BAPANAS/BANDA ACEH- Luar Biasa... Munkin kata tersebut yang pantas diungkapkan mendengar adanya 40 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh berada diluar lapas menjelang dan saat hari raya idul fitri 1437 H.
Yang lebih ironis lagi ke-40 napi tersebut yang umumnya adalah kasus narkoba dan Koruptor diberi izin secara ilegal keluar dari lapas oleh pihak lapas yang saat ini dipimpin oleh mantan kalapas lhokseumawe.
(Baca: M. Drais Siddiq Kalapas Baru Di LP Banda Aceh)
Terungkapnya adanya 40 napi yang tidak terlihat didalam lapas mulai Senin 14 Juni 2016 dari penuturan beberapa penghuni lapas banda aceh yang menghubungi BPN padaMinggu (11/7/2016).
Informasi yang diberikan oleh para napi menyebutkan adanya 40 napi yang sebahagian besar kasus narkoba, 3 (tiga) diantaranya adalah napi gembong narkoba serta beberapa napi kasus tipikor sehari sebelum hari raya idul fitri sudah tidak terlihat lagi berada didalam kamar sel lapas banda aceh.
Menurut salah satu napi yang sudah menjalani masa pidananya 4 tahun dilapas banda aceh menuturkan ,pengeluaran 40 napi ini dilakukan oleh oknum petugas lapas dan sepengetahuan kalapas.
Para napi yang dikeluarkan adalah napi yang sanggup membayar ataupun memberikan sejumlah uang untuk petugas serta kalapas sebagai bentuk kompensasi diberikan izin berhari raya bersama keluarga.
“Kalau kami yang tidak punya duit mana dikasih pulang,kalau tidak salah ada 40 napi yang dikasih izin pulang,padahal mereka hukumannya tinggi semua,karena ada kasih uang sama kalapas dan pegawai makanya bisa pulang-pulang”,tutur salah seorang napi melalui sambungan telepon seluler kepada BPN meminta agar tidak menuliskan namanya demi keselamatan dirinya didalam lapas.
Salahseorang petugas pemasyarakatan dilingkungan Kanwilkum HAM Aceh meminta namanya tidak disebutkan mengatan jika sampai hari ini,Minggu (11/7/2016) dari 40 napi yang diberi izin ilegal oleh lapas banda aceh untuk berhari raya diluar lapas baru 14 orang napi yang kembali kedalam lapas namun sisanya 16 napi lagi sampi saat inu belum jua terlihat berada didalam lapas bamda aceh.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab panggilan telepon dari BPN. (PAS)
Yang lebih ironis lagi ke-40 napi tersebut yang umumnya adalah kasus narkoba dan Koruptor diberi izin secara ilegal keluar dari lapas oleh pihak lapas yang saat ini dipimpin oleh mantan kalapas lhokseumawe.
(Baca: M. Drais Siddiq Kalapas Baru Di LP Banda Aceh)
Terungkapnya adanya 40 napi yang tidak terlihat didalam lapas mulai Senin 14 Juni 2016 dari penuturan beberapa penghuni lapas banda aceh yang menghubungi BPN padaMinggu (11/7/2016).
Informasi yang diberikan oleh para napi menyebutkan adanya 40 napi yang sebahagian besar kasus narkoba, 3 (tiga) diantaranya adalah napi gembong narkoba serta beberapa napi kasus tipikor sehari sebelum hari raya idul fitri sudah tidak terlihat lagi berada didalam kamar sel lapas banda aceh.
Menurut salah satu napi yang sudah menjalani masa pidananya 4 tahun dilapas banda aceh menuturkan ,pengeluaran 40 napi ini dilakukan oleh oknum petugas lapas dan sepengetahuan kalapas.
Para napi yang dikeluarkan adalah napi yang sanggup membayar ataupun memberikan sejumlah uang untuk petugas serta kalapas sebagai bentuk kompensasi diberikan izin berhari raya bersama keluarga.
![]() |
Foto Dokumentasi |
Salahseorang petugas pemasyarakatan dilingkungan Kanwilkum HAM Aceh meminta namanya tidak disebutkan mengatan jika sampai hari ini,Minggu (11/7/2016) dari 40 napi yang diberi izin ilegal oleh lapas banda aceh untuk berhari raya diluar lapas baru 14 orang napi yang kembali kedalam lapas namun sisanya 16 napi lagi sampi saat inu belum jua terlihat berada didalam lapas bamda aceh.
Sementara itu Kalapas Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc. IP dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut tidak bersedia menjawab panggilan telepon dari BPN. (PAS)
loading...
Post a Comment