2020-07-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


WAHAI,(BPN)- Dikabarkan Seorang narapidana (napi) berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarkatan(Lapas) Klas III Wahai Maluku Tengah.

Terungkapnya kejadian kabur napi di lapas wahai setelah seorang warga yang berada di sekitaran lapas menghubungi redaksi, Sabtu(18/7/2020).

Dari informasi yang diterima redaksi, napi yang berstatus tamping yang dipekerjakan diluar lapas bernama Iksan Kaimuddin terpidana kasus pencurian.

“ Iya ada napi kabur, saya dengar napi kasus pencurian selasa lalu,yang kabur ini tamping pula kan aneh lagian di lapas wahai ini sering terjadi napi kabur tapi kalapasnya santai-santai aja “,ungkap sumber yang minta namanya tidak disebutkan disini.


Sementara itu Kadivpas Kemenkumham Maluku Hernowo Sugiastanto yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya napi yang kabur dari lapas wahai.

" Ya benar hari selasa tgl 7 Juli, narapidana pekerja luar atau tamping,soal kronologisnya Team kami masih berada di wahai belum kembali krn juga kroscek napi tipikor dan kami hubungi belum bisa nyambung,nanti kalau team sdh bisa di hubungi akan kami sampaikhan karena team lasngsung di pimpin bapak kakanwil “,terang Hernowo yang baru bertugas 2 minggu di Kemenkumham Maluku.

Terkait kejadian kaburnya napi pencurian terjadi pada 7 juli dan kalapas baru melaporkannya pada 13 juli, herwono menjelaskan kondisi lapangan,transportasi yang sulit dan jaringan komunikasi yang susah diwahai menjadi penyebab lambatnya kalapas melaporkan hal tersebut.

Karena situasi alam yang berbukit dan jaringan signal hp, langsung pencarian ke bukit dengan team selama 6 hari pencarian, kalapas setelah dapat kapal karena situasi PSBB transport susah menghadap melaporkhan tgl 13 Juli,mau lapor seketika karena jaringan wahai susah ",ungkap herwono.

Ditempat terpisah Kalapas Klas III Wahai Mansyur Namkatu yang berupaya dihubungi dari nomor kontak pribadinya tidak dapat terhubung namun redaksi sebelumnya telah meninggalkan pesan melalui aplikasi WhatAps.(Red)


BAPANAS—  Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), jajaran Pemerintah dan DPR Harus Serius Bahas Pembaharuan KUHAP, Kebijakan Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan dalam RKUHP untuk Pengarusutamaan Restorative Justice dan Reformasi Kebijakan Narkotika dengan Menggunakan Pendekatan Kesehatan.

Surya Anta, yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Rutan Salemba, Jakarta Pusat  itu membeberkan melalui cuitan dalam twitter miliknya. Dalam kicauannya tersebut dia mengungkapkan kondisi buruk pada Rutan Salemba mulai dari kondisi pemenuhan hak dasar WBP yang tidak memadai.

“Hak atas makanan hingga hak atas kesehatan, juga terjadinya praktik perdagangan gelap narkotika hingga komodifikasi untuk pemenuhan fasilitas layak di dalam Lapas. Kondisi ini dilaporkan pada masa sebelum pandemi COVID-19, sebelum pihak Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat pada WBP untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” tulis koalisi dalam rilis yang diterima media ini.

Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan, temuan ini tidak mengejutkan, tetapi tetap memprihatinkan, seiring  overcrowding Rutan dan Lapas yang terjadi terus menerus tanpa solusi yang komprehensif.

Sebagai catatan, sebelum kebijakan pelepasan WBP untuk pencegahan penyebaran COVID-19, per Maret 2020 jumlah penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 270.466 orang. Padahal kapasitas Rutan dan Lapas hanya dapat menampung 132.335 orang.

“Sayangnya, solusi atas permasalahan tersebut tidak komprehensif dan hilang timbul. Pemerintah tidak begitu memperhatikan bahwa pangkal permasalahan kondisi overcrowding adalah kebijakan pemidanaan di Indonesia,” terang Koalisi.

Koalisi menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

Hal ini disebabkan oleh adanya paradigma penegak hukum bahwa penahanan merupakan suatu keharusan. Padahal KUHAP menyediakan mekanisme lain, misalnya tahanan kota, tahanan rumah atau pun mekanisme penangguhan penahanan.

