2017-12-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


DEPOK,(BPN) - Suasana haru dan isak tangis mewarnai acara basuh kaki diulang Natal di Rumah Tahanan Kelas IIB Cilodong Depok dipimpin pendeta John Manopo mengikuti keluarga binaan atau penghuni lapas dan keluarga.

Perayaan Natal tahun 2017 bersama dilakukan hari karena khawatir menjelang Natal dan Tahun Baru banyak kesibukan dan lainnya, kata Kepala Rutan kelas II B Cilodong, Sohibur Rahman, Sabtu (16/12).

Tidak hanya menjalankan misa Natal, kegiatan basuh kaki ke orang tua atyau istri dan keluarga juga digelar untuk lebih memaknai arti perayaan natal kali ini. 

"Kegiatan basu kaki juga pertama di LP Cilodong" tuturnya.

Seluruh napi pria duduk dan kemudian istri maupun orang tua penghuni lapas terjang dengan udara yang telah disiapkan panitia. Rasa haru dan isak tanggis merwanai kegiatan yang baru pertam kali dilaksanakan di LP Cilodong.

"Dengan acara Natal ini kami ingin menggugah menyetuh hati dari masyarakat acara Natal ini bisa di laksanakan bersama bukan kami saja dan keluarga kami ada untuk kita ruang dan keluarga ada untuk mereka," katanya.

Pendeta John Manopo sendiri bilang sendiri selama melayani 10 tahun baru kali ini ada acara basu kaki terus di katakan ini acara ini adalah untuk menggugah hati kedua belah pihak untuk sama-sama saling membuka diri dan memafaatkan. 

"Saya sendiri jug ikut terharu lihat saat kegiatan basuh kaki dilakukan," tuturnya. (poskota)

Ilustrasi
BALIKPAPAN,(BPN) - Perubahan orientasi seksual yang dialami seseorang tidak hanya terjadi karena faktor pergaulan.

Pengalaman buruk pada masa lalu juga bisa mengubah orientasi seksualseseorang.
Misalnya, pria berinisial IS (40). Dia menjadi penyuka sejenis gara-gara mengalami kejadian buruk saat remaja.

IS pernah menghuni jeruji besi saat usianya menginjak 13 tahun.

Saat itu, dia ditahan satu malam. Namun, IS mengalami peristiwa sangat tidak menyenangkan.

“Malam, nggak tahu jam berapa. Pokoknya udah sepi aja. Aku dibegituin (disodomi) sama tahanan. Ada enam pria yang begituin. aku digilir,” ujar IS saat berbincang dengan Balikpapan Pos beberapa waktu lalu.

IS mengaku tidak berani melapor kepada polisi karena diancam akan dibunuh jika buka mulut.

Sejak peristiwa memilukan itu, IS tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan.

“Aku udah hilang nafsu kalau lihat cewek. Lihat cowok malah suka, apalagi ganteng,” ujar IS.

IS mengaku sangat tertarik dengan lelaki berusia di bawah 18 tahun.

Dia juga mengaku sudah sering melakukan hubungan terlarang dengan pria.

Namun, IS enggan membeber jumlah pria yang pernah digituin.

Meski begitu, sebagian besar pria yang pernah berhubungan dengannya masih berstatus pelajar.

“Nggak ada unsur paksaan, loh. Aku ini ngajak suka-sama suka. Kalau nggak mau, ya, udah,” ujar IS. (Jppn)    

Komjen Budi Waseso
DENPASAR,(BPN)– Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) tak akan pernah selesai.

Ia menyebut satu di antaranya alasannya karena tidak ada penanganan atau langkah yang objektif.

"Jadi masih adanya pembiaran semenjak saya menjadi Kepala BNN sampai hari ini, sampai saya akan mengakhiri masa bakti saya, persoalan di lapas tak akan pernah selesai," ucapnya di Puri Tegal Denpasar, Kamis (14/12/2017).

Diakuinya, sejauh ini belum ada aksi yang konkret menyelesaikan masalah tersebut.
"Kalau ini selalu demikian, maka kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah narkotika di negara kita ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso menandatanganani nota kesepahaman (MoU) perangi Narkoba di Bali bersama Gubernur Bali I Made Mangu Pastika yang diwakili Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose dan tokoh masyarakat Bali.

Usai penandatanganan itu, Komjen Budi Waseso berharap ada tindakan konkret pemberantasan narkoba.(tribunnews)



JAKARTA,(BPN)- Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta melakukan pemusnahan barang sitaan hasil operasi di seluruh lapas dan rutan yang ada di Ibu Kota. Kegiatan itu menjadi rangkaian dari refleksi akhir tahun 2017.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardino menyampaikan, operasi rutin dan sidak itu terhitung periode Januari hingga Desember 2017.

