TOLITOLI,(BPN)- Kembali aparat satuan narkoba polres Tolitoli berhasil meringkus pelaku kurir narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari balik Lapas Tolitoli, Minggu (09/3/2020).
FK alias Ebi yang juga diringkus personil sat narkoba polres tolitoli saat menjemput kiriman paket DVD rusak dari loket PO Lorena sekitar pukul 11:00 WIB.
Saat petugas meminta pelaku ebi membuka isi paket berupa DVD rusak ditemukan pada bagian bawah DVD benda yang dilekatkan dengan lakban bungkusan timah rokok.
“ Narkoba tersebut dilekatkan dibawah DVD rusak,setelah dibuka bungkusan timah rokok berisi 5 butir ekstasi warna biru “,ujar Kinsale dalam konfrensi pers yang digelar di mapolres setempat, Kamis (12/3/2020).
Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui jika dirinya hanyalah orang suruhan yang diminta oleh berinitial DC alias Ono yang bertugas sebagai sipir di Lapas Klas IIB Tambun.
Berdasarkan pengakuan,polisi lansung meminta ebi untuk menyerahkan barang tersebut kepada oknum sipir ono dikomplek kantor bupati tolitoli.
Polisi berhasil meringkus oknum sipir ono saat penyerahan narkoba jenis ekstasi dan lansung melakukan pengembangan lanjutan.
“ Tersangka ono kita tangkap dikediamannya di komplek kantor bupati tolitoli meski tersangka ono sempat teriak kepada tersangka ebi untuk membuang barang bukti ke tanah “,jelas kasat.
Dari pengembangan oknum sipir ono terungkap jika pemilik pil ektasi tersebut tersebut merupakan napi yang mendekam di lapas tolitoli.
“ Supandi alias pandi adalah salahsatu napi, kami sudah periksa dan mengakui jika pandi berkomunikasi dengan tersangka melalui handphone minta tolong kepada dwi cahyono alias ono jemput paket narkoba jenis ekstasi tersebut di agen PO Lorena " jelas kasat.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU 35 2009 dan pasal 114 ayat (1)bahwa setiap orang menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba di pidana penjara seumur hidup serta pasal 132 ayat (1) UU 35 tentang permufakatan jahat sebagaimana yang di maksud pada pasal 112 dan 114 uu narkotika.(Red/Armen Djaru)
Video berita terkait:
Video berita terkait:
loading...
Post a Comment