2018-09-02

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


Bandung - Chandra (28) dan Edi Suwito (32) terancam lebih lama di balik penjara. Meski tengah menjalani hukuman, narapidana dan tahanan Rutan Kebonwaru Bandung tersebut harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Chandra dan Edi kepergok menguasai narkotik jenis tembakau jenis gorila. Barang haram itu, nekat diselundupkan ke dalam penjara.

"Keduanya akan kami serahkan ke Polrestabes Bandung untuk diproses," ucap Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Heri Kusrita dengan nada tegas di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018).

Hery geram dengan temuan tersebut. Dia yang baru dilantik menjadi Karutan Kebonwaru pada 20 Agustus 2018 lalu, memang berkomitmen tak ingin ada barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan. Di bawah kepemimpinannya, Rutan Kebonwaru Bandung harus bersih narkoba.

"Ini komitmen kami. Kita setiap hari melakukan pengecekan. Bukan hanya ke napi dan tahanan, tetapi juga ke petugas diperiksa," ujarnya.

Kasus penyelundupan narkotik golongan satu itu berawal dari kepulangan 30 tahanan yang baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (6/9) siang menjelang sore. Berdasarkan aturan, tahanan yang baru turun dari mobil tahanan PN Bandung diperiksa petugas.

Di saat pemeriksaan itu, petugas mencurigai gerak gerik Chandra. Benar saja, saat itu Chandra yang sudah panik, merogoh celana bagian dalamnya dan membuang tembakau gorila ke selokan kecil.

"Saat dibuang, itu ketahuan sama kami," kata Hery.

Chandra lantas dipisahkan dari barisan tahanan lain. Petugas pengamanan rutan yang dipimpin Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alviantino kemudian memeriksa tubuh dari tahanan kasus narkotik ini.

"Saat diperiksa, benar saja ada bekas plester di selangkangannya. Jadi kemungkinan disembunyikan dengan cara ditempel di selangkangan. Beratnya 10 sampai 15 gram. Berapapun itu, di sini tetap tidak boleh," tutur Hery.

Petugas kemudian interogasi Chandra. Dari interogasi itu, petugas mendapati satu nama, Edi Suwito, seorang napi yang terlibat. Petugas lantas membawa Edi dari selnya.

"Pengakuan dari dia ada yang memesan. Nah dia dapatnya dari mana, mungkin ada yang memberi," katanya.

Edi dan Chandra kini harus berhadapan dengan hukum. Selain itu, keduanya kini ditempatkan di sel isolasi sebagai bentuk hukuman dari pihak Rutan Kebonwaru.

"Kita isolasi, amankan. Nanti kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," ucap Hery.(Red/Detikcom)


PANGKEP,(BPN) –Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkajene jalin kerjasama dengan Yayasan Sahabat Nurul Imam terkait Program Kemitraan Pembinaan Keterampilan dan Kepribadiaan Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Rumah Tahanan  dengan Basis Tahfiz Al-Qur’an.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam salinan Mou ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene, Ashari serta Ketua Yayasan Sahabat Nurul Iman, Ichwan Jufri sebagai inisiator mitra dalam Program Pendampingan Pembinaan WBP di Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jumat, (07/09/2018).

Uztad Ichwan jufri sebagai ketua Yayasan Sahabat Nurul Iman menyampaikan. Kerjasama ini dilakukan sebagai program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani proses hukum dan sedang menjalani proses asimilasi di rutan pangkajene.

“ Kami bekerja sama menjadi mitra Rutan Pangkajene dalam pelayanan pembinaan di dalam rutan bagi WBP yang mendapatkan usulan bebas bersyarat," ungkap karutan.

Kepala Rutan Pangkep, Ashari juga mengatakan, kegiatan ini untuk mengajarkan Alqur’an kepada warga binaan yang memang belum dapat membaca Alqur’an.

“Kalau yang sudah bisa membaca Alqur’an kita diusahakan untuk mampu menghafal Alqur’an dengan baik,” kata Ashari usai pelaksanaan Sholat Jum’at secara berjamaah yang sekaligus dilaksanakan nya penandatanganan MOU.

Lanjut Ashari, kerja sama ini merupakan upaya yang dilakukan agar program pembinaan yang telah kita laksanakan dirutan Pangkep ini bisa semakin maksimal dengan adanya keterlibatan teman teman dari Yayasan sahabat nurul iman. 

“Jadi nantinya ada dari petugas Rutan yang akan mengarahkan warga binaan dan mengawasi,”lanjutnya.

Menurut Kepala Rutan kelas IIB pangkajene, Alqur’an adalah mikroskop untuk melihat kehidupan sekarang dan nanti.

“Harapan saya semua yang terlibat dalam proses ini bisa betul betul memanfaatkan kesempatan ini sehingga dapat memberi perubahan yang baik bagi WBP dan itu menjadi investasi pahala buat mereka,”harapnya.(Red/Rls)


BARRU,(BPN)- Kurang lebih dua tahun, Rutan Kelas IIB Barru telah menjadi Rutan yang Zero Money atau tidak ada lagi peredaran maupun perputaran uang dalam rutan. 

Mulai dari WBP hingga pegawai pada rutan barru menggunakan Uang elektronik atau (UNIK) yang bekerja sama dengan BRI Cabang Barru dalam bentuk BRIZZI. Dimana kartu BRIZZI tersebut tidak hanya dapat digunakan dalam rutan saja tetapi juga dapat melakukan transaksi pada jalan tol dan beberapa tempat belanja umum.

Sesuai dengan tantangan bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan yang menantang Rutan/Lapas di Sulawesi Selatan untuk tidak ada lagi peredaran uang dalam Rutan/Lapas. Dan tantangan tersebut Dipecahkan serta diselesaikan pertama kali di Rutan Kelas IIB Barru.

"Sinergitas yang sangat baik ditunjukan oleh Rutan Barru dengan BRI Cabang Barru dalam mengurangi peredaran uang dalam Rutan, saya harap Rutan/Lapas yang lain dapat menerapkan wilayah bebas peredaran uang dalam rutan/lapas" jelas Kadivpas Sulsel


Saat ini, ID Card pegawai pada Rutan Barru, selain berfungsi sebagai tanda pengenal juga telah di inovasikan untuk dapat berfungsi sebagai alat transaksi BRIZZI. Pada acara serah terima jabatan, kamis 6 September 2018. 

Bapak Kepala Rutan yang baru, Bapak Gunawan A.Md.,IP.,SH.,MH mengaku sangat siap untuk melanjutkan dan lebih meningkatkan lagi inovasi terkait penggunaan UNIK demi mewujudkan zero money pada Rutan Kelas IIB Barru.

"Saya sangat siap untuk melanjutkan kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh karutan sebelumnya pada Rutan Barru dan saya mohon kerja sama seluruh pihak untuk lebih meningkatkan kinerja demi mewujudkan Rutan Barru yang bersih,aman dan tertib" ujar Kepala Rutan dalam acara sertijab di Lapangan Olahraga Rutan Barru.(Red/Rls)


GOWA,(BPN) - Seakan tiada kata habis-habisnya keterlibatan oknum sipir dalam peredaran narkoba baik didakllam maupun diluar lapas.

Kali ini MM (49) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjual sabu ke napi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar. Ia kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat digelar Operasi Antik Lipu 2018.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai Sipir di dalam Rutan Klas 1 Makassar. Selanjutnya melacarkan aksinya untuk mengedarkan sabu dengan menjual ke napi dengan harga bervariasi.

Shinto menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sering bertraksaksi di kompleks Lapas Kelas 1 Gunungsari Kecamatan Rappocini, Makassar.

Saat akan bertransaksi pelaku menggunakan mobil. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Swadaya Kabupaten Gowa Kamis 6 September 2018 sekitar pukul 20.00 WITA.

"Barang bukti diperoleh dari penghuni rutan kelas I Makassar atas nama Bota Pelaku merupakan pengedar narkoba dengan sasaran masyarakat umum dan tahanan Rutan," kata Shinto kepada Okezone, Jumat (7/8/2018).

Dikatakan Shinto saat dilakukan penangkapan pelaku membuang satu buah pembungkus rokok yang berisi 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Sebanyak 3 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7,23 gram yang dijual pelaku ke napi Rutan.

"Pelaku lakukan aksi dibawah kendali napi. Harga sabu dijual dengan harga berfariasi. Motif untuk mendapatkan keuntungan," ungkap Shinto

Pelaku saat ini telah diamankan di Mpolres Gowa. Selanjutnya akan dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Red/Okz)


PANGKAJENE,(BPN)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham sulawesi selatan Marsidin Siregar melakukan kegiatan pengarahan kepada para jajaran petugas pemasyarakatan di Rutan pangkajene pada jumaat, 06 September 2018.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan pangkep dan di hadiri oleh seluruh petugas dan cpns rutan pangkep. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai upaya penguatan dalam membangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat kepada para pegawai sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tdk melakukan kesewenang-wenangan.

Marsidin siregar juga meyampaikan agar Petugas Rutan jangan membuat pembenaran terhadap sesuatu yang salah, seperti membawa handphone ke blok hunian narapidana dengan alasan untuk mengisi jurnal harian. Selain staf, kadiv pemasyarakatan sulsel juga memberi perhatian kepada para pejabat.

"Pejabat mempunyai tanggung jawab lebih besar, harus bisa jadi contoh, tidak boleh sewenang-wenang dan merasa lebih penting serta tidak boleh berbuat salah atau sengaja melanggar peraturan". Ungkap marsidin siregar.

Di akhir pengarahannya Kepala Divisi Pemasyarakatan menyatakan, “Petugas itu mengatur WBP mengajak kebaikan, bukan justru diatur WBP dengan beberapa alasan, seperti rasa kasihan atau karena mendapat imbalan.”

Selanjutnya kegiatan pengarahan tersebut diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama.(Red/Rls)

Lapas Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU,(BPN) – Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau pada Kamis (6/9) pukul 13.30.WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini

Seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, api diketahui menyala di gudang lapas sekitar pukul 13.30 WIB. Melihat api yang membesar, petugas Lapas dan para warga binaan bekerjasama memadam api dengan alat seadanya.

Kesigapan ini berhasil mencegah api membesar. Alhasil, 15 menit kemudian, api berhasil dipadamkan. 

“Api menyala jam 13.30 WIB, sekitar jam 13.45 WIB api bisa dipadamkan oleh Napi dan petugas disini,” ungkap Dendi, Kepala Gudang Lapas Lubuklinggau.

Selang beberapa menit, barulah mobil Damkar dan TRC Dinas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kebakaran, namun api sudah padam.

Kepala Dinas Damkar Lubuklinggau, Kgs Effendi Feri mengatakan, kebakaran tersebut diduga disebabkan konsleting listrik.

Meski cepat diatasi, tak pelak peristiwa ini menyebabkan sejumlah barang inventaris Lapas hangus terbakar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta.

“Akibat kebakaran ini,ada beberapa barang yang terbakar seperti mesin las listrik, mesin kayu, dispenser, televisi, kompor dan lemari,” pungkasnya. [Red/rmol]


BAPANAS- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka. Pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Hotel Bidakara Jakarta pagi ini Kamis, (6/9/2018) telah disampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka 19 September 2018. 

Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi. Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lebih rinci Kepala BKN menguraikan bahwa BKN mengantisipasi dengan jumlah peserta seleksi yang bisa mencapai 5 hingga 6 Juta orang dan total pelamar akan melampaui total peserta. Berdasarkan review seleksi CPNS 2017, kesulitan update data Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga siap.

Selanjutnya untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing Instansi sedang menginput seluruh formasi.

Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran. Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.

Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.(Red/Rls)


KOTA TANGERANG,(BPN) - Polisi menyelidiki identitas narapidana di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Banten, yang memesan sabu-sabu dari tersangka SJ (27) pada Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Sabu-sabu yang akan diberikan SJ dikemas dalam bungkus wafer dan kotak teh. "Namanya disamarkan dan proses penyelidikan kita. Masih dirahasiakan untuk penyelidikan," kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Rabu. 

Tersangka membawa tiga paket sabu-sabu yang dikemas dalam dua kotak wafer seberat 3 ons. Diantaranya yaitu 101,8 gram dan 95,18 gram dalam kotak wafer dan 98,76 gram dalam kotak teh. 

Dalam transksi itu, tersangka mengaku pemesan yang merupakan narapidana di lapas tersebut. Napi itu sudah melakukan pemesanan beberapa kali. Tersangka mendapat upah sebesar Rp 200.000 - 300.000 dari barang yang didapatnya di Neglasari, Kota Tangerang.

"Kami dengan Lapas Pemuda sudah beberapa kali melakukan ekspos dan penangkapan di lapas ini. Membuktikan Lapas Pemuda Kelas IIA memang benar-bebar sudah komitmen memerangi narkoba," kata Ewo. 

Selain tiga paket sabu-sabu tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu 1 buah handphone merk Xiaomi warna silver, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul bernopol B-6826-GNI dan 2 buah plastik putih berisi makanan ringan.(Red/KOMPAS)

Kalapas Batu Nusakambangan Hendra Eka Putra

NUSAKAMBANGAN,(BPN)- Menyikapi pengakuan oknum pegawai kantor camat butuh DAS yang mengatakan mendapatkan narkoba dari salahsatu napi Lapas Batu Nusakambangan,Kepala Lapas Batu Hendra membantah tudingan tersebut.

Pengakuan DAS dinilai mengada-ada, asal bunyi oleh Kalapas Batu Hendra.

Saat ini Lapas Batu dihuni oleh 39 narapidana kasus terorisme dan tidak ada satupun berkasus narkoba.

“ Pengakuannya mengada-ada itu,asal bunyi saja, sekarang penghuni 39 napi pekara terorisme semua,tidak ada yang narkoba, untuk membezuk napi terorisme sangat ketat proseduralnya “,ungkap hendra yang kesal dengan pemberitaan tersebut.

