2018-01-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Anggota Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala
JAKARTA,(BPN) - Ombudsman menemukan sejumlah indikasi maladministrasi dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika. Anggota Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan indikasi maladministrasi diperlihatkan melalui perbedaan perlakuan setiap pecandu yang meminta rehabilitasi dalam institusi penerima wajib lapor (IPWL) pada kementerian dan lembaga.

“Perbedaan perlakuan dan dari perbedaan itu, muncul kondisi yang tidak efisien, tidak standar, dan tidak sesuai dengan prosedur,” kata Adrianus, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018. Ia menyebut potensi maladminstrasi meliputi pembiayaan rehabilitasi dan perlakuan terhadap pecandu.

Adrianus mengatakan kesimpulan ini didapatkan melalui investigasi tim Ombudsman di empat daerah di Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan, dengan cakupan 12 titik IPWL. 

“Kami (melakukan) kunjungan ke rumah sakit rehabilitasi, ke rumah sakit swasta, pura-pura jadi pecandu,” katanya.

Adrianus pun menilai adanya ego sektoral dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika yang meliputi Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. 

“Perlu ada semacam konsensus,” tuturnya. Ia pun mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasi kementerian dalam rehabilitasi ini.

Deputi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sigit Priyohutomo mengatakan pihaknya sedang membuat grand design rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. 

Ia pun mengakui adanya ego sektoral dalam merehabilitasi pecandu narkotika. “Ego sektoral itu tipis-tipislah,” katanya.


Menurut Sigit, kementeriannya kini sedang menyusun rencana pembentukan badan baru yang khusus menangani rehabilitasi pecandu. Sebab, kata dia, persoalan pecandu napza bukan hanya persoalan medis, melainkan juga persoalan sosial dan kebudayaan. “Itu yang harus kita satukan.” (Red/Tempo)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN)- Deputi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sigit Priyohutomo mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan untuk badan baru yang menyatukan sejumlah lembaga dalam penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. 

Menurut dia, ini bagian dari grand design rehabilitasi (GDR) bagi para pecandu narkoba.

“Kita menginginkan agar GDR ada payung hukumnya dan segera kita tindak lanjuti. Harapan kami bisa muncul dan disahkan menjadi permenko,” kata Sigit di kantor Ombdusman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2018. Kementerian PMK, kata dia, sedang berfokus untuk menyusun dasar hukum grand design tersebut.

Sigit mengatakan adanya ego sektoral dalam penanganan rehabilitasi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Ia berharap kementeriannya dapat menyatukan peran ketiganya dalam satu lembaga khusus rehabilitasi. “Ke depan kita harapkan ada satu tempat, “ ujarnya.

Saat ini, kata Sigit, Kementerian PMK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menimbang dasar hukum untuk lembaga tersebut. “Apakah ini cukup dengan peraturan menteri Kemenko atau sampai perpres,” ujar dia.

Pembentukan badan khusus untuk rehabilitasi pecandu narkoba muncul setelah Ombudsman merilis adanya indikasi maladministrasi sejumlah lembaga yang menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada Juli 2017. Ombudsman menilai belum adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai program rehabilitasi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menganggap tumpang tindih kewenangan wajar terjadi antarlembaga. Sebab, kata dia, setiap kementerian dan lembaga tersebut memiliki perangkat, tugas pokok, dan anggaran untuk rehabilitasi. “Masalahnya sulit, mana mau memindahkan, memotong perangkat, tupoksi, dan memotong duit,” kata dia.

Ia pun mendorong pemerintah menerbitkan peraturan menteri koordinator dan membentuk badan khusus penanganan rehabilitasi pecandu narkoba untuk menyelesaikan ego sektoral lembaga dan kementerian tersebut. “Ini lumayan untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.(Red/Tempo)


Christian Jaya Kusuma alias Sancai
SEMARANG,(BPN)- Christian Jaya Kusuma alias Sancai mahir mengendalikan barang haram narkoba dari balik jeruji besi. Perjalanan pindah tahanan dari satu penjara ke penjara lain tak membuat jaringan pria asal Banjarmasin tersebut putus begitu saja.

Bak raja dalam istana, Sancai, pemuda kelahiran 1984 tersebut bahkan mampu mengendalikan salah seorang perwira dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah berpangkat Ajun Komisaris, yakni KW. Belakangan, Kepala Lapas Purworejo Cahyo Adhi Satriyanto juga diketahui terlibat dalam jaringannya.


Redaksi mengupas sepak terjang bakal 'the next Freddy Budiman' tersebut dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Tri Agus Heru. Tri Agus mengatakan, Sancai pertama ditahan pada 2014 di Karangintan Kalimantan Selatan karena kepemilikan 500 gram sabu, dengan vonis 7 tahun bui.

Ia kemudian dipindah ke Lapas Kedungpane Semarang pada 2016. Pemindahan dialami Sancai di Lapas Narkotika Nusakambangan Cilacap pada awal 2017 dan dipindahkan lagi di Lapas Pekalongan pada September 2017.

"Masa tahanan sudah berjalan empat tahun," kata Tri Agus di Kantor BNN Jawa Tengah pada Selasa, 16 Januari 2017.


Saat ditahan di Lapas Pekalongan itu, jaringan Sancai mulai terungkap. Diawali pengendalian barang bukti dari pengakuan DS atau Dedi Setiawan yang ditangkap di Jalan Setia Budi. Barang bukti 800 gram sabu merupakan kiriman dari Aceh. DS sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.

Sancai juga dibantu Anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jateng, AKP KW untuk lolos dari kasus yang melibatkan Dedi Setiawan. Caranya, KW berulang kali mencoba menemui Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto dan berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk menyuap.

Isi dari obrolan tersebut yakni KW meminta BNNP Jateng untuk tidak melibatkan Sancai dalam kasus DS. "Ya, anggota kami ditawari uang mau diusap. Awalnya ditawari Rp700 juta. Namun mengetahui mau disuap, anggota lapor kemudian untuk dilakukan penjebakan. Nominalnya berubah jadi Rp 600 juta yang akan dibawakan ke restoran di Semarang kemudian KW ditangkap Paminal Polda Jateng. Sekarang diurus Polda ya," kata Tri Heru.


Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono pada Minggu 3 Desember 2017 mengatakan penangkapan KW merupakan pembersihan anggota yang melanggar aturan. Ia menegaskan KW pantas dipecat.

Dari penyelidikan, ditemukan bukti Sancai ternyata memiliki alat komunikasi di Lapas Pekalongan yang digunakannya untuk mengendalikan narkoba. Dari dialog di telepon Blackberry miliknya, Sancai ternyata memiliki banyak jaringan hingga ke Malaysia dan Thailand.

Tak hanya mengendalikan barang haram, ia juga diduga terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penelusuran rekening miliknya. Nilai tansaksi sehari mencapai Rp 300 juta. Jumlah saldo di rekeningnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pada Senin, 15 Januari 2018, tim gabungan BNNP dengan BNN pusat menangkap Kepala Lapas Purworejo, Cahyono Adhi Satiyanto. Ia diduga memfasilitasi dan memeberikan kemudahan akses pengendalian narkoba milik Sancai.(Red/tempo)

Koordinator YARA Aceh Timur Basri saat meninjau kerusakan lapas banda aceh pasca kerusuhan
BANDA ACEH,(BPN)- Pasca pemindahan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh ke berbagai lapas di Sumatera Utara,sejumlah warga mengeluhkan kehilangan keluarga mereka yang sebelumnya menghuni lapas banda aceh namun pasca kerusuhan tidak diketahui rimbanya.

Hal ini disampaikan oleh Basri Koordinator YARA Aceh Timur melalui pres rilisnya yang diterima oleh redaksi,Sabtu (3/2/2017).

Menurut basri dalam minggu ini dirinya telah menerima sejumlah laporan dari keluarga napi lapas banda aceh yang mengeluhkan kehilangan anggota keluarga yang sedang menjalani masa pidananya di lapas tersebut.

“ Kemarin yang terakhir datang melaporkan ke kita dari keluarga napi jamaluddin,keluarga mengatakan telah berupaya mendatangi lapas lambaro mempertanyakan keberadaan jamaluddin namun mereka bilang tidak tahu “,ujar basri menirukan ucapan pihak keluarga.

Basri menyesalkan sikap pihak lapas banda aceh maupun kantor wilayah hukum dan HAM Aceh yang tidak melakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga napi baik yang telah dipindahkan maupun masih dalam proses hukum di kepolisian.

“ Setelah kita dapatkan laporan demikian tentu saja sangat kita sesali sikap pihak lapas atau kantor wilayah yang tidak melakukan pemberitahuan keberadaan napi yang dipindah ke lapas mana atau yang siapa yang masih di proses di polisi “,pungkasnya.

Menurut basri keresahan pihak keluarga napi yang tidak mengetahui keberadaan salahsatu anggota keluarga adalah sebuah kewajaran dan manusiawi.

“ Jadi wajarlah pihak keluarga ingin tahu dimana atau kemana napi keluarganya dipindah,itu sangat manusiawi jadi jika mereka sudah tahu kemana dipindah kan lebih mudah membezuknya,kan tidak munkin keluarga mendatangi seluruh lapas di Indonesia untuk mencari keluarga mereka yang dipindahkan “,cetus basri. 

Sementara itu Kalapas Klas II A Banda Aceh Endang Lintang sampai berita ini dimuat belum dapat dihubungi guna mendapatkan konfirmasi terkait keluhan keluarga napi tersebut namun walau demikian redaksi akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari orang nomor satu dilingkungan lapaa banda aceh.

Seorang Napi ikut mencari dengan membawa serta foto Pati Leu
LEWOLEBA,(BPN) - Penyidik Polres Lembata telah mengantongi nama-nama pelaku yang mengeksekusi Pati Leu hingga tewas. Kuat dugaan, para pelaku adalah petugas Lapas Kelas III Lembata.

Pati Leu adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Lembata.

Pada Senin (29/1/2018) dan Kamis (1/2/2018), penyidik telah melakukan pemeriksaan terakhir kepada sejumlah narapidana yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang ini kami terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi baik napi maupun warga dari Desa Penikenek, Kecamatan Nagawutun, akan kami lakukan terakhir minggu depan," kata Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2018).

Ia dihubungi terkait perkembangan penanganan kasus pidana kematian Pati Leu di Lapas Kelas III Lembata, pada 20 Desember 2017 silam.

Pati Leu ditemukan telah menjadi mayat di atas lantai kamar mandi lapas Rabu (20/12/2017).

