MATARAM,(BPN)- Narapidana berinisial Z alias Leter belum juga kapok. Warga Karang Bagu Cakranegara itu diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam penjara. “Keterlibatan L (Leter) ini masih kita selidiki. Masih kita kembangkan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, Selasa (14/7).
Leter divonis Pengadilan Negeri Mataram selama 15 tahun penjara, Agustus 2016 silam. Dia terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1,5 ons sabu.
Terbongkarnya dugaan narkoba dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ini berawal dari penangkapan terduga pengedar berinisial S dan RT. Penangkapan terhadap dua pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat. ”Kita menangkap mereka dengan sistem under cover (menyamar),” jelasnya.
Anggota menyamar membeli narkoba jenis ganja kepada Leter. Polisi memesan sekitar 10 kilogram.
Selanjutnya, Leter mengutus tersangka S untuk meladeni anggota yang menyamar membeli narkoba jenis ganja. S pun meladeni.
Anggota polisi dan S bertemu dirumah tersangka RT. Lokasinya di belakang salah satu toko baju di wilayah Punia, Mataram, pekan lalu.
RT dan S langsung dibekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja. ”Beratnya, 6,68 kilogram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, RT mengaku barang tersebut milik seorang Napi di Lapas Mataram berinisial Z alias Leter.“Terkait dengan dikendalikan dari dalam Lapas belum bisa dipastikan. Karena masih penyelidikan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut dikirim melalui Aceh. Barang tersebut tidak langsung dikirim ke Mataram. Terlebih dahulu singgah di wilayah Lombok Timur (Lotim). ”Kita belum pastikan pengirimannya melalui jalur darat atau udara,” ungkapnya.
Guntur mengatakan, penangkapan itu menjadi sebuah prestasi. Namun, prihatin bagi masyarakat. ”Di masa pandemi ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” keluhnya.
Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson mengatakan, Leter memang seorang narapidana. Dia terjerat kasus narkoba sebelumnya. ”Itu kan dia (leter),” kata Elyas sambil menunjuk ke arah tersangka.
Penyelidik sudah meminta Leter untuk dipinjam dari Lapas Mataram. Langkah itu dilakukan untuk proses penyelidikan. ”Kita bon dia (Leter) untuk proses penyelidikan,” jelasnya.
Elyas menjelaskan, jika dihitung per kilo-nya seharga Rp 11 juta. Sedangkan, berat barang 6,68 kilogram. ”Harganya sekitaran Rp 66 juta. Tetapi, mereka membeli barang ini pasti jauh lebih murah. Ya, kisaran Rp 35 juta hingga Rp 40 juta,” bebernya.
Saat ini, penyelidik masih bekerja. Guna mengembangkan kasus tersebut. ”Ini pemain lama, mereka pasti memiliki jaringan. Kita masih telusuri itu,” kata Elyas.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup. (red/lombokpost)
loading...
Post a Comment