Seraya melanjutkan, Jika pihaknya sangat terbuka dan siap mendukung pemberantasan narkoba.

" Kami Pihak Lapas Batu membuka pintu seluas luasnya kepada aparat kepolisiaaan untuk membuka dan mengembangkan kasusu tersebut agar terang benderang kalau perlu tersangka bawa ke lapas batu kita konprontir yang bersangkutan dengan katanya napi dari lapas batu tersebut ",pungkasnya.

Sebelumnya salah satu tersangka DAS oknum kantor camat butuh yang ditangkap personil polres Mojokerto sesaat usai menggunakan sabu.

Dalam pengakuannya, narkoba tersebut didapatkannya dari salahsatu napi yang menghuni Lapas Batu Nusakambangan.


Redaksi: T. Sayed Azhar


PURWOREJO,(BPN)- DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh Purworejo yang juga pegawai di Kantor Kecamatan Butuh berhasil diringkus aparat satuan reserse narkoba sesaat setelah menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya.

Hal yang mengejutkan adalah dari pengakuan tersangka DAS mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapaidana yang saat ini masih menghuni Lapas Batu Nusakambangan.

"Setelah barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini DPO kami. Penjualnya, saudara Joko masih berada di LP Batu Nusakambangan. Tersangka juga berperan sebagai perantara," papar Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi, Kamis (6/9/2018)

Sementara itu, tersangka DAS mengaku sudah lama tidak tidak mengomsumsi sabu. Karena ketagihan, dia akhirnya membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 700 ribu. "sudah lama nggak pakai, terus beli satu paket harganya 700 ribu dipakai berdua," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Purworejo.

Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.

Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Red/Detik)


PEKANBARU,(BPN) – Mushalla Al-Ikhlas yang berada di halaman depan kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru sudah hampir rampung pembangunannya. 

Hal itu terlihat ketika Kalapas Pekanbaru, Yulius Sahruzah, bersama jajarannya sedang beramai-ramai mengangkat kubah musholla untuk dipasang di atap, Kamis (6/9). 

“Mengangkat kubah secara bergotong-royong ini menjadi bukti bagaimana pekerjaan berat akan menjadi ringan apabila dilakukan bersama-sama, bukti kalau kita seharusnya bekerja sebagai super team bukan superman”, kata kalapas. 

Kalapas juga berharap dengan bekerja secara ikhlas dan tulus, Lapas Pekanbaru dapat dilindungi dan dirahmati oleh Allah SWT.

Kegiatan pembangunan musholla ini merupakan bagian wujud program “Merah Putih Narapidana - Kerja Nyata Bhakti Kepada Negeri” yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Musholla yang pendanaannya bersumber dari keikhlasan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan beberapa donatur lainnya dibangun dengan memperkerjakan warga binaan lapas sebagai bentuk permintaan maaf narapidana atas kekhilafan yang telah dilakukan dengan cara ikut membangun negeri dan memberikan sumbangsih positif bagi masyarakat. 

Kalapas menginformasikan bahwa pembangunan musholla Al-Ikhlas ini sudah memasuki tahap 70 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2018 sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat., "Mohon doa restunya", tutup kalapas.(Red/Rls)


PANGKEP,(BPN) - Rutan kelas IIB pangkajene ikut mengsukseskan pemecahan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan melakukan senam Gemu famire secara serentak di lapangan Alun - alun citra mas kab pangkep, selasa. 04/09/2018

Pemecahan rekor ini dilakukan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun TNI yang ke-73.

Sebanyak -+1.000 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan mulai dari TNI, pegawai negeri sipil di lingkungan TNI, Dharma Pertiwi, Pramuka, siswa binaan TNI, instansi pemerintah maupun instansi vertikal dan ormas yang ada di kab. Pangkep ikut serta meramaikan acara senam ini. "TNI mengajak dan membuka kesempatan kepada siapapun yang mau ikut, sioahkan. Sebab dengan keikutsertaan berbagai elemen masyarakat.kita berharap TNI semakin dekat dengan masyarakat," ujar Plh Dandim 1421 pangkep mayor Arm takdir.

Kepala Rutan Pangkajene, Ashari A.Md.IP, SH, M.Si mejelaskan bahwa pihaknya mendapatkan permintaan personel untuk mengikuti kegiatan pemecahan rekor Muri ini. "menindak lanjuti Surat Plh komandan Distrik Militer 1421 pangkep kami lansung melakukan persiapan latihan untuk dapat ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini."

Saat ini kami mengikutkan seluruh jajaran staf pegawai rutan pangkep untuk ikut memecahkan rekor muri yang dilaksanakan pada hari ini."kita sudah melaksanakan latihan bersama dgn pihak Kodim 1421 pangkep hari ini kita tinggal membuktikan wujud kebersamaan dan kekompakan kita"tutup ashari.(Red/Rls)


SAMARINDA,(BPN)- Mengapa narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, M Hasan Faturahman alias Emon, bisa dengan mudah mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi? Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar. 

