![]() |
Ilustrasi |
KOTA JANTHO,(BPN) - Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Besar, Selasa (30/1), membongkar sindikat penjualan sabu yang dikendalikan oleh dua narapidana (napi) yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Aceh Besar. Kedua napi itu adalah M Jamil (37), warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar dan Afrijal (39), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Drs Heru Suprihasto SH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla SH MH, mengatakan penjualan sabu yang dikendalikan kedua Napi Rutan Jantho itu terungkap setelah pihaknya menangkap Sayuti (21), warga Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Selasa (30/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, tersangka Sayuti merupakan ‘kaki tangan’ dari dua napi tersebut. “Sayuti ditangkap di Gampong Jruek Bak Kreh, Kecamatan Indrapuri. Bersama tersangka kami temukan satu paket sabu seberat 5,10 gram. Tersangka juga mengaku menyimpan sabu-sabu di bawah meja dalam warungnya di desa yang sama (Jruek Bak Kreh-red) seberat 1,54 gram,” jelas Yusra.
Karena curiga Sayuti juga menyimpan sabu-sabu di tempat lain, lanjut Iptu Yusra, pihaknya kemudian menggeledah rumah orangtua Sayuti yang tak jauh dari lokasi ia ditangkap. Di rumah orangtuanya, sambungnya, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 13,55 gram yang disimpan dalam lemari televisi (buffet).
“Semua barang bukti sabu yang kita amankan dari Sayuti, ia mengaku diperolehnya atas suruhan abang kandungnya M Jamil, yang kini ditahan di Rutan Jantho bersama Afrijal, untuk dijual. Menurut tersangka, nanti keuntungannya akan dibagi sama,” ungkap Yusra.
Berbekal keterangan itu, tambah Yusra, pihaknya langsung menuju ke Rutan Jantho. Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan, sebutnya, M Jamil dan Afrijal dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk dimintai keterangan terkait pengakuan Sayuti.
Dengan terungkap sebagai pengendali transaksi sabu dari dalam Rutan, hukuman untuk M Jamil dan Afrijal kemungkinan bertambah. Saat ini, M Jamil dihukum 12 tahun, sementara Afrijal lima tahun penjara.
“Sampai kini, ketiganya (M Jamil, Afrijal, dan Sayuti) masih kami mintai keterangan,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla SH MH, kemarin.
Menurut pengakuan Afrijal yang selama ini ditahan dalam satu kamar sel dengan M Jamil, dirinya memanfaatkan jasa Sayuti untuk menjual sabu karena terus didesak oleh M Jamil (abang kandung Sayuti) agar ia mencarikan jaringan penjualan sabu-sabu bagi adiknya.
Karena terus menerus didesak oleh M Jamil, Afrijal akhirnya mau menghubungi jaringan narkobanya di luar Rutan agar melibatkan Sayuti dalam bisnis haram mereka. Setelah itu, Sayuti pun bertemu dengan anggota sindikat sabu yang diarahkan Afrijal. Setelah mendapat belasan gram sabu-sabu dari utusan Afrijal, tersangka Sayuti langsung mengedarkan sampai akhirnya ia tertangkap. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment