Berikut 8 Fakta Napi LPKA Lampung Tewas Dipukuli Tahanan, Kronologi hingga Hasil Autopsi
BAPANASNews- Rio Febrian alias RF (17), seorang narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung tewas akibat dipukul sesama tahanan. RF meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022) di RS Ahmad Yani, Kota Metro dengan sejumlah luka lebam. RF adalah napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara pada Juni 2022 karena kasus kenakalan remaja. Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Berikut 8 fakta kasus tewasnya RF akibat penganiayaan sesama tahanan di LPKA Kelas II A Lampung.
1. Baru 45 Hari Jalani Hukuman
NO (30), kakak korban mengatakan, adiknya baru menjalani masa hukuman selama 45 hari, dari vonis delapan bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya hanya 8 bulan saja dan baru menjani masa hukuman 45 hari," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribun Lampung.
2. Kronologi RS, ibu dari RF mengaku pada Sabtu (9/7/2022), mendapat telepon dari petugas lapas yang mengatakan anaknya ingin dikunjungi. Saat sampai di lapas, dia mendapati tubuh anaknya banyak terdapat luka lebam di tangan, kaki, rahang, dan wajah.
AS (34), kakak kandung korban, mengatakan, kondisi adiknya itu sudah dalam keadaan kritis saat keluarga datang ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar di Kabupaten Pesawaran pada akhir pekan lalu.
"Kami datang kondisi adik kami sudah kritis, sudah enggak bisa bangun, enggak bisa ngomong," kata AS usai pemakaman korban, Rabu (13/7/2022). RS pun meminta izin agar bisa membawa RF ke rumah sakit Ahmad Yani, Kota Metro. Kondisi RF menurun hingga meninggal dunia pada Selasa (12/7/2022) sore.
3. LPKA Kelas IIA Lampung benarkan ada dugaan pemukulan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung membenarkan adanya dugaan pemukulan yang dialami oleh RF (17). Pelaksana Harian (Plh.) LPKA Kelas IIA Lampung Andhika Saputra membenarkan hal tersebut dari hasil pemeriksaan bersama aparat Polda Lampung, yakni ada dugaan penganiayaan yang dialami oleh RF.
Alm,RF saat kritis |
"Sementara sih kalau laporan terakhir, termasuk dengan sampai kemarin, untuk dugaannya penganiayaan ada. Tapi untuk pastinya belum bisa dijelaskan," kata Andhika saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
4. Ada riwayat korban berobat di klinik kesehatan lapas Pelaksana Harian (Plh) Kepala LPKA Kelas IIA Lampung Andhika Saputra mengungkapkan, ada riwayat RF berobat di klinik kesehatan lapas. Menurut Andhika, pada Sabtu (9/7/2022) sebenarnya ada informasi dari klinik kesehatan lapas bahwa kondisi kesehatan RF menurun.
Namun, petugas klinik menyebutkan kondisi itu masih bisa ditangani. Namun, kondisi RF diketahui telah kritis ketika dia mendatangi klinik kesehatan pada Senin (11/7/2022) pagi. Pada saat itu belum diketahui secara pasti apakah RF mengalami penurunan kesehatan lantaran penganiayaan.
5. Polisi Turun Tangan
Terkait kematian RF, Ditkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung telah menerjunkan tim ke LPKA Masgar.
Tujuannya, untuk melakukan penyelidikan awal terkait tewasnya RF.
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan baik itu dari keluarga hingga instansi lapas.
Beberapa barang bukti juga telah diserahkan oleh keluarga korban berupa foto dan video luka lebam di sekujur tubuh korban.
6. Jumat, status jadi penyidikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/7/2022). Ada 16 saksi yang diperiksa, terdiri dari tujuh sipir, tiga anggota keluarga, dan enam napi anak.
7. Sabtu, prarekonstruksi Polda Lampung menggelar prarekonstruksi kasus narapidana (napi) anak berinisial RF (17) yang tewas dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung pada Sabtu (16/7/2022). Prarekonstruksi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung tersebut menunjukkan RF disundut rokok saat dianiaya. Dalam prarekonstruksi, empat terduga pelaku yang merupakan tahanan anak dan sipir ikut dilibatkan.
8. Rabu, autopsi jasad RF, hasilnya ada tanda kekerasan Pada Rabu (20/7/2022), digelar autopsi jasad RF di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat. Pantauan Kompas.com di TPU Darussalam, proses autopsi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.
Proses autopsi dihadiri oleh keluarga korban didampingi LBH Bandar Lampung serta petugas dari Polda Lampung. Autopsi yang dilakukan 10 orang dokter forensik ini dipimpin oleh dr Jiem Ferdinan Tambunan. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari proses autopsi luar dan dalam, terlihat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Dari hasil autopsi tadi sudah nampak tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban," kata Pandra di lokasi. Namun untuk indikasi selain kekerasan, Pandra mengatakan masih menunggu proses selanjutnya yakni taksikologi dan rekonstruksi peristiwa.(kompas/trinbun)