2017-03-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BANDA ACEH,(BPN)- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak atau bos lapas/Rutan Indonesia di jadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh,Senin (20/3/2017).

Kedatangan orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta ini akan ditemani untuk memberikan arahan dalam rangka penguatan seluruh Ka. UPT (Kepala Unit Pelaksana Teknis) pemasyarakatan Aceh.

Arahan serupa akan diberikan pada petugas pengamanan pintu utana (P2U) serta komandan jaga untuk tugas dan fungsi mas7ng-masing dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan se-Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Publikasi Humas Ditjen PAS Syarpani,Sabtu (18/3/2019) melalui telepon selulernya.

Syarpani kasubag publikasi humas ditjenpas
“ Insya Allah Senin-selasa pak dirjenpas akan berada di Aceh untuk memberikan arahan kepada seluruh Ka.UPT,Komandan Jaga dan petugas pintu utama untuk tugas serta fungsi masing-masing dalam menjaga keamanan serta ketertiban dilapas/rutan aceh “,ungkap syarpani yang ikut menemani Dirjenpas dalam kunjungan kerjanya ke Aceh.

Syarpani juga menjelaskan jika rencana kunjungan ke lapas lhokseumawe terpaksa dibatalkan disebabkan waktu serta jadwal yang terlalu padat,di Aceh hanya Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang mendapat kesempatan dikunjungi oleh pimpinan tinggi lapas/rutan di Indonesia tersebut.

“ Di Aceh pak dirjen hanya dua hari,selesai memberikan arahan penguatan kepada Ka.UPT di Kanwil,kemudian diteruskan mengunjungi lapas banda aceh “,paparnya.

Redaksi: T. Sayed Azhar 

BAPANAS- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI selalu berupaya memperbaiki layanan publik. Pembenahan pelayanan publik langsung diarahkan dan diawasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly SH., MSc., Ph.D.

Begitu menjabat sebagai Menkumham pada 27 Oktober 2014, dia langsung tancap gas membenahi berbagai kendala pelayanan publik. Hasilnya, bukan saja pelayanan publik di Kemenkumham menjadi lebih baik dan mudah diakses masyarakat, namun berbagai penghargaan pun menghampiri kementerian yang dipimpin pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, 27 Mei 1963 ini.

Beragam penghargaan tersebut, antara lain iNews Maker Awards 2016 untuk kategori Prestasi Terbaik Pelayanan Publik Ditjen AHU Kemenkumham  (2016),  penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak/Luhkumtak (2016), Ketiga Terbaik dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak/PNBP (2017), serta Penghargaan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 dari Kementerian Keuangan (2017).

Untuk penghargaan yang terakhir tadi ‘Penghargaan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016’ terasa sangat istimewa karena Kementerian Hukum dan HAM mampu mengalahkan Kementerian Keuangan yang selama ini sangat bagus dalam pengelolaan anggaran. Hal ini sebuah pencapaian prestasi yang sangat berarti bagi seluruh jajaran Kemenkumham dalam melaksanakan, mengelola dan mengatur keuangan sesuai dengan aturan yang ada.

Memang bukan hal mudah untuk meraih penghargaan tersebut, mengingat penghargaan tersebut hanya diberikan kepada kementerian dan lembaga yang mampu memenuhi presentase penyerapan anggaran paling sedikit 95 persen, presentasi realisasi capaian output paling sedikit 95 persen dan memiliki laporan keuangan berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu ada pula apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas tindak lanjut pengaduan yang dilayangkan masyarakat melalui situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Data yang didapat Kemenpan-RB, laporan aduan yang masuk ke situs LAPOR dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Januari 2017, terdapat 3.325 laporan masyarakat terkait dengan tugas pokok Kemenkumham. Dari 3.325 laporan tersebut, 2.676 laporan di antaranya atau 80.5 persen, berhasil ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

Selain itu Kemenpan-RB juga memberikan apresiasi yang sangat besar terhadap Ditjen Imigrasi yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat rata-rata 3,05 hari dari pelayanan yang ada di Kemenkumham.

Surat apresiasi dari Kemenpan dan RB ini adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras seluruh stakeholder yang ada di Kemenkumham dalam menjalankan program kerja yang digariskan pimpinan.

Berbagai penghargaan dan apresiasi berhasil diraih Kemenkumham di bawah kepemimpinan Yasonna H. Laoly. Berbekal filosofi PASTI  (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), Yasonna mengarahkan jajarannya untuk bekerja keras, lebih keras, dan lebih keras lagi.

“Kerja belum selesai, tantangan semakin berat. Ayo kerja keras, lebih keras, dan lebih keras lagi. High activity for high performance, guna mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI,” kata Yasonna, dalam berbagai kesempatan.

Dengan mengajak jajarannya untuk mendedikasikan waktu demi memajukan Kemenkumham, dengan cara memperkuat gotong royong dan bersinergi untuk mengatasi persoalan yang ada, tak heran bila Kemenkumham berhasil meraih segudang prestasi dan mampu menyelesaikan berbagai program kerja yang dicanangkan sebelumnya.

Sepanjang tahun 2016 kemarin misalnya, Kemenkumham berhasil merealisasikan 92 persen program kerja. Sepanjang tahun itu pula, Kemenkumham telah memberikan jasa layanan publik berbasis internet atau online di bidang keimigrasian, fidusia, pengesahan layanan notaris, kekayaan intelektual, simbakum, layanan SDP, pembayaran melalui Simponi, aplikasi layanan hukum, sistem pengawasan, dll.

Jerih payah kerja keras jajaran pun dihargai oleh internal Kemenkumham sendiri. Pada akhir Desember 2016 silam, Menkumham Yasonna menandatangani kenaikan 80 persen tunjangan kerja pegawai. Diharapkan kenaikan tunjangan kerja ini akan lebih memicu semangat kerja pegawai untuk lebih bersemangat dalam melayani masyarakat.

Menjadikan WBP Sebagai Manusia Mandiri

Salah satu prinsip yang diyakini Yasonna dan harus diamini oleh jajarannya, terutama jajaran yang tugasnya terkait dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah menjadikan lapas sebagai tempat pembinaan, bukan tempat hukuman.

“Pemasyarakatan bukan lagi untuk menghukum, tapi merubah. Bukan lagi memenjarakan, tapi merehabilitasi,” ujar Yasonna, saat membuka Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, Senin (6/3/2017).

Yasonna merasa yakin bila tata kelola lapas bukan tentang menunjukkan kekerasan dan menakuti para penghuninya, tapi bagaimana merawat mereka sesuai dengan aturan kemanusiaan.

Saat ini, para narapidana disebut dengan istilah ‘Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)’. Mereka dilatih berbagai ketrampilan dan hasilnya diusahakan dapat dipasarkan dan bila memungkinkan akan diekspor ke luar negeri.

Seperti tas hasil produksi WBP yang diberi label ‘JEERA’. Tas ini seolah menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham terus bekerja, dan melakukan inovasi untuk menciptakan WBP yang mandiri, menjadi manusia yang siap kembali ke masyarakat, dengan bekal yang diberikan di dalam lapas dan rutan.

“WBP harus bisa menjadi manusia mandiri seutuhnya,” jelas Yasonna, saat melakukan Safari Ramadhan Menkumham Tahun 2016, di Rutan Klas I Cipinang, Kamis (23/6/2016).

Menurut Yasonna, permasalahan-permasalahan di dalam lapas dan rutan memang masih ada, namun kita harus bangkit. Jadikan pemberitaan negatif di media sebagai pelecut semangat untuk melakukan inovasi pelayanan yang lebih baik.

“Saat ini lapas dan rutan tidak tampil berwajah sangar dan mengerikan, tetapi lapas dan rutan sekarang menjadi lapas dan rutan produktif, yang dapat menampilkan produk-produk unggulan, dan mempunyai potensi yang sangat besar,” ujar Yasonna.

Memang bengkel kerja dalam lapas dan rutan bukan barang baru, sejak dulu para narapidana sudah diarahkan untuk membuat berbagai kerajinan. 

Namun sesuatu hal yang baru manakala ada perhatian dan kerja sama dari pemerintah dan masyarakat untuk membina bengkel kerja yang sudah ada dan mencarikan pasar bagi hasil karya mereka, atau setidaknya secara serius menindaklanjuti pencapaian yang sudah ditorehkan pada masa-masa kepemimpinan Kemenkumham sebelumnya.

“Bagaimana me-manage barang, penjualan, keuangan untuk menjadi modal, peremajaan alat, meningkatkan mutu, sumber daya, dan instruktur yang handal, ini harus menjadi perhatian kita semua,“ ucap Yasonna.

Seluruh lapas di tanah air pun menggeliat. Masing-masing berusaha membuat produk yang memiliki nilai jual di pasaran. Lapas Narkotika Sungguminasa, Sulawesi Selatan contohnya. Belum lama ini para WBP di sana berhasil memproduksi pakan ikan.

“Industri pembuatan pakan ini pertama kali dilakukan di Sulawesi Selatan dan kami menargetkan pakan produksi dapat memenuhi kebutuhan budidaya lele yang sementara berjalan di dalam lapas, dan selanjutnya mampu memasok ke pengusaha perikanan di wilayah sekitarnya,” tutur Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, awal Maret kemarin.

Lalu hasil kerajinan tangan warga binaan Lapas Banyuwangi berupa perlengkapan makan yang terbuat dari kayu trembesi yakni piring, mangkok, talenan (wadah memotong sayur atau daging) dan perlengkapan makan diekspor ke Busan-Korea Selatan, setelah sebelumnya secara teratur juga diekspor ke Jepang.

Kalapas Banyuwangi, Arimin,  mengatakan produk ekspor tersebut merupakan kerja sama dengan UD. Pelangi Sari. Sekitar 40 orang napi dilatih secara bertahap berdasarkan tingkat kesulitan dalam proses produksi.

“Dari hasil pelatihan 40 narapidana, kini Lapas Banyuwangi telah mengekspor hasil produksi,” katanya di Banyuwangi, Selasa (7/3/2017).

Menurut Direktur UD. Pelangi Sari, Bambang, ekspor ke Busan merupakan yang pertama kali untuk market Korea Selatan, sebelumnya hal yang sama diekspor ke Jepang setiap 2 bulan.

Dia menambahkan dari seluruh item itu, 40% merupakan produk napi Lapas Banyuwangi dan sisanya merupakan produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada di Banyuwangi.

Benahi Kondisi Fisik Lapas

Yasonna mengakui lembaga pemasyarakatan kerap menjadi isu yang komplek dan menantang dari waktu ke waktu. Situasi ini disebabkan berbagai situasi terkait fasilitas penjara serta over kapasitas. Ia meyakini setiap negara di dunia telah mengeluarkan banyak anggaran untuk menangani situasi seperti ini, tapi belum menemukan solusi yang tepat.

Terkait isu over kapasitas tersebut, Indonesia menjadi tuan rumah Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017 yang resmi ditutup pada Jumat (10/3/2017). Indonesia sukses menjadi tuan rumah selama lima hari penyelenggaraan bagi 166  arsitek dan perencana lapas se-Asia Pasifik itu.

Yasonna berharap ACCFA 2017 bisa menjadi ajang diskusi dan pertukaran informasi dalam menangani permasalahan kepenjaraan di antara negara-negara Asia Pasifik, bahkan memberlakukan strategi dari negara lain untuk mengatasi persoalan yang kerap terjadi selama ini, demi menemukan cara terbaik dalam mengelola Lapas ke depannya.

“Saya berharap momen ini bisa memperkuat kerja sama kita, memberi ide-ide segar, mengembangkan rehabilitasi penghuni, serta memberi mereka kesempatan kedua untuk menjadi warga negara yang beradab,” harap Yasonna.

Untuk mengatasi persoalan over kapasitas yang berdampak pula pada timbulnya kerusuhan dalam lapas, ke depannya,  Kemenkumham  berencana menambah petugas lapas. Kerja sama dengan kepolisian juga akan dikembangkan guna mencegah kerusuhan di dalam lapas.

Kemenkumham juga berencana membangun lapas modern yang dilengkapi dengan teknologi canggih di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pembangunan lapas berteknologi tinggi dari segi keamanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

“Kami sedang merancang satu lapas di Karanganyar. Itu betul-betul high technology prison yang sedang kami bangun. Lapas tersebut akan memiliki tiga tingkat pengamanan, yakni minimun, medium, dan maximum security. Kapasitasnya 500 orang. Di samping rencana pembangunan lapas baru di pulau-pulau terluar,” kata Yasonna.

Selain masalah pembinaan dan kapasitas lapas, prioritas terbesar dari Kemenkumham saat ini ialah membuat regulasi hukum yang lebih baik lagi, khususnya mengenai pemberantasan narkotika, terorisme, dan pembuatan vaksin flu.

Untuk itu, Yasonna telah membahas tiga isu utama dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan, di kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Tiga isu utama yang menjadi fokus perundingan antara kedua pejabat itu ialah mengenai kerja sama pemberantasan narkotika, terorisme dan paten farmasi di Indonesia.