Tim antarkantor wilayah secara insidentil melakukan operasi. Ada 24 kali kegiatan," tutur Bambang di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Menurut Bambang, data barang sitaan di antaranya 284 unit ponsel, 231 charger, 153 headset, 57 pisau buatan, 27 rice cooker, dan 9 dispenser.

"Ini masalah kita yang tidak bisa menanggulangi sendiri. Semua yang terkait dengan penyelundupan narkoba dan handphone sudah kita tindak tegas," jelas dia.

Dalam menanggulangi itu semua, Agustus 2017 tiap lapas dan rutan di Jakarta dibekali sejumlah alat deteksi yang canggih. Dengan begitu, penyelundupan berbagai barang yang dilarang masuk ke lapas dan rutan dapat ditekan.

"Yang terbaru ada body scanner. Semua pemasyarakatan terutama yang di DKI sudah ada. Nah kenapa dilihat masih ada, ya memang kita kejar terus. Memang tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum (petugas lapas) yang ikut melanggar," Bambang menandaskan.

Temuan itu menjadi evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham DKI ke depan. Termasuk penanganan kapasitas berlebih narapidana di Jakarta yang kini mencapai 16.200 orang.(Liputan6)

Ilustrasi
CILACAP,(BPN) - Seorang narapidana Lapas Klas IIA Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, meninggal dunia. Korban meninggal dunia di RSUD Cilacap dengan diagnosa awal mengalami gagal ginjal.

Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono, mengatakan identitas warga binaan yang meninggal dunia itu adalah Arifin Hakim alias Pipin (37) dengan alamat Kampung Rejo Sari, Kelurahan Jagalan, Jebres, Solo.

"Saat ini sedang menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan perkara Narkoba di lapas kelas II A Narkotika Nusakambangan" kata Bintoro dalam rilisnya, Selasa (12/12/2017). 

Menurut dia, sejak hari Sabtu (9/12), korban sakit dan dirawat di Ruang Dahlia RSUD Cilacap. Dari diagnosa awal korban adalah penyakit gagal ginjal kronis dan penumpukan cairan sehingga di seluruh tubuh bengkak.

Kemudian, lanjut dia. Pada hari Senin (11/12) sekira pukul 11.00 WIB dilakukan cuci darah, namun tidak selesai karena kondisi Arifin drop. Pada pagi tadi sekitar pukul jam 03.00 WIB saat dilakukan pemeriksaan tekanan darah dan jantung, Arifin diketahui sudah meninggal. 

Menurut keterangan dari dokter RSUD, lanjut Bintoro, korban meninggal diduga dikarenakan penyakit komplikasi yaitu gagal ginjal dan diabetes. "Untuk sementara jenazah korban disemayamkan di RSUD Cilacap sambil menunggu kedatangan keluarga," tuturnya. (Red/Detiknews)

Lapas Lubukpakam
LUBUKPAKAM,(BPN)- Seorang narapidana (napi) yang menghuni Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara hingga saat ini belum mendapatkan haknya sebagai warga binaan, yakni pembebasan bersyarat.
Amiruddin warga Aceh Timur yang juga terpidana 10 tahun 4 bulan dalam kasus narkotika melalui pihak keluarga mengatakan jika hingga detik ini usulan pembebasan bersyarat belum kunjung turun jua hingga menyebabkan amir tidak dapat bebea seperti rekan-rekan napi lainnya yang telah bebas setelah usulan PB nya telah turun.

Hal ini diungkapkan oleh M. Jamil warga Aceh Timur yang juga abang kandung dari amiruddin yang saat ini mendekam di lapas lubukpakam, sumut, Selasa (12/12/2017).

Menurut Jamil, adiknya telah mengajukan usulan pembebasan bersayarat 4 bulan lalu namun hingga teman-teman satu sidang telah bebas,usulan PB nya belum kunjung turun hingga menyebabkan adiknya belum dapat menghirup udara segar.

Sebelumnya beberapa napi yang pengajuan usulan PB sama dengan amir telah turun jauh-jauh hari dan telah bebas .

Jamil berharap PB adiknya dapat segera diturunkan seperti napi lainnya yang telah bebas.

“ Sudah 4 bulan PB adik saya belum turun, entah sengaja dipersulit atau ada kendala lain namun kawan napi satu sidang dan satu pemgajuan usulan sudah pada bebas,tinggal satu orang lagi “,ungkap jamil kepada redaksi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Hermawan Yuniato Bc.IP melalui sambungan teleponnya mengatakan jika usulan PB napi amiruddin telah di sidang TPP pada 6 september bulan lalu setelah itu berkasnya lansung dikirumkan ke jakarta.

“ Sudah kita sidang TPP tanggal 6 september lalu terus berkas PBnya sudah kita kirimkan ke jakarta “,ungkap hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya.

Sementara itu dari informasi yang di dapat redaksi dari aalahsatu pegawai di Ditjjenpas yang berupaya melakukan cek and ricek terkait usulan PB amiruddin mengatakan jika uaulan PB amir secara online telah diterima oleh Ditjenpas namun usulan berkas atau fisik hingga detik ini belum masuk ke Ditjenpas.
“ Saya sudah cek ke bagian database, usulan melalui online sudah masuk namun uaulan fisik sampai kini belum diterima oleh ditjenpas “,ujar salahsatu aumber redaksi di Ditjenpas yang meminta namanya tidak ditulis oleh redaksi.

Sebelumnya napi amiruddin merupakan salahsatu napi yang pernah dimintai uang 5 juta untuk dapat diajukan PB oleh oknum pegawai lapas lubukpakam yang menangani pengusulan PB,namun amir menolak memberikan disebabkan tidak memiliki uang.(Red)

Al-qu'an 

DUBAI,(BPN) -- Tahanan di Dubai, Uni Emirat Arab, kini memiliki harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara, Mereka bisa mendapatkan potongan masa hukuman penjara hanya dengan menghafal Alquran, baik sebagian atau sepenuhnya.

Seperti dilansir dari Khaleej Times, Senin (11/12), Penghargaan Alquran Internasional Dubai (DIHQA) telah mengumumkan, bahwa hukuman penjara terhadap 2.950 narapidana telah dipotong untuk beberapa periode yang berbeda. Namun tidak termasuk dengan kasus kejahatan pembunuhan.

DIHQA menandai rangkaian yang ke-63 dari 16 tahun program penghafalan Alquran untuk lembaga pemasyarakatan dan tahanan di Dubai.

Skema tersebut diluncurkan oleh Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, yang merupakan Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab serta penguasa Dubai pada 2002. Skema program penghafalan Alquran itu secara signifikan telah membantu memperbaiki perilaku banyak tahanan.

Ibrahim Mohamed Bu Melha, penasihat bagi Penguasa Dubai untuk Urusan Budaya dan Kemanusiaan serta ketua Komite Pengorganisasian DIHQA, mengatakan, program tersebut telah menawarkan para narapidana sebuah kesempatan untuk memulai lagi selama masa hukuman penjara mereka dan setelahnya.

Catatan resmi menunjukkan, bahwa lebih dari 2.950 tahanan telah diampuni secara menyeluruh atau mendapatkan peringanan hukuman penjara melalui program tersebut.

"Selain pengampunan dan pembebasan,  981 keputusan telah dikeluarkan untuk mengurangi hukuman penjara untuk hukuman selama enam bulan, bersamaan dengan 1.006 untuk pengurangan hukuman yang sama bagi penjara satu tahun, 626 selama lima tahun, 208 selama 10 tahun, dan 51 untuk hukuman 20 tahun," kata Bu Melha.(Red/Republika)


DEJPASAR,(BPN)- Belum lagi tuntas kasus kaburmya dua napi asing kabur beberapa waktu lalu, kembali hal yang sama terulang kembali, dua narapidana asing asal Amerika Serikat kabur dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, pada Senin (11/12/2017).

Keduanya adalah Christian Beasley, tahanan tindak pidana narkotik; dan Paul Anthony Hoffman, napi kasus perampokan.

Namun, satu di antaranya, yaitu Paul Hoffman, berhasil ditangkap buruh pekerja di lapas. Sedangkan Christian masih dalam pencarian petugas.

Kalapas Kerobokan Toni Nainggolan mengatakan, keduanya berusaha kabur sekitar pukul 04.00 Wita. Diduga mereka memanfaatkan kondisi hujan deras dan petugas yang sedang menunaikan shalat subuh. 

"Diperkirakan jam 04.00 Wita dengan kondisi hujan deras, petugas juga mau shalat, saat itulah diduga dua warga binaan itu melarikan diri," kata Nainggolan.
Christian Beasley 
Christian dan Hoffman kabur dengan memotong teralis plafon kamar, lalu turun dari Wisma Lovina kamar 7. Keduanya berada di kamar terpisah, yaitu kamar 4 dan kamar 7. Kemudian keduanya bersama-sama kabur melalui kamar 7.