“Untuk penahanan Rutan, KUHAP pun sudah menyatakan bahwa seorang Tersangka “dapat” dikenai penahanan, dan bukan “harus” dikenai penahanan. Sikap seperti ini yang dikritik Permenkumham ini,” katanya.

Dikatakan, pola pikir praktis seperti ini sangat berdampak pada isi hunian di Lapas dan Rutan, karena semakin tinggi penghukuman dengan menggunakan media penahanan maka semakin tinggi jumlah hunian dibandingkan dengan kapasitas ruang yang tersedia atau lazim disebut overcrowded”

KUHAP dalam ketentuan mengenai penahanan membatasi syarat dilakukannya penahanan berdasarkan 2 (dua) syarat, yakni syarat objektif dan subjektif. Sayangnya, syarat subjektif penggunaannya sangat bergantung dari penilaian aparat penegak hukum. Apabila aparat penegak hukum berpendapat bahwa pelaku akan melarikan diri, maka penahanan dapat dilakukan.

Kondisi ini, ditambahkan bahwa, kemudian diperburuk dengan ketiadaan mekanisme untuk mempertanyakan dipenuhinya syarat subjektif ini, karena pra-peradilan hanya terbatas memeriksa perihal administratif dan hanya dapat dilakukan apabila ada gugatan dari pihak yang haknya terlanggar.

Selain kritik terkait dengan penggunaan penahanan yang eksesif, Permenkumham No. 11 tahun 2017 tersebut juga menaruh catatan terhadap kondisi minimnya alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana saat ini. Kritik tersebut juga disampaikan untuk beberapa rumusan dalam RKUHP.

Visi undang-undang di Indonesia yang bernuansa penjara sesungguhnya adalah alasan sederhana mengapa Indonesia menghadapi permasalahan kondisi overvrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.

Sebagai contoh lain, dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR, hampir semua ancaman pidana meningkat drastis, beberapa di antaranya bahkan dapat mengakibatkan over kriminalisasi yang berujung pemenjaraan dan berbuah overcrowded.

“Sebut saja semisal pidana penghinaan yang ancamannya dalam RKUHP mencapai 5 (lima) tahun penjara atau pidana zina yang juga mencantumkan pidana penjara 5 (lima) tahun pula,” tulis Koalisi.

Sementara, Naskah Akademik RKUHP, Perumus RKUHP berkomitmen untuk menghadirkan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan untuk menghilangkan dampak destruktif dari pemenjaraan.

Namun sayangnya, hingga draft RKUHP September 2019, keberadaan alternatif pidana baru nampaknya tidak akan berdampak positif dalam menangani masalah overcrowding, dengan jumlah yang sangat minim dan banyaknya syarat yang harus diberlakukan.

Tidak hanya terkait dengan penggunaan penahanan yang eksesif dan minimnya alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, Permenkumham No. 11 Tahun 2017 tersebut secara jelas mengkritik adanya kebijakan narkotika yang punitif dengan mengatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada masalah pemenuhan hak kesehatan penghuni Lapas.

“Maka sudah bisa ditebak tingginya jumlah pengguna narkotika sangat berpengaruh terhadap jumlah Tahanan/Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk ke dalam Lapas/Rutan, meskipun tempat terbaik yang dibutuhkan mereka adalah pusat rehabilitasi,” tulis Koalisi.

Peningkatan pemenjaraan pada pengguna narkotika tersebut dipastikan berbanding lurus dengan prevalensi HIV/AIDS di Lapas/Rutan. Hal ini disinyalir terjadi melalui peredaran gelap narkotika yang tak henti-hentinya (dengan segala modus operandinya) diselundupkan ke dalam Lapas/Rutan dan praktik seksual yang tidak aman yang terjadi di Lapas/Rutan.

“Jumlah tersebut tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment,” katanya.

Sebagai catatan, kebijakan narkotika yang mempromosikan pemenjaraan adalah kebijakan yang usang dan telah gagal di banyak negara. Meneruskan kriminalisasi terhadap pengguna dan pecandu narkotika sama dengan meneruskan kegagalan.

Per Maret 2020, 55% WBP berasal dari tindak pidana narkotika dan sebanyak 38.995 WBP merupakan pengguna narkotika. Bahkan sebelumnya di Februari 2020, 68% WBP berasal dari tindak pidana narkotika dan pengguna narkotika yang dipaksa untuk mendekam di penjara mencapai 47.122 orang.

Dokumen Permenkumham No. 11 tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan sebenarnya bisa jadi kunci pemerintah untuk melakukan evaluasi mendasar dari kebijakan pidana di Indonesia.

