2016-01-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. BNN berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Padang - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Padang menangkap seorang sipir Lembaga Permasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Syahrial, pada Rabu 27 Januari 2016. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu.

Kepala Polres Padang Kombes Wisnu Handayana mengatakan, tersangka sudah diselidiki sejak lama. Sebab, ada dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkoba di dalam Lapas.

Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya yang terletak di Kawasan Kabun Sungai Sapih, Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang. Di rumahnya ditemukan paket sabu-sabu senilai Rp 1,4 juta.

"Lidik sudah berlangsung lama. Dia licin. Bergerak di dalam kantornya sendiri (Lapas)," kata Wisnu kepada Tempo, Rabu 27 Januari 2016.

Sipir berusia 36 tahun itu mengaku pernah membawa narkoba ke dalam Lapas. Namun, polisi masih mendalami peran dari tersangka ini.

Pada saat ini kepolisian juga sedang mengembangkan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Kita masih dalami. Siapa-siapa saja yang terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut," ujar Wisnu.

Kepala Lapas Muaro Padang Destri Syam membenarkan tersangka merupakan salah satu pegawainya di Lapas. Sehari-hari dia bekerja di bagian hukum. "Kita sudah lama juga mencurigai tersangka," ujarnya.

Berdasarkan kecurigaan itu, tersangka telah dipindahkan ke bagian hukum agar tidak memiliki akses langsung ke narapidana. Destri mengatakan tersangka layak mendapatkan hukuman berat, yaitu pemberhentian dari pegawai.(tempo)

Kalapas Kendal Dwi Agus Setiabudi. (MTVN/Iswahyudi)
BAPANAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kendal, Jawa Tengah, yang berada di tengah kota rawan menjadi pintu masuk narkoba. Sebab pelaku bisa meloloskan obat terlarang itu tanpa harus masuk ke dalam Lapas. 
Kepala Lapas Kelas II A Kendal, Dwi Agus Setiabudi, membeberkan, pihaknya pernah menemukan bola tenis meja berisi narkoba yang dilempar dari luar Lapas. Dia berharap, lapas yang berada di tengah kota untuk dipindahkan untuk menghindari hal serupa terjadi. 

"Jadi tidak perlu masuk lapas, cukup di lempar dari luar saja, ternyata sudah bisa. Ini karena letak lapas Kendal ini berada di tengah kota, yang setiap harinya ramai lalu lalang orang melintas," ujarnya, Jumat (29/1/2016).

Dia mengungkap, selama ini pengamanan kepada pengunjung lapas sudah sesuai dengan peraturan. Yakni para pengunjung dilarang membawa barang bawaan, termasuk telepon genggam. 

"Jadi semua orang yang masuk dalam lapas diperiksa, termasuk barang bawaannya," tandasnya.

Agus mencontohkan, saat ada razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal, Polres Kendal, dan Kodim 0715 Kendal di lapas, menemukan beragam obat terlarang seperti pil trihek dan eksimer. Selain obat-obatan terlarang, dalam razia itu juga ditemukan 11 telepon genggam. 

"Kemungkinan ada oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini, kemungkinan ada. Tapi kami juga tidak bisa menindak tanpa adanya bukti yang jelas. Tapi kami sudah berusaha melakukan pengawasan dengan memasang kamera CCTV di setiap sudut," jelasnya.

Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Rumah Sakit Colombia Asia, Selasa (19/1/2016).
BAPANAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan napi di dalam lapas yang punya hubungan dengan jaringan narkoba sulit untuk disentuh. Salah satunya menurut BNN karena prosedur masuk ke lapas yang dianggap kerap dipersulit.

Karena hal ini, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso melontarkan pernyataan keras. Buwas mengancam akan melakukan upaya paksa, bahkan menyerbu lapas kalau petugasnya dipersulit masuk.

"Jadi kalau tidak diizinkan kita akan lakukan penyerbuan," kata Buwas, dalam jumpa pers terkait tindak pidana pencucian uang di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/1/2016).

Ia mencontohkan saat hendak memeriksa jaringan narkoba yang punya hubungan dengan napi di sebuah lapas di Bali, petugas BNN menurutnya dipersulit. Karena hambatan, saat dapat masuk petugas sudah kehilangan barang bukti.

"Masuk barang bukti sudah hilang. Kita temukan peralatan komunikasi tapi kita tidak tahu siapa pemiliknya," ujar Buwas.

Menurut Buwas, sudah berkali-kali jaringan narkoba yang diungkap ternyata punya hubungan dengan napi di lapas. Buwas mensinyalir ini karena adanya oknum lapas yang kerja sama dengan jaringan narkoba.

Buktinya, lanjut Buwas, peralatan komunikasi seperti handphone dan narkoba kerap tembus ke dalam lapas. Padahal menurut Buwas, kalau aparat masuk lapas saja sulit. Aparat polisi atau BNN, harus melalui pemeriksaan dan menunjukan surat perintah.

Sehingga ia mempertanyakan bagaimana benda seperti HP, laptop, narkoba dan lain-lain bisa tembus ke lapas.

"Ini pasti (ada keterlibatan). Oleh sebab itu kalau nanti kita nilai lapas ini sudah bagian dari sindikat mafia narkoba, ya harus kita serbu," ujar Buwas.

Buwas juga menyatakan, jika oknum lapas terbukti terlibat jaringan narkoba, jajarannya tak segan melakukan penindakan. Bahkan, kalau ada anggota BNN sendiri yang terlibat jaringan narkoba.

"Kalau anggota terlibat sudah pasti tindak tegas, pecat. Kalau anggota BNN (terlibat) melakukan perlawanan, tembak. Enggak ada urusan," ujar Buwas.

Buwas mengaku, akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas. Ia hendak menyampaikan masalah jaringan narkoba yang kerap eksis di dalam lapas.(trb)



Jakarta- Terkait dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso menuding kerap merasa kesulitan birokrasi, saat menggeledah beberapa lapas di Indonesia, khususnya lapas di Jakarta. Namun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Mardjoeki buru-buru membantahnya.

"Enggak ada itu dipersulit. Kita sudah buat MoU BNN Provinsi DKI Jakarta. Kita tidak pernah menghalangi proses hukum terhadap penyidik," kata Mardjoeki, Rabu 27 Januari 2016.

Mardjoeki mengatakan, MoU antara Kemenkumham dan BNNP DKI sudah berjalan sejak 2015. Pihaknya bersama lembaga terkait, juga sering melakukan inspeksi mendadak.

"Kita juga kan biasa melakukan operasi bersama-sama. Jika prosedur dan koordinasi berjalan baik, penindakan di dalam lapas justru operasi penindakan itu berjalan lancar," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, BNN baru saja mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp17 miliar yang dilakukan di dalam lapas di antaranya lapas Cipinang, Jakarta Timur.

BNN kerap dipersulit dalam hal proses administrasi, saat melakukan penindakan di dalam lapas. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas itu diduga untuk melindungi para bandar yang ada di dalam lapas.

Geram dengan kerap dipersulit masuk ke dalam Lapas, Kepala BNN Budi Waseso tak segan melakukan penyerbuan ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi, kalau kita serbu Lapas, ya jangan disalahkan. Keterbatasan prosedur, selalu jadi alasan kita tidak bisa masuk. Ke depan, kita akan perbaiki," ujar Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 26 Januari 2016.(viva)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas)  


Jakarta- Komjen Budi Waseso selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)geram, dengan semakin tumbuh suburnya sarang peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kegeraman Budi Waseso, alias Buwas semakin menjadi, akibat kerap dipersulit jika akan melakukan pemeriksaan di dalam Lapas.

Menurut Buwas, jika masih terus dipersulit masuk ke dalam Lapas, ia pun tak segan melakukan penyerbuan ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan.

"Jadi, kalau kita serbu Lapas, ya jangan disalahkan. Keterbatasan prosedur, selalu jadi alasan kita tidak bisa masuk. Ke depan, kita akan perbaiki," ujar Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 26 Januari 2016

Buwas juga menambahkan, saat anggota BNN dan Kepolisian melakukan penelusuran di lingkungan Lapas kerap dipersulit. Dengan dalih yang sering digunakan misalnya, pertanyaan seputar legalitas dan aspek kelengkapan dalam melakukan razia.

Hal tersebut, semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan sipir dalam peredaran narkoba di sekitar lapas.

"Itu kelemahan UU. Dari Lapas selalu ketat pakai aturan. Kita tidak bisa langsung nembus. Ada oknum lapas yang mempertahankan dan mengulur waktu untuk membersihkan barang bukti," katanya. 

Buwas juga menceritakan, BNN pernah memeriksa salah satu Lapas di Bali, namun justru dihambat secara prosedural. Begitu sudah sampai di dalam, barang buktinya ternyata sudah hilang.

"Di dalam lapas kita menemukan barang bukti berupa narkotika dan alat komunikasi, namun tidak diketahui pemiliknya," katanya.

Menghadapi hal ini, Buwas berencana bertemu dengan Menkumham dan Dirjen Lapas terkait masalah ini. Ia pun berharap, bisa melakukan operasi gabungan dengan Polri dan Dirjen Lapas. 

"Di lapas ini terbukti ada jaringan peredarannya. Ini yang harus ditindak tegas dan kita perlu koordinasi,". (viva)

BAPANAS - Seperti kita ketahui sendiri bahwa informasi seputar Lowongan CPNS tahun 2016 telah dipublikasikan kepada masyarakat. Baik oleh media cetak maupun media elektronik, online maupun non online.

Tanpa kita sadari banyak kisah unik dan menarik seputar persiapan mengajukan lamaran CPNS ke berbagai instansi tersebut, mulai dari penulisan surat lamaran maupun berbagai persyaratan administrasi yang pelamar harus siapkan dalam tempo yang sesingkat2nya.

Karena itu sebelum menghadapi ujian CPNS, mari kita lihat informasi berikut ini:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang disingkat KemenKumHam, awalnya bernama Departemen Kehakiman nama ini bertahan sekitar tahun 1945-1999. Kemudia berganti nama lagi menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan pada tahun 1999-2001, selanjutnya berubah lagi menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sekitar tahun 2001-2004, dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009, dan sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHam). KemenKumHam adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.  Kementerian ini bertugas untuk menjamin berjalannya hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pada tahun 2016 ini,  Kemenkumham akan membuka penerimaan CPNS, dengan ketentuan seperti yang tertera di bawah ini  :

Warga Negara Indonesia.
    Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika / sejenisnya.
    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran / hukuman bagi pegawai swasta.
    Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil.
    Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

    Pelamar merupakan lulusan : Sarjana S1 dengan IPK Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) (khusus untuk Papua Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50); dan Diploma III  dengan IPK Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) (khusus untuk Papua Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50)

    Usia pada tanggal 1 September 2016 : Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun untuk Sarjana Strata 1; dan minimal 18 tahun dan Maksimal 25 Tahun untuk Diploma III
    Tinggi Badan untuk Penjaga Keamanan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 155 cm, berat badan seimbang (standar nasional) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli.



Persyaratan  di atas, dibuat berdasarkan persyaratan penerimaan CPNS tahun yang lalu. Untuk penerimaan CPNS KemenKumHam tahun 2016 ini, persyaratannya akan segera diumumkan sesuai dengan pengumuman resmi dari pemerintah resmi Indonesia. Perlu diketahui bahwa persyaratan penerimaan CPNS setiap tahunnya tidak mengalami banyak perubahan. Artinya, dari tahun ke tahun, persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah sama saja. Semoga persyaratan di atas dapat menjadi gambaran untuk Anda dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi penerimaan CPNS tahun 2016.

Untuk informasi Jadwal Pendaftaran CPNS KemenKumHam tahun 2016 akan diumumkan melalui website portal CPNS panselnas.menpan.go.id  dan akan diinformasikan selanjutnya melalui blog ini. Silakan ikuti terus perkembangannya di sini.

Jangan lupa untuk tetap pantau blog ini untuk mendapatkan informasi terbaru seputar Penerimaan CPNS tahun 2016, dan teruslah berdoa dan berusaha. 

LP Banda Aceh  

Banda Aceh- Hari ini Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni seluruh LP/Rutan di Aceh melaksanakan program penyuluhan hukum serentak.

Ternyata acara penyuluhan hukum serentak yang dilaksanakan ditiap LP/Rutan di Aceh momen ini dipergunakan oleh para sebahagian napi untuk keluar dari LP dan jalan-jalan bersama keluarga serta teman.

Demikian juga yang terjadi di LP Kelas IIA Banda Aceh,sejumlah napi Gembong Narkoba tidak berada didalam lapas pasca selesainya acara Luhkumtak,malah ada napi gembong narkoba yang dari kemarin sudah tidak lagi berada didalam lapas.

Dari informasi yang diterima redaksi, napi Faisal Sulaiman yang notabenenya adalah gembong narkoba tidak berada dilapas sejak kemarin sore,Rabu (27/1).

Menurut napi yang tidak mau disebut namanya mengatakan jika napi faisal saat ini sedang berada dibireun menemani tamunya dari jakarta.

" Belum nampak didalam lapas,masih dibireun dia,Saya dengar ada tamunya yakni kawannya yang datang dari jakarta,jadi dia pergi bawa jalan-jalan ke bireun,lhokseumawe sampai ke medan" beber napi tersebut.

Sumber yang sama juga menyebutkan jika napi faisal dan napi bos narkoba lainnya detik ini tidak berada didalam LP, selama ini bebas keluar masuk lapas sesuai keinginannya.

Tidak lupa napi tersebut menyampaikan jika selama ini para napi bos narkoba senantiasa dijemput menggunakan mobil pribadi miliknya yang diparkir dihalaman depan lapas lambaro.

"Sedikit informasi ini plat nomor inova faisal BK 1381 II,tapi saya kurang tau dia pake mobil apa kesana,secara dia banyak mobilnya" ungkap napi tersebut.(Red)

BAPANAS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai upaya mempersulit petugas BNN saat lakukan penindakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan upaya perlindungan terhadap bandar narkoba yang melakukan peredaran di dalam lapas.

Menurutnya, BNN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap masalah narkoba tidak perlu dipersulit dengan proses administrasi yang dianggap berbelit.

"Artinya kan tidak boleh dihalangi. Lapas milik negara, BNN juga lembaga negara. Masa negara sama negara enggak bisa nyatu, kan tujuannya sama," katanya di kantor BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur

Buwas begitu ia disapa menjelaskan, kesulitan yang dialami pihaknya saat melakukan penindakan yakni petugas Lapas kerap diperlambat saat ditanyakan administrasi seperti surat tugas.

Apalagi, lanjut Buwas, di lapas kebanyakan terdapat tiga lapis penjagaan. Proses administrasi di lapis satu saja harus membutuhkan waktu lama hingga beberapa menit. Hal itu tentu memperlambat petugas BNN untuk melakukan penindakan.

"Selama ini hampir semua lapas saat kami melakukan tindakan ditanyakan surat perintahnya, mengisi buku dulu, ditanya kepentingan apa, mau kemana, sasarannya apa. Satu (lapis penjagaan) saja susah masuk. Kalau ada surat tugas dan kami sampaikan maksudnya, harusnya memperbolehkan masuk, enggak ada urusan,"ujarnya

Menurutnya, mempersulit petugas dengan dalih administrasi merupakan sandi untuk melindungi para bandar dan menghilangkan barang bukti

"Itu sengaja dibuat sebagai sandi supaya Lapas itu sudah berbenah menghilangkan bareng bukti, memperlambat untuk memberikan waktu bandar menghilangkan jejak. Ini sudah terjadi bertahun-tahun,"katanya

Buwas pun berencana menemui Kementerian Hukum dan HAM (dan Dirjen Pemasyarakatan untuk membangun komitmen pemberantasab narkoba di dalam lapas. Jika upaya tersebut masih ditemukan petugas BNN dipersulit Buwas akan menemui Presiden Joko Widodo untuk minta izin menyerbu lapas.

"Ya kalau masih dipersulit saya akan lapor ke Presiden, pak ini ada kendala, mohon izin Pak, besok saya serbu. Kalau kami menemukan (indikasi narkoba) di lapas kami datang dengan kekuatan senjata, kami serbu kalau perlu kami bongkar (lapas) pakai mesin," kata Buwas.(VIVA)

DENPASAR – Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Kelas II A Kota Denpasar, Bali, menandatangani deklarasi damai. Hal itu dilakukan guna membuat suasana di dalam lapas tertib dan aman.

"Harapan kita semua dengan adanya deklarasi damai ini tidak ada lagi hal-hal seperti yang dulu," papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja, Kamis (28/1/2016).

Dalam deklarasi itu, pihaknya juga akan memperketat barang-barang yang masuk ke lapas dan membenahi blok agar lebih teratur.

"Kami akan melakukan perubahan. Semua blok kita akan benahi. Sekarang pintu-pintu juga dihidupkan sehingga tidak ada lagi warga binaan yang bebas di mana saja," katanya.

Seperti diketahui, pada 17 Desember 2015, terjadi peristiwa kerusuhan di Lapas Kerobokan yang menewaskan dua narapidana, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.(OKZ)

Konferensi pers Kanwil Imigrasi Jakarta
Bapanas - Banyaknya aksi teror yang berasal dari organisasi radikal asal luar negeri menjadi alasan Kantor Wilayah Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk waspada. Oleh karena itu Imigrasi membentuk Tim Pengawas Orang Asing.

"Selain penguatan dan pengawasan terhadap dan aktivitas orang asing, kami telah membentuk tim pengawasan orang asing dan penerapan aplikasi pelaporan orang asing," ujar Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta, Mardjoeki di Kantor Kanwil Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.

Adanya tim pengawasan dan aplikasi pelaporan orang asing ini merupakan bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan termasuk aksi teror. Selain itu intelijen imigrasi kata dia makin digencarkan.

Selama ini, warga Indonesia dinilai termasuk paling diincar untuk turut bergabung dalam jejaring aksi teror seperti Daulat Islam (IS) yang awalnya dikenal Islamic States of Iraq and Syria (ISIS).

"Ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan upaya terorisme dan radikalisme," ucapnya.

Mardjoeki mengatakan, untuk melakukan pengawasan ini, instansinya bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.(VIVA)

Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus teror di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Kapolri mengungkap pengembangan kasus teror di berbagai wilayah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
BAPANAS - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jumat 22 Januari 2016 malam, berperan sebagai penyedia senjata api. Lebih mengejutkannya, senjata api tersebut berasal dari hasil curian di Lapas Tangerang.

Dari tangan terduga Ronal alias Alfa, Densus 88 antiteror menyita sebanyak 9 pucuk senjata api jenis pistol.

"Tersangka berperan sebagai penyedia senjata api," kata Badrodin kepada Liputan6.com, Sabtu (23/1/2016).

Saat disinggung asal mula pistol tersebut berasal dari Lapas Tangerang, orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu tidak membantah.

