2020-03-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MOJOKERTO,(BPN)- Meski mendekam di balik jeruji besi, oknum narapidana (napi) kasus narkotika diduga masih leluasa mengendalikan para bandar di luar.

Seperti yang terjadi di Mojokerto, bandar sabu dan ganja mengaku dikendalikan oknum napi dari dua lapas di Jatim.

Rohmatul Arif (26), bandar sabu asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo diringkus polisi dalam Operasi Bina Kusuma, Senin (2/3). 

Saat diringkus, dia sedang berada di rumah kos seorang wanita di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo. Petugas menyita 120 gram sabu dari tangan tersangka.

"Hasil interogasi, tersangka sebelumnya menerima kiriman 200 gram sabu. Yang 80 gram sudah dijual. Konsumennya masih kami dalami," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Ia menjelaskan, tersangka Arif merupakan bandar sabu yang dikendalikan oknum napi di salah satu Lapas di Jatim. Dia menduga saat ini napi kasus narkotika itu masih mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto.

"Tersangka mendapatkan instruksi dari seorang napi narkotika. Yang bersangkutan (oknum napi) yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan, mendistribusikan dan menerima narkotika sabu," ungkap Feby.

Suwaji (37) juga menjadi bandar narkotika jenis ganja yang diduga dikendalikan oknum napi dari salah satu Lapas di Jatim. Saat menggerebek rumah tersangka di Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Rabu (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemukan 1 Kg ganja kering.

"Keterangan tersangka, ganja dikirim orang yang saat ini dalam tahap pengembangan. Informasinya dikendalikan salah satu napi narkotika yang masih mendekam di lapas," terang Feby.

Dalam sekali pengiriman, lanjut Feby, tersangka menerima 1 Kg ganja. Narkotika golongan I itu lantas dikemas tersangka menjadi paket hemat untuk dijual secara eceran.

"Paling murah Rp 50 ribu per bungkus isinya sekitar 1,7 gram. Kalau yang Rp 500 ribu seberat 30 gram," jelasnya.

Sementara tersangka Suwaji mengaku mendapatkan pasokan ganja dari temannya yang saat ini mendekam di Lapas Porong atau Lapas Klas I Surabaya. Dia mengaku mengambil ganja dengan sistem ranjau. Barang haram itu dikirim oleh orang suruhan oknum napi tersebut.

"Dapat dari teman saya di LP Porong. Komunikasinya dia menghubungi ponsel saya. Dapatnya dengan ranjau. Yang ranjau orang suruhan napi. Saya disuruh menjualkan," ujarnya.

Suwaji nekat menjadi bandar ganja karena dua bulan menganggur. Bapak satu anak ini sebelumnya berprofesi sebagai tukang bangunan.

"Saya dapat keuntungan Rp 1,5 juta per kilonya," cetusnya.

Akibat perbuatannya, Suwaji dan Arif dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara.

Selama Operasi Bina Kusuma 17 Februari-2 Maret lalu, Polres Mojokerto meringkus 12 tersangka kasus narkoba. Petugas menyita barang bukti 135 gram sabu dan 44.000 pil dobel L.

Dari jumlah itu, 40.000 pil dobel L dan 10 gram sabu disita dari Edi Hariono (32), warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Pegawai koperasi di Mojoagung ini diringkus saat mengirim barang di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Selasa (25/2).

Dalam kurun waktu 3-9 Maret, Polres Mojokerto meringkus 12 tersangka pengedar narkoba. Polisi menyita barang bukti 11,3 gram sabu dan 1 Kg ganja dari para tersangka.(red/detiknews)


AMLAPURA,(BPN) - NPWA (27), narapidana asal Denpasar, ditemukan tewas gantung diri di ventilasi atas pintu teralis besi kamar sel isolasi nomor 6, Lapas Klas II B Karangasem, Lingkungan Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, Bali.

