Sehari di Langsa,Terpidana Mati Ramli Dipindahkan Kembali ke Lapas Klas I Medan
BAPANAS- Hanya berselang satu hari berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Langsa, terpidana hukuman mati Ramli (55) yang sebelumnya berada dirutan Lhoksukon kembali dijemput oleh Pihak BNN Pusat guna dikembalikan ke lapas Klas I Medan, Selasa (29/10/2019).
Sebelumnya BNN menjemput Ramli dari Lapas Klas I Medan dan menetapkanya sebagai tersangka kepemilikan sabu seberat 70 Kg yang dikendalikanya dari balik Lapas.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada ramli bukanlah pertama sekali karena sebelumnya napi mafia narkoba ini juga sedang menjalani masa pidana hukuman seumur hidu dalam kasus yang sama.
Pemindahan kembali Ramli ke Lapas Klas I Medan oleh petugas BNN dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Soedjandi Bc.IP melalui Kadivpas Aceh Drs. H. Meurah Budiman, Kamis (31/10/2019).
" Napi Ramli sudah dijemput kembali oleh Pihak BNN Pusat untuk dikembalikan ke Lapas Klas I medan pada Selasa 29 Oktober 2019 sore hari,jadi tidak lagi berada di lapas Langsa ",jelas meurah melalui pesan singkatnya kepada Redaksi.
Seperti diketahui, Ramli divonis mati terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.
Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya, yaitu Metaliana (28), serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selain itu, ada dua tersangka lain, yakni Saiful Bahri alias Pon (29) dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur.
Sementara itu Kalapas Klas I Medan Frans Elias Nico saat dikonfirmasi redaksi melalui telepon seluler mengatakan terpidana mati ramli yang dipinjam oleh BNN belum dikembalikan hingga saat ini.
" Sementara napi tersebut belum sampai ke Kalapas Klas 1 Medan hingga saat ini ",ungkap nico melalui pesan singkatnya kepada redaksi yang mengaku sedang berada ditengah-tengah warga binaan.