2018-05-06

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

kakanwil kumham sulut Pondang Tambunan
MANADO,(BPN)- Terkait adanya narapidana (napi) teroris yang dibiarkan membaur dengan warga binaan lainnya, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Sulawesi Utara Pondang Tambunan mengatakan itu harusnya tidak diperbolehkan.

Hal itu dikatakan Pondang ketika dihubungi media ini, Sabtu (11/5/2018).

"Pasca kejadian kemarin, saya sudah minta ke semua Lapas dan Rutan untuk memisahkan titipan narapidana teroris," ujarnya

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi agar tidak terjadi keributan yang sama.

"Ini langkah pencegahan, kalo Lapas Tondano belum lakukan akan saya periksa lagi," ucapnya.

Ia juga meminta semua Lapas dan Rutan untuk berkoordinasi dengan BNPT dan instansi terkait pasca kejadian di Jakarta.

"Koordinasi itu harus, supaya mereka terus memantau perkembangan dari parah tahanan ini," tandasnya.(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN) – Pengawasan super ketat dilakukan terhadap 145 napi teroris yang baru saja dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan menyusul insiden kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Komplek Mako Brimob beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, menyatakan, 145 napiter menempati ruang tahanan dengan sistem penjagaan super ketat atau maximum security di tiga lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap. Ketiganya yakni Lapas Pasir Putih, Lapas Batu dan Lapas Besi.

"Pengamanannya diberlakukan dengan sistem super high risk. Artinya satu napi menghuni satu sel dengan pola penjagaan skala tinggi, " kata Ade, Sabtu, 12 Mei 2018. 

Pengawasan sistem hight risk, lanjut dia, dilakukan dengan ketat. Tiap napi ditempatkan di satu sel. Lalu semua gerak-gerik mereka di sel diawasi oleh CCTV dan dijaga petugas bersenjata lengkap. 

"Ada empat regu aparat keamanan yang bersiaga 24 jam di tiga lapas ini, " katanya.

" Tidak permanen di sana. Jika terlihat ada perubahan perilaku yang melunak, tidak lagi radikal, mau ngakuin kesalahannya, dan terpenting mau berikrar kembali ke pangkuan NKRI, maka napiter bisa dipindah ke sel umum yang bercampur dengan napi-napi lainnya, " ucapnya. 

Untuk saat ini, ia memastikan proses pemeriksaan terhadap napi-napi yang terlibat kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob beberapa waktu lalu masih berlangsung. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan tim Brimob Jakarta. 

"Kemungkinan masih dilakukan oleh mereka. Ini penting untuk mengungkap siapa-siapa otak kerusuhan untuk selanjutnya dijatuhkan hukuman terberat," jelasnya. (Red/Viva)


JAKARTA,(BPN)- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diperketat. Taufik mengatakan hal itu dilakukan agar kejadian di Mako Brimob tak terulang kembali.

"Kita tidak mau kejadian di Mako Brimob terulang lagi di Nusakambangan. Termasuk adanya penusukan kepada aparat kepolisian yang terjadi tidak lama setelah kerusuhan. Pengamanan di Nusakambangan harus diperketat, harus dipastikan tak ada orang-orang mencurigakan yang membuat masalah di Nusakambangan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/5/2018).

Untuk itu dia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memastikan kesiapan dan pengamanan Lapas Nusakambangan yang mendapat limpahan para napi terorisme dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Di sisi lain Taufik juga mengapresiasi langkah Kemenkum HAM yang menempatkan napi dengan sistem perorangan, yakni memisahkan para tahanan yang masih berideologis dengan yang telah kooperatif dan hampir selesai menjalani masa tahanan.

"Tentu ini bisa menjadi langkah antisipasi dari Kemenkum HAM dan Lapas Nusakambangan agar kerusuhan di Mako Brimob kemarin terulang lagi. Dan kita berharap setelah ini ada upaya agar para napi itu ideologinya dikembalikan ke ideologi Pancasila," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 145 narapidana teroris dari Mako Brimob telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Para napi teroris itu menghuni tiga lapas di Nusakambangan.

"145 narapidana teroris dipindahkan ke 3 lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Batu, Lapas Pasir Putih dan Lapas Besi," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami beberapa waktu lalu. (Red/Detikcom)


PAPUA,(BPN) - Yogor Telenggen, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melarikan diri dari Lapas Abepura pada 8 Januari 2016, ditangkap Satgas Khusus Polda Papua. Dalam proses penangkapan, polisi menembak kaki Yogor yang berusaha melawan.

"Penangkapan pada Sabtu (12/5), pukul 05.00 WIT, terhadap DPO Yogor Telenggendi Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," kata Kepala Operasi Satgas Khusus Papuab, Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (12/5/2018).

Herry menuturkan Yogor berniat menembak anggota yang mengamankannya, sehingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak lutut sebelah kanan Yogor. Senjata yang digunakan Yogor untuk menyerang balik petugas adalah senjata api rampasan dari Kopassus pada awal tahun ini.

"Pada saat diamankan, Yogor Telenggen hendak menembak petugas sehingga dilumpuhkan di bagian lutut sebelah kanan. Dari tangan Yogor, ikut diamankan sepucuk senjata laras pendek jenis combat G2 Pindad, hasil rampasan anggotta Kopasus yang ditembak di Sinak pada 12 februari 2018," jelas Herry.

Selain senjata api, polisi juga menemukan lima butir amusnisi dengan kaliber 9 milimeter. Lalu sebuah ponsel.

Herry menyebutkan Yogor terlibat dalam banyak aksi teror KKB di Papua, diantaranya penembakan pesawat Trigana Air pada 2012 hingga menembak anggota Kopassus, Pratu Sandi

"Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman merupakan pasukan dari Kelompok TPN/OPM yang dipimpinan Purom Wenda yang pernah ditangkap oleh Timsus Polda Papua pada hari Sabtu, 09 maret 2013 sekitar pukul 15.20 WIT di Jalan Raya Waena - Sentani, Kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura," jelas Herry.

Herry menjelaskan Yogor Telenggen merupakan narapidana dengan vonis penjara seumur hidup. Namun dia melarikan diri dari Lapas Abepura tanggal 8 januari 2016.

Berikut aksi-aksi serangan KKB Papua yang melibatkan Yogor:

1. Penembakan pesawat Trigana pada 9 April 2012 di Bandara Mulia Puncak Jaya.

2. Penembakan rombongan patroli di Kali Semen Kampung Waneggobak pada 24 Oktober 2011. Akibatnya anggota Brimob Mabes Polri bernama Bripda Perianto Kaluku dan Bripda Eko tewas dan angotta Brimob bripda ABD Syukur mengalami luka-luka.

3. Penyerangan terhadap Mapolsek Pirime pada tanggal 27 Nopember 2012. Akibatnya 3 anggota Polsek Perime meninggal dunia dan 3 senjata api milik Polsek diambil oleh pelaku.

4. Penembakan di Puncak Jaya pada 28 Januari 2011. AKibatnya menewaskan anggota Brimob Polda Papua serta senjata jenis Arsenal milik korban dirampas .

5. Penyerangan dan penembakan di wilayah Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua dan Sinak, Kabupaten Ilaga, Papua pada hari Kamis, 21 Februari 2013.

6. Penembakan terhadap Praka Hasan dan Haji Hadis alias Wito di Kota Lama kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, 10 Januari 2013.

7. Penembakan yang menewaskan anggotta Kopasus an Pratu Sandi di Sinak pada 12 Februari 2018. 
(Red/Detikcom)

KENDAL,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Kendal Jawa Tengah, tidak memberi pengawalan khusus kepada seorang narapidana teroris. 

Sebab tahanan teroris pindahan dari Pasir Putih, Nusakambangan tersebut, dinilai tidak melakukan perbuatan yang mencurigakan. Seperti yang diakui oleh Kepala Lapas IIA Kendal Tulus Basuki, Sabtu (12/5/2018).

Tulus mengatakan, pihaknya hanya melakukan penjagaan seperti biasa. Semua napi di Lapas IIA Kendal diberlakukan sama. “Dia juga tidak macam-macam dan menuruti aturan yang ada di sini,” kata Tulus. 

Menurut Tulus, kejadian di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat, tidak membuat pihaknya khawatir. Namun begitu, yang namanya kewaspadaan, tetap ada. 

“Wajar kalau kami mewaspadai. Tidak cuma kepada napi teroris tapi juga napi kasus lain,” jelasnya.

Terpidana teroris yang ditahan di Lapas II A Kendal, bernama Agus Widarto, warga Kendal. Ia tergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Barat dan mulai berada di Lapas Kendal sejak Oktober 2016. Agus divonis hukuman 11 tahun penjara , dan sudah menjalani tahanan sejk 12 Mei 2013.(Red/Kompas)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Pemerintah dianggap perlu segera membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk terpidana terorisme. Sebab, dengan Lapas khusus itu program deradikalisasi untuk para teroris bisa berjalan dengan baik.

"Lapas untuk teroris dibutuhkan untuk deradikalisasi dan memberikan proses pendidikan kepada napiter," kata Pengamat Intelijen Nuning Kertopati kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 12 Mei 2018.

Menurut Nuning, Lapas khusus ini nantinya bukan hanya sebagai tempat penahanan para napiter. Dia berharap dengan Lapas khusus itu, komunikasi antar terpidana terorisme bakal lebih terbatas.

"Itulah sebabnya harus dihindari mereka saling berkomunikasi secara inten satu dan lainnya. Lapas yang terlampau padat juga akan berpengaruh terhadap psikologis napiter sehingga mudah menimbulkan gesekan emosi mereka," ujarnya

Di sisi lain, Nuning mengatakan pemindahan para napiter ke Nusa Kambangan harus dilakukan dengan konsep yang holistik. Artinya, lanjut dia pemerintah harus sudah menyiapkan program untuk mengubah para teroris menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

Nuning Kertopati
"Kita harus juga ketahui embrio terorisme apa, beberapa variable harus diukur apakah faktor ideologi, ekonomi, politik, pendidikan atau mungkin ada yang lain. Jadi ibarat dokter mengobati pasien maka obatnya tepat bila tahu pasti penyakitnya," ujarnya.

Nuning mencontohkan sejumlah program yang dinilainya mampu menekan aksi teror dari simpatisan ISIS atau kelompok radikal lainnya. Salah satunya, membuat aktifitas-aktifitas positif bagi para terpidana terorisme di dalam Lapas.

"Juga media literasi agar bagi mereka yang terkontaminasi melalui dunia maya dapat dihindarkan dari orientasi pemahaman yang salah akan agama sehingga dapat mendorong intoleransi dan radikal," pungkasnya.(Red/medcom)


LAMPUNG TENGAH,(BPN) - Petugas Lapas Klas III Gunung Sugih kembali mengagalkan penyelundupan handphone (HP) yang dilakukan oleh pemuda berinisial NN warga Adijaya Lampung Tengah saat hendak mengunjungi kakak kandungnya berinisial YS yang merupakan narapidana kasus narkoba.

Handphone tersebut diselundupkan di dalam roti tawar yang dibawanya ketika hendak berkunjung, namun berkat ketelitian Petugas Pengamanan Pintu Utama maka usaha itu dapat digagalkan.

Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani, Sabtu (12/5/2018) mengatakan,  kejadian seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.

Beberapa waktu sebelumnya pernah terjadi hal serupa namun digagalkan petugas. Kalapas selalu berpesan pada petugas untuk melakukan pemeriksaan secara detail dan sesuai prosedur, sehingga berbagai macam celah yang dimanfaatkan pengunjung bisa diminimalisir.

"Modus demikian memang sering dilakukan pengunjung karena merasa dianggap aman, tapi saya selalu menegaskan agar pemeriksaan selalu dilakukan sesuai SOP karena bisa jadi pengunjung memanfaatkan berbagai hal untuk menyelundupkan barang ke dalam Lapas," tegasnya.

"Siapa yang masuk dalam lapas baik petugas atau pengunjung akan diperiksa petugas. Makanan dan minuman pun tak luput dari pemeriksaan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua kami periksa, kami selalu berkomitmen menjaga Lapas tetap aman dan kondusif. Kita sudah siapkan sarana komunikasi dalam lapas berupa Wartel Khusus Pemasyarakatan,"  kata Syarpani.

Syarpani menegaskan akan memberikan sanksi bagi yang tidak taat. "Kami larang berkunjung bagi yang bersangkutan, tolong masyarakat dukung kami, patuhi aturan," kata dia.(Red/Tribun)

eneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju 
JAKARTA,(BPN)- Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpendapat, persoalan kepadatan penghuni lapas dan rutan harus menjadi perhatian pemerintah. 

Menurut Anggara, insiden penyanderaan di rutan cabang Salemba, kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Kamis (10/5/2018) pagi berpotensi terjadi di rutan lainnya yang mengalami over-kapasitas. 

"ICJR memandang bahwa persoalan kepadatan penghuni (overcrowded) lapas dan rutan di Indonesia adalah persoalan akut yang tidak kunjung mendapatkan respon memadai dari pemerintah," ujar Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/5/2018).

"Kerusuhan yang terjadi di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob juga berpotensi terjadi di berbagai Rutan dan Lapas di Indonesia apabila pemerintah tidak segera merespon dengan baik dalam bentuk reformasi pemidanaan dan reformasi lapas dan rutan," ucapnya. 

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, menyebutkan bahwa salah satu masalah yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tersebut adalah karena adanya kepadatan penghuni di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob. Rutan yang idealnya diisi oleh 64 orang namun dihuni oleh 155 orang narapidana kasus terorisme.

Di sisi lain, alih-alih melakukan reformasi pemidanaan, ICJR memandang pemerintah terus menerus mengeluarkan tindak pidana baru dengan ancaman pidana penjara yang tinggi dalam kebijakan pemidanaan. Termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas antara pemerintah dan DPR. 

"Sejak awal, Rutan Salemba Cabang Mako Brimob tidak didesain sebagai Rutan/Lapas untuk diisi tahanan/narapidana yang dalam kategori high risk," kata Anggara.

Selain itu, ICJR juga mendorong agar pemerintah segera membangun dan memperbaiki fasilitas penahanan dan pemasyarakatan yang memadai khusus untuk tahanan dan narapidana yang berkategori high risk seperti tahanan dan narapidana kasus terorisme. (Red/kompas)


CILACAP,(BPN)- Sedikitnya 145 narapidana tindak pidana terorisme telah dipindahkan dari Rutan cabang Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (10/5/2018). 

Sebanyak delapan bus yang napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada pukul 17.20 WIB. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, melalui rilis tertulis yang diterima Kompas.com, mengatakan, ketiga lapas tersebut yakni Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Kelas 2A Pasir Putih dan Lapas kelas 2A Besi. 

“Mereka akan ditempatkan di Lapas high risk security dengan hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal,” kata.

Sri menjamin, sistem perlakuan, pembinaan dan pengamanan akan diterapkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Sebab, jajaran pemasyarakatan di Nusakambangan dinilai paling siap untuk menampung para napi teroris yang telah membuat kerusuhan di Rutan Salemba, Mako Brimob itu. 

“Kapasitas lapas yang memadai dan petugas pemasyarakatan yang telah dilatih dan di-assesment untuk kebutuhan mengamankan dan membina narapidana teroris,” ujarnya. Seperti diberitakan, Kerusuhan terjadi di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, , Jawa Barat sejak Selasa (8/5/2018) malam. 

Meski sempat ada perlawanan, sebanyak 155 tahanan di rutan cabang Salemba yang ada dalam Mako Brimob akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) pagi. 

Sebanyak lima personel Detasemen Khusus 88 Antiteror yang disandera gugur dan seorang napi teroris tewas atas insiden ini. Sementara seorang sandera terakhir yakni Bripka Iwan Sarjana bisa dibebaskan dalam kondisi selamat pada Kamis dini hari. Iwan mengalami luka-luka dan langsung dirawat di RS Polri Kramat Jati.(Red/Kompas)


JAKARTA,(BPN) -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian (Ditjen PAS) Hukum dan HAM menyatakan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, siap menerima pindahan 155 narapidana teroris dari Rumah Tahanan Mako Brimob Depok. Pemindahan napi teroris dilakukan pada hari ini.

"Sudah dipersiapkan segala sesuatunya, baik kamar maupun bantuan pengamanannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (10/5).

Ade mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapat bantuan keamanan dari Polres dan TNI setempat saat penerimaan narapidana teroris tersebut. "Mohon doanya agar saat penerimaan narapidana teroris berjalan aman, lancar dan kondusif," harap Ade Kusmanto.

Polrimemindahkan 155 narapidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah terjadi penyerangan oleh napi teroris kepada anggota Brimob di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok. Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Muhammad Iqbal di Depok, Kamis, mengatakan pemindahan sebanyak 155 napi teroris itu ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah para napi teroris menyerah dan dilakukan penggeledahan, untuk memastikan tidak ada senjata.

Mabes Polri, kata dia, juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk memindahkan 155 napi teroris itu dengan pengawalan ketat. "Mungkin siang hari ini sudah tiba di Nusakambangan," katanya lagi.

Iqbal menjelaskan drama penyerangan yang dilakukan para napi teroris terhadap anggota Brimob yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok berlangsung selama 38 jam. Tetapi, akhirnya dapat dilumpuhkan pada Kamis dini hari, setelah terjadi kontak senjata.

Menurut Iqbal, setelah para napi teroris dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, saat ini penyidik dari Mabes Polri sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Olah TKP kemungkinan dilakukan sampai nanti malam, untuk mencari senjata-senjata dan pecahan kaca yang digunakan napi teroris untuk menyerang anggota Brimob yang bertugas di rutan," katanya lagi.(Red/Antara)


JAKARTA,(BPN)– Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengklarifikasi isu terkait keamanan di Rutan Mako Brimob. Sebab banyak yang mempertanyakan, kenapa sampai di tempat yang menerapkan pengamanan superketat  justru narapidana terorisme bisa membuat rusuh dan bersenjata.

Dalam keterangan pers di Istana Bogor, Komjen Syafruddin menegaskan bahwa rutan yang menjadi lokasi kerusuhan sejak Selasa malam itu adalah rutan negara cabang Salemba Jakarta.

"Jadi yang bertanggung jawab adalah Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan. Jadi bukan rutan anggota Polri. Rutan seperti biasa layaknya rutan biasa. Kebetulan ada di dalam (Mako Brimob)," jelas Komjen Syafruddin, Kamis 10 Mei 2018.

Syafruddin menjelaskan, awalnya rutan itu memang sepenuhnya dalam kendali Mako Brimob, tetapi sejak tahun 2006 sudah beralih status menjadi rutan umum. Maka terkait rusuh napi terorisme tersebut, pihaknya akan mencari solusinya dengan pihak Kemenkumham terutama Dirjen Pemasyarakatan.

Setelah beralih fungsi, terlebih kondisi rutan tersebut juga overload, Syafruddin mengatakan akan dicarikan jalan keluar.

"Jadi tentu penyelesaiannya adalah kita akan selesaikan komprehensif antara Kemenkumham Dirjen Pemasyarakatan dan kita sendiri. Karena, mau tidak mau, ada di dalam kompleks Brimob. Pengamanannya dari pihak Brimob sebagai bantuan kepada Kemenkumham," ujarnya menjelaskan.

Syafruddin memastikan, selama beberapa bulan terakhir sudah dibicarakan solusi untuk mengatasinya. (Red/Viva)


TANJUNG TABALONG,(BPN)– Tim Monev dari Biro Keuangan Setjen mendatangi Rutan Tanjung terkait pelaksanaan dan pelaporan tunjangan kinerja. Rabu (09/05/2018).

Tim monev pelaksanaan tunjangan kinerja dari Biro Keuangan Setjend Kemenkumham dipimpin oleh Devi Mantiri. Tim yang terdiri dari 2 petugas dari biro keuangan dan 2 org dari staf keuangan kanwil kalsel melaksanakan monev pelaksanaan tunjangan kinerja di Rutan Tanjung. 

Devi Mantiri selaku ketua tim memeriksa beberapa berkas yang meliputi laporan absensi kehadiran tugas yang berbasis IT dengan cara finger print dan pelaporan pertanggungjawaban tunjangan kinerja. 

Devi merasa senang karena dalam pelaksanaan monev berjalan lancar dan Tim berharap Rutan Tanjung tetap melaksanakan pengelolaan absensi, pembayaran tunker serta pelaporannya yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
 Ditemui terpisah Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya kegiatan monev seperti ini karena tujuan Monitoring dan Evaluasi ini adalah untuk pembinaan administrasi berupa perbaikan pengelolaan keuangan dan percepatan kinerja yang berkaitan dengan disbursement plan. 

Selain itu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh UPT dalam pengelolaan keuangan serta membantu memberikan solusi”

Selain itu, ini juga kesempatan untuk mengkonsultasikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam hal administrasi keuangan”, kata Rommy.


DEPOK,(BPN) - Tak lebih dari 5 polisi tewas mengenaskan setelah disandera napi teroris di Mako Brimob. Mayoritas korban tewas dibacok di bagian leher.

"Yang jelas, dari 5 rekan-rekan yang gugur, mayoritas luka akibat senjata tajam di leher. Saya ulangi, akibat senjata tajam di leher. Luka itu sangat dalam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen M Iqbal.

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018). Dia didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Iqbal menyebut mayoritas korban mengalami luka akibat senjata tajam di leher bagian belakang. "Seperti luka dibacok," katanya.

Selain itu, polisi yang tewas rata-rata mengalami luka di sekujur tubuh. Ada juga yang mengalami tembakan di kepala. 

Hingga saat ini, sudah 24 jam lebih, masih ada satu polisi yang disandera para napi teroris. Korban penyanderaan adalah Bripka Iwan Sarjana, anggota Densus 88 Antiteror.


Iqbal meminta doa dari masyarakat agar penyanderaan ini segera berakhir dan korban selamat. Proses negosiasi masih berlangsung. Polri mengedepankan upaya persuasif agar korban bisa diselamatkan. Dia juga menyatakan Polri berduka atas gugurnya 5 anggota Polri tersebut.(red/detik)


JAKARTA,(BPN)-- Keributan antara narapidana terorisme dan aparat di Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Korps BrimobKelapa Dua ikut merembet ke Polda Metro Jaya. 

Sejumlah napi terorisme titipan sempat membikin gaduh di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas S Imam membenarkan soal kegaduhan itu. Menurut dia, sejumlah napi terorisme sempat memekikkan takbir tak lama setelah kejadian, yakni Selasa (8/5) malam.

"Memang ada teriakan takbir. Dijawab sama yang lain juga," Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/5).

Peristiwa itu, kata Barnabas, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB tepat di lantai 4 Gedung Rutan Polda. Namun, Barnabas menyatakan hal itu tidak sampai menyulut keributan.

"Tapi enggak ada (keributan). Penjagaan kita ketat, anggota naik ke atas dan langsung ditenangkan," ujar dia.

Barnabas tak mengetahui pasti musabab para penghuni rutan memekikkan takbir. Dia memastikan tidak ada sarana informasi yang berada di sekitar rutan.

"Saya enggak tahu persis. Mungkin dengar kabar. Tapi di (rutan) narkoba sudah saya bredel semua (televisi)," kata dia.

Kendati begitu, Barnabas menyatakan tidak menggeledah ruangan dan para napi atas alasan keamanan. Kasus ini pun masih ditelusuri. "Yang jelas sekarang aman, tidak ada apa-apa," kata dia.

Pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB terjadi kerusuhan di dalam Rutan Mako Brimob. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M. Iqbal mengklaim kerusuhan dipicu soal penolakan seorang napi terorisme yang meminta makanan kiriman keluarganya tidak diperiksa.

Sebanyak empat polisi menjadi korban kerusuhan antara aparat dengan narapidana terorisme. Sejauh ini Iqbal juga mengklaim Polisi sudah bisa mengendalikan kondisi di lapangan. Namun, dia menyatakan masih berunding dengan para napi terorisme. (Red/Cnni


KALIANDA ,(BPN)– Pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kalianda belum memberi keterangan terkait penangkapan oknum sipir oleh BNN Provinsi Lampung karena kasus narkoba.

Saat disambangi sejumlah awak media, Selasa, 8 Mei 2018, Kalapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie tidak ada di tempat.

“Bapak kepala LP sedang cuti sejak Jumat lalu,” ujar salah seorang staf Lapas Kalianda.

Sayangnya, staf lapas tersebut juga bungkam terkait penangkapan oknum sipir. Alasannya, tanpa izin dari Kalapas, pejabat lainnya tidak diperkenankan memberikan keterangan apa pun kepada media.
BNN Provinsi Lampung pada Minggu, 6 Mei 2018 lalu mengamankan sekitar 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba.

BNN menangkap seorang pengedar dan oknum anggota Polres Lampung Selatan dalam penggerebekaan di sebuah homestay di wilayah Kalianda.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata transaksi sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kalianda.

Selanjutnya, petugas BNN juga menciduk seorang oknum sipir lapas. Dia diduga berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh Marzuli, bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman di lapas selama 18 tahun penjara. (Red/Tribun)


BANDAR LAMPUNG,(BPN) – Seorang anggota polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung karena menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi itu mengambil narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan.

Anggota polisi yang bernama Bripka Adi Setiawan alias Kentung (36) tersebut ditangkap di Homestay Green Lubuk yang berada di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin, 7 Mei 2018. Bripka Adi ditangkap bersama empat kotak brankas berisi 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi. Diduga, Bripka Adi adalah pengedar sabu.

Kepala BNN Lampung, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, dalam penangkapan itu, satu tersangka lain yakni Hendri Winata (27) tewas setelah ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Tagam menjelaskan, terungkapnya seorang anggota polisi yang diduga menjadi pengedar itu berawal saat pihaknya dan petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung membuntuti mobil Ertiga bernomor polisi BE 1297 AX yang dikendarai Hendri Winata dari Bandar Lampung ke Kalianda. Hendri ini sudah menjadi target operasi BNN Lampung.

Begitu sampai di Kalianda, mobil itu masuk ke Homestay Green Lubuk. Tak lama kemudian, keluar Bripka Adi yang membawa empat kotak brankas berisi narkoba.

“Saat disergap, Bripka Adi tidak bisa mengelak. Tersangka Hendri tewas tertembak karena melawan,” katanya, Selasa (8/5).

Tagam menambahkan, sebenarnya ada satu anggota polisi lain yang ikut diamankan yakni Bripka TA. Tetapi, Bripka TA tidak ditangkap karena terbukti hanya datang mengantarkan nasi uduk yang diminta Bripka Adi. “Dia (Bripka TA) tidak terlibat,” katanya.

BNN Lampung lalu mengembangkan kasus dan mendapati dua nama di lingkungan Lapas Kalianda yang mengendalikan peredaran narkoba itu. Keduanya yakni Rechal Oksa Hariz (32) seorang sipir dan Marzuli YS (40) salah satu narapidana di lapas tersebut.

“Marzuli ini adalah mantan anggota Polri. Dia dipenjara karena terlibat narkoba dan sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. Marzuli ini yang mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan narkoba itu dipecah-pecah di dalam lapas,” katanya.

Dari pengungkapan kasus itu, BNN Lampung menyita barang bukti berupa 4 kg sabu, 4 ribu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp49 juta.(Red/OKZ)


CILACAP,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menghadiri kegiatan Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Dan Ketertiban (Kamtib) di jajaran Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah yang di gelar di Pantai Pasir Putih,Nusakambangan, Selasa (8/5/2018).

Acara yang dihadiri ratusan petugas Lapas dan rutan dijajaran kanwil kumham Jawa tengah berjalan tertib hingga selesai.

Dalam kata sambutanya Dirjenpas Sri PUguh Budi Utami menyampaikan agar seluruh satgas kamtib yamg hadir dapat memanfatkan waktu sebaik-baiknya sat melaksanakan tugas pemasyarakatan .


" Karena waktu merupakan komoditas paling penting yang tidak akan pernah kembali lagi jika saudara-saudara melewatkanya begitu saja ",ujar Sri paguh yang baru beberapa hari menjabat dirjenpas.

Disamping itu dirjenpas juga mengingatkan agar seorang petugas pemasyarakatan janganlah menjadi sumber masalah.


" Tantangan Pemasyarakatan semakin berat,Jadilah solusi dalam mengatasi segala permasalahan yang ada. Semoga waktu kita berkah dan manfaat',pesan dirjenpas dihadapan petugas yang hadir.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh pimpinan serta pejabat teras Kanwil kumham jawa tengah dan seluruh kepala unit pelaksana tehnis sejawa tengah.

Kontributor: Anang Saefulloh

Kabid Pemberantasan BNN Jateng AKBP Suprinarto saat memberi keterangan usai serahterima  tersangka TPPU
CILACAP,(BPN) – Mantan Karutan Purworejo yang juga mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Nusakambangan Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) kini ditahan di Lapas Kelas II B Cilacap. CAS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Januari 2018 lalu saat menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo. Senin (7/5/2018) siang, BNN Provinsi Jateng melimpahkan CAS dan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, AKBP Suprinarto menjelaskan, proses penyidikan para tersangka kasus TPPU Narkotika sudah dianggap lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Cilacap. 

Mereka diantaranya CAS, Christian Jaya Utama alias Sancai, Charles Cahyadi dan Saniran. Sejumlah barang bukti diantaranya beberapa rekening Bank, uang tunai 400 juta, dua batang emas seberat 1350 gram, sepatu, televisi dan dua kalung kesehatan.

“Nantinya, Kejari Cilacap yang bakal melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk disidangkan,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, CAS yang saat itu berdinas di Nusakambangan menerima aliran dana dari tersangka Sancai, terpidana kasus narkotika yang saat itu menempati Lapas Narkotika. CAS memberi memberikan kemudahan Sancai untuk berkomunikasi menggunakan ponsel. 

Uang yang diterima CAS, ditransfer melalui rekening atas nama SUH dan SUN. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Charles Cahyadi dan Saniran membatu Sancai mengoperasionalkan dan membuka rekening tersebut.
“Dengan leluasanya berkomunikasi, Sancai bisa mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Uang dari Sancai ditransfer bertahap dalam beberapa kali. Bahkan, saat CAS sudah pindah tugas ke Rutan Purworejo, dia masih menerima sejumlah uang dari Sancai,” ungkapnya.

Sancai ditangkap di Kalimantan Selatan pada 2014 lalu karena kasus narkotika dengan barang bukti 150 gram sabu. Dia divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara. Karena suatu hal, ia berpindah-pindah lapas yaitu mulai dari Lapas Karang Intan Banjar Baru Kalimantan Selatan, Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang, Lapas Nusakambangan Cilacap.

Pada bulan September 2017, Sancai dipindah ke Lapas Pekalongan dan Cahyono dipindah menjabat kepala Rutan Purworejo pada bulan Oktober 2017. Pada November 2017, BNN Prov Jateng mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan Sancai. Anak buah Sancai bernama Dedi ditangkap BNNP Jateng di Semarang bersamaan dengan barang bukti 800 gram sabu. Sancai kemudian di vonis seumur hidup pada Kamis (3/5/2018) oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilacap, Mohamas Rosyidin mengatakan, Tiga dari empat tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilacap. Sedangkan satuatersangka yaitu Sancai dititipkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.

“Waktu penahanan selama 20 hari. Kami upayakan sebelum 20 hari berkas sudah ke PN Cilacap untuk disidangkan,” ujarnya.(Red/Sry)

Mantan Karutan Purworejo Cahyono Adi Nugroho
CILACAP,(BPN) – Setelah diproses penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk ditahan, Senin (7/5/2018).
Mereka yang tersangkut kasus pencucian uang terkait narkoba itu akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Karutan Purworejo, Cahyono Adi Nugroho. Tiga yang lainnya adalah Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, Charles Cahyadi, dan Saniran.

“Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap karena tindak pidananya terjadi di Cilacap. Saat itu tersangka S (Sancai, red) berada di Lapas Narkotika, dan tersangka CAS (Cahyono Adi Satrianto, red ) menjadi KPLP Narkotika,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, Senin (7/5/2018).
Tertangkapnya empat orang ini bermula dari pengembangan terhadap perkara peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sancai pada 8 November 2017 di Semarang dengan barang bukti 800 gram narkotika jenis sabu. Dari kasus itu, kemudian empat tersangka ini ditangkap pada Januari 2018.

Cahyono yang juga pernah menjabat Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Nusakambangan ini diduga menerima aliran dana dari Sancai dengan total transfer sebesar Rp 313.500.000 dan membelanjakan untuk keperluan pribadi. 

“Pada saat menjabat sebagai KPLP Narkotika Nusakambangan, tersangka CAS ini memberikan fasilitas kemudahan komunikasi untuk Sancai dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” ujarnya.
Sementara, Sancai selain berbisnis narkoba di lapas, juga sebagai otak pencucian uang. Charles Cahyadi membantu Sancai mengoperasionalkan M-banking yang dipakai atas nama Saniran. Sedangkan Saniran bertugas membantu membuka rekening BCA, BNI, dan Mandiri yang digunakan untuk menampung uang bisnis narkotika.

Dari kasus tersebut, juga diserahkan barang bukti berupa rekening bank BCA, BRI, Mandiri atas nama Sabiran, rekening BCA atas nama Suhartinah, rekening BCA atas nama Sunarso, uang tunai Rp 400 juta setelah dilakukan pencairan dari rekening, dua batang emas seberat 1,350 gram (masing-masing 500 gram dan 850 gram).

Selain itu juga ada TV, satu pasang sepatu merek terkenal, dua kalung kesehatan, HP dan identitas diri. “Jika ditotalkan totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih,” kata AKBP Suprinarto. Sementara, untuk kasus peredaran narkoba di Semarang dengan BB seberat 800 gram, Sancai sudah divonis hukuman seumur hidup di PN Semarang pada Kamis (3/5/2018) kemarin.

Keempatnya tersangka dikenakan pasal 3. 4. 5, dan 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 37 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keempat tersangka, datang bersama BNN Provinsi Jawa Tengah dan juga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sampai di Kejaksaan negeri Cilacap sekitar pukul 12.15 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelimpahan perkara oleh BNN Provinsi kepada tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilacap.

Sekitar pukul 14.50 WIB, ketiga tersangka Chalres Cahyadi, Saniran dan Cahyono Adhi Satrianto dibawa ke Lapas Cilacap menggunakan kendaraan BNNK Cilacap. Sedangkan untuk Sancai dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan.

“Terhadap tiga orang tersangka kami titipkan di Rutan Cilacap, dan Sancai karena juga sedang menjalani hukuman pidana perkara di Banjarmasin, sehingga yang bersangkutan dititipkan di Lapas Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Rosyidin.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum Penyidik melimpahkan dakwaan kepada Pengadilan Negeri Cilacap. Namun, Kasi Pidum memastikan, tidak sampai 20 hari, maksimal 10 hari, perkara sudah dilimpahkan kepada PN Cilacap. “Sebelum 20 hari, atau 10 hari sudah dilimpahkan ke PN, dan nanti dari sana yang menetapkan jadwal sidang,” ujarnya. (Red/satelitpost)


WAMENA,(BPN)- Kaburnya 19 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Wamena pada, Minggu (6/5/2018) sekitar pukul 12.15 WP, dipicu kecemburuan. 

Kaburnya penghuni lapas itu sering terjadi ke sekian kalinya.
“Akibatnya ada rasa ketidaksukaan bagi warga binaan lainya, sehingga memicu kekerasan dan kaburnya narapidana,” kata Kepala seksi keamanan dan ketertiban Lapas Klas IIB Wamena, Herman Sineri, Senin (7/5/2018).

Sineri mengakui kaburnya warga binaan ini ada dipicu rasa cemburu dari para warga binaan, karena di Lapas menerapkan sistem Tamping bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat 2/3 masa tahanan.

“Untuk membantu petugas Lapas, memenuhi kebutuhan warga binaan lainya tetapi yang telah melalui sidang TPP bisa diperbantukan membantu kebutuhan Lapas,” kata Sineri menjelaskan.

Tercatat saat ini ada enam orang tahanan yang berhasil ditangkap dan sudah dikembalikan lagi ke blok karantina.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba, mengaku geram dengan pola pengamanan di Lapas Wamena, karena sering terjadi warga binaan kabur dari dalam Lapas. Usai mendapat laporan dari Lapas, ia akan mengambil langkah membahas bersama staf kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Papua.

“Saya akan bertemu dengan tim dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, minta bagaimana kita akan bangun pos di Lapas atau melaksanakan penjagaan terpadu TNI dan Polri di Lapas untuk membackup para sipir,” kata Yan Reba di ruang kerjanya.

Menurut dia, kepolisian akan membantu membenahi sistem pengamanan di Lapas, meski itu menjadi tanggungjawab Lapas sendiri. (Red/jubi)


PEKANBARU,(BPN) –Warga binaan pemasyarakatannya adalah orang yang kebebasannya dibatasi oleh undang-undang namun pembatasan itu tidak seharusnya menutup pemenuhan HAM dan perlindungan HAM bagi warga binaan pemasyarakatan. 

Pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan selama ini dirasakan masih belum optimal. Ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain banyaknya lapas/rutan yang melebihi kapasitas, makanan yang disediakan terbatas disebabkan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, masih adanya pungli dalam pelayanan menjenguk warga binaan. 

Permasalahan tersebut mengindikasikan berbagai hambatan dan kendala struktural dalam rangka Semuanya itu dicoba untuk diperbaiki dengan membuat rancangan undang-undang pemasyarakatan yang baru karena dinilai UU Pemasyarakatan yang sekarang berlaku belum mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah pada pembukaan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan HAM, Selasa (8/5) yang diikuti oleh peserta dari lapas/rutan, kepolisian, dan kejaksaan di Aula Kantor Wilayah.

Untuk optimalnya pemenuhan HAM dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan, hasil penelitian tersebut telah memberikan beberapa rekomendasi untuk dapat diakomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut. 

Antara lain kelayakan penempatan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan standar kemanusiaan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta hak mendapatkan upah dari hasil pekerjaan.

Sosialisasi yang memaparkan hasil hasil penelitian Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta dalam pembuatan rancangan undang-undang pemasyarakatan yang sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(Red/Rls)


WAMENA,(BPN)- Sebanyak 19 orang narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena, Papua melarikan diri, Minggu (6/5) sekitar pukul 12:30 waktu setempat. Mereka kabur dengan cara menjebol jendela ruangan aula penjara.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Wamena, Herman Sineri di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya mengatakan para napi dan tahanan itu kabur menggunakan tiang net bulutangkis untuk menjebol jendela.

"Selanjutnya mereka keluar satu per satu dan langsung melarikan diri ke arah belakang Lapas," kata Herman.

Petugas lapas sejauh ini berhasil menangkap enam dari 19 orang yang kabur.

"Saat ini kami masih melakukan upaya pencarian dengan bantuan personel Polres Jayawijaya, Masih ada 14 orang yang belum tertangkap, yaitu lima narapidana dan delapan tahanan," katanya.

Selain itu Herman melanjutkan, sejumlah petugas juga menjadi korban usai dilempar batu oleh mereka yang kabur.

"Kejadiannya spontan dan memang pintu sudah dikunci tetapi mereka mendobrak dan membongkar jendela aula lapas. Petugas Lapas dilengkapi dengan dua senpi laras pendek namun karena keadaan dini membuat kami tidak bisa mengambil langkah untuk menembak," kata Herman

"Benar, ada 19 napi dan tahanan kabur sekitar pukul 12.50 WIT dengan menggunakan tali dan melompati pagar bagian belakang setinggi 2,5 meter," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Iwan Santoso, Senin (7/5/2018).

"Dua orang petugas Lapas Wamena mengalami cidera saat berupaya menghalau napi yang hendak melarikan diri," sambungnya.

Kata dia, saat insiden terjadi LP Wamena dijaga lima orang petugas yang bertugas dibagian depan. Dari 19 napi dan tahanan yang kabur tercatat enam orang di antaranya berhasil ditangkap kembali dan kini sudah dijebloskan kembali ke tahanan.

Narapidana yang kabur, kata Iwan, beberapa di antaranya sudah akan mengakhiri masa hukumannya, bahkan ada yang bulan Mei ini juga. Ke-13 napi yang belum berhasil ditangkap yaitu AK, JH, AS, YI, RS, LW, JA, YW, AL, ME, NH, AH, UJ, dan enam orang yang berhasil ditangkap yakni MH, JH, TH, HS, JH, dan EM.(Red/CNN/Okz)


PEKANBARU,(BPN)–Latihan dasar (latsar) bagi CPNS hasil penerimaan tahun 2017 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dimulai hari ini. Bekerja sama dengan Badan Pengembangan SDM Provinsi Riau, 206 CPNS golongan III dan II akan menjalani latihan dasar di Balai Diklat milik Pemerintah Provinsi Riau. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah pada pembukaan Latsar CPNS, Senin (7/5) mengatakan bahwa para CPNS telah tiba pada tahap akhir untuk menjadi PNS. Memang sejak ditetapkan sebagai CPNS mereka telah menjalani berbagai tahapan mulai dari tahap orientasi secara umum di Kanwil kemudian diberikan pengenalan lingkungan tugas di upt teknis sesuai bidang tugas masing-masing. 

Para CPNS tersebut juga mendapat pembekalan fisik dan mental serta teknis di satuan kerja masing-masing. Tahapan proses ini telah dijalani sejak bulan Janurai 2018 dan saat ini dilanjutkan dengan latihan dasar yang merupakan tahap akhir sebelum dapat diangkat menjadi PNS. Latihan dasar dijadwalkan berlangsung selama satu bulan dari tanggal 7 Mei hingga 23 Juni 2018. 

Add caption
Latihan dasar yang dulu lazim disebut diklat prajabatan merupakan tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Hanya mereka yang lulus yang akan diangkat menjadi PNS. 
Pembukaan Latsar sendiri dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau sedangkan widya iswara berasal dari BPSDM Kementerian Hukum dan HAM serta BPSDM Provinsi Riau.

Sebagai bentuk pernyataan kesiapannya, di hadapan Kakanwil para CPNS menyatakan komitmennya untuk mengikuti latsar dan segala peraturannya dengan sungguh-sungguh dalam sebuah ikrar yang dibacakan oleh salah seorang peserta dan diikuti oleh seluruh CPNS.(Red/Rls)


WONOSOBO,(BPN)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo siap menyukseskan Pesta Olahraga Musim Panas Asia 2018 yang secara resmi dikenal sebagai Asian Games XVIII. 

Acara multi event olahraga regional Asia yang rencananya akan diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2018 - 2 September 2018, di dua tempat yaitu Jakarta dan Palembang, serta beberapa tempat sebagai tuan rumah pendukung seperti Lampung, Jawa Barat, dan Banten. Jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan sebanyak 41 cabang, terdiri dari 33 cabang olahraga olimpiade dan 8 cabang olahraga non olimpiade.

Sebagai gelaran olahraga terbesar di kawasan Asia, event ini akan membawa nama besar Indonesia di kancah Internasional.

Jadi sudah sewajarnya kita sebagai Warga Negara Indonesia ikut mendukung termasuk Rutan Kelas IIB Wonosobo yang pasti mendukung suksesnya penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018 Jakarta-Palembang.(NDA).(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik sekaligus mengambil sumpah 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jum'at 4/5/2018 di Graha Pengayoman Gedung Kemenkumham. 

Selain melantik Sri Puguh Budi Utami sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), menkumham juga melakukan sejumlah pergantian Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham).

Salahsatunya yakni Kakanwil Kumham Aceh yang sebelumnya dijabat oleh Ahmad Yusfahruddin Bc.IP.SH.MH, menkumham melantik Kadivpas Kalimantan Timur Agus Thoyib Bc.IP.SH.MH menggantikan Yusfahruddin yang mendapat tugas baru menjabat sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dir Yantah & Basan Baran) di Ditjenpas.

Hingga juli 2018 mendatang genap 11 bulan Yusfahruddin menjabat Kakanwil Kumham Aceh.
Di posisi barunya Dir Yantah & Basan Baran Ditjenpas, Yusfahruddin menggantikan Wahidin yang beberapa bulan mendatang akan memasuki masa pensiun atau purnabakti.

“ Proses ini merupakan bagian dari pembinaan manajemen sumber daya manusia di Kemenkumham yang diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap  organisasi dan hasil kerja melalui berbagai inovasi “,ungkap Yasonna dihadapan para pejabat tinggi madya dan pratama saat pelantikan.

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat, faktor penyakit menjadi penyebab utama tingginya angka kematian tahanan dan narapidana di lapas-lapas di Indonesia pada 2016 dan 2017. 

Adapun persentasenya sebesar 47,5 persen di tahun 2016 dan 60,25 persen di tahun 2017. Jumlah total kematian tahanan dan narapidana pada 2016 sebanyak 120 kasus, sementara 2017 sebanyak 83 kasus. 

Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, penyakit yang diderita para penghuni diperparah dengan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan ( rutan) yang melebihi kapasitasnya.

"Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018). 

Di sisi lain, LBH Masyarakat juga melihat bahwa rendahnya fasilitas sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan warga binaan. Sementara itu, bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara. Albert mencatat setidaknya ada 43 kasus bunuh diri selama dua tahun belakangan.

"Permasalahan bunuh diri merupakan permasalahan yang kompleks yang harus diiihat dalam banyak aspek, salah satunya adalah kesehatan jiwa," kata dia. Ia pun berharap, institusi terkait bisa memastikan adanya layanan kesehatan menyeluruh, baik secara fisik maupun kejiwaan. Albert menilai belum ada mekanisme pengawasan efektif untuk menekan angka kematian di lapas dan rutan.

"Sayangnya, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di dalam maupun di luar institusi penghukuman," papar dia. Ia juga berkaca pada hasil Investigasi salah satu media massa pada 2017 yang membongkar modus narapidana kasus korupsi bisa memanfaatkan layanan rujukan kesehatan di luar penjara untuk tujuan lain, yaitu pIesiran. 

Padahal, kata dia, Dirjen PAS dan Polri punya regulasi untuk menjaga hak asasi tahanan atau warga binaan. Polri perlu menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan dengan maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Taia Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata dia.  

Ia menilai harusnya peraturan-peraturan yang ada cukup untuk jadi landasan hukum perlindungan hak tahanan atau warga binaan selama berada dalam penjara. Albert menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait sistem kesehatan tahanan dan narapidana di Indonesia.  Evaluasi itu untuk mengukur sejauh mana layanan akses kesehatan bisa dijangkau para tahanan dan narapidana baik di dalam maupun di luar lapas. 

"LBH Masyarakat melihat bahwa Ombudsman Republik Indonesia, bisa mengisi kekosongan mekanisme koreksi yang ada. Kami mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian yang terjadi di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri," ujarnya. Albert berharap investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman nantinya bisa menjadi Iangkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi kematian di dalam penjara.(Red/Kompas)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.