2019-10-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Hanya berselang satu hari berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Langsa, terpidana hukuman mati Ramli (55) yang sebelumnya berada dirutan Lhoksukon kembali dijemput oleh Pihak BNN Pusat guna dikembalikan ke lapas Klas I Medan, Selasa (29/10/2019).

Sebelumnya BNN menjemput Ramli dari Lapas Klas I Medan dan menetapkanya sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 70 Kg yang dikendalikanya dari balik Lapas.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada ramli bukanlah pertama sekali karena sebelumnya napi mafia narkoba ini juga sedang menjalani masa pidana hukuman seumur hidu dalam kasus yang sama.

Pemindahan kembali Ramli ke Lapas Klas I Medan oleh petugas BNN dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Soedjandi Bc.IP melalui Kadivpas Aceh Drs. H. Meurah Budiman, Kamis (31/10/2019).

" Napi Ramli sudah dijemput kembali oleh Pihak BNN Pusat  untuk dikembalikan ke Lapas Klas I medan pada Selasa 29 Oktober 2019 sore hari,jadi tidak lagi berada di lapas Langsa ",jelas meurah melalui pesan singkatnya kepada Redaksi.

Seperti diketahui, Ramli divonis mati terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.

Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya, yaitu Metaliana (28), serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selain itu, ada dua tersangka lain, yakni Saiful Bahri alias Pon (29) dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur.

Sementara itu Kalapas Klas I Medan Frans Elias Nico saat dikonfirmasi redaksi melalui telepon seluler mengatakan terpidana mati ramli yang dipinjam oleh BNN belum dikembalikan hingga saat ini.

" Sementara napi tersebut belum sampai ke Kalapas Klas 1 Medan hingga saat ini ",ungkap nico melalui pesan singkatnya kepada redaksi yang mengaku sedang berada ditengah-tengah warga binaan.


LANGSA,(BPN)-  Memperingati Hut Dharma Karyadhika ke 74, Jajaran Pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Aceh Meliputi Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Langsa, Lapas Klas IIB Langsa, Lapas Narkotika Langsa dan Lapas Klas IIB Kuala Simpang melaksanakan Upacara bersama di halaman Kantor Imigrasi Kelas II Tpi Langsa, Rabu (30/10/2019).

Upacara yang diikuti seluruh pegawai dan Dharma Wanita empat instansi ini merupakan puncak dari rangkaian memperingati Hari Dharma Karyadhika  setiap 30 Oktober.

Wakil Wali kota Langsa, Marzuki Hamid bertindak sebagai inspektur upacara tersebut sekaligus membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly.

Dalam amanatnya, Menkumham menitikberatkan pada transformasi kinerja dan layanan jajaran Kemenkumham.
Sebagaimana tema HDKD ke-74, Transformasi Meraih Kinerja Pasti, Menkumham berpesan keharusan perubahan kinerja, pelayanan di jajaran Kemenkumham.

Secara khusus, Mengkumham meminta transformasi budaya kerja birokrasi konvensional ke birokrasi digital sejalan dengan misi mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih. 

Kecepatan, akurasi, kecermatan menjadi dasar pelayanan publik Kanwilkumham di era disrupsi ini,  Yasonna juga meminta seluruh unit organisasi memberi pendidikan pelatihan ke ASN dengan materi up to date, berbasis IT terkini.

Sebelumnya, jajaran Kanwilkumham Aceh kota langsa juga menggelar kegiatan jalan santai dan bakti sosial dalam Bulan Bakti HDKD ke-74 yang berlangsung sejak 4 hingga 30 Oktober 2019.

kegiatan bakti sosial meliputi ziarah ke makam pahlawan, anjangsana ke panti asuhan, gotongroyong bersama dan donor darah. (ismail abda)


GUNUNG SUGIH,(BPN)- Hal paling penting dalam pembinaan kepegawaian adalah konsistensi terhadap kebijakan pemberian reward and punishment dalam rangka mewujudkan PNS yang disiplin yaitu reward kepada siapapun PNS yang telah berprestasi dan memberikan yang terbaik dalam bentuk sekecil apapun dan punishment yang diberikan kepada siapapun PNS yang melanggar. Demikian disampaikan Syarpani saat memimpin Upacara Hari Dharma Karyadhika ke-74 di Lapangan Mini Soccer. Rabu, 30/10.

Dalam menakhodai penjara yang terletak di Lampung Tengah ini, Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani telah banyak memberikan penghargaan, yang salah satunya saat memperingati Hari Dharma Karyadhika ke-74 ini, ia memberikan penghargaan bagi 3 Penjaga Tahanan Atas kesigapan dalam upaya penggagalan penyelundupan narkoba.

