WAY KANAN,(BPN) - Sunardi (33), narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menghuni Blok B Rajawali Kamar No. 21 Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II B Way Kanan, dipastikan akan bertambah masa penahanannya.
Sunardi pada Kamis (30/8/2018) sekira jam 13.15 WIB diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan bersama petugas Lapas Kelas II B Way Kanan, kedapatan memiliki narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Dwi Atmo Yofi Wirabrata mengatakan Jumat (31/08/2018), kronologis penangkapan tersangka Sunardi, berawal dari anggota satnarkoba Polres Way Kanan, melakukan bon narapidana, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan itu untuk melakukan pemeriksaan berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas II B Way Kanan yakni GAP alias AKA yang membawa narkotika diduga sabu sebanyak 29,9 gram di dalam lapas Way Kanan, pada Selasa (7/8/2018) pukul 22.30 WIB lalu.
Sementara itu, saat anggota Satnarkoba berada di lapas melakukan bon narapidana, petugas jaga Lapas dipimpin Kepala Lapas Way Kanan lansung melakukan razia pada sel nomor 21 Blok B Rajawali.
Kedatangan petugas di sel membuat narapidana Sunardi kaget hingga tak berkutik.
Setelah petugas gabungan melakukan pemeriksaan, dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik narapidana Sunardi yang sedang tergantung ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan Kristal bening.
"Benda itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram," katanya, Jumat (31/8/2018).
Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa tas milik Sunardi.
Saat dibuka dari dalam tas hitam ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital merk constant dan enam belas butir tablet warna putih merk nova CHLQ.(Red/tribun)
loading...
BONUS HARI PELANGGAN NASIONAL KEMBALI HADIR =POKERAYAM=
ReplyDeletebisa bawah pulang Jutaan Rupiah Tiap hari!! POKERAYAM|.|ORG
>>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061