Kurangi Over Kapasitas,Rutan Lhoksukon Pindahkan 14 Napi Ke Lapas Narkotika Langsa
Lhoksukon- Sebanyak 14 orang narapidana (napi) tindak pidana kasus narkoba dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Cab Rutan) ke Lapas Kelas III Narkotika Langsa,Sabtu pagi (16/7/2016).
Ke-14 napi narkoba ini dipindahkan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Cabang rutan lhoksukon,sebelum pemindahan jumlah penghuni rutan mencapai 313 orang,kini setelah pemindahan penghuni rutan tinggal 229 orang.
“ Sejauh ini napi yang kami pindahkan adalah napi narkotika yang hukumannya diatas 5 tahun,jumlah keseluruhannya adalah 14 orang napi yang pindah ke lapas narkotika langsa,”ungkap Kepala Cab Rutan Lhoksukon Effendi SH,Sabtu (16/7/2016).
Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan,dalam proses pemindahan 14 napi ini pihak rutan meminta bantuan pengawalan dari sejumlah personil polres aceh utara yang bersenjata lengkap.
“ Alhamdulillah ke-14 napi telah sampai ke lapas narkotika langsa,kita minta bantuan pengawalan dari polres aceh utara untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama dala perjalanan”,tutur Effendi kepada BPN.
Ke-14 napi narkoba ini dipindahkan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Cabang rutan lhoksukon,sebelum pemindahan jumlah penghuni rutan mencapai 313 orang,kini setelah pemindahan penghuni rutan tinggal 229 orang.
Personil polres aceh utara saat kawal pemindahan 14 napi rutan lhoksukon |
Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan,dalam proses pemindahan 14 napi ini pihak rutan meminta bantuan pengawalan dari sejumlah personil polres aceh utara yang bersenjata lengkap.
“ Alhamdulillah ke-14 napi telah sampai ke lapas narkotika langsa,kita minta bantuan pengawalan dari polres aceh utara untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama dala perjalanan”,tutur Effendi kepada BPN.