JAKARTA,(BPN)- Kembali aparat Kepolisian berhasil meringkus sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari balik lapas.
Polsek Pademangan menangkap salah satu pengedar berinisial HSS (49). HSS ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Cipinang.
"Ini jaringannya cukup banyak, pengakuannya dia dapat dari narapidana di LP Cipinang, jadi dia kurir sekaligus pengedar. Tapi masih kita dalami, belum bisa berandai-andai," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik kepada wartawan di kantornya, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).
Tertangkapnya HSS ini berawal dari penangkapan EG (33) pada Sabtu (1/9) lalu di Jalan Pademangan VIIm Pademangan, Jakut, dengan barang bukti 0,44 gram sabu. Selanjutnya HSS ditangkap pada Minggu (2/9).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa handphone milik EG. Dari situ, diketahui adanya komunikasi antara EG dan tersangka HSS yang sedang melakukan transaksi.
"Ternyata HSS ini merupakan pengedarnya. Dan, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita menyita total sabu seberat 228 gram," ucap Sri.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 handphone merek Nokia; sabu seberat 0,668 gram dari kedua tersangka; tiga unit timbangan elektrik bermerek Nankai, Aosai, dan Camry; dan 2 pack plastik bening. EG dikenai Pasal 112 ayat (1), sedangkan HSS dijerat Pasal 114 ayat (1) karena merupakan pengedar. (Red/Detikcom)
loading...
Post a Comment