Mungkinkah ada keterlibatan petugas? Hal itu masih diselidiki polisi.

Untuk membuktikannya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, mulai mendalami penyelidikan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Polisi melakukan pemanggilan terhadap seorang sipir Lapas terkait sindikat "mafia" sabu itu, kemarin (3/9).

Sipir Lapas yang identitasnya masih dirahasiakan polisi itu menjalani pemeriksaan di lantai tiga ruang penyidik Satresnarkoba dengan didampingi dua petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kaltim.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto membenarkan adanya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sipir Lapas tersebut. Meski tak menjelaskan secara langsung namun Vendra mengisyaratkan jika sipir itu diduga kuat ikut terlibat dalam bisnis haram Emon, salah seorang napi narkoba.

"Masih dalam pemeriksaan. Kami sedang melakukan pendalaman atas salah seorang napi yang mengendalikan narkoba itu," tutur Vendra.

Perwira menengah (Pemen) melati tiga itu memastikan akan membeber hasil pemeriksaan terhadap sipir Lapas itu jika seluruh pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Nanti. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," tegas Vendra.

Pemanggilan dan pemeriksaan sipir Lapas itu juga dibenarkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Agus Saryono yang ditemui Sapos di ruang kerjanya.

"Itu benar. Sekarang (kemarin, Red) yang bersangkutan sudah datang di kantor polisi (Polresta Samarinda)," tutur Agus.

Mengenai pemeriksaan apa yang dilakukan, Agus menyatakan belum mengetahuinya.

"Kami serahkan kepada polisi. Saya tadi mendapat laporan dari Kepala Lapasnya (M Iksan) mengenai pemanggilan dan pemeriksaan itu," ujar Agus.

Dijelaskan Agus, sejak polisi datang hendak menjemput salah seorang warga binaan di Lapas tersebut, dirinya terus melakukan komunikasi dengan kepala Lapas.

"Saya minta agar rekan-rekan dari kepolisian dibantu karena ini menyangkut upaya pemberantasan narkoba yang juga kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengendalian perdaran narkoba dilakukan Emon, napi narkoba dari dalam Lapas. Emon mengatur pengiriman sabu 1,6 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menuju Samarinda melalui jalur darat.

Untuk meloloskan usahanya. Emon memerintahkan dua kaki tangannya yakni Wahyu Sarifandi alias Wahyu, dan Salman Hutagalung, yang diupah Rp 40 juta dan Rp 35 juta.

Sial usaha penyelundupan sabu itu berhasil digagalkan polisi. Wahyu tertangkap di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Al Mekkah, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, sementara Salman, diciduk di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat (31/8) lalu.

Diketahui, pengunjung tersebut bernama Solihin Januar warga Karang Sari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.(Red/MB)


JAKARTA,(BPN)- Kembali aparat Kepolisian berhasil meringkus sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari balik lapas.

Polsek Pademangan menangkap salah satu pengedar berinisial HSS (49). HSS ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Cipinang.

"Ini jaringannya cukup banyak, pengakuannya dia dapat dari narapidana di LP Cipinang, jadi dia kurir sekaligus pengedar. Tapi masih kita dalami, belum bisa berandai-andai," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik kepada wartawan di kantornya, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018). 

Tertangkapnya HSS ini berawal dari penangkapan EG (33) pada Sabtu (1/9) lalu di Jalan Pademangan VIIm Pademangan, Jakut, dengan barang bukti 0,44 gram sabu. Selanjutnya HSS ditangkap pada Minggu (2/9).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa handphone milik EG. Dari situ, diketahui adanya komunikasi antara EG dan tersangka HSS yang sedang melakukan transaksi. 

"Ternyata HSS ini merupakan pengedarnya. Dan, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita menyita total sabu seberat 228 gram," ucap Sri. 

Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 handphone merek Nokia; sabu seberat 0,668 gram dari kedua tersangka; tiga unit timbangan elektrik bermerek Nankai, Aosai, dan Camry; dan 2 pack plastik bening. EG dikenai Pasal 112 ayat (1), sedangkan HSS dijerat Pasal 114 ayat (1) karena merupakan pengedar. (Red/Detikcom)


PEKANBARU,(BPN) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai perpanjangan pusat di provinsi terus berupaya melakukan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. 

Petugas pemasyarakatan sebagai unsur yang paling bertanggung jawab dalam suksesnya pelaksanaan tugas pemasyarakatan tentu harus memiliki kesiapan agar tugas yang diembannya dapat dilaksanakan dengan baik. 

