Rutan Buntok Laksanakan Layanan Hak Pembebasan Bersyarat
Buntok – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, telah resmi melaksanakan layanan hak bersyarat bagi narapidana melalui integrasi sistem Pembebasan Bersyarat (PB).
Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. Selasa (27/8/2024).
“Hari ini kita melaksanakan langkah penting dalam proses reintegrasi narapidana melalui Pembebasan Bersyarat. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan kemajuan dalam proses rehabilitasi mereka. Kami percaya bahwa integrasi PB akan membantu mereka beradaptasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik.” Ujar Kepala Rutan Buntok, Sinardi.
Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu selama masa hukuman mereka. Sistem ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar rutan, asalkan mereka mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memotivasi narapidana dalam melakukan perbaikan diri dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi yang sukses ke masyarakat.
Rutan Buntok berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperbaiki sistem layanan hak bersyarat guna mendukung tujuan rehabilitasi dan reintegrasi. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan berfokus pada pemulihan serta pemberdayaan narapidana.(humas)