Sementara itu, pihak lapas telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, TNI, Imigrasi, dan Dinas Infokom. "Dengan Infokom, kebetulan kami bersurat dan dipasangi CCTV di seputar lapas," ujar Nainggolan. 

Diduga kuat ada keterlibatan pihak luar atas kaburnya dua WN asing tersebut. Sebab, informasi awal sesuai rekaman CCTV, di sisi timur lapas ada orang lain yang membantu dari luar lapas. 

"Kaburnya dua warga binaan itu diduga sementara ada pihak luar yang membantu. Ini masih dalam pengembangan," ucap Nainggolan.(kompas)

Presiden Joko Widodo 
SOLO,(BPN)- Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia untuk tahun 2017 dilaksanakan di Kota Solo minggu 10-Desember 2017. Peringatan Hari HAM yang ke- 69 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan peringatan Hari HAM tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam Konstitusi dan instrumen HAM Internasional. 

“Ini bisa dilihat hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) yang telah dilaksanakan pada awal Mei 2017 dimana saya bersama Menteri Luar Negeri telah memimpin Delegasi RI untuk membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir. Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan RANHAM” jelas Yasonna.

Komitmen pemerintah lainnya adalah pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai komitmen tinggi tetap melanjutkan RANHAM 2015-2019 yang sudah memasuki generasi ke-4. 

RANHAM adalah panduan nasional dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia. Untuk tahun 2017 Aksi HAM di Daerah hingga saat ini telah mencapai 52.26% dan diharapkan di akhir tahun ini, Pemerintah Daerah dapat mempercepat pelaksanaan Aksi HAM Daerah hingga mencapai 100%. 

Terkait dengan penyusunan Perda dan produk hukum daerah lainnya yang harus memperhatikan nilai-nilai HAM, Menkumham mengatakan bahwa telah membuat peraturan terkait penerapan materi muatan HAM dalam pembentukan perundang-undangan. 

“Peraturan ini bertujuan memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah terkait agar memperhatikan nilai-nilai HAM dalam penyusunan produk hukum daerahnya” jelas Menkumham.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengatakan kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan perlindungan, pemenuhan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah. Namun, kewajiban ini tentu saja bukan semata-mata diemban oleh Pemerintah Pusat, melainkan juga melekat di semua jajaran Pemerintah Daerah. 

“Dasar pertimbangannya, antara lain, karena faktor luasnya wilayah dan jenjang pemerintahan, serta birokrasi, yang menyulitkan Pemerintah Pusat untuk dapat menjangkau warga masyarakat secara langsung” terang Presiden. Dalam hal ini Presiden meminta agar Pemerintah Daerah perlu terus berperan aktif dan turut serta mengemban kewajiban menghormati, 

melindungi dan memenuhi HAM. Karena Pemerintah Daerah secara vertikal lebih dekat dengan rakyat, maka tugas keseharian Pemerintah Daerah dapat berdampak langsung bagi kondisi HAM, yakni dapat menguatkan atau melemahkan pemenuhan HAM tersebut.

Dalam peringatan hari HAM tersebut Presiden juga mengatakan bahwa pelaksanaan HAM telah teragendakan dengan jelas dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015. Agenda RANHAM ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, “Dengan partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia dapat terwujud dan terlaksana dengan baik” pinta Presiden.

Terakhir Presiden mengingat bahwa RANHAM tersisa 2 tahun lagi, dan fokus sasaran Aksi HAM berikutnya adalah menitik beratkan dalam pemenuhan hak anak, hak perempuan, hak penyandang disabilitas, hak lanjut usia, hak masyarakat adat dan mengedepankan dan menjaga toleransi antar kelompok umat beragama maupun antar kelompok sesama masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga terdapat 351 dari 515 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM. Dari jumlah tersebut 232 di antaranya masuk kategori peduli HAM, dan 84 cukup peduli HAM. 

Rangkaian kegiatan peringatan hari HAM ini diantaranya seminar Peningkatan Akses dan Aksepbilitas bagi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi yang dilaksanakan di Kampus UNS Surakarta, 7 Desember 2017. Kemudian kegiatan colour HAM yang terdiri dari jalan santai dan jalan sehat dilaksanakan di Banteng Vastenburgh tanggal 9 Desember 2017. (Red/Kemenkumham).