Selain harus memiliki kecakapan teknis yang dibutuhkan dalam tugas, petugas pemasyarakatan harus bersih dari hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas seperti misalnya narkoba.

Berkaitan dengan hal itu, Senin (4/9) dilakukan tes urin kepada seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah mengatakan tes urin ini akan dilaksanakan secara rutin beberapa bulan sekali dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.

Menurut Kakanwil, pemeriksaan urin ini dilakukan untuk memastikan seluruh petugas pemasyarakatan bebas dari narkoba dan siap melaksanakan tugas di lapas.

Bersama pegawai lapas, Kakanwil juga memberikan sampel urinnya untuk diperiksa oleh petugas BNN Provinsi Riau. Selain Kakanwil tidak ketinggalan Kepala Divisi Adminstrasi dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru serta beberapa pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga diperiksa urinnya. 

Turutnya Kakanwil memeriksakan urin tentunya merupakan sinyal bagi seluruh pegawai bahwa seluruh strata mulai dari petugas di lapangan hingga pimpinan tanpa terkecuali harus berani membuktikan diri bersih dari narkoba.(Red/Rls)


WAY KANAN,(BPN) - Sunardi (33), narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menghuni Blok B Rajawali Kamar No. 21 Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II B Way Kanan, dipastikan akan bertambah masa penahanannya.

Sunardi pada Kamis (30/8/2018) sekira jam 13.15 WIB diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan bersama petugas Lapas Kelas II B Way Kanan, kedapatan memiliki narkotika diduga jenis sabu.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Dwi Atmo Yofi Wirabrata mengatakan Jumat (31/08/2018), kronologis penangkapan tersangka Sunardi, berawal dari anggota satnarkoba Polres Way Kanan, melakukan bon narapidana, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan yakni GAP alias AKA yang membawa narkotika diduga sabu sebanyak 29,9 gram di dalam lapas Way Kanan, pada Selasa (7/8/2018) pukul 22.30 WIB lalu.

Sementara itu, saat anggota Satnarkoba berada di lapas melakukan bon narapidana, petugas jaga Lapas dipimpin Kepala Lapas Way Kanan lansung melakukan razia pada sel nomor 21 Blok B Rajawali.

Kedatangan petugas di sel membuat narapidana Sunardi kaget hingga tak berkutik.

Setelah petugas gabungan melakukan pemeriksaan, dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik narapidana Sunardi yang sedang tergantung ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Kristal bening.

"Benda itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram," katanya, Jumat (31/8/2018).

Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa tas milik Sunardi.

Saat dibuka dari dalam tas hitam ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital merk constant dan enam belas butir tablet warna putih merk nova CHLQ.(Red/tribun)


WARA,(BPN) - Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus MS (20) di Pusat Niaga Palopo (PNP) Jl Rambutan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (4/9/2018).

Warga Jl Cakalang itu diringkus lantaran memiliki satu saset sabu. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan itu dilakukan saat anggota Narkoba Polres Palopo menyamar menjadi seorang pembeli.

Saat transaksi akan dilakukan, pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan apapun. "Mau transaksi langsung kami ringkus. Dan kami amankan di Mapolres," katanya.

Begitu tiba di Mapolres Palopo, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang lelaki berinisial MN. MN saat ini berada didalam Lapas Kelas II A Palopo sebagai narapidana kasus narkoba.

"Jadi MN ini diduga menjual sabu didalam Lapas. Prosesnya pembeli harus mentransfer uang ke nomor rekening. Setelah berhasil mentransfer pembeli berpura-pura ke Lapas untuk menjenguk, tapi ternyata datang juga untuk mengambil sabu," katanya.

Dari hasil pengembangan itu, Satuan Narkoba juga berhasil meringkus warga berinisial RW, (18). Warga Jl Andi Kati itu juga telah menerima sabu dari MN yang berada didalam Lapas Kelas II A Palopo.

Dalam waktu dekat Satuan Narkoba Polres Palopo juga akan memeriksa MN yang saat ini berada didalam Lapas.(Red/Tribun)


BINJAI,(BPN) -Adanya dugaan Lapas Klas II A Binjai sebagai lokasi transaksi narkoba agaknya bukan isapan jempol semata.

Buktinya, petugas Polsek Binjai Barat membekuk seorang kurir narkoba yang baru saja keluar dari lapas.

Ia adalah M Rizqan (28) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.

Baca juga: Diduga Bisnis Sabu Marak di Lapas Binjai

"Kami awalnya dapat informasi dari masyarakat. Lalu, kami datangi lokasi dan mengamankan tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda H Sibuea, Minggu (2/9).

Ia mengatakan, Rizqan ditangkap pada Jum'at (31/8) kemarin di parkiran motor lapas.

