Polisi Tetapkan Oknum KPLP Lapas Nunukan Tersangka Penganiayaan Napi Cuding
Oknum KPLP Lapas Nunukan diduga melakukan penganiayaan terhadap Syamaudin alias Cunding (40) yang meninggal diruang ICU RSUD Nunukan Sabtu (21/6) lalu.
‘’Kita
memiliki dua alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan
oknum sipir bernama M. Atas dasar materi itu, kita tetapkan M, petugas KPLP
Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini,’’ ujar Kasat Reskrim Polres
Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Jelas
Lusgi, M mengaku menganiaya Cunding lantaran geram dan jengkel dengan sikap
almarhum yang dinilai meremehkan petugas.
Tidak
dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan almarhum, sehingga menyinggung
perasaan M, dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.
‘’Dari
rekaman CCTV yang kita amankan, kita melihat adanya penganiayaan. Selain tangan
kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke
tubuh korban,’’ jelas Lusgi.
Dia
melanjutkan, sejak dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, Polisi langsung
mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka M.
‘’Oknumnya
sudah kita tahan sejak kemarin. Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan
secara lebih mendetail, kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD,’’
tegasnya.
Untuk
diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat
Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020
silam.
Saat
itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu-sabu yang
dibungkus dalam amplop.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin
29 Maret 2021. ()