“Kami berikan penghargaan ini kepada 3 pegawai dilingkungan Lapas Gunung Sugih atas prestasinya menggagalkan penyelundupan narkoba yang hendak dibawa masuk oleh salah seorang narapidana yang dipekerjakan di perkebunan luar lapas. 

Ini sebagai salah satu upaya pembinaan pegawai yang selama ini kami lakukan”, katanya saat memberikan keterangan

“Kami mengharapkan para pegawai yang mendapat penghargaan ini dapat berbagi kisah suksesnya kepada yang pegawai lain agar Lapas ini semakin baik kedepannya”, harap Syarpani

Sementara Eka Saputra Effendi, sebagai salah satu peraih penghargaan mengungkapkan kebahagiaannya setelah Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani peduli terhadap pegawai di lingkungannya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pak Syarpani, beliau peduli kepada pegawainya sehingga saya dan teman-teman lain mendapatkan penghargaan seperti ini”, ujar Kepala Regu Pengamanan Lapas Gunung Sugih ini

Lebih lanjut ia mengaharapkan pegawai lain dapat menjalankan tugas dengan baik dan memiliki kedisiplinan yang tinggi.

“Semoga kedepannya akan lebih banyak lagi pegawai yang dapat meraih seperti halnya saya ini”, tutupnya

Pada kesempatan ini, terdapat 7 orang yang memperoleh penghargaan saat memperingati Hari Dharma Karyadhika ke-74 yakni Eka Saputra Effendi, I Made Suwamba dan Rudi Hartanto atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba jenis ganja, I Made Suwamba dan Made Sandi Permana sebagai inisiator pembangunan Pura Dharmesti hibah dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Lampung Tengah, Soni Prabowo sebagai inisiator pembangunan sekretariat Masjid Al-Furqon hibah dari Bupati Lampung Tengah, Candra Siahaan sebagai pembina rohani Kristen dan Deri Nurhadri sebagai anggota P2U terdisiplin dalam penggeledahan lalu lintas orang dan barang.(Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN) -- Terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin, Bandung,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi baru untuk dua tersangka berbeda dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ) dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan.

Dua saksi untuk tersangka Rahadian adalah pejabat di Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, mereka yakni Kasubdit Kegiatan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Tuti Nurhayati dan Kasubbag Program Kanwil Jawa Barat Kemenkumham Erwin Wiryawan.

 "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda RAZ dan TCW terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/10/2019). 

Sedangkan dua saksi untuk tersangka Wawan, yakni kurir Omega Motor Febi Herdiana dan pemilik New Omega Motor dan CV Mega Pratama Nusantara 1992 sampai 2018 Hendra Wijaya. Untuk diketahui, KPK pada Rabu (16/10/2019) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. 

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA). 

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) mantan Bupati Bangkalan atau warga binaan. 

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan. Terkait hal tersebut, KPK pun akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.(Red/Ayobandung)


GUMUNG SUGIH,(BPN)- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Nofli beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Lapas Gunung Sugih untuk memberikan penguatan kapasitas kepada pegawai dan pengarahan kepada penghuni lapas serta menyampaikan 7 (tujuh) pesan presiden dan pengarahan kepada warga binaan di Gedung Serba Guna Sahardjo Lapas. Senin, 28/10

Setibanya di Lapas Gunung Sugih, Nofli bergegas mamantau perkebunan luar lapas dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, M Dwi Sarwono dan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani.

Kemudian Nofli melanjutkan dengan memberikan penguatan kapasitas dan pengarahan kepada Pegawai Lapas Gunung Sugih dengan menyampaikan 7 (tujuh) pesan presiden.

“Pertama, jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Kedua, tidak ada visi misi menteri, yang ada visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, harus kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif. Keempat, tidak terjebak pada rutinitas yang monoton. Kelima, kerja berorientasi pada hasil nyata, tidak hanya menjamin sent, tapi delivered. Keenam, selalu cek masalah dilapangan dan temukan solusinya. Ketujuh, semuanya harus serius dalam bekerja,” ujarnya dihadapan pegawai

Mantan Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara ini juga menambahkan bahwa tak segan-segan akan memecat pegawai dilingkungannya yang terbukti memakai dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Ingat, jangan sekali-kali terlibat peredaran  narkoba dan pungli, zero tolerance  jika ada penyimpangan.

Saya harap sebagai pegawai justru kita harus berinovasi melakukan yang terbaik, bukan malah merusak instansi", tegasnya

Sementara Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani menjamin bahwa pelaksanaan pelayanan di Lapas Gunung Sugih dilakukan dengan baik dan maksimal.

