BREAKINGNews !!! Napi Lapas Mojokerto Kendalikan Bandar Sabu dan Ganja
MOJOKERTO,(BPN)- Meski mendekam di balik jeruji besi, oknum narapidana (napi) kasus narkotika diduga masih leluasa mengendalikan para bandar di luar.
Seperti yang terjadi di Mojokerto, bandar sabu dan ganja mengaku dikendalikan oknum napi dari dua lapas di Jatim.
Rohmatul Arif (26), bandar sabu asal Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo diringkus polisi dalam Operasi Bina Kusuma, Senin (2/3).
Saat diringkus, dia sedang berada di rumah kos seorang wanita di Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo. Petugas menyita 120 gram sabu dari tangan tersangka.
"Hasil interogasi, tersangka sebelumnya menerima kiriman 200 gram sabu. Yang 80 gram sudah dijual. Konsumennya masih kami dalami," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Ia menjelaskan, tersangka Arif merupakan bandar sabu yang dikendalikan oknum napi di salah satu Lapas di Jatim. Dia menduga saat ini napi kasus narkotika itu masih mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto.
"Tersangka mendapatkan instruksi dari seorang napi narkotika. Yang bersangkutan (oknum napi) yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan, mendistribusikan dan menerima narkotika sabu," ungkap Feby.
Suwaji (37) juga menjadi bandar narkotika jenis ganja yang diduga dikendalikan oknum napi dari salah satu Lapas di Jatim. Saat menggerebek rumah tersangka di Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Rabu (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemukan 1 Kg ganja kering.
"Keterangan tersangka, ganja dikirim orang yang saat ini dalam tahap pengembangan. Informasinya dikendalikan salah satu napi narkotika yang masih mendekam di lapas," terang Feby.
Dalam sekali pengiriman, lanjut Feby, tersangka menerima 1 Kg ganja. Narkotika golongan I itu lantas dikemas tersangka menjadi paket hemat untuk dijual secara eceran.
"Paling murah Rp 50 ribu per bungkus isinya sekitar 1,7 gram. Kalau yang Rp 500 ribu seberat 30 gram," jelasnya.
Sementara tersangka Suwaji mengaku mendapatkan pasokan ganja dari temannya yang saat ini mendekam di Lapas Porong atau Lapas Klas I Surabaya. Dia mengaku mengambil ganja dengan sistem ranjau. Barang haram itu dikirim oleh orang suruhan oknum napi tersebut.
"Dapat dari teman saya di LP Porong. Komunikasinya dia menghubungi ponsel saya. Dapatnya dengan ranjau. Yang ranjau orang suruhan napi. Saya disuruh menjualkan," ujarnya.
Suwaji nekat menjadi bandar ganja karena dua bulan menganggur. Bapak satu anak ini sebelumnya berprofesi sebagai tukang bangunan.
"Saya dapat keuntungan Rp 1,5 juta per kilonya," cetusnya.
Akibat perbuatannya, Suwaji dan Arif dijerat dengan pasal 114, 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara.
Selama Operasi Bina Kusuma 17 Februari-2 Maret lalu, Polres Mojokerto meringkus 12 tersangka kasus narkoba. Petugas menyita barang bukti 135 gram sabu dan 44.000 pil dobel L.
Dari jumlah itu, 40.000 pil dobel L dan 10 gram sabu disita dari Edi Hariono (32), warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Pegawai koperasi di Mojoagung ini diringkus saat mengirim barang di Jalan Raya Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, Selasa (25/2).
Dalam kurun waktu 3-9 Maret, Polres Mojokerto meringkus 12 tersangka pengedar narkoba. Polisi menyita barang bukti 11,3 gram sabu dan 1 Kg ganja dari para tersangka.(red/detiknews)