Yang pertama menemukan korban tergantung yakni petugas Lapas Klas II B Karangasem, Cokorda Ngurah Sumarbawa Rama Putra, Pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 20.35 Wita.

Korban ditemukan sudah dalam keadaan tergantung di ventilasi atas pintu terali besi mengunakan baju kaos berwarna biru.

Informasi yang dihimpun di lapangan, saksi menemukan korban tergantung di atas teralis besi saat mengontrol narapidana.

Saksi mulai mengontrol narapidana sekitar pukul 20.25 Wita.

Dia mengecek ruangan satu per satu. Dan memantau kondisi kesehatan para narapidana.

Sekitar pukul 20.35 Wita, dia memasuki Sel Isolasi mengecek satu per satu kondisi kamar tahanan.

Sampai di Sel No. 6 saksi sudah melihat korban dalam posisi tergantung.


Penjaga kaget, dan kemudian memberitahu kepada rekannya I Made Para yang saat itu bertugas menjaga lapas Karangasem.

Mereka bersama-sama mengecek ke Sel Nomor 6 untuk memastikan.

Dan ternyata korban sudah dalam keadaan tergantung.

Beberapa kali saksi panggil korban tapi tak ada respon

Saksi memberitahu Kasi Mimkamtib, I Wayan Suastika, pukul 20.40 Wita. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota.

Saksi bersama pimpinan langsung mengecek ke lokasi.

Korban dinyatakan meninggal dunia. Korban tidak memakai baju, hanya mengunakan celana pendek biru.

Kain yang digunakan untuk gantung yakni baju kaus berwarna biru bertuliskaan "Team Layangan Lapas Kerobokan".

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kota, IPTU I Wayan Gede Wirya, membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya masih belum berani memastikan penyebab yang beersangkutan gantung diri.

"Kita belum bisa dipastikan. Masih tunggu hasil penyelidikan dan visum," kata Iptu Wayan Gede Wirya, Jumat (13/3/2020).(Red/Tribun)



SORONG,(BPN)- Seakan tiada kunjung habis-habisnya kasus oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba, kali ini seorang oknum sipir kelas II B Sorong, RL berhasil diringkus oleh Satuan reserse narkoba kepolisian resor Sorong Kota, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 18.00 WIT karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota selama ini.

Sebelum target ditangkap, pukul 16.00 WIT, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dinas (piket).

Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota lakukan breefing anggota untuk menentukan peran dan cara bertindak.

Selanjutnya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sorong di Jalan Sapta Taruna Km.10 Kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target.

Pada pukul 18.00 WIT anggota opsnal Narkoba Polres Sorong Kota berhasil penangkapan pelaku di rumahnya, kompleks perumahan dinas lapas kelas II B Sorong.

Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 29 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata. “Beratnya 29.26 Gram, juga alat isap sabu dan pipet kaca ” ungkapnya.

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oknum sipir RL bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sorong. (Red/Klikpapua)


BANDUNG,(BPN) - Direktorat Jenderal Imigrasi siang ini menyelenggarakan Uji Kompetensi Pejabat Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM R.I bertempat di Hotel Sheraton Bandun, (Kamis, 12/03/2020) .

Kegiatan Uji Kompetensi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Bambang Rantam.S di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Jawa Barat.

Acara diawali dengan penampilan Tarian Nusantara dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Binaan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandung Putranti.

Dalam sambutannya Bambang Rantam.S menyampaikan "Pengembangan kompetensi seperti ini harus dilakukan guna meningkatkan kompetensi dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM sehingga pada suatu saat yang bersangkutan ditempatkan pada posisi tertentu dia bisa mengemban dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasannya. Saya harap hasil dari uji ini mendapatkan pegawai yang kapabel dan mampu melaksanakan tugas"ujar bambang.