"Itu hasil curian dari Lapas," ujar Badrodin.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat 22 Januari 2013 malam, Badrodin memaparkan pengungkapan terkait sel teroris yang memberikan dukungan untuk kelompok teroris Santoso.

Pengungkapan yang dilakukan terhadap kelompok ini, Densus 88 menangkap 7 orang.
"7 orang ini terkait kepemilikan senjata api dan rencana melakukan amaliyah. Serta dukungan terhadap MIT (Majelis Mujahiddin Indonesia) pimpinan Santoso," beber Badrodin.(Red)

Penandatanganan MoU antara Pemkot Bekasi dengan Lapas Bulak Kapal di Pendopo Wali Kota Bekasi, 25 Januari 2016. (Suara Pembaruan/Mikael Niman)
Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menandatangani nota kesepahaman (memorandum of undertanding/MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi. Rencananya, Pemkot Bekasi akan membangun ruangan tahanan khusus untuk anak-anak.

"Kita ketahui, penghuni Lapas Bulak Kapal sudah over kapasitas. Sudah melebihi 450 orang penghuninya," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (25/1).

Diketahui, saat ini jumlah penghuni Lapas Bulak Kapal mencapai 1.500 orang lebih. Sedangkan, idealnya daya tampung hanya 400-450 orang di Lapas yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Timur tersebut.

Dengan demikian, kehidupan para penghuni di dalam Lapas Bulak Kapal jauh dari layak. Terutama untuk, tidur yang semestinya. Terjadi penumpukan kelebihan penghuni hingga 400 persen.

"Dengan MoU ini, sebagai Langkah strategis pemerintah daerah dan Lapas Bulak Kapal menyiasati over kapasitas tadi," sambung Rahmat.

Dia menambahkan, di Lapas Bulak Kapal sebagian penghuninya merupakan warga Kota Bekasi. "Meski ada juga penghuni Kabupaten Bekasi, karena Kabupaten Bekasi sudah memiliki Lapas sendiri," katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun gedung dua lantai di dalam Lapas Bulak Kapal.

Rahmat mengatakan, rencana pembangunan gedung dua lantai yang sudah diprogramkan sejak ia menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi pada 2004 lalu, akan dilanjutkan kembali oleh pemerintahan daerah saat ini.

"Rencana itu, kita selesaikan untuk memberikan bantuan revitalisasi pembangunan lapas. Nanti asetnya akan kita serahkanke Menkum HAM," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Bangunan dan Permukiman (Disbangkim) Kota Bekasi, mengatakan rencanakan pembangunan mulai dilaksanakan pada 2017 mendatang dengan dana APBD Kota Bekasi.

"Kita sudah memiliki payung hukum. Nanti pembangunan dilakukan bertahap mulai 2017. Dan tidak selesai dalam satu tahun karena kemampuan APBD Kota Bekasi," Kepala Disbangkim Kota Bekasi, Dadang Ginandjar.

Dia menjelaskan, proyek tersebut senilai Rp 88 miliar yang akan dikerjakan dalam beberapa tahap. Luas bangunan yang akan dibangun sekitar 2.000 meter persegi.

"Tidak ada pembebasan lahan karena tanah yang dibangun merupakan lahan milik Lapas Bulak Kapal," ujarnya.

Saat ini, luas keseluruhan lahan Lapas Bulak Kapal mencapai 4.000 meter persegi. Namun ruangan tahanan sangat terbatas dan belum memiliki ruangan khusus anak-anak di bawah umur.

Sedangkan Kepala Lapas Bulak Kapal, Surung Pasaribu, mengapreasiasi keinginan Pemkot Bekasi membangun gedung tahanan.

"Pemerintah Kot Bekasi menjawab problematik penjara Indonesia daya tampung lapas hanya 470 orang sedangkan saat ini dihuni 1.541 tahanan," kata Surung.(beritasatu)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.