Dari tangannya, disita empat paket sabu seberat sembilan gram, satu timbangan elektrik,

satu bungkus kotak rokok dan satu lembar tisu warna putih sebagai pembalut kemasan kotak rokok.
"Dari pengakuan tersangka, ia mendapat titipan dari orang tak dikenal untuk diantar ke orang yang tak dikenal juga. Jadi, dia ini kurir," kata Sibuea.

Dugaan sementara, sabu yang didapat Rizqan diserahkan salah satu napi kepada kurir lain.

Kemudian, kurir lain bertemu Rizqan di dalam penjara.

Cara-cara ini disinyalir untuk mengelabui petugas dalam pengungkapan.

"Menurut tersangka, nanti ada sandinya. Namun, kami masih mendalami sandi yang dikatakan tersangka," ungkap Sibuea.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto belum bersedia memberikan keterangan.

Ia mengatakan, memang dugaan sementara narkoba yang ada pada Rizqan dari dalam lapas.

"Masih lidik. Untuk sementara, kami duga mereka jumpa di sana (dalam lapas)," ungkap Aris.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Binjai, Immanuel Ginting berdalih bahwa pengungkapan narkoba oleh kepolisian ukan tanggungjawab lapas.

Ia berkelit, bahwa penangkapan dilakukan di luar lapas.

"Itu kejadiannya kan di luar Lapas. Kalau di luar, kepolisian itu. Saya juga belum sempat ngomong sama mereka (polisi).

Sudah ada pemberitahuan, tapi belum jelas. Belum ada konfirmasi dari pihak polisi," ujarnya.

Kendati demikian, adanya dugaan peredaran narkoba di dalam lapas ini juga membutikan adanya indikasi penghuni lapas bebas menggunakan alat komunikasi.

Cara-cara ini disinyalir dilakukan tahanan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Tanggungjawab Lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Abdul Haris mengaku baru mendapat kabar jika di areal lapas ada kurir yang tertangkap tangan membawa sabu.

Katanya, meski pelaku ditangkap di areal parkir, seyogiyanya wilayah itu merupakan tanggungjawab lapas.

Namun, sambung Haris, areal parkir juga termasuk kawasan umum.

"Halaman Lapas Binjai, yang tanggungjawab ya lapas. Tapi kan semua orang bisa ke situ.

Sama misalnya kita punya halaman rumah, kan tanggungjawab kita. Setiap orang harus keperluannya apa," katanya.

Melihat kondisi penangkapan yang dilakukan polisi berada di halaman parkir, maka wewenang sepenuhnya ada pada polisi.

Terkait dugaan adanya oknum napi yang mengendalikan sabu dan beredarnya alat komunikasi di sel, Haris mengaku belum menyelidikinya.

"Sejauh ini belum (penyelidikan dugaan peredaran narkotika dan handphone).

Jika diindikasikan ada kerja sama dengan orang dalam, kemungkinannya ya, kemungkinan juga tidak.

Lebih jelasnya, tentu kami menunggu hasil pemeriksaan polisi," kata Haris.

Bila memang ada indikasi pengendalian narkoba lewat selular, lanjut Haris, polisi diminta melacaknya.(Red/Tribun)




LIBYA,(BPN)
- Sekitar 400 narapidana melarikan diri dari penjara dekat ibukota Libya dalam jeda penjara massal pada hari Minggu setelah seminggu bentrokan mematikan antara kelompok bersenjata yang berseteru di kota itu.

Para tahanan memaksa pintu terbuka dan kewalahan penjaga di penjara Ain Zara di Tripoli selatan, menurut laporan Reuters, mengutip pernyataan polisi. Daerah sekitarnya telah dilanda pertempuran selama seminggu terakhir yang mengadu kelompok-kelompok milisi Brigade Ketujuh, yang berasal dari Tarhouna, sebuah kota sekitar 40 mil sebelah tenggara Tripoli, melawan Brigade Revolusi Tripoli (TRB) dan Brigade Nawasi.

Banyak milisi bersenjata telah berusaha untuk merebut kendali kota sejak pengusiran diktator Libya Muammar Gaddafi pada tahun 2011. Lonjakan pertempuran baru-baru ini, yang dimulai pada 26 Agustus, termasuk penembakan di daerah pemukiman padat penduduk, dengan jumlah korban tewas meningkat menjadi 39 hari Jumat dan lebih dari 100 orang terluka, menurut Kementerian Kesehatan Libya. Diperkirakan 1.170 rumah tangga, atau sekitar 5.800 orang, juga telah mengungsi, menurut Operasi Bantuan Sipil dan Bantuan Kemanusiaan Eropa.

