PURWOREJO,(BPN)- DAS (52) warga Desa Klepu, Butuh Purworejo yang juga pegawai di Kantor Kecamatan Butuh berhasil diringkus aparat satuan reserse narkoba sesaat setelah menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya.
Hal yang mengejutkan adalah dari pengakuan tersangka DAS mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapaidana yang saat ini masih menghuni Lapas Batu Nusakambangan.
"Setelah barang diambil oleh yang bersangkutan kemudian dibawa pulang dan digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini DPO kami. Penjualnya, saudara Joko masih berada di LP Batu Nusakambangan. Tersangka juga berperan sebagai perantara," papar Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi, Kamis (6/9/2018)
Sementara itu, tersangka DAS mengaku sudah lama tidak tidak mengomsumsi sabu. Karena ketagihan, dia akhirnya membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 700 ribu. "sudah lama nggak pakai, terus beli satu paket harganya 700 ribu dipakai berdua," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Purworejo.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handpone dan buku tabungan.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pelanggara Pasal 114 Ayat 1 subider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Red/Detik)
loading...
PROMO SPESIAL DI HARI * * * * Hari Pelanggan Nasional * * * *
ReplyDelete> DAPATKAN BONUS DENGAN BERAGAM PENAWARAN KHUSUS
> BONUS BERLAKU UNTUK SEMUA MEMBER
> BONUS BERLAKU SETIAP HARI
> DENGAN MINIMAL DEPOSITNYA YANG TERJANGKAU
UNTUK INFOMASI LEBIH DAN REGISTRASI HUBUNGI
- WhastApp | +6281296089061
- BBM | D8C0B757