2019-08-11

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


BANJARBARU,(BPN)- Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan waktu yang memiliki momentumnya sendiri yakni mengenang perjuangan bangsa Indonesia dalam memerdekakan hak dan negara tercinta dengan mengorbankan jiwa raga demi tercapaikan kemerdekaan. 

Dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Lapas Kelas III Banjarbaru menggelar Upacara Pemberian Remisi pada sabtu (17/08) bagi warga binaannya yang mana kegiatan ini juga diselenggarakan di seluruh Indonesia melalui himbauan melaksanakan kegiatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Syahbirin Noor yang disambut langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, Kepala Divisi Administrasi, Edy M.S. Hidayat dan Kepala Lapas Kelas III Banjarbaru, Abdul Aziz. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Lembaga Penegak Hukum Kalimantan Selatan dan Stake Holder terkait.

Kegiatan dibuka dengan  pembacaan laporan panitia oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin " Pemberian Remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah mendayagunakan sistem teknologi informasi. 

Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Kalimantan Selatan telah mengusulkan Remisi Umum dari seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Selatan dengan jumlah usulan remisi sebanyak 5.584 orang, untuk kasus tindak pidana umum, 3.498 orang, dan kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang" Ujarnta dalam laporan.

Kemudian dilanjutakan dengan penyerahan Remisi kepada warga binaan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Syahbirin Noor didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin. Dilanjutak  dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan oleh Gubernur Kalsel yang dalam sambutannya .

" Sebagai nikmat Tuhan yang Maha Kuasa, Kemerdekaan memang perlu di syukuri dimana bentuk rasa syukur ini menjadi milik seluruh warga umum maupun warga binaan, sebab ini menjadi kegiata yang setiap tahunnya diselenggarakan bahawa Remisi yakni pengurangan masa tahanan diberikan bagi warga binaan yang sudah berhasil merubah perilaku ke arah yang lebih baik dimana ini juga sebagai bentuk apresiasi negara, maka dari itu mari kita jaga semangat juang Kemerdekaan ini sebab dulu bangsa kita berjuang dengan semangat yang tinggi memperjuangkan negara ini. 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa bangsa kita dijajah selama 360 lamanya oleh penjajah namun saat ini ada musuh yang diam-diam mencoba meruntuhkan masa depan bangsa ini yakni Narkoba, maka dari itu mari kita lawan bersama peredaran Narkoba yang ada saat ini karena dampaknya sangat besar tidak peduli dari mana dan siapa kita semua bisa jafi korbannya" Ucapnya dalam sambutan.

Pemberian Remisi kali ini diharapkan menjadi dorongan yang membuat warga binaan lainnya menjadi berbenah diri ke arah yang jauh lebih baik karena setia perubahan yang dilakukan akan berdampak bagi masa depan.(Kanwil Kalsel)

Kadivpas Aceh Drs. H. Meurah Budiman SH.MH bersama Pimred Bapanasnews T. Sayed Azhar

BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 4176 orang Narapidana (napi) yang menghuni berbagai Lapas dan Rutan di Aceh mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Drs. Meurah Budiman SH.MH melalui press realesenya, Minggu (17/8/2019).

Meurah Budiman menyampaikan, sesuai Kepmenkumham Nomor: PAS.984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tgl 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, para napi yang mendapatkan Remisi Umum I berjumlah 3.797 dan Remisi Umum II sebanyak 116 dengan total 3913 orang.

Kemudian meurah melanjutkan, Kepmenkumham Nomor Pas.964.PK.01.01.02 Tahun 2019 tgl 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012 yakni mereka yang baru pertama sekali memperoleh remisi sejak menjalani masa pidana berjumlah 263 orang dengan rincian Remisi Umum I kepada 253 orang dan Remisi Umum II berjumlah 116 orang.

“ Setelah memperoleh remisi umum II (RU II) 126 narapidana tersebut, seharusnya ke 126 orang bebas pada tanggal 17 agustus 2019. Namun yang bebas hanya 16 orang karena 110 org lainnya masih menjalani pidana tambahan berupa subsider 1 sampai dengan 3 bulan penjara “, jelas Meurah Budiman.(Red)


MEDAN,(BPN)- Sebanyak 16.503 napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dengan pemotongan masa tahanan itu, 368 orang di antara mereka langsung bebas pada Sabtu (17/8) besok.

"Jadi terdapat 16.135 napi mendapat RU I dan 368 napi mendapat RU II atau langsung bebas," ujar Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (16/8).

