PEKANBARU,(BPN) –Warga binaan pemasyarakatannya adalah orang yang kebebasannya dibatasi oleh undang-undang namun pembatasan itu tidak seharusnya menutup pemenuhan HAM dan perlindungan HAM bagi warga binaan pemasyarakatan.
Pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan selama ini dirasakan masih belum optimal. Ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain banyaknya lapas/rutan yang melebihi kapasitas, makanan yang disediakan terbatas disebabkan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, masih adanya pungli dalam pelayanan menjenguk warga binaan.
Permasalahan tersebut mengindikasikan berbagai hambatan dan kendala struktural dalam rangka Semuanya itu dicoba untuk diperbaiki dengan membuat rancangan undang-undang pemasyarakatan yang baru karena dinilai UU Pemasyarakatan yang sekarang berlaku belum mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah pada pembukaan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan HAM, Selasa (8/5) yang diikuti oleh peserta dari lapas/rutan, kepolisian, dan kejaksaan di Aula Kantor Wilayah.
Untuk optimalnya pemenuhan HAM dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan pemasyarakatan, hasil penelitian tersebut telah memberikan beberapa rekomendasi untuk dapat diakomodasi dalam rancangan undang-undang tersebut.
Antara lain kelayakan penempatan warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan standar kemanusiaan, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, serta hak mendapatkan upah dari hasil pekerjaan.
Sosialisasi yang memaparkan hasil hasil penelitian Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para peserta dalam pembuatan rancangan undang-undang pemasyarakatan yang sedang digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(Red/Rls)
loading...
Post a Comment