Pati Leu ditemukan telah menjadi mayat di kamar mandi, sekitar pukul 05.00 Wita.

Pati Leu meninggal setelah dua hari sebelumnya, yakni Senin (18/12/2017), ditangkap sipir (petugas lapas Kelas III Lembata), di Desa Baopukang, Kecamatan Nagawutun.

Pati Leu ditangkap lantaran melarikan diri dari Lapas, Sabtu (16/12/2017).

Yohanis mengatakan, dalam kasus tersebut, Pati Leu diduga meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu.
Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira

Untuk itu, dokter di RSUD Lewoleba diminta melakukan visum et repeertum atas jasad tubuh korban.

Polisi juga meminta tim bedah forensik dari Polda NTT untuk melakukan otopsi atas jasad korban.

Sambil menunggu hasil otopsi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap teman-teman Pati Leu yang saat kejadian, sedang menghuni Lapas Lembata.

Dari keterangan tersebut, ungkap Yohanis, polisi telah menemukan titik terang kasus tersebut.

Sesuai rencana, pekan depan polisi akan memeriksa saksi lain dari Lapas Lembata. Para saksi yang akan dipanggil polisi, yakni petugas lapas.

Yohanis tidak menyebutkan apakah calon tersangka kasus tersebut adalah teman-teman Pati Leu yang sekarang ini menghuni Lapas sebagai terpidana.

"Calon tersangka memang ada. Tapi kami belum tetapkan. Mungkin minggu depan kami mulai memeriksa petugas Lapas. Kami akan panggil beberapa petugas untuk diperiksa penyidik terkait kasus yang ada," ujar Yohanis.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, menyebutkan, polisi telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Polisi juga telah membuat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut.

Jika tak ada aral melintang, pekan depan penyidik Polres Lembata berkemungkinan telah menetapkan calon tersangka.

Tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang atau paling banyak lima atau enam orang.

Para tersangka kasus kematian Pati Leu adalah oknum yang diduga sebagai petugas di Lapas Kelas III Lembata.(Red/Tribun)

Spring bed buatan napi rutan sinjai
SINJAI,(BPN)-  Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinjai, Sulawesi Selatan memproduksi spring beed.

Narapidana rutan tersebut mulai mengguluti meuble springbeed, sofa dan kursi lainnya. Hasil kerajinan warga binaan ini nantinya akan di jual kepada warga Rp 4.500.000 dan begitupula spring beed seharga Rp 1.500.000.

"Tujuan mereka diberikan keterampilan agar kedepannya setelah keluar dari Lapas mereka bisa mandiri tanpa harus bergantung pada orang lain dan dan berbuat kriminal lagi," Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Sinjai Wajidi Hasbi, Jumat (2/2/2018).

Keterampilan tersebut merupakan salah satu jenis pembinaan yang ada di rutan. Di samping berbagai jenis kegiatan lain, seperti bercocok tanam.

Jumlah warga binaan rutan Kelas IIB Sinjai saat ini sebanyak 119 orang terdiri dari narapidana kasus narkoba dan umum. (Red/Tribun)

Kepala BNN Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly bersama Kasie Pencegahan BNN Kota Manado Diane Kawatu
MANADO,(BPN)- Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado AKBP Eliasar Sopacoly mengapresiasi petugas Lapas Manado yang menggagalkan penyelundupan narkoba.
"Petugas lapas yang telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Manado perlu di beri apresiasi atau reward. Ini bentuk komitmen kita semua untuk memerangi narkoba," ujar AKBP Eliasar, Sabtu (03/02/2018) pagi.

Lanjut AKBP Eliasar, selama ini menjadi sorotan tajam dari masyarakat bahwa di lapas di jadikan tempat penyalagunaan narkoba.

"Dan fakta di lapangan memang seperti itu bahkan beberapa waktu yang lalu ada oknum kalapas yang ditangkap akibat keterlibatannya," ujar AKBP Eliasar.

Artinya kata AKBP Eliasar, dengan kejadian penggagalan penyelundupan ini bisa membuktikan bahwa tidak semua orang-orang yang ada di lapas bermain dengan barang haram ini.

"Luar biasa. Saya salut dengan rekan-rekan di lapas. Semoga komitmen memberantas narkoba tetap menjadi prioritas kita semua baik sebagai petugas instansi terkait maupun masyarakat. Bravo untuk Lapas Manado. Sukses selalu," ujar dia.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua Manado menemukan seorang pengunjung berinisial FP warga kelurahan Pakowa kecamatan Wanea, yang membawa Narkotika jenis Sabu, Jumat (2/1) yang diselipkan dalam pembungkus rokok.

Taufiq Santoso petugas Lapas Kelas Dua Manado, curiga karena FP terlihat gugup ketika menjalani pemeriksaan sebelum melakukan kunjungan.

Sewaktu diperiksa, FP terlihat enggan memberikan pembungkus rokoknya. Setelah di geledah ternyata ada sebungkus sabu didalam pembungkus rokok tersebut.


FP tidak datang seorang diri. Ada juga seorang temannya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Velos warna putih menuju pusat kota.

Dari pengakuan FP, temannya yang melarikan diri berinisial CT warga yang sama dengannya.