Lebih lanjut ditambahkan "Progam Merit System yang kita laksanakan sudah melalui beberapa tahapan yang memungkinkan kita menghasilkan pegawai yang berkualitas dan memudahkan dalam pengembangan karir serta memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan". ujar Liberti.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian Pemerintah dimasa sekarang yaitu :

Menjaga PNS dari Bahaya Narkoba

Menjaga PNS dari Perbuatan KORUPSI

Menjaga PNS dari Paparan Radikalisme

"Saya berharap peserta mempunyai motivasi semangat untuk bisa lebih baik dimasa mendatang terutama dalam memajukan Kementerian Hukum dan HAM. Memang prosesya tidaklah mudah, tetapi jika itu dilaksanakan dengan sepenuh hati dan semangat mencintai pekerjaan yang kita lakukan bukan tidak mungkin apa yang kita harapkan bisa terwujud dimasa mendatang". tutup Bambang.(Red/Rls)


TOLITOLI,(BPN)- Kembali aparat satuan narkoba polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku kurir narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari balik Lapas Tolitoli, Minggu (09/3/2020).

FK alias Ebi yang juga diringkus personil sat narkoba polres tolitoli saat menjemput kiriman paket DVD rusak dari loket PO Lorena sekitar pukul 11:00 WIB.

Saat petugas meminta pelaku ebi membuka isi paket berupa DVD rusak ditemukan pada bagian bawah DVD benda yang dilekatkan dengan lakban bungkusan timah rokok.

“ Narkoba tersebut dilekatkan dibawah DVD rusak,setelah dibuka bungkusan timah rokok berisi 5 butir ekstasi warna biru “,ujar Kinsale dalam konfrensi pers yang digelar di mapolres setempat, Kamis (12/3/2020).

Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui jika dirinya hanyalah orang suruhan yang diminta oleh berinitial DC alias Ono yang bertugas sebagai sipir di Lapas Klas IIB Tambun.

Berdasarkan pengakuan,polisi lansung meminta ebi untuk menyerahkan barang tersebut kepada oknum sipir ono dikomplek kantor bupati tolitoli.

Polisi berhasil meringkus oknum sipir ono saat penyerahan narkoba jenis ekstasi dan lansung melakukan pengembangan lanjutan.

“ Tersangka ono kita tangkap dikediamannya di komplek kantor bupati tolitoli meski tersangka ono sempat teriak kepada tersangka ebi untuk membuang barang bukti ke tanah “,jelas kasat.

Dari pengembangan oknum sipir ono terungkap jika pemilik pil ektasi tersebut tersebut merupakan napi yang mendekam di lapas tolitoli.

“ Supandi alias pandi adalah salahsatu napi, kami sudah periksa dan mengakui jika pandi berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone minta tolong kepada dwi cahyono alias ono jemput paket narkoba jenis ekstasi tersebut di agen PO Lorena " jelas kasat.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35 2009 dan pasal 114 ayat (1)bahwa setiap orang menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba di pidana penjara seumur hidup serta pasal 132 ayat (1) UU 35 tentang permufakatan jahat sebagaimana yang di maksud pada pasal 112 dan 114 uu narkotika.(Red/Armen Djaru)

Video berita terkait:



PADANG,(BPN) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dikunjungi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto. 

Kunjungan tersebut dalam rangka membuka Rapat Koordinasi Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar pada hari Selasa (10/03).

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Razilu, beserta tim Pembina Wilayah III juga hadir dalam rangka Pembinaan Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK & WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Dalam rangkaian rapat dengan tema "SDM Unggul Menuju WBK dan WBBM" ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Suharman, yang didampingi oleh seluruh Kepada Divisi menyampaikan laporan panitia penyelenggara. 

Arahan dan sambutan yang disampaikan Sekjen Kemenkumham RI terkait dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkumham. 

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan agar yang dilakukan dapat berkontribusi untuk daerah dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kita Kemenkumham. "Pembangunan Zona Integritas jangan hanya mengejar WBK dan WBBM dari KemenPAN-RB saja, tetapi harus dilakukan demi meraih kepercayaan masyarakat", tambah bambang.

Selanjutnya, dalam rapat ini juga diadakan penyerahan penghargaan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dan didampingi oleh Staf Ahli Menteri Menkumham Bidang Ekonomi dan Kepala Kantor Wilayah Kumham Sumbar kepada UPT-UPT yang menerima penghargaan dengan beberapa kategori.

Acara berlanjut kepada paparan dari Staf Ahli Bidang Ekonomi dengan judul Kemenkumham Maju dan Bermartabat. Beliau menyampaikan terkait strategi, pembangunan ZI dan Implementasi Kemenkumham Corporate University. Rapat ini dihadiri oleh para Kepala UPT, para Ketua Tim Kerja Zona Integritas UPT, operator dan pejabat e-RB di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Rangkaian rapat koordinasi di lanjutkan dengan paparan e-RB mengenai LKE di Kanwil Sumbar dan diskusi tanya jawab terkait permasalahan apa yang perlu di jawab terkait e-RB, baik itu survey IPK maupun IKM. 

Acara ditutup oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kumham Sumbar, beliau mengatakan jika ada yang masih perlu di tanyakan agar dapat menghubungi perwakilan dari Biro Perencanaan Kemenkumham RI, baik melalui chat maupun telfon secara langsung.(Red/Rls)


LANGSA,(BPN)- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil meringkus dua oknum sipir pengedar narkoba jenis sabu dan tiga narapidana Lapas Klas II B Langsa, Minggu (8/3/2020), sekira pukul 21.30 WIB.

Ke lima orang tersebut adalah RS, (32), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, IA, (46), warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, keduanya merupakan Sipir Lapas Kelas II B Langsa. 

Sementara HA, (29), TE, (49) dan YU, (46), ketiganya merupakan napi Lapas Kelas II B Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH. SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira SH mengatakan terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir dan napi lapas langsa berawal dari diringkusnya oknum sipir berinitial RS (32) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Tersangka ditangkap saat sedang mengendarai Sepmornya di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di dalam saku baju,” ujar kasat kepada wartawan,Rabu (12/3/2020).

Selain itu polisi juga mengamankan satu unit HP merk Samsung lipat warna putih. Satu unit Sepmor merk Honda Scoopy warna merah BL 5999 UY, uang tunai dengan total sebesar sejumlah Rp 325.000 serta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan, oknum sipir RS bahwa awalnya ianya membeli sabu tersebut sebanyak satu sak atau 5 gram dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp 3000.000, atas suruhan dari Napi Lapas Kelas II B Langsa.

Kasat lagi, Unit Opsnal Resnarkoba yang langsung dipimpinnya melakukan pengembangan ke Lapas Kelas II B Langsa dan setelah berkordinasi dengan Kalapas, Tim Opsnal mengamankan tiga orang Napi yang berinitial HA, TE dan YU serta mengamankan seorang pegawai Lapas lainnya yakni IA.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu paket sabu dari napi, YU di dalam kamar mandi dan turut serta diamankan barang bukti lainnya,”ujar iptu wijaya.
.
Ditambahkannya lagi, keempat orang tersangka yang diamankan di Lapas Klas II B Langsa diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka, RS, dengan peran yang berbeda-beda.

Untuk diketahui, bahwa tersangka RS yang merupakan pegawai Lapas Klas II B Langsa merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ianya pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Sigli pada tahun 2017 selama 10 bulan penjara.

Sementara, tiga napi yang diamankan juga sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama dengan masa hukuman yang berbeda-beda di Lapas Klas II B Langsa.

Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” pungkasnyanya.

Sementara itu Kalapas II B Langsa Drs. Said Mahdar yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya dua bawahannya serta tiga napi yang menghuni lapas langsa dalam pemeriksaan pihak kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.

" Benar, kita pihak polres langsa telah menangkap dua petugas kita dan tiga warga binaan lapas langsa karena diduga terlibat peredaran narkoba,sejauh ini kita tunggu hasil pemeriksaan polisi untuk langkah internal yang akan kami ambil untuk kedua petugas kita dan tiga warga binaan tersebut ",ungkap said singkat.(Red/WN)


BAPANAS- Berbagai upaya pembinaan,pelatihan kemandirian hingga pelayanan yang optimal di suguhkan oleh lapas untuk menciptakan kenyamanan serta diharapkan kedepan para warga binaan dapat menjadi orang yang berguna ditengah-tengah masyarakat.

Lihat saja kreatifitas para napi Lapas Permisan yang juga Lapas Medium Security yang memodifikasi sepeda motor atau custom motor, kaligrafi, keset, sandal dan menjahit yang membuat hati berdetak kagum melihatnya.

Sejak beberapa tahun terakhir ini lapas permisan telah menjadi lapas produksi batik,banyak batik hasil karya binaan lapas ini mengikuti berbagai ajang dan pameran.

Namun ada yang berbeda sejak adanya pergantian pucuk pimpinan Lapas Permisan yang saat ini di jabat oleh Sopian sebagai Kalapas Medium security yang sebelumnya bertugas di Lapas Nabire.

Kepada redaksi, Kalapas Permisan Sopian Amd.IP mengatakan saat ini di Lapas Permisan telah diluncurkan program kunjungan online yang berbasis komunikasi jarak jauh bagi keluarga yang tinggal jauh diluar propinsi jawa tengah.

Kunjungan online juga merupakan salahsatu program andalan lapas permisan yang sedang menuju pembangunan integritas Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kunjungan online ini merupakan pelayanan bagi warga binaan dan keluarganya yang hanya berlaku selama 3 hari dalam seminggu namun waktu kunjungan ditentukan oleh pihak lapas dimana bertujuan para napi dapat berkomunikasi lansung dengan keluarganya yang tidak bisa menjenguk mereka ke lapas.

“ Kunjungan online itu disediakan khusus buat warga binaan utk menghubungi keluarganya karena saya melihat banyak keluarga yang tidak bisa datang berkunjung dikarenakan jarak yang jauh, nah keluarga bisa melakukan video call dengan warga binaan dari rumahnya cuma waktunya kami yang tentukan karena terkait dengan pengawasannya “,ungkap sopian.

Sopian mengatakan jika Program yang sangat bermanfaat bagi warga binaan ini telah diluncurkan dan diterapkan 5 hari yang lalu di lapas permisan.

Pasca menjabat kalapas permisan dirinya banyak menemukan dan mendengarkan keluhan warga binaan yang tidak dibezuk keluarga disebabkan jarak yang jauh dan biaya yang besar dalam menempuh perjalanan ke nusakambangan.

“ Lagian napi nusakambangan mayoritas kan dari luar cilacap dari propinsi lain dan banyak narapidana saya lihat sudah bertahun tidak dibesuk,bayangkan saja bagi keluarga yang tinggal di propinsi lainnya berapa banyak uang harus dikeluarkan untuk ke nusakambangan, nah adanya kunjungan online ini banyak keluarga napi senang karena tidak perlu berkunjung dia bisa melihat keluarganya di nusakambangan “,tutur sopian melalui sambungan telpon selulernya,Rabu (11/3/2020).

Untuk kunjungan online ini juga telah diberlakukan di lapas lainnya seperti lapas besi dan narkotika dengan masing dilengkapi 2 VC (Video Call) namun untuk lapas permisan telah tersedia 4 VC,diharapkan dengan adanya program tersebut para napi dan keluarganya dapat melepas rasa rindu meski secara online.

“ Program ini juga telah berjalan di lapas besi dan narkotika yang dilengkapi masing-masing 2 VC,sedangkan ditempat kita ada 4 VC jadi kita berupaya memberikan pelayanan yang optimal bagi warga binaan “,pungkasnya.(Red)


BAPANAS- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek pabrik pabrik narkoba jenis baru di Taman Permata Indah 2 Blok S No1 RT 14 RW 15 Kampung Gusti Pejagalan Pejaringan Jakarta Utara.

Meski pabriknya di Jakarta, namun pengendali jaringan narkoba jenis baru ini seorang napi Lapas Kedungpane Semarang.

Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, jaringan narkoba jenis baru ini adalah sindikat "Clandestain Lab" pimpinan Alex seorang napi Lapas Kedungpane Semarang.

"Pabriknya ada di Jakarta, tapi pengendali jaringan seorang napi Lapas Kedungpane Semarang," ujar Irjen Arman Depari, Rabu (11/3/2020).

Dalam penggrebekan, BNN mengamankan tersangka Zefry yang kemudian dikembangkan penyidikannya.

"Dari penyidikan terhadap tersangka Zefry, tim BNN berhasil mengamankan tersangka lain yakni Ferdi yang digrebek di Rusun Blok B Lt 2 No 6 RT 2 RW 9  Kapuk Muara Penjaringan Jakarta," terang Arman.

Dari penangakapan dua pelaku, tim BNN kembali melakukan penggeledahan di Teluk Gong Timur 1 RT 2 RW 9 Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara.

Dari penggeledahan tim BNN menemukan barang bukti yang sama yakni fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, bahan kimia lain yang berbahaya.

Selain itu BNN juga mengamankan alat lab untuk memasak/memproduksi sabu, dirijen, kompor listrik, kertas PH dan kertas saringan.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Alex di Lapas Kedungpane Semarang," tambahnya.

Untuk menentukan jenis narkoba atau sabu tersebut, hingga saat ini tim laboratorium BNN masih melakukan penelitian dan kajian.

"Kita masih melakukan pengkajian dan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Arman. (Red/R.mol)


TOBELO,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Kabupaten Halmera Utara digemparkan dengan ditemukannya salahsatu warga binaan tewas gantung diri, Minggu (8/3/2020).

Luis Ferdinan Colling (25) alias M. Fatah ditemukan tewas dengan kondisi tidak bernyawa lagi dikamar mandi oleh sesama rekan napi lainnya.

Dari Informasi yang diterima redaksi, napi M. Fatah akan bebas bersyarat pada 19 April mendatang.

keterangan rekan-rekannya, korban sebelum ditemukan meninggal sempat menelpon pacarnya sembari menangis. Mereka pun menduga korban nekat bunuh diri karena masalah cinta.

“Sekira pukul 22.50 WIT saya hendak mencuci tangan di kamar mandi, tetapi pintunya terkunci dari dalam. Sempat memanggil tetapi tidak ada jawaban,” kata saksi Aldi Maikelesi.

Saat itu dia curiga ada yang tidak beres. Apalagi rekannya Luis sempat menerima telepon dari pacarnya sambal menangis di bawah kolong tempat tidur.

“Kalau tidak salah dengar nama pacarnya Selvina. Karena teringat itu, saya memanggil rekan yang lain dan memberitahu kepada petugas Lapas,” terangnya.

Masih dari keterangan Aldi, saat itu mereka tidak belum langsung mendobrak pintu, tetapi mengintip lewat ventilasi. Dari lubang udara itulah terlihat korban dalam posisi tergantung dengan kain yang sudah dililit menyerupai tali.

“Saat itu juga kami langsung mendobrak pintu,” akunya.

Sementara itu, Polres Halut yang menerima laporan langsung mengutus personil SPKT dan unit identifikasi ke Lapas untuk melakukan olah TKP.

“Jenazah korban telah dititip di kamar mayat RSUD Tobelo untuk menunggu dijemput keluarga korban dari Kabupaten Halsel,” tutur Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing.(Red/HH)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.