Reformasi kebijakan pidana ini pun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 Pemerintah yang berkomitmen untuk mengarusutamakan penggunaan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu poin penting adalah menghindarkan penahanan secara eksesif, menjamin optimalisasi alternatif penahanan non pemenjaraan dan mereformasi kebijakan narkotika untuk kembali pada pendekatan kesehatan masyarakat dengan menjamin pengguna dan pecandu narkotika tidak dikriminalisasi.

Sehingga koalisi Pemantau Peradilan memberikan rekomendasi solusi untuk perbaikan kondisi buruk Rutan dan Lapas harus dengan reformasi kebijakan pidana sebagai berikut:

Pemerintah dan DPR segera melakukan pembaruan KUHAP dan perbaikan sistem peradilan pidana serta memastikan judicial control/oversight yang lebih baik untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif.

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya reformasi hukum pidana (reformasi ketentuan pidana dalam RKUHP dan UU terkait Pidana di luar KUHP, mengefektifkan pidana denda, dan bentuk alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lainnya).

Pemerintah segera mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk menangani narkotika dan menyelaraskan kebijakan pidana dengan semangat menghapuskan stigmatisasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.(red/suarapapua)


LANGSA,(BPN)- Dua petugas Lapas Idi atas nama  Muhammad Yani, dan Sadikin masing-masing menerima penghargaan berupa tabungan dengan total senilai 1 juta rupiah dari bank mandiri syariah sebagai mitra kerja  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono pada Jumat (16/07/2020) bertempat di aula Lapas Kelas IIB Narkotika Langsa, dan secara simbolis juga mendapatkan piagam penghargaan yang serahkan oleh Kakanwil melalui vidcon.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Zulkifli mengaku bangga dengan penghargaan yang diraih oleh dua anggotanya tersebut. Ia berharap pemberian penghargaan itu mampu memotivasi petugas sipir lainnya untuk meningkatkan kinerja dan integritasnya.

" Secara pribadi saya merasa bangga kepada anak-anak saya. Dan saya berharap hal ini bisa ditularkan secara positif kepada rekan-rekan kerja yang lain. Saya benar-benar bangga dan ini harus menjadi motivasi kita dalam bekerja dan melakukan pengabdian yang berintegritas," tutur Zulkifli

Salah seorang peraih penghargaan, Muhammad Yani yang juga petugas penjaga pintu utama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi   mengaku bersyukur dipercaya oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penghargaan. Awalnya ia tak menyangka akan mendapat penilaian positif dari Kemenkumham karena hanya sebatas menjalankan tugas.

"Alhamdulillah, saya benar-benar nggak menyangka akan dapat penghargaan. karena saya hanya menjalankan tugas sebagaimana SOP penerimaan barang titipan, dan berusaha sungguh-sungguh melaksanakan 10 perintah harian bapak dirjen PAS. Sebagaimana yang selalu di tekankan oleh Bapak Kalapas Idi maupun Bapak Kadiv Pas Aceh, agar sungguh-sungguh dan serius memberantas narkoba di lingkungan lapas.," ungkap Yani

Upaya penyelundupan sabu tersebut terjadi pada Kamis sore (15/07/2020) pada saat salah seorang keluarga warga binaan ingin menitipkan barang berupa satu bungkus nasi, tetapi petugas P2U yang membaca gerak-gerik mencurigakan memeriksa bungkusan tersebut dengan lebih detail. 

Ternyata didalamnya didapati satu bungkusan plastik berisi kristal bening yang dicurigai sebagai narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka barang  bukti tersebut telah diamankan oleh  Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk mempergagung jawabkan perbuatannya.(Red/Rls)


TERNATE,(BPN)–Jaringan bisnis narkoba yang diduga melibatkan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ternate, sebentar lagi menemui titik terang, siapa-siapa saja yang terlibat.

“Yang jelas kami sudah memiliki data, siapa saja yang terindikasi terlibat. Untuk saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Lapas, kapan kami harus kesana,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ternate, Bahrun Hi. Syahban, saat ditemui Harian Halmahera di rungan kerjanya, Selasa (13/7).

Dia mengaku indikasinya mengarah ke warga binaan lapas. Hanya saja, surat yang dilayangkan Satresnarkoba Polres Ternate belum direspon pihak Lapas.

“Kami sudah ke Lapas, tapi diberikan kesempatan memeriksa di dalam. Kalau sesuai ketentuan yang berlaku, bersangkutan harus dibawa keluar dan diperiksa di Kantor Resnarkoba,” katanya.