Ke-16.503 napi mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Lamanya antara 1 bulan hingga 6 bulan. Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 10.874 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum.

"Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. Mereka terdiri dari 176 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 5.453 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012," jelas Josua.

Dia memastikan para napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Di antaranya mereka berkelakuan baik selama 6 bulan," sebutnya.

Saat ini Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se-Sumut dihuni 34.319 orang napi dan tahanan. Napi pria berjumlah 23.441 orang dan wanita 1.319 orang. Sementara tahanan pria berjumlah 9.174 orang dan tahanan wanita 385 orang. (Red/Mdk)

Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim tingkat kasasi. Hari ini, Jumat (1/2) Buni dieksekusi ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Dok Jawa Pos)
Gunung Sindur - Sebanyak 845 Narapidana (Napi) Lapas Gunung Sindur, khusus kasus narkotika, terorisme dan pidana umum mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ke-74 RI. Lima diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas, pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seperti diberitakan Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kalapas Gunung Sindur Sopiana mengatakan dari total 1.021 Napi, 845 Napi Lapas Gunung Sindur yang diusulkan mendapatkan remisi. “Pemberian remisi 17 Agustus 2019 merupakan wujud dari penghargaan dan motivasi kepada napi yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana,” ujarnya, Kamis (15/8).

Ia juga menuturkan, 845 warga binaan yang mendapatkan remisi, semua usulan remisinya melalui online dengan melihat berbagai aspek penunjang, yakni perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi.

“Ada dua remisi, diantaranya remisi umum II yang mana warga binaan dinyatakan bebas sebanyak 98 orang, harus menjalani subsider atau pengganti denda dan hanya lima orang saja yang bisa langsung bebas di tanggal 17 Agustus,” tuturnya.

“Perbedaan jumlah remisi atau pengurangan masa tahanan tergantung lamanya menjalani masa tahanan. Kalau masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar. Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.” tambahnya.

Ia mengungkapkan untuk Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi enam bulan karena lebih dulu masuk ke lapas sedangkan Buni Yani mendapatkan remisi satu bulan. “Untuk SK Remisi akan diberikan langsung oleh Bupati Bogor pada,” pungkasnya. | Jawapos


JAKARTA,(BPN) - Polisi menangkap tiga orang kurir sabu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Para tersangka merupakan jaringan narapidana di sebuah lapas.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menyebut penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap dua orang tersangka inisial DA (22) dan GR (23) di sebuah kos-kosan wilayah Joglo, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/8).

"Mengamankan lebih kurang sebanyak 300 gram (sabu) dan 2 orang tersangka," kata Benny di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (13/8/2019).

Setelah itu, kata Benny, polisi yang mengembangkan kasus ini lalu menangkap satu tersangka lainnya berinsial AP (26) di depan GOR Bulungan. 36 gram sabu diamankan dari AP.

Benny mengatakan tiga kurir sabu itu merupakan jaringan lapas. Polisi menyebut modus yang dilakukan para tersangka itu menempelkan sabu di tempat-tempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.

"Dua orang tersangka ini atas nama DA dan GR dia mendapat barang atas perintah dari yang di dalam lapas. Pembelinya pun dikendalikan dari dalam, jadi yang bersangkutan hanya membawa, menyimpan, menunggu perintah dari dalam (lapas)," katanya. 

Benny pun membeberkan aksi jaringan ini. Napi di dalam lapas menghubungi para tersangka untuk mengantar sabu.

"'Tolong ditimbang nanti ada orang yang menghubungi dengan nomor handphone ini', atau pun yang di dalam LP bisa memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti mereka janjian, sistemnya tempel, tergantung janjiannya dimana. Barang bisa ditempel di tong sampah, di pohon, segala macam," sambungnya.

Para tersangka sudah beraksi selama tiga bulan. Ketiga tersangka itu akan mendapat keuntungan berupa sabu 5 gram ketika berhasil mengirimkan 100 gram sabu kepada pembeli.

"Kalau dari keterangan AP, dia itu tidak mendapat keuntungan dalam bentuk uang, tapi dikasih bahan. Mungkin per satu ons atau seratus gramnya dia dikasih 5 gram. Kalau diestimasi dalam uang, dia dapatkan 5 juta," jelas Benny.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat timbang dan beberapa unit handphone yang digunakan untuk melancarkan transaksinya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/detiknews)


JAMBI,(BPN) - Menanggapi adanya seorang narapidana yang menjadi bandar sekaligus mengendalikan narkoba dari dalam lapas [, Kakanwil Kemenkum dan HAM, Agus Nugroho Yusuf mengatakan, akan terus mendalami kasus tersebut hingga menemukan barang bukti yang jelas dan mengarah pada seorang narapidana yang berada di dalam lapas.

“Ini kan masih dugaan, tapi kalau seandainya ada barang bukti yang jelas dan tepat, langsung kita tangkap bersama Kalapasnya dan akan berkordinasi dengan BNN atau pihak kepolisian,” kata dia, Rabu (14/8).

Sementara ini, Agus belum menerima laporan terkait adanya Budi Buntung seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. Namun, dirinya membenarkan adanya seorang narapidana yang berada di dalam lapas.

“Di sana memang ada yang namanya Budi, tapi banyak. Ada yang namanya Budi Buntung dan Budi Kacamata. Tapi ini akan kita kembangkan lagi,” tambahnya.

Sabtu (10/8) kemarin Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan 1 kilogram sabu dan tiga tersangka yakni, Raju Kumar Ardiansyah (24) warga Desa Pulau Kayu Aro, RT 17, Dion Erlangga (23) warga RT 02, Kelurahan Sengeti dan Rendy Fernando (30) warga Sengeti RT 01Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Pengakuan tersangka kepada petugas, 1 kilogram sabu tersebut dibawa dari Palembang yang akan dituju ke Pulau Kayu Aro. Rupanya sabu tersebut dikendalikan oleh Budi Buntung seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal.


BATAM,(BPN)- Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar jaringan internasional peredaran dan perdagangan narkoba jenis sabu yang melibatkan 4 tersangka dengan barang bukti sebanyak 38,7 kg. 

Satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan warga binaan lapas kelas IIA Tanjungpinang, yang juga sebagai pengendali atau perpanjangan tangan dari bandar narkoba yang berada di Malaysia. ]

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini terbilang sulit, sebab personel Satreskrim Polresta Barelang memerlukan waktu hingga 2 bulan lebih untuk mengungkap kasus ini. 

"Informasi ini didapat dari masyarakat dan mulai dikembangkan sejak Juni 2019 lalu," kata Hengki, usai menggelar konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

etelah melakukan pendalaman dan pengembangan, akhirnya Selasa (6/8/2019) pukul 05.00 WIB, personel mengungkap jaringan tersebut, yang diamankan di Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam. 

"Dari pengungkapan itu personel berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 bungkus dan 1 orang tersangka inisial TI," ujar hengki. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TI, personel kembali mengamankan sabu yang dikemas di dalam tas ransel sebanyak 24 bungkus besar. Tidak saja BB sabu, petugas juga mengamankan 3 tersangka lainnya di antaranya P, F dan T. "Jadi total seluruhnya sabu yang diamankan 38.667 gram atau 38,7 kg," ungkap dia.

Hengki mengatakan, satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni inisial P. P merupakan warga binaan kasus narkoba. P sudah lebih kurang 4 tahun menjalani hukumannya dari vonis 14 tahun penjara. 

"Jadi, sabu-sabu ini semua dikendalikan oleh P, mulai dari Malaysia hingga sampai ke daerah tujuan, yakni Jakarta," ujar dia. Untuk pemilik barang, Hengki menyebut berada di Malaysia. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan ini.

Hengki menambahkan, dengan diamankannya 38,7 kg sabu, setidaknya pihaknya dapat menyelamatkan 115.982 orang pengguna dengan asumsi 1 gram sabu dipergunakan untuk 4 orang. 

Untuk keempat pelaku akan direjat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

 "Saat ini pelaku masih kami titipkan di Rutan Polresta Barelang beserta barang bukti berupa 1 unit speedboat, beberapa unit ponsel, 2 unit mobil serta uang tunai Rp 1 juta yang dipergunakan untuk tranfortasi TI," ujar dia.(Red/kompas)


MEDAN,(BPN)- Pembina upacara oleh Kalapas Kelas I Medan selaku Kamabigus Gudep 14.1387 Bapak Frans Elias Nico turut hadir pejabat struktural eselon III dan IV yang juga sebagai KaGudep 14.1387 Peristiwa BR Sembiring Kabid Pembinaan dan pejabat lainya sebagai pembina hadiri juga seluruh staff lapas kelas I medan seluruh anggota pramuka blok rehabilitasi Narkoba Lapas kelas I medan.