JAKARTA,(BPN)- Kegiatan bertema: Colour HAM mengejewantahkan pemerintah bersama masyarakat peduli HAM. Dan mengimbau para pelajar ikut juga menjunjung peduli HAM di sekolahnya. Semisal, dengan tidak melakukan tindakan bullying sesama pelajar dan tawuran antar pelajar.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun, melepaskan balon bertuliskan: Peringatan Hari HAM Sedunia dan Kerja bersama, Peduli Hak Asasi untuk Indonesia Maju Sejahtera melayang ke udara, saat kegiatan bertema: Colour HAM di Benteng Vastenburg, pada Sabtu 9 Desember 2017.

Dalam kegiatan tersebut, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dalam sambutannya mengatakan, jalan santai Colour HAM resmi dibuka sembari bertujuan untuk melibatkan masyarakat dan pelajar sembari mengajak supaya peduli HAM.

Di sela-sela sambutannya, Walikota Solo mencontohkan, soal kebijakan yang mengajak masyarakat peduli HAM di Solo. Pemerintah Surakarta, menurutnya, mempunyai beberapa kebijakan merelokasi pemukiman di sekitar bantaran sungai.

Langkah itu, menurutnya, sebagai upaya untuk memanusiakan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman. “Dalam melakukan relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai, pemerintah kota Surakarta mengedepankan kemanusiaan,” tutur FX Hadi Rudyatmo.

“Selain itu kepada para pelajar yang berumur kurang dari 17 tahun di solo. Dilarang mengendarai kendaraan bermotor untuk menanamkan kepatuhan Hukum sejak dini," ucapnya lagi.

Tak ketinggalan, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyampaikan apresiasi terhadap para pelajar yang mengikuti kegiatan Colour HAM. Ia menyampaikan, bahwa Hak Asasi Manusia adalah untuk kita semua dan kita semua untuk Hak Asasi Manusia.

“Jadi anak-anak ya, HAM itu untuk kita semua. Jadi enggak boleh tawuran, no bullying dan tidak boleh menghina sesama,” ungkapnya di depan ribuan pelajar.
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia ke-69 ini dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh daerah, 1000 pelajar pegawai, dan keluarga Solo Raya.

Dirjen HAM juga mengharapkan, kegiatan Colour HAM mampu meningkatkan kebersamaan dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia khususnya bagi seluruh peserta yang hadir pada acara ini.


Selain itu, juga diisi beberapa stan pelayanan publik oleh Kemenkumham. Di antaranya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mobil Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pelayanan Paspor Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Bank BJB.

“Kegiatan Colour HAM ini merupakan satu rangkaian acara Hari HAM ke-69, yang puncaknya adalah pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan Minggu 10 Desember 2017. Dan direncanakan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Hotel Sunan Solo,” ujar Mualimin.

Sedangkan menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Imam Suyudi yang hadir dalam kegiatan menjelaskan, acara peringatan hari HAM Sedunia Ke-69 tahun ini di pusatkan di kota Surakarta Solo.

Dia mengungkapkan, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

“Sebagai Kabupaten/Kota Peduli dan Cukup Peduli HAM yang juga di hadiri seluruh Gubernur dan Bupati/walikota Se-Indonesia,” ungkapnya bangga.(kumparan)


Napi yang berhasil ditangkap kembali
PEKANBARU,(BPN) -  Sebanyak 118 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau hingga saat ini belum tertangkap. Padahal perburuan sudah dilakukan selama tujuh bulan.

"Masih banyak tahanan yang belum tertangkap," ucap Azhar, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Jumat 8 Desember 2017.

Terkait tahanan kabur yang sudah terjadi sekira tujuh bulan lalu, pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru menyatakan sudah memberhentikan pencarian terhadap tahanan maupun napi yang kabur. Alasannya karena keterbatasan personel.

"Anggota kita yang bertugas di rutan terbatas, jika terus melakukan pencarian ke luar bagaimana penjagaan di dalam rutan, bisa kendur nanti. Mereka (para tahanan kabur) entah sudah ke mana-mana perginya," imbuhnya.

Untuk itu, pihak Rutan Siang Bungkuk Pekanbaru mempercayakan pencaarian sisa tahanan yang kabur kepada pihak kepolisian.

"Polisi ada anggotanya dari polres hingga ke polsek," imbuhnya.
Pada Mei 2017, 470 tahanan dan napi melarikan diri dari Rutan Sialang Bungkuk. Hingga kini masih sekitar 100-an orang yang masih buron.

Penyebab kabur karena berbagai sebab, salah satunya adanya pungutan liar dan pemerasan oleh sipir dan kepala keamanan. Oknum kepala keamanan rutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh Polda Riau.(Red/OKZ)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.