Polisi Bekuk Sipir Pengedar Narkoba di Lapas Muaro Padang
Padang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Padang menangkap seorang sipir Lembaga Permasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Syahrial, pada Rabu 27 Januari 2016. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu.
Kepala Polres Padang Kombes Wisnu Handayana mengatakan, tersangka sudah diselidiki sejak lama. Sebab, ada dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba di dalam Lapas.
Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya yang terletak di Kawasan Kabun Sungai Sapih, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang. Di rumahnya ditemukan paket sabu-sabu senilai Rp 1,4 juta.
"Lidik sudah berlangsung lama. Dia licin. Bergerak di dalam kantornya sendiri (Lapas)," kata Wisnu kepada Tempo, Rabu 27 Januari 2016.
Sipir berusia 36 tahun itu mengaku pernah membawa narkoba ke dalam Lapas. Namun, polisi masih mendalami peran dari tersangka ini.
Pada saat ini kepolisian juga sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Kita masih dalami. Siapa-siapa saja yang terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut," ujar Wisnu.
Kepala Lapas Muaro Padang Destri Syam membenarkan tersangka merupakan salah satu pegawainya di Lapas. Sehari-hari dia bekerja di bagian hukum. "Kita sudah lama juga mencurigai tersangka," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, tersangka telah dipindahkan ke bagian hukum agar tidak memiliki akses langsung ke narapidana. Destri mengatakan tersangka layak mendapatkan hukuman berat, yaitu pemberhentian dari pegawai.(tempo)
Kepala Polres Padang Kombes Wisnu Handayana mengatakan, tersangka sudah diselidiki sejak lama. Sebab, ada dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba di dalam Lapas.
Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya yang terletak di Kawasan Kabun Sungai Sapih, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang. Di rumahnya ditemukan paket sabu-sabu senilai Rp 1,4 juta.
"Lidik sudah berlangsung lama. Dia licin. Bergerak di dalam kantornya sendiri (Lapas)," kata Wisnu kepada Tempo, Rabu 27 Januari 2016.
Sipir berusia 36 tahun itu mengaku pernah membawa narkoba ke dalam Lapas. Namun, polisi masih mendalami peran dari tersangka ini.
Pada saat ini kepolisian juga sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Kita masih dalami. Siapa-siapa saja yang terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut," ujar Wisnu.
Kepala Lapas Muaro Padang Destri Syam membenarkan tersangka merupakan salah satu pegawainya di Lapas. Sehari-hari dia bekerja di bagian hukum. "Kita sudah lama juga mencurigai tersangka," ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, tersangka telah dipindahkan ke bagian hukum agar tidak memiliki akses langsung ke narapidana. Destri mengatakan tersangka layak mendapatkan hukuman berat, yaitu pemberhentian dari pegawai.(tempo)