Saat ini FP sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Red/Tribun)

Kalapas Sukamiskin Dedi handoko
BANDUNG,(BPN) — Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengusulkan terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Usulan tersebut dilakukan lantaran Nazaruddin dinilai sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Seperti diketahui, asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dengan masyarakat. Program asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Benar (sudah diusulkan), sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko yang dihubungi Kompas.com, Jumat (2/1/2018).

Usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu sudah disampaikan pihak Lapas Sukamiskin pada 29 Desember 2017 kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementrian Hukum dan HAM.

"Pengusulan diajukan tanggal 29 Desember 2017, diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan lalu Kementerian (Kemenkumham) itu prosesnya lama, berapa lama saya enggak tahu, kan, banyak juga se-Indonesia, banyak pengajuan tipikor, tidak tahu turunnya kapan," ujarnya.

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi yang seharusnya bebas pada 2023. Dengan adanya usulan itu, Nazaruddin harus mengikuti proses asimilasi separuh sisa tahanannya.

"Tinggal lihat turunnya nanti (keputusannya). Kan dia (Nazaruddin) bebasnya 2023, tetapi dia harus menjalani separuh dulu (asimilasi), kalau terhitung mulai dari sekarang ini 2018 sampai 2023, paling 2020 akhir kali, ya, bisa bebasnya. Kan, dia harus asimilasi, kerja sosial dulu. Ada aturannya seperti itu," ucapnya.

Pada saat menjalani masa tahanan, Nazaruddin berperilaku baik. Selain itu, pidana denda juga telah dibayarkan Nazaruddin.

"Secara administrasi sudah memenuhi syarat, pertama ada justice collaborator-nya, itu enggak ada perkara lain, kami minta dari KPK, kalau ada perkara, ya, enggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

Kini usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verifikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan atau belum.

Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice colaborator.


Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.(Red/Kompas)

Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo bersama anggotanya saat mangamankan kericuhan di lapas slawi
SLAWI,(BPN) - Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegalandong, Slawi Kabupaten Tegal sempat terlibat ricuh dengan petugas gara-gara masalah obat, Jumat (2/2). Para napi meminta tidak dipersulit memperoleh obat yang dibutuhkan untuk mengobati sakitnya.

Hal itu diungkapkan sejumlah napi saat sudah berhasil ditenangkan di dikumpulkan di halaman salah satu blok. "Kami meminta agar tidak dipersulit saat membawa obat-obatan. Karena banyak napi yang mengalami gatal-gatal dan batuk," kata salah satu napi.

Menurut napi tersebut, lapas di daerah lain tidak ada yang mempersulit napi untuk memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan untuk mengobati sakit. "Lapas lain tidak seperti di sini," ujar napi yang diketahui merupakan napi pindahan dari Lapas Cipinang, Jakarta ini.


Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo yang mendatangi lapas meminta para napi untuk tetap mematuhi aturan dan tata tertib di dalam lapas. "(Aspirasi) bisa dikomunikasikan dengan baik," kata Heru di hadapan para napi.

Terkait keluhan napi, Heru menyebut jajarannya siap membantu mengobati napi yang sakit jika dibutuhkan lapas. "Polres Tegal ada Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan), siap membantu jika dibutuhkan," tandas Heru.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah napi Klas IIB Tegalandong Slawi Kabupaten Tegal terlibat kericuhan dengan petugas lapas, Jumat (2/2). Pemicunya adalah adanya napi‎ yang memasukkan obat ke dalam lapas secara sembunyi-sembunyi. (Red/Radartegal)

Pengunjung Lapas tertangkap karena membawa sabu
MANADO,(BPN) - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua Manado, FP (21) tertangkap petugas saat memasuki pintu penjaga utama (P2U).

"FP merupakan warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea itu terbukti membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram yang diselipkan dalam pembungkus rokok saat mengunjungi Lapas," kata Kepala Lapas Kelas Dua Manado, Sulistyo Wibowo, Jumat (2/2/2018).

Dijelaskan, pada pukul 11.30 Wita, ada seorang pengunjung Lapas yang ingin mengurus proses perubahan pidana sementara dari hukuman seumur hidup WBP Lapas Kelas II A Manado atas nama DL alias Dedi.

Namun pengunjung bernama FP saat memasuki pintu P2U yang dijaga petgas Novandi Kondoy gerak-geriknya mencurigakan. Petugas curiga karena FP terlihat gugup ketika menjalani pemeriksaan sebelum melakukan kunjungan. 

"Setelah digeledah ditemukan satu bungkus rokok dan setelah diperiksa di dalam rokok tersebut ditemukan bungkusan kecil warna hitam," jelasnya.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas untuk diamankan. "Setelah dibuka bersama-sama dengan pemilik bungkusan, beserta kedua petugas Lapas yang menemukan didapatkan 1 klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram," ujarnya.

Staf Humas & TI, Jimmi Idrak menambahkan, FP tidak datang seorang diri. Ada juga seorang temannya yang melarikan diri menggunakan mobil Toyota Velos warna putih menuju pusat kota. Dari pengakuan FP, temannya yang melarikan diri berinisial CT warga yang sama dengannya.

Kemudian FP beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram,  dua handphone dan sebungkus rokok diserahkan ke pihak Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.
(Red/sindo)


NEW DELHI,(BPN) - Sebuah pengadilan  di India pekan lalu memberikan izin "libur" dua pekan untuk seorang terpidana kasus pembunuhan.

