TANJUNGPANDAN,(BPN0- Hal paling menarik dalam penangkapan Pengembangan kasus narkoba diduga shabu yang melibatkan oknum PNS Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku SS (32) yang beralamat di Jalan Air Kelubi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, anggota Polres Belitung menemukan sepucuk senjata api (senpi) rakitan.
Senpi rakitan itu jenis revolver atau biasa disebut kecepek lengkap dengan 11 butir peluru tajam.
"Itu hasil penggeladahan anggota Polres Belitung di rumah SS, Senin (27/8/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan MT dan AW sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Bagus Kresna saat ditemui posbelitung.co, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan saat dimintai keterangan, SS tidak bisa menunjukkan perijinan terkait kepemilikan senpi tersebut. Oleh sebab itu, polisi langsung melakukan penyitaan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, dari hasil penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba lainnya.
"Kemungkinan pelaku ini hanya sebagai kurir atau bandar kecil dari peredaran narkoba di Belitung," katanya.
Bagus menambahkan, kasus kepemilikan senpi tanpa ijin akan diproses berbeda atau split terhadap kasus narkoba yang menjerat SS.
Sementara itu, polisi akan menjerat SS dengan Undang-Undang Darurat Pasal (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau berkenaan dengan berapa lama dia memiliki atau untuk apa itu nanti masih diproses keterangannya," katanya.(Red/Tribun)
loading...
=POKERAYAM= BONUS HARI PELANGGAN NASIONAL KEMBALI HADIR
ReplyDeletebisa bawah pulang Jutaan Rupiah Tiap hari!! POKERAYAM|.|ORG
>>BBM: D8C0B757 >>WA : +6281296089061
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete