Selanjutnya tersangka FH dapat ditangkap, sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Sehingga tim melakukan tindakan terukur (dilumpuhkan dengan tembakan)," kata Andri.
Saat dilakukan penggeledahan, katanya, didapati 14 paket besar sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh China berwarna hijau merek Guan Yinming di dalam tas tersebut. Kepada polisi, tersangka RW mengaku mendapat telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika. Mereka dikirimi uang Rp 500 ribu untuk upah jalan.
Kapolres juga mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap napi pemilik narkoba tersebut pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak lapas pekanbaru.(Red/Dtk)