Siddique Ali (40), terpidana hukuman seumur hidup ini dibebaskan sementara oleh Pengadilan Tinggi Madras menyusul permohonan dari istrinya.

Sang istri memohon agar suaminya diizinkan menjalani terapi kesuburan agar pria itu berkesempatan menjadi seorang ayah.

Keputusan pengadilan tinggi Madras ini merupakan hal istimewa karena biasanya pengadilan India jarang mengakui hak-hak narapidana yang terkait dengan masalah perkawinan.

Majelis hakim menilai Siddique Ali dibebaskan sementara di  bawah kondisi "luar biasa" dengan tujuan agar dia bisa melanjutkan keturunannya.

Majelis hakim menolak argumen bahwa hukum tak bisa membebaskan seorang tahanan hanya dengan alasan agar dia bisa "membuat anak".

Hakim justru menilai, istri Siddique Ali adalah pihak yang mendeerita dan permintaannya untuk memiliki anak dilindungi hukum dan tak bisa diabaikan.

"Sebagai manusia, narapidana juga ingin berbagi dengan teman hidupnya seperti manusia pada umumnya. Hak ini tak bisa dihilangkan meski mereka berstatus narapidana," demikian amar putusan hakim.

Setelah memberikan "libur" dua pekan, pengadilan memerintahkan Ali untuk kembali ke penjara pada 3 Februari mendatang. Namun, Ali bisa mengajukan permohonan tambahan "cuti" jika diperlukan.

Sementara itu, kuasa hukum Ali mengatakan, sang klien dan istrinya kini sedang melakukan konsultasi dengan pakar kesuburan.

"Para dokter sedang melakukan tes dan kami harap keinginan mereka memiliki anak bisa terwujud," kata sang kuasa hukum.(Red/Kompas)

Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun
KARIMUN,(BPN)- Polisi terus mengembangkan dugaan beredarnya narkoba di dalam Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan kabar dari pihak Rutan mengenai hasil tes urin terhadap warga binaan tersebut.

"Betul, ada 16 warga binaan positif narkoba. Ada yang konsumsi sabu, ganja dan ekstasi juga," kata Nendra, Kamis (1/2/2018) petang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan seseorang berinisial Jl yang berkaitan kuat dengan narkoba di dalam Rutan Tanjungbalai Karimun.

Namun mengenai bagaimana masuknya barang haram tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Menurut para tahanan ini ada satu rekannya berinisial Jl. Ia resedivis dan sudah tiga kali masuk penjara. Tetapi, bagaimana masuknya barang itu, kita masih dalami" jelas Nendra.

Ketika ditanya kemungkinan adanya petugas Rutan yang terlibat, hingga saat ini polisi masih mendalaminya dan tidak mau berandai-andai.

Nendra mengatakan, meskipun ada yang positif dari hasil tes urin, namun tidak ditemukan barang bukti.

"Dari yang bersangkutan tidak ada ditemukan barang bukti. Untuk hukuman kita akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," tambah Nendra.(Red/Tribun)

Rutan pontianak
PONTIANAK,(BPN) - Kepala Rutan Pontianak, Ikhwan Zaini menuturkan pihaknya menggunakan cara Belanda untuk menghadapi para napi.

Terlebih sekarang santer diberitakan seringnya masuk dan beredar narkoba di lapas maupun rutan.

Menurutnya, jika berbicara narkoba mungkin tidak ada habisnya mengenai narkoba.

"Perlu diketahui 95 persen orang narkoba atau tahanan narkoba yang dibawa polisi ke Rutan mereka ketergantungan, kita garis bawahi mereka ketergantungan," terangnya, Kamis (01/02/2018).

"Pemerintah selama ini tidak pernah berfikir, bagaimana cara mengobati narkoba, pokok perkara lengkap, P21, dibawalah ke Rutan orang yang dalam posisi ketergantungan," tambahnya.

Kalau yang namanya ketergantungan, kata dia, para napi tersebut sakit.

Ia pun mengatakan tau persis bagaimana napi sakit yang mungkin dokter kebingungan mau memberikan obat apa tidak sembuh-sembuh.

Kalau sudah begitu, lanjut Ikhwan, para napi selalu berusaha bagaimana narkoba bisa masuk agar bisa mengonsumsi.

"Itu sebetulnya problem dan PR kita, perintah UU sudah jelas, yang namanya ketergantungan harus direhab tapi yang direhab pilih-pilih aja, mengkondisikan ke pasal 127 aja sudah luar biasa," katanya.

Dikatakannya pula, kadang-kadang pengadilan tidak pernah tau, asal ada barang bukti tetap diketuk palu, bisa-bisa 10x lebaran.

"Mereka inikan ketergantungan, kenapa tidak kita obati mereka, makanya di Lapas jadilah sampah-sampah dari ketergantungan itu," ungkapnya.

Ia pun membenarkan mengenai pernyataan Kanwikkumham Kalbar mengenai ratio kekuatan petugas dengan warga binaan.
Pihaknya, kata Ikhwan, punya aturan, namun terkendala kekuatan yang terbatas.

Dan jika salah langkah bisa rusuh, maka dari itu antisipasi yang dilakukannya lebih banyak pendekatan agama untuk digiring ke tempat ibadah.

"Saya berusaha untuk menekan jangan sampai mereka didalam semakin parah, maunya kita didalam semakin bagus, namun untuk di Rutan Pontianak yang piket 6 orang mengawasi 800an orang," imbuhnya.

Ikhwan Zaini pun mengatakan, sebetulnya pihak Rutan bekerja hanya 20 persen, sedangkan 80 persennya bantuan tuhan.

"Saya tau anak buah saya stress, jadi saya bilang tenang saja, kita gunakan ilmu Belanda, ilmu Belanda ini kalau kita belum kuat bekawan, namun kalau sudah kuat kita sikat mereka didalam," katanya.(Red/Tribun)


SEMARANG,(BPN)- Kanwil Kemenkumham Jateng menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM tentang Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan UU Pemasyarakatan, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (2/2/2017).
Para peserta berjumlah 25 orang yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, PN Semarang, FH Unnes, Polda Jateng, Bidkum Provinsi Jateng, perwakilan UPT se-Kota Semarang.
Sebagai Narasumber adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Oksimawa Darmawan (Peneliti Muda dari Balitbangham), dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah sekaligus membuka acara dengan membacakan Sambutan Kakanwil.
Materi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarkatan:
* Pola sistem pemasyarakatan yang digunakan adalah Standar Minimum Rules Treatment of Prisioners (SMR).

* Tujuannya adalah untuk pembinaan dan pembimbingan terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang mengarah pada integrasi kehidupan di dalam masyarakat.


* Implementasi dalam pemasyarakatan yaitu adanya batasan-batasan yang diterapkan pada warga binaan dalam pelaksanaannya tanpa diskriminasi. Setiap WBP mempunyai hak dan HAM untuk dihargai sebagai manusia



* UU Pemasyarakatan secara normatif, UU ini pada prinsipnya sudah mengatur perlakuan secara manusiawi terhadap warga binaan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan suatu penderitaan. 



* Hak-hak narapidana: untuk melakukan ibadah, mendapat perawatan, mendapat pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menyampaikan keluhan, menerima kunjungan dan mendapatkan layanan pemasyarakatan lainnya serta berhak mendapatkan upah atau premi hasil bekerja.



* Kendala sistem pembinaan yaitu pendidikan, kerohanian, keterampilan produksi dan keterampilan jasa.
* Kebutuhan narapidana yaitu makanan, kesehatan, pakaian, kamar hunian, tempat latihan kerja dan tempat olahraga.

* Dan juga adanya keterbatasan lahan terbatas jumlah kamar tak sebanding dengan jumlah napi.

Materi yang disampaikan Oksinawa Darmawan:


* UUD 1945 merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pun dapat dilakukan amandemen yaitu pada tahun 2000 artinya UUD bisa diamandemen tentunya peraturan perundangan lain pun dapat dilakukan perubahan dengan alasan tertentu. 



* Oleh karena itu UU Pemasyarakatan pun dapat dilakukan parubahan sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan dan tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan muatan HAM.
* Pembatasan HAM dan RUU pemasyarakatan. 



* Proporsionalitas RUU Pemasyarakatan bahwa keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta hak dan kewajiban dan dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi.(Red/Rls)

Karutan Jantho Yusnaidi SH bersama Pimred BAPANASNews T. Sayed Azhar
KOTA JANTHO,(BPN)- Polres Aceh Besar berhasil membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan oleh dua napi rumah tahanan negara (Rutan) Jantho,kemarin Selasa (30/1/2017).

Kedua napi tersebut yakni  M Jamil (37), warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dan Afrijal (39), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.


Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Jantho Yusnaidi membenarkan adanya dua napi yang dibawa oleh pihak polresta aceh besar terkait kepemilikan sabu.

“ Benar,kemarin dua napi tersebut sudah dibawa ke polres aceh besar,menurut pihak kepolisian mereka berdua adalah pemilik sabu yang dijual oleh tersangka lain yang sudah tertangkap “,ungkap yusnaidi.


Menurut yusnaidi dirinya juga merasa kaget,tiba-tiba telepon selulernya berdering ketika dia melihat panggilan tersebut berasal dari orang nomor satu dijajaran pokres aceh besar.

Setelah diangkat,  Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto SH menuturkan kepadanya hasil pengembangan dua tersangka lainnya mengakui barang tersebut pemiliknya adalah napi yang menghuni rutan jantho.

“ Wah begitu saya dengar penjelasan bapak kapolres, lansung saya persilahkan untuk dapat diamankan dan kita siap bekerjasama untuk hal yang demikian,pintu rutan jantho selalu terbuka baik bagi polisi maupun BNN untuk pemberantasan narkoba,itu komitmen saya “,tegas yusnaidi kepada redaksi melalui sambungan telepon selulernya,Jum’at (2/2/2017).

Disamping itu pasca dibawanya dua napi yang menghuni rutan jantho,meminta seluruh petugas bawahannya untuk terus waspada dan meningkatkan pengamanan serta penggeledahan kamar hunian untuk mengantisipasi adanya hal serupa terjadi kembali.

“ Tadi saya sudah minta seluruh petugas untuk pengamanan ditingkatkan dan mewaspadai setiap barang bawaan pengunjung serta penggeledahan kamar hunian juga sudah saya minta untuk di maksimalkan agar tidak terulang kembali hal serupa “,papar yusnaidi yang juga mantan kacab rutan idi.(Redaksi)


Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan diseminasi hak asasi manusia bagi para siswa SMA Plus Riau. Didampingi seorang guru, 48 orang siswa sekolah tersebut datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau hari ini, Jumat (2/2).
Sebelum penyampaian materi oleh narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Dewa Putu Gede menyampaikan arahannya sekaligus membuka kegiatan. Selain Kakanwil beberapa Pimpinan Tinggi Pratama juga menyampaikan materi tentang divisi yang dipimpinnya. 
Berturut-turu Kepala Divisi Keimigrasian Surya Pranata menyampaikan materi tentang keimigrasian antara lain pelayanan paspor, visa dan pengawasan orang asing. Sesi berikutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Khayatun menyampaikan materi tentang pendaftaran kekayaan intelektual.

Saat narasumber Nurhasanawati, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia menyampaikan materi tentang HAM, para siswa Nampak serius menyimak hingga selesainya penyampaian materi. Lumrah saja agaknya karena mereka adalah para siswa pilihan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau yang terpilih menduduki kursi di SMA Plus Riau berdasarkan prestasi dan potensi akademiknya. Beberapa orang siswa juga memberanikan diri untuk bertanya pertanda mereka cukup antusias terhadap materi HAM yang disampaikan.
Memang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau sering menggelar kegiatan seperti sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Diseminasi HAM ini adalah salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dengan maksud untuk memberikan pemahaman tentang HAM secara dini kepada para siswa dengan harapan tentunya agar mereka dapat mengidentifikasi aspek-aspek HAM dan kemudian mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Apalagi mereka adalah tunas muda generasi penerus bangsa yang kelak akan memegang berbagai posisi baik dalam pemerintahan maupun di masyarakat sehingga perlu memiliki pemahaman HAM yang baik agar dapat menjadi individu yang menghormati HAM.(Red/Rls)

Karutan Tanjung Tanjung Rommy memberi arahan sat briefing bersama petugas rutan tanjung
TANJUNG TABALON,(BPN)- Disela – sela kegiatan rutin di Rutan Tanjung Rommy selaku Kepala Rutan Tanjung mengadakan Briefing bersama seluruh petugas. Rabu 31/01/2018.
" Maksud dari briefing kali ini untuk kembali mengingatkan kepada diri saya pribadi dan seluruh petugas agar selalu bekerja secara profesional dan berintegritas seperti yang terkandung dalam nilai “KAMI PASTI SMART”,ungkap rommy dihadapan seluruh petugas yang hadir.
Selain itu Rommy juga menambahkan agar kita berbenah diri untuk mewujudkan WBM dan WBBM khususnya di Rutan Tanjung. 
Rommy juga menyampaikan berita mengenai Rutan Tanjung akan mendapatkan penambahan CPNS, ini memberi angin segar bagi seluruh petugas Rutan Tanjung, karena pada hari Rabu tanggal 31/01/2018 Rutan Tanjung kembali melepas satu orang anggotanya yang sudah purna tugas. Sehingga saat ini jumlah keseluruhan pegawai berjumlah 25 orang. 
Tentunya ini merupakan hadiah awal tahun yang sangat dinanti mengingat beban kerja yang terus bertambah. Dan kita ucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan yang sudah berupaya agar Rutan Tanjung mendapatkan penambahan pegawai ucapnya.
Beberapa isu aktual seperti yang diberitakan beberapa minggu ini juga turut menjadi perbincangan pada briefeng, seperti peredaran sabu di lapas, pungli dan asimilasi warga binaan peamsyarakatan. Rommy menyampaikan hendaknya Rutan Tanjung selalu menjalankan sesuai SOP dan kebijakan yang berlaku.(Red/Rls)


TANJUNG TABALONG,(BPN) – Rutan Tanjung kembali melepas kepergian satu orang pegawai karena telah mencapai masa purna tugas.


M. Zaini atau yang sering dipanggil pak Zain merupakan sosok yang humoris dan murah senyum. Apabila suasana regu lagi sepi atau membosankan pak Zain lah yang memecah kesunyian melalui candaan yang tidak lucu namun itu menjadi kelucuan tersendiri dimata pegawai Rutan Tanjung. 


Selain dari bekerja pada petugas pengamanan Rutan Tanjung pak Zain juga mengisi waktu luangnya dengan berkebun. Tidak sedikit dari hasil kebunnya tersebut dibagikan kepada petugas Rutan Tanjung seperti terong, jagung, ubi dan lombok. Kira – kira itu yang menjadi kenangan tersendiri ucap Syamsuri selaku Kepala Pengaman Regu Rutan Tanjung.



Kepala Rutan Tanjung Rommy Wasita Pambudi menjelaskan bahwa pak Zain merupakan sosok yang bisa menjadi teladan bagi kita semua. Kita dapat mencontoh dari sifat kesabaran, keikhlasan, serta selalu tersenyum. Karena dengan senyuman kita dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain. 


Selain itu atas nama keluarga besar Rutan Tanjung Rommy juga meminta maaf apabila ada salah khilaf baik disengaja ataupun tidak disengaja. Rommy juga menambahkan bahwa Purna tugas bukan merupakan akhir dari segalanya, tetapi justru merupakan titik balik bagi kita untuk dapat meraih kesuksesan dan kebahagian bersama keluarga tercinta dan jadilah purna tugas secara terhormat.



Ditemui terpisah M. Zaini merasa bangga dan sedih. Bangga karena sudah bisa mengabdi dan menjadi bagian di Kementerian Hukum dan Ham selama 37 Tahun, dan sedih karena merasa belum maksimal memberikan yang terbaik kepada Negara khususnya Kementerian Hukum dan HAM ucapnya. Zain juga meminta maaf kepada seluruh petugas Rutan Tanjung apabila selama menjalankan tugas terdapat hal – hal yang kurang berkenan.(Red/Rls)

Ilustrasi
KOTA JANTHO,(BPN) - Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Besar, Selasa (30/1), membongkar sindikat penjualan sabu yang dikendalikan oleh dua narapidana (napi) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Aceh Besar. Kedua napi itu adalah M Jamil (37), warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dan Afrijal (39), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH, mengatakan penjualan sabu yang dikendalikan kedua Napi Rutan Jantho itu terungkap setelah pihaknya menangkap Sayuti (21), warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (30/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, tersangka Sayuti merupakan ‘kaki tangan’ dari dua napi tersebut. “Sayuti ditangkap di Gampong Jruek Bak Kreh, Kecamatan Indrapuri. Bersama tersangka kami temukan satu paket sabu seberat 5,10 gram. Tersangka juga mengaku menyimpan sabu-sabu di bawah meja dalam warungnya di desa yang sama (Jruek Bak Kreh-red) seberat 1,54 gram,” jelas Yusra.

Karena curiga Sayuti juga menyimpan sabu-sabu di tempat lain, lanjut Iptu Yusra, pihaknya kemudian menggeledah rumah orangtua Sayuti yang tak jauh dari lokasi ia ditangkap. Di rumah orangtuanya, sambungnya, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 13,55 gram yang disimpan dalam lemari televisi (buffet).

“Semua barang bukti sabu yang kita amankan dari Sayuti, ia mengaku diperolehnya atas suruhan abang kandungnya M Jamil, yang kini ditahan di Rutan Jantho bersama Afrijal, untuk dijual. Menurut tersangka, nanti keuntungannya akan dibagi sama,” ungkap Yusra.

Berbekal keterangan itu, tambah Yusra, pihaknya langsung menuju ke Rutan Jantho. Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, sebutnya, M Jamil dan Afrijal dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk dimintai keterangan terkait pengakuan Sayuti.

Dengan terungkap sebagai pengendali transaksi sabu dari dalam Rutan, hukuman untuk M Jamil dan Afrijal kemungkinan bertambah. Saat ini, M Jamil dihukum 12 tahun, sementara Afrijal lima tahun penjara.

 “Sampai kini, ketiganya (M Jamil, Afrijal, dan Sayuti) masih kami mintai keterangan,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla SH MH, kemarin.

Menurut pengakuan Afrijal yang selama ini ditahan dalam satu kamar sel dengan M Jamil, dirinya memanfaatkan jasa Sayuti untuk menjual sabu karena terus didesak oleh M Jamil (abang kandung Sayuti) agar ia mencarikan jaringan penjualan sabu-sabu bagi adiknya.

Karena terus menerus didesak oleh M Jamil, Afrijal akhirnya mau menghubungi jaringan narkobanya di luar Rutan agar melibatkan Sayuti dalam bisnis haram mereka. Setelah itu, Sayuti pun bertemu dengan anggota sindikat sabu yang diarahkan Afrijal. Setelah mendapat belasan gram sabu-sabu dari utusan Afrijal, tersangka Sayuti langsung mengedarkan sampai akhirnya ia tertangkap. (Red/Tribun)


MEDAN,(BPN) - Siapa sangka meski dalam masa menjalani masa pidana,ratusan warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan melaksanakan Shalat Gerhana Bulan atau shalat khusuf di Masjid At Taubah,Rabu (31/1/2018).

Masjid At-taubah yang berada di dalam lapas tanjung gusta biasanya sepi namun malam kamis kemarin dipenuhi oleh jamaah shalat khusuf dalam rangka fenomena alam yakni gerhana bulan.

Shalat khusuf dimulai usai shalat isya yang kemudian dilanjutkan tausiah dari ustad dimana memberikan penjelasan serta hikmah-hikmah yang terkandung didalam fenomena alam gerhana bulan yang jarang terjadi.

Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin Bc.IP. SH.CN.MH mengatakan shalat khusuf yang dilaksanakan oleh para warga binaan adalah wujud keberhasilan pihak lapas klas I medan dalam membina para warga binaan.

Dimana menurutnya,shalat khusuf merupakan bentuk kesadaran dari warga binaan akan kekuasaan Allah SWT serta menambah ketaqwaan .

" Alhamdulillah dengan adanya shalat khusuf ini saya menilai warga binaan kita telah menyadari akan kekuasaan Allah dan berubah,pembinaan spritual maupun regelius yang kita berikan telah menghantarkan mereka meminta izin untuk melaksanakan shalat gerhana berjamaah ", ungkapnya.

Dalam shalat khusuf yang digelar secara berjamaah di masjid at-taubah,selain dihadiri oleh Kalapas Klas I Medan juga diikuti oleh pejabat struktural maupun petugas penjagaan yang beragama muslim.

Acara bernuansa islami tersebut diakhiri dengan pembacaan doa bersama dan usai shalat seluruh warga binaan dengan tertib kembali ke kamar hunian mading-masing. 

Reporter: Azhari
Editor     : T. Sayed Azhar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.