Lhoksukon- Sebanyak 14 orang narapidana (napi) tindak pidana kasus narkoba dipindahkan dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Cab Rutan) ke Lapas Kelas III Narkotika Langsa,Sabtu pagi (16/7/2016).
Ke-14 napi narkoba ini dipindahkan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Cabang rutan lhoksukon,sebelum pemindahan jumlah penghuni rutan mencapai 313 orang,kini setelah pemindahan penghuni rutan tinggal 229 orang.
“ Sejauh ini napi yang kami pindahkan adalah napi narkotika yang hukumannya diatas 5 tahun,jumlah keseluruhannya adalah 14 orang napi yang pindah ke lapas narkotika langsa,”ungkap Kepala Cab Rutan Lhoksukon Effendi SH,Sabtu (16/7/2016).
Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan,dalam proses pemindahan 14 napi ini pihak rutan meminta bantuan pengawalan dari sejumlah personil polres aceh utara yang bersenjata lengkap.
“ Alhamdulillah ke-14 napi telah sampai ke lapas narkotika langsa,kita minta bantuan pengawalan dari polres aceh utara untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama dala perjalanan”,tutur Effendi kepada BPN.
Ke-14 napi narkoba ini dipindahkan untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Cabang rutan lhoksukon,sebelum pemindahan jumlah penghuni rutan mencapai 313 orang,kini setelah pemindahan penghuni rutan tinggal 229 orang.
![]() |
Personil polres aceh utara saat kawal pemindahan 14 napi rutan lhoksukon |
Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan,dalam proses pemindahan 14 napi ini pihak rutan meminta bantuan pengawalan dari sejumlah personil polres aceh utara yang bersenjata lengkap.
“ Alhamdulillah ke-14 napi telah sampai ke lapas narkotika langsa,kita minta bantuan pengawalan dari polres aceh utara untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama dala perjalanan”,tutur Effendi kepada BPN.
loading...
Post a Comment