SORONG,(BPN)- Seakan tiada kunjung habis-habisnya kasus oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba, kali ini seorang oknum sipir kelas II B Sorong, RL berhasil diringkus oleh Satuan reserse narkoba kepolisian resor Sorong Kota, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 18.00 WIT karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota selama ini.
Sebelum target ditangkap, pukul 16.00 WIT, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dinas (piket).
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota lakukan breefing anggota untuk menentukan peran dan cara bertindak.
Selanjutnya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sorong di Jalan Sapta Taruna Km.10 Kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target.
Pada pukul 18.00 WIT anggota opsnal Narkoba Polres Sorong Kota berhasil penangkapan pelaku di rumahnya, kompleks perumahan dinas lapas kelas II B Sorong.
Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 29 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata. “Beratnya 29.26 Gram, juga alat isap sabu dan pipet kaca ” ungkapnya.
Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oknum sipir RL bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sorong. (Red/Klikpapua)
loading...
Post a Comment