Diduga Akibat Penganiayaan Oknum Sipir,Napi Lapas Nunukan Meninggal


NUNUKAN
 - Seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan dikabarkan meninggal dunia di Ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang.

Belakangan diketahui Napi yang saat ini terbaring di kamar mayat RSUD Nunukan berjenis kelamin pria bernama Symasuddin Bin Millang (38).

 

Pihak keluarga menemukan sejumlah luka lembam ditubuh almarhum yang diduga bekas penganiayaan oleh oknum sipir.

 

"Memang ada beberapa luka lebam yang terlihat secara kasat mata. Yang paling jelas di bahu kiri. Kami menduga itu semacam bekas sepatu," kata Jauhari Hamzah, pengacara keluarga Syamsuddin ditemui di ruang jenazah RSUD Nunukan, Minggu (25/6/2023).

 

Mendapati kondisi almarhum tersebut pihak keluarga lansung melaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara Kalapas IIB Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa membantah jika syamsudin meninggal akibat penganiayaan petugas.

Wayan menjelaskan jika syamsudin meninggal setelah dirawat dirumahsakit akibat penyakit gagal ginjal.

"Ia betul. Diagnosa dokter meninggal dunia karena sakit ginjal," kata I Wayan Nurasta Wibawa  seperti dikutip TribunKaltara.com.


Wayan menjelaskan, pada Rabu (21/06/2023), pukul 08.30 Wita, almarhum sempat dirawat di klinik Lapas Nunukan dengan keluhan nyeri pada ulu hati.

 

"Almarhum saat itu susah untuk menelan makanan dan kadang terasa sesak di dada disertai dengan kondisi terdapat penumpukan cairan pad kedua kaki. Dari hasil pemeriksaan paramedis klinik didapatkan hasil WBP (warga binaan pemasyarakatan) tampak lemas mengeluh mual dan muntah sejak 5 hari," ucapnya.

 

Lebih lanjut Wayan sampaikan, kondisi WBP yang tidak membaik sehingga petugas paramedis klinik Lapas Nunukan membawa WBP ke Puskesmas Sedadap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"WBP sempat dilakukan pemeriksaan laboratorium sederhana dengan hasil laboratorium protein urin yang meningkat. Sehingga dicurigai mengalami penurunan fungsi ginjal. Lalu WBP dirujuk ke RSUD Nunukan," ujarnya.

Almarhum Symasuddin Bin Millang merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.


"WBP sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun penjara," tutur Wayan.


Wayan mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, bahwa almarhum akan dibawa kembali ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan.


"Kesimpulan tahap awal dari hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Nunukan almarhum meninggal karena gagal ginjal stadium V," ungkapnya.(tribun)

0/Post a Comment/Comments