Banyak dari tahanan yang dilaporkan pendukung Gaddafi dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan selama pemberontakan 2011, menurut Agence France-Presse.
Dalam sebuah pernyataan hari Minggu, Koordinator Kemanusiaan PBB di Libya Maria Robeiro meminta semua faksi yang bertikai untuk "segera menahan diri dari penggunaan senjata sembarangan di daerah pemukiman, menghentikan semua permusuhan dan melanjutkan pembicaraan gencatan senjata."

"Keluarga di Tripoli hidup dalam ketakutan karena pendaratan tanpa pandang bulu di lingkungan mereka dari jauh tanpa mengetahui siapa di balik serangan ini dan dari mana mereka berasal," kata Robeiro dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah yang didukung PBB di Tripoli telah mengumumkan keadaan darurat, sementara Misi PBB di Libya mengundang "berbagai pihak terkait" untuk bertemu pada hari Selasa untuk "dialog mendesak mengenai situasi keamanan." Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga telah menawarkan untuk memoderasi pembicaraan damai.

Secara terpisah pada hari Minggu, dua orang tewas dan tujuh orang terluka ketika sebuah roket menghantam sebuah kamp orang terlantar untuk orang-orang Tawergha di Tripoli.(Red/time)


MALAKA,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami menghadiri Asian and Pacific Conference of Correctional Administrators (APCCA) ke-38, Senin (3/9/2018)

Konfrensi APCCA kali ini di gelar di di Hotel Hatten, Banda Hilir. Pix Malaka, Malaysia yang dihadiri 29 delegasi dari berbagai negara.

Dalam konfrensi APCCA ke-38 sejumlah delegasi dari negara-negara lainnya memperkenalkan program-program pembinaan maupun program rehabilitasi untuk mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapi penjara-penjara di negara para delegasi.

Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami sebagai salahsatu delegasi dari negara Indonesia juga mendapatkan kesempatan memaparkan program yang sedang dijalankan di Lapas Indonesia.

Dihadapan puluhan anggota delegasi dari negara-negara asia pasifik, sri memperkenalkan program Revitalisasi Lapas yang saat ini sedang dijalankan di Lapas Indonesia.

Diakhir paparannya, sri mendapatkan tepuk tangan darp para peserta anggota delegasi yang hadir.(Red)

Berikut Videonya:


Sekjen Kementrian Dalam Negeri Datuk Seri Alwi Ibrahim

MALAKA,(BPN) Departemen Penjara akan memperluas program rehabilitasi di luar tembok penjara sebagai alternatif untuk mengatasi kemacetan penjara, terutama di Lembah Klang.

Sekjen Kementrian Dalam Negeri Datuk Seri Alwi Ibrahim mengatakan langkah-langkah tersebut termasuk rencana untuk mendaftarkan dua pertiga dari populasi tahanan di program pemasyarakatan di luar penjara pada tahun 2030.

Dia mengatakan program itu akan fokus pada narapidana terpilih yang melayani kurang dari satu tahun, sementara pada saat yang sama memungkinkan mereka untuk mendapatkan keterampilan dan kesempatan kerja ketika mereka dibebaskan.

“Sebagai permulaan, program perintis sedang dilaksanakan di Sungai Petani, Kedah, awal tahun ini yang melibatkan 20 narapidana yang menjadikan mereka bekerja di sektor industri.

“Mereka saat ini bepergian antara penjara ke tempat kerja setiap hari, dikawal oleh petugas yang bertugas.

"Beberapa perusahaan telah meminta untuk menyediakan hostel (bagi para narapidana) di masa depan," katanya setelah menghadiri Konferensi Korban Konferensi Asia Pasifik (APCCA) yang diluncurkan oleh Wakil Menteri Datuk Mohd Azis Jamman di sini hari ini.

Selain dari perusahaan industri, Alwi mengatakan Departemen Penjara juga menerima tanggapan positif dari FELDA, FELCRA dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pemerintah (GLCs) yang mendukung perluasan program.

Sebelumnya, Alwi mengatakan Malaysia terpilih untuk keempat kalinya untuk memimpin konferensi yang melihat partisipasi dari 29 negara, dengan Melaka dipilih sebagai tuan rumah untuk pertama kalinya.

"Konferensi ini adalah bidang terbaik bagi anggota negara untuk meningkatkan kerja sama dan bertukar pandangan tentang program rehabilitasi di masa depan," katanya.

Alwi, ketika ditanya, mengatakan upaya untuk menghapus hukuman mati wajib tidak disorot dalam konferensi.

Dia mengatakan ini berkisar pada informasi tentang prorammes baru dan inisiatif yang dapat dibagi di antara anggota untuk perbaikan manajemen penjara.

Hadir pula Ketua Menteri Adly Zahari, Ketua Majelis Legislatif Negara Bagian Omar Jaafar dan Sekretaris Negara Datuk Wira Roslan Ibrahim.(Red/NST)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.