“Kami selalu berupaya maksimal dalam pelayanan, semua sudah kami sediakan untuk memenuhi kebutuhan warga binaan. Hak-hak mereka seperti pemberian jatah makan, tempat tidur yang layak, pelayanan Integrasi online PB, CB, serta pelayanan lain sudah kami lakukan maksimal”, kata Mantan Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam keterangannya

Syarpani menyampaikan bahwa Berbagai informasi pelayanan publik juga sudah kami pasang diberbagai tempat, guna memastikan transparansi dalam memberikan pelayanan. 

Kegiatan ditutup dengan peninjauan blok hunian dan ruang pegawai, melakukan pemeriksaan ruan kerja pejabat struktural lapas untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang dilakukan jajarannya.(Red/Rilis)


TOLITOLI,(BPN)- Kembali dua orang narapidana (Napi) berhasil kabur dari Lapas II B Tambun Tolitoli pada pukul 03.41 Wita Minggu malam 27 oktober 2019.

Aco Bakran Dan Muchlis merupakan narapidana kasus Pencurian yang di vonis 4 tahun dan 5 tahun,ini pelarian yang kedua kalinya sepanjang tahun 2018-2019.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini kedua Napi ini menghuni kamar 3 di blok tahanan di ketahui kamar ini kapasitas 6 orang dan kamar ini khusus bagi napi yang lakukan pelanggaran setelah keluar dari sel isolasi. 

Awalnya tiga orang namun kedua napi buron ini mengintimidasi kawan sekamar sehingga kawan nya sekamar di pindahkan petugas di kamar lain,saat mereka berdua di kamar tersebut pada tengah malam keduanya menjebol loteng lalu turun menjebol plafon di belakang blok tahanan yang menuju pada tembok sisi kiri dan belakang,di perkirakan dengan lilitan sarung yang sudah mereka siapkan keduanya melewati tembok yang tinggi 6 meter da melompat kesebelah hingga keluar dari area lapas.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Makmur SHsaat di temui siang tadi mengatakan saat ini pihak sudah menyurat ke pihak polres Tolitoli meminta bantuan untuk menangkap kedua Narapidana tersebut.

Saat kedua napi di kamar dalam keadaan terborgol dan di rantai,tapi mereka bisa buka borgol dan rantai,petugas kami lakukan borgol karena intimidasi teman nya,saat teman nya yang nama TAKKA  di pindahkan maka saya perintahkan borgol di kamar" kata Makmur SH.

Saat ini petugas kami menyebar dan mencari pelaku ke tempat tempat yang di duga bersembunyi,bersama pihak polsek juga sudah koordinasi untuk menutup akses keluar dari tolitoli" Tambah KPLP lapas II B Tambun Tolitol. (Armen djaru)


BAPANAS - Lima narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melarikan diri pada Minggu sore (27/10/2019).

Kabagops Polres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Kepala Rutan Wates terkait adanya lima napi yang kabur sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengejaran. Saat ini, dari lima narapidana yang kabur sudah tiga berhasil ditangkap dan dua masih dalam pengejaran,” kata Sudarmawan.

Dilansir Antara, dua napi yang berhasil ditangkap yakni Taufikuraohman dan Pinasthi Bayu Setya Aji.

Keduanya berhasil ditangkap warga ketika kabur dan masuk di tengah perkampungan di Blumbang, Karangsari, atau sekitar lima kilometer dari Rutan Wates. Sementara satu napi lainnya belum diketahui identitasnya.

Sudarmawan mengatakan, kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa itu. Berdasarkan hasil olah TKP, para napi melarikan diri melalui saluran air. Selanjutnya mereka menjebol teralis dan naik dengan memanjat dinding.

"Polisi juga sudah melakukan olah TKP. Mereka kabur melalui selokan, kemudian menjebol teralis dan memanjat dinding dengan melompat kawat berduri,” katanya.(Red/L6)


JAKARTA,(BPN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dan memeriksa Ceno Hersusetiokartiko selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ceno akan diminta keterangan penyidik KPK untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama, PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

"Kami periksa Ceno dalam kapasitas saksi untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (28/10/2019).

Selain Ceno, Penyidik KPK juga memanggil Dewi Susana selaku Staf Marketing Omega Motor Bandung. Dewi akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dalam perkara suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

Diketahui, KPK belum lama ini kembali menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

Mereka yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Kalapas Sukamiskin periode 2013-2018 atau pendahulu Wahid Husein, Deddy Handoko, Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar, serta terpidana kasus kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Penetapan lima orang tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin yang menjerat Wahid Husein dan pengusaha Fahmi Dharmawansyah.(Red/Suara.com)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.