BANDAR LAMPUNG,(BPN) – Seorang anggota polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung karena menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi itu mengambil narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan.
Anggota polisi yang bernama Bripka Adi Setiawan alias Kentung (36) tersebut ditangkap di Homestay Green Lubuk yang berada di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Kalianda, Lampung Selatan, pada Senin, 7 Mei 2018. Bripka Adi ditangkap bersama empat kotak brankas berisi 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi. Diduga, Bripka Adi adalah pengedar sabu.
Kepala BNN Lampung, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, dalam penangkapan itu, satu tersangka lain yakni Hendri Winata (27) tewas setelah ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.
Tagam menjelaskan, terungkapnya seorang anggota polisi yang diduga menjadi pengedar itu berawal saat pihaknya dan petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung membuntuti mobil Ertiga bernomor polisi BE 1297 AX yang dikendarai Hendri Winata dari Bandar Lampung ke Kalianda. Hendri ini sudah menjadi target operasi BNN Lampung.
Begitu sampai di Kalianda, mobil itu masuk ke Homestay Green Lubuk. Tak lama kemudian, keluar Bripka Adi yang membawa empat kotak brankas berisi narkoba.
“Saat disergap, Bripka Adi tidak bisa mengelak. Tersangka Hendri tewas tertembak karena melawan,” katanya, Selasa (8/5).
Tagam menambahkan, sebenarnya ada satu anggota polisi lain yang ikut diamankan yakni Bripka TA. Tetapi, Bripka TA tidak ditangkap karena terbukti hanya datang mengantarkan nasi uduk yang diminta Bripka Adi. “Dia (Bripka TA) tidak terlibat,” katanya.
BNN Lampung lalu mengembangkan kasus dan mendapati dua nama di lingkungan Lapas Kalianda yang mengendalikan peredaran narkoba itu. Keduanya yakni Rechal Oksa Hariz (32) seorang sipir dan Marzuli YS (40) salah satu narapidana di lapas tersebut.
“Marzuli ini adalah mantan anggota Polri. Dia dipenjara karena terlibat narkoba dan sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. Marzuli ini yang mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan narkoba itu dipecah-pecah di dalam lapas,” katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, BNN Lampung menyita barang bukti berupa 4 kg sabu, 4 ribu butir pil ekstasi dan uang tunai Rp49 juta.(Red/OKZ)
loading...
Post a Comment