Kemarin, kata dia, pihak Lapas melalui ketua keamanan beralasan bahwa kepala lapasnya masih berada di luar daerah. Sehingga, belum diizinkan membawa keluar warga binaan Lapas tersebut.

“Jadi sementara kita masih menunggu balasan surat dari mereka. Karena menurut keterangan kedua kurir, ada kaitannya dengan orang di dalam. Tapi saya belum bisa sebutkan, karena masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mencegah peredaran narkoba di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate, Resnarkoba sudah menjalin kerjasama dengan jasa pengiriman barang.

“Kami juga akan menelusuri asal pengiriman barangnya dari mana-mana saja. Biasanya barangnya dominasinya dari Aceh, tetapi belakangan dari pengembangan di lapangan, sudah ada lagi dari Sumatera,” jelasnya.

Motifnya, kata dia, para pengedar kerap memalsukan alamat pengiriman.

Sedangkan alamat penerima dibuat acak. “Tapi kami tetap perangi narkoba. Jadi pihak-pihak yang tahu soal ini, agar bisa memberikan informasi ke kami,” pintanya.

Bagi dia, tidak ada celah untuk penyalahgunaan narkoba. Sebab sekecil apapun didapatkan di lapangan, akan dimintai laporan pertanggungjawaban. 

“Bahkan anggota polisi sekalipun. Apabila terlibat, maka hukumannya dipenjara hingga pemecatan. Itu sesuai instruksi Kapolri,” tegasnya. (Red/HH)


WAHAI,(BPN)- Ternyata bukan di lapas sukamiskin saja napi korupsi mendapatkan fasilitas mewah ataupun dapat keluar masuk lapas dengan berbagai modus izin. Hal yg sama juga saat ini terjadi di Lapas Klas III Wahai Maluku Tengah. 

Dimana terpidana korupsi kerap tidak berada di dalam lapas dan sering terlihat berada di luar lapas dalam jangka waktu berhari- hari hingga berminggu,itulah informasi yang kami terima dari sumber yang layak dipercaya.

Mirisnya bukan seorang saja namun ada empat napi korupsi sekaligus yang mendapatkan fasilitas kebebasan ini dari sang kalapas.

" Boleh anda datang croscek sendiri,malah masyarakat diseputaran lapas tahu semua,sudah rahasia umum kalau napi tipikor tersebut bisa keluar dan pulang kerumah,munkin karena jarak yang jauh dari kanwil makanya tu kalapas berani keluarin dan dibeck up pejabat dikanwil ",ungkap sumber yang tidak ingin disebut namanya disini.

Keempat napi tipikor tersebut yakni Mukhlis hukuman 4 tahun, Manaf Bugis hukuman 4 tahun, Safrudin Kelian hukuman 5 tahun dan Bastama Rumata hukuamn 7 tahun.

Sebelumnya lapas wahai pernah dilakukan sidak hasilnya keempat napi tipikor ini  dipindahkan dari lapas wahai setelah adanya temuan yang dilakukan oleh Kadivpas maluku Frans Elias Nico yang saat ini menjabat kalapas klas I medan.

" Pernah disidak dan waktu itu kadivpas pak frans nico sekarang kalapas medan,kalapas ketahuan keluarkan napi korupsi tu napi dipindahkan ke rutan masohi,sebelumnya lapas wahai itu cabang rutan ",ungkap sumber tersebut.

Namun belakangan pasca pimpinan kanwil kumham maluku berganti keempat napi tipikor ini mendadak dipindahkan kembali ke lapas wahai.

Sejauh ini informasi yang diterima redaksi, pemindahan keempat napi ini ke lapas wahai dilakukan oleh salahsatu pimpinan kanwil kemenkumham Maluku dengan mendapatkan biaya pemindahan.

" Nah itu saat pergantian pimpinan dikanwil maluku bulan november,oleh pimpinan kanwil yang baru dipindahkan kembali ke lapas wahai,dengar-dengar kabar burung pakek duit dan ada juga alasan partai politik ",cetusnya.

Sementara itu Kalapas Klas III Wahai Mansur Namkatu yang ingin dikonfirmasi redaksi terkait informasi bebas keluar masuknya empat napi tipikor belum dapat terhubung hingga berita ini dilansir.(Red)


MATARAM,(BPN)- Narapidana berinisial Z alias Leter belum juga kapok. Warga Karang Bagu Cakranegara  itu diduga mengendalikan peredaran gelap  narkoba dari dalam penjara. “Keterlibatan L (Leter) ini masih kita selidiki. Masih kita kembangkan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, Selasa (14/7).

