BAPANAS- Lagi-lagi seorang Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terlibat narkoba berhasil diringkus aparat Kepolisian.
Nuriswansyah (42), Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Kelas II B Mengala, diamankan oleh sat Serse Narkoba Polres Tulang bawang saat sedang pesta narkoba bersama seoarnga wanita, Lisa (22), warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Nurismansyah, Warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah itu ditangkap Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pekan lalu.
“Adapun identitas dari para pelaku yaitu Nuriswansyah (42), berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Kelas II B Mengala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan Lisa (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).
Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.
“Disana, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta berhasil disita Barang Bukti berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), dua buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp.200 Ribu,” kata Boby.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment