|
Mantan Karutan Purworejo Cahyono Adi Nugroho |
CILACAP,(BPN) – Setelah diproses penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, empat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk ditahan, Senin (7/5/2018).
Mereka yang tersangkut kasus pencucian uang terkait narkoba itu akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah mantan Karutan Purworejo, Cahyono Adi Nugroho. Tiga yang lainnya adalah Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, Charles Cahyadi, dan Saniran.
“Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap karena tindak pidananya terjadi di Cilacap. Saat itu tersangka S (Sancai, red) berada di Lapas Narkotika, dan tersangka CAS (Cahyono Adi Satrianto, red ) menjadi KPLP Narkotika,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, Senin (7/5/2018).
Tertangkapnya empat orang ini bermula dari pengembangan terhadap perkara peredaran narkotika yang dilakukan oleh Sancai pada 8 November 2017 di Semarang dengan barang bukti 800 gram narkotika jenis sabu. Dari kasus itu, kemudian empat tersangka ini ditangkap pada Januari 2018.
Cahyono yang juga pernah menjabat Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Nusakambangan ini diduga menerima aliran dana dari Sancai dengan total transfer sebesar Rp 313.500.000 dan membelanjakan untuk keperluan pribadi.
“Pada saat menjabat sebagai KPLP Narkotika Nusakambangan, tersangka CAS ini memberikan fasilitas kemudahan komunikasi untuk Sancai dalam mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” ujarnya.
Sementara, Sancai selain berbisnis narkoba di lapas, juga sebagai otak pencucian uang. Charles Cahyadi membantu Sancai mengoperasionalkan M-banking yang dipakai atas nama Saniran. Sedangkan Saniran bertugas membantu membuka rekening BCA, BNI, dan Mandiri yang digunakan untuk menampung uang bisnis narkotika.
Dari kasus tersebut, juga diserahkan barang bukti berupa rekening bank BCA, BRI, Mandiri atas nama Sabiran, rekening BCA atas nama Suhartinah, rekening BCA atas nama Sunarso, uang tunai Rp 400 juta setelah dilakukan pencairan dari rekening, dua batang emas seberat 1,350 gram (masing-masing 500 gram dan 850 gram).
Selain itu juga ada TV, satu pasang sepatu merek terkenal, dua kalung kesehatan, HP dan identitas diri. “Jika ditotalkan totalnya mencapai Rp 1 miliar lebih,” kata AKBP Suprinarto. Sementara, untuk kasus peredaran narkoba di Semarang dengan BB seberat 800 gram, Sancai sudah divonis hukuman seumur hidup di PN Semarang pada Kamis (3/5/2018) kemarin.
Keempatnya tersangka dikenakan pasal 3. 4. 5, dan 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 37 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keempat tersangka, datang bersama BNN Provinsi Jawa Tengah dan juga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sampai di Kejaksaan negeri Cilacap sekitar pukul 12.15 WIB. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelimpahan perkara oleh BNN Provinsi kepada tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Cilacap.
Sekitar pukul 14.50 WIB, ketiga tersangka Chalres Cahyadi, Saniran dan Cahyono Adhi Satrianto dibawa ke Lapas Cilacap menggunakan kendaraan BNNK Cilacap. Sedangkan untuk Sancai dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan.
“Terhadap tiga orang tersangka kami titipkan di Rutan Cilacap, dan Sancai karena juga sedang menjalani hukuman pidana perkara di Banjarmasin, sehingga yang bersangkutan dititipkan di Lapas Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Rosyidin.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum Penyidik melimpahkan dakwaan kepada Pengadilan Negeri Cilacap. Namun, Kasi Pidum memastikan, tidak sampai 20 hari, maksimal 10 hari, perkara sudah dilimpahkan kepada PN Cilacap. “Sebelum 20 hari, atau 10 hari sudah dilimpahkan ke PN, dan nanti dari sana yang menetapkan jadwal sidang,” ujarnya. (Red/satelitpost)