Leter divonis Pengadilan Negeri Mataram selama 15 tahun penjara, Agustus 2016 silam.  Dia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,5 ons sabu.

Terbongkarnya dugaan narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ini berawal dari penangkapan terduga pengedar  berinisial S dan RT. Penangkapan terhadap dua pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat. ”Kita menangkap mereka dengan sistem under cover (menyamar),” jelasnya.

Anggota menyamar membeli narkoba jenis ganja kepada Leter. Polisi memesan sekitar 10 kilogram.

Selanjutnya, Leter mengutus tersangka S untuk meladeni anggota yang menyamar membeli narkoba jenis ganja. S pun meladeni.

Anggota polisi dan S bertemu dirumah tersangka RT. Lokasinya di belakang salah satu toko baju di wilayah Punia, Mataram, pekan lalu.

RT dan S langsung dibekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja. ”Beratnya, 6,68 kilogram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, RT mengaku barang tersebut milik seorang Napi di Lapas Mataram berinisial Z alias Leter.“Terkait dengan dikendalikan dari dalam Lapas belum bisa dipastikan. Karena masih penyelidikan,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut dikirim melalui Aceh. Barang tersebut tidak langsung dikirim ke Mataram. Terlebih dahulu singgah di wilayah Lombok Timur (Lotim). ”Kita belum pastikan pengirimannya melalui jalur darat atau udara,” ungkapnya.

Guntur mengatakan, penangkapan itu menjadi sebuah prestasi. Namun, prihatin bagi masyarakat. ”Di masa pandemi ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” keluhnya.

Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, Leter memang seorang narapidana. Dia terjerat kasus narkoba sebelumnya. ”Itu kan dia (leter),” kata Elyas sambil menunjuk ke arah tersangka.

Penyelidik sudah meminta Leter untuk dipinjam dari Lapas Mataram. Langkah itu dilakukan untuk proses penyelidikan. ”Kita bon dia (Leter) untuk proses penyelidikan,” jelasnya.

Elyas menjelaskan, jika dihitung per kilo-nya seharga Rp 11 juta. Sedangkan, berat barang 6,68 kilogram. ”Harganya sekitaran Rp 66 juta. Tetapi, mereka membeli barang ini pasti jauh lebih murah. Ya, kisaran Rp 35 juta hingga Rp 40 juta,” bebernya.

Saat ini, penyelidik masih bekerja. Guna mengembangkan kasus tersebut. ”Ini pemain lama, mereka pasti memiliki jaringan. Kita masih telusuri itu,” kata Elyas.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup. (red/lombokpost)


MEURAUKE,(BPN) –  Seorang Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merauke-Papua berinitial MHA (34) ditangkap aparat kepolisian polres setempat, lantaran hendak mengedarkan atau menjual satu bungkus shabu. Bersangkutan ditangkap di depan Toko Christy, jalan Biak, Kelurahan Mandala, Selasa (14/7/2020).

Setelah diketahui bahwa MHA adalah napi yang sebelumnya ditangkap lantaran narkoba, diberikan kesempatan hendak melakukan aktivitas di luar, hanya saja kesempatan dimaksud disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Najamuddin, didampingi Kasubag Humas Polres setempat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ariffin, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/7/2020), menjelaskan kepolisian akan melakukan pelacakan juga di lapas sekaligus melakukan penyelidikan.

Ditanya apakah ada kemungkinan dugaan keterlibatan oknum sipir Lapas Merauke, Najamuddin mengatakan pihaknya perlu melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan di dalam lapas atau tidak.

“Kita pasti melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku sudah dibuntuti sejak pagi dan sorenya sekitar pukul 15.30 WP ditangkap.

“Kita mendapatkan tersangka di depan Toko Christy yang diantar seseorang. Lalu ditemukan barang bukti shabu dalam bungkusan rokok. Sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang RM Sederhana,” ujarnya.

Setelah diamankan, jelas dia, pelaku dibawa ke Jalan Ternate dan ditemukan beberapa rekannya di sana. Di situ didapatkan petunjuk kalau ada juga salah seorang pelaku atas nama S dan dilakukan pelacakan lagi ke rumah salah seorang pelaku dan ditemukan dua bungkusan shabu yang disimpan di dapur.

“Memang pelaku MHA telah kita lacak sejak 10 hari lalu. Karena diberikan kesempatan untuk bisa keluar melakukan aktivitas lain, namun bukan dimanfaatkan dengan baik, tetapi melakukan transaksi jual beli shabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku memiliki jaringan dari Pekan Baru.

“Betul, dia masih menjalani hukuman di Lapas Merauke, karena sebelumnya tertangkap karena narkoba pula,” katanya.

Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Ariffin, menambahkan kini pelaku sudah ditahan dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan sekaligus mengungkap jangan sampai ada jaringan lain,” ungkap Ariffin. (Red/jubi)


SINTANG,(BPN) - Petugas Lapas Kelas II B Sintang berhasil menangkap basah dua narapidana (Napi) yang sedang mengkonsumsi sabu di kamar huniannya.,Kamis (10/7/2020).

Kedua napi tersebut yakni AA (27) dan DN (27).

Keduanya merupakan narapidana kasus Narkotika masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Sintang.

Belum genap 2 tahun menjalani masa hukuman, keduanya kembali berulah.

Candu Narkoba pemicunya.

Keduanya diserahkan oleh pihak lapas sintang pada  Sat Res Narkoba beserta barang bukti sabu.

Terungkapnya dua napi Lapas Kelas II B Sintang saat petugas melakukan patroli rutin malam.

Salah seorang petugas LP melihat gelagat mencurigakan pada AA.

Pemuda itu tampak tergesa-gesa berlari ke arah ventilasi kamarnya di blok B nomor 3.

Petugas yang menaruh curiga segera menyelidiki bawah jeruji tersebut dan menemukan bungkusan plastik berwarna kuning.

Dari dalam bungkusan didapati 2 buah plastik klip berisi 8 bungkusan kecil berisi kristal putih.

"Petugas kemudian segera mengamankan barang tersebut bersama AA ke ruangan kepala Lapas," kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin, Sabtu (11/7/2020).

"Kemudian pihak Lapas melaporkan hal tersebut ke Satuan Narkoba Polres Sintang," tuturnya.

Sat Res Narkoba Polres kemudian mendalami laporan tersebut.

Kepada petugas, AA mengakui barang itu miliknya.

Ia pun berceloteh bahwa dirinya menerima paket tersebut dari DN rekannya sesama napi.

Ia membuang bungkusan tersebut untuk mengamankan sementara dari pemeriksaan petugas Lapas.

“Keduanya berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram sudah kita amankan di Mapolres dan sedang dalam proses hukum lanjut,“ kata Amansyurdin.

Menurut Amansyurdin, kedua orang napi tersebut sedang menjalani hukuman atas kesalahan yang sama.

"Si AA itu sudah 13 bulan dan DN itu sudah 19 bulan,"

"Atas kejadian ini, berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,ntentang Narkotika," ungkapnya.

"Keduanya akan dikenakan tambahan hukuman masing-masing 7 tahun lebih,” imbuh Kasat. (red/tribun)


TANJUNGPINANG,(BPN) - Berbagai modus penyeludupan sabu di lakukan oleh para jaringan narkoba ke dalam lapas dan untuk itu pihak lapas juga memperketat penjagaan serta pengawasan terhadap pengunjung dan barang titipan.

Kali ini Lapas TanjungPinang dihebohkan dengan temuan narkoba jenis sabu oleh para petugas saat melaksanakan razia rutin,Minggu (5/7).

Petugas lapas menduga barang haram tersebut diseludupkan dengan cara dilempar dari luar kedalam pagar tembok lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Prasetyo membenarkan temuan narkoba jenis sabu-sabu tak bertuan di dalam lapas ini. 

Menurutnya, semua warga binaan sudah diperiksa, tapi tidak ada yang mengaku memiliki sabu-sabu dimaksud.

"Masih kami selidiki terkait kepemilikannya," kata Wahyu, di Tanjungpinang, Rabu (8/7).

Dia mencurigai sabu-sabu yang diamankan pada saat razia rutin lapas, berasal dari luar lapas. 

Benda tersebut diduga diselundupkan melalui pagar lapas dan dimasukkan dengan cara dilempar menggunakan bandul/pemberat.

"Kami duga modusnya seperti itu," katanya lagi.

Dia menyatakan, saat ini temuan sabu-sabu itu sudah dilaporkan ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti sabu-sabu lebih kurang satu gram itu pun sudah disita aparat kepolisian buat diselidiki," demikian Wahyu. (mdk/eko)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.