JAMBI,(BPN) - Menanggapi adanya seorang narapidana yang menjadi bandar sekaligus mengendalikan narkoba dari dalam lapas [, Kakanwil Kemenkum dan HAM, Agus Nugroho Yusuf mengatakan, akan terus mendalami kasus tersebut hingga menemukan barang bukti yang jelas dan mengarah pada seorang narapidana yang berada di dalam lapas.
“Ini kan masih dugaan, tapi kalau seandainya ada barang bukti yang jelas dan tepat, langsung kita tangkap bersama Kalapasnya dan akan berkordinasi dengan BNN atau pihak kepolisian,” kata dia, Rabu (14/8).
Sementara ini, Agus belum menerima laporan terkait adanya Budi Buntung seorang narapidana yang mengendalikan peredaran sabu tersebut. Namun, dirinya membenarkan adanya seorang narapidana yang berada di dalam lapas.
“Di sana memang ada yang namanya Budi, tapi banyak. Ada yang namanya Budi Buntung dan Budi Kacamata. Tapi ini akan kita kembangkan lagi,” tambahnya.
Sabtu (10/8) kemarin Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan 1 kilogram sabu dan tiga tersangka yakni, Raju Kumar Ardiansyah (24) warga Desa Pulau Kayu Aro, RT 17, Dion Erlangga (23) warga RT 02, Kelurahan Sengeti dan Rendy Fernando (30) warga Sengeti RT 01Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Pengakuan tersangka kepada petugas, 1 kilogram sabu tersebut dibawa dari Palembang yang akan dituju ke Pulau Kayu Aro. Rupanya sabu tersebut dikendalikan oleh Budi Buntung seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal.
loading...
Post a Comment