Setelah pelaksanaan upacara pemotongan tumpeng oleh kalapas selaku kamabigus tanda untuk menyambut HUT pramuka ke 58, selanjutnya kegiatan Bhakti Sosial yg di laksanakan di dua yayasan panti asuhan dari agama muslim dan nasrani yang diikut sertakan juga oleh adik adik pramuka Lapas kelas I medan sebanyak 11 orang untuk melaksanakan kegiatan peduli kasih membantu penyerah sembako dan alat kebersihan kepanti asuhan tersebut.

Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa wujud dari pembinaan di dalam lapas bahwa warga binaan bisa dibina dan nanti bisa diterima baik oleh masyarakat dikala bebas nantinya tutur Ka. KPLP M.P. Jaya Saragih dalam sambutanya saat penyerahan sembako di yayasan tersebut. 

Nama yayasan yang di kunjungi yayasan dari nasrani Kasih Abadi dan dari yayasan Muslim Yayasan Yatim dan Dhuafa yang bertempat di seputaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I medan.(Red/Rls)

  
BANJARMASIN,(BPN)- Komitmen Kementerian Hukum Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan untuk bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Selasa (13/08/19) Pagi. 

Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah diselenggarakan rapat presentasi laporan hasil kajian HAM dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel, Kompol.Muhammad Yusuf.

Adapun peserta yang hadir sebanyak 20 orang yang terdiri perwakilan Kepolisian Daerah Kalsel, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, dan Lapas/Rutan di Kalsel yang bertujuan untuk mengetahui karakteristik narapidana kasus narkotika berdasarkan faktor resiko di Lapas maupun Rutan Se-Kalsel selain itu sebagai bahan kebijakan dalam rangka pembinaan narapidana narkotika sesuai dengan tingkat resiko.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala selaku pimpinan rapat menyapaikan, "Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas/Rutan dengan melakukan pengkajian karteristik narapidana kasus narkotika diwilayah Kalsel sebagai bahan pembentukan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah maupun stakeholder yang lain."Katanya sekaligus membuka kegiatan.

Ditambahkan lagi, "Pertemuan ini merupakan momentum dalam merumuskan dan persamaan persepsi terkait penanggulangan narkoba di kalsel dengan dilakukan peninjauan terhadap sistem pemidanaan terhadap napi narkotika melalui peraturan bersama dengan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi."

Sementara itu dalam paparannya, Kompol.M.Yusuf menjelaskan terkait dasar hukum tentang narkotika dan pelaksanaan peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkes, Kemensos dan BNN nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam tempat rehabilitasi.

Selain itu dalam rapat tersebut disampaikan juga beberapa masukan juga saran oleh beberapa peserta rapat diantaranya dari Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sigit Kumoro dan Indra dari LPKN Karang Intan terkait juctice collaborator agar napi bisa memperoleh haknya yang akan mengurangi permasalahan overkapsitas di Lapas/Rutan.(Red/Rls)


BAPANAS- Lagi-lagi seorang Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlibat narkoba berhasil diringkus aparat Kepolisian.

Nuriswansyah (42), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Kelas II B Mengala, diamankan oleh sat Serse Narkoba Polres Tulang bawang saat sedang pesta narkoba bersama seoarnga wanita, Lisa (22), warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Nurismansyah, Warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah itu ditangkap Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pekan lalu.

 “Adapun identitas dari para pelaku yaitu Nuriswansyah (42), berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Kelas II B Mengala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan Lisa (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. 

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.

“Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta berhasil disita Barang Bukti berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), dua buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp.200 Ribu,” kata Boby.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Red/Rls)


INDRAMAYU,(BPN)- Dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, serta intruksi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melalui surat nomor. W11.PK.01.06.02-7925 tentang Lomba Kreativitas dan Inovasi WBP seluruh UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Pada hari ini diadakan pameran hasil karya WBP Lapas Indramayu.

Pameran yang disebut dengan "Pojok Karpina" memajangkan beberapa produk hasil kerajinan, dan dikelompokan menjadi beberapa kategori diantaranya produk hasil dari Bahan Kertas Koran, bahan dari bambu,  peralon, botol plastik, kaleng.

Barang barang hasil kerajinan ini nantinya akan ada penilaian dari Tim Ikatan Notaris Indonesia/ Pengurus Daerah masing-masing dilingkungan Jawa Barat. 

Rencananya pameran ini akan digelar sampai tanggal 15 Agustus, ada 4 pemenang dalam perlombaan ini kemudian hasil karya terbaik 1 dan 2 akan dikirim ke Bandung untuk dipamerkan di Lapas Sukamiskin pada tanggal 16 mendatang.

Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa menambah kreativitas warga binaan, dan membawa dampak yang positif bagi WBP atau pun bagi Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. (12/08/2019).(Red/Rilis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.