216 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Umum
Takengon - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon kembali mengusulkan 216 narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi pada pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni mengatakan, usulan remisi bagi narapidana tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI di Jakarta.
"Usulan remisi telah kita kirim untuk dilakukan verifikasi, jika telah disetujui oleh Kanwil dan Ditjen maka kami tinggal menunggu Surat Keputusan remisi itu turun" kata Husni , Sabtu (13/08).
Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sehingga dari 277 hanya 216 warga binaan saja telah memenuhi persyaratan dan sisanya sebanyak 46 warga binaan masih berstatus Tahanan dan 15 lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya dan ketetapan jumlah remisi yang didapat sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani.
"Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya sepeserpun" tegas Husni.