Begitulah Kemenkumham. Seolah mereka tidak pernah berhenti bekerja dan menciptakan resolusi untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dan lebih baik lagi.(suaranusantara)

SOLO,(BPN) -  Sebanyak 23 narapidana dipindahkan dari Rutan Solo ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jumat (17/3/2017) pukul 22.30 WIB.

Kepala Rutan Solo, Oga Geofanni Darmawan, memperkirakan rombongan napi dan para pengawalnya akan sampai di Lapas Nusakambangan besok Sabtu (18/3/2017) pagi.

"Proses pemberangkatan napi berjalan lancar, semoga sampai di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan (Sabtu) pukul 06.00 WIB," kata dia.
"Dan mengikuti jadwal penyebarangan ke Lapas Nusakambangan pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Adapun 23 napi yang dipindahkan terdiri dari 22 napi kasus narkotika dan satu napi kasus pembunuhan.

16 napi diberangkatkan terlebih dahulu menggunakan mobil besar pukul 22.30 WIB.

Sementara itu, karena bus sudah penuh, tujuh napi lainnya diberangkatkan menyusul sekitar pukul 23.00 WIB.

Tujuh napi diberangkat menyusul dengan mobil kecil.
Pemindahan napi dikarenakan kapasitas Rutan Solo yang sudah penuh.

Pasalnya, Rutan Solo berkapasitas 225 orang tapi dihuni sebanyak 586 warga binaan.

"Sebulan (pemindahan napi Rutan Solo) bisa dua hingga tiga kali ke rutan (atau lapas) lain," ujar Oga.

Oga mengatakan, belum lama ini Rutan Solo telah memindahkan sejumlah napi ke Lapas Kedungpane Semarang.
"Sebelumnya juga ada pemindahan napi ke Lapas Ambarawa," imbuhnya.

Adapun dalam perjalanan ke Nusakambangan saat  ini, pengawalan napi dilakukan oleh enam petugas kepolisian dan delapan petugas Rutan Solo. (tribunnews)


MAKASSAR,(BPN)- Anggota Satuan Narkoba Polres Maros menangkap tiga pembesuk yang menyelundupkan sabu untuk tahanan Lapas Klas 2 A Kabupaten Maros, Jumat (17/3/2017) petang.

Ketiga pembesuk tahanan tersebut masing-masing bernama H Syarif, Hari P dan seorang wanita bernama Retia. 

Ketiganya menyelundupkan sabu dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut ke roti brownis "Amanda". Satu sachet sabu tersebut hendak diberikan kepada seorang tahanan bernama Rahmat yang merupakan anggota Satuan Sabhara Polda Papua Barat. 

Namun bisa digagalkan aparat. Ketiganya diringkus oleh polisi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Norman Haryanto.

Norman yang dikonfirmasi oleh Kompas.com membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih memeriksa ketiga penyelundup sabu ke Lapas Klas 2A Maros tersebut.
Ilustrasi 

"Kami mendapat informasi bahwa ada orang yang akan berkunjung ke Lapas Klas 2A Maros dengan mengemudikan mobil Honda Civic merah tua berpelat putih membawa roti brownis yang di dalamnya ada sabu-sabu. 

Di situ anggota langsung bergerak dan mendahului pembesuk yang membawa sabu. Saat di depan pintu, anggota langsung mendorong ketiga pembesuk masuk ke dalam lapas sehingga tidak dapat melarikan diri," katanya.

Setelah memeriksa barang bawaan mereka, lanjut Norman, polisi menemukan 1 sachet sabu yang disembunyikan di dalam roti brownis.

"Rahmat ditangkap dulu oleh anggota Polres Maros juga dan baru 3 hari lalu selesai pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan untuk segera disidangkan. Ketiga pembesuk ini hendak membawakan sabu ke Rahmat yang sudah lama ditahan di Lapas Klas 2A Maros," terangnya.(kompas)

NABIRE,(BPN)- Lapas bukanlah tempat yang menyeramkan...
Lapas adalah tempat  untuk belajar,berkreasi dan berkarya...

Itulah ungkapan yang disampaikan Yosep Yambise sang Kalapas Nabire dalam kata sambutannya dihadapan para guru dan seluruh murid SD Inpres II Girimulyo,Nabire yang datang berkunjung dalam rangka study social, Jum’at (17/3/2017).

Para murid dan guru diberikan kesempatan melihat serta menikmati suasana didalam lapas nabire yang diwarnai berbagai kegiatan para warga binaan dalam menjalani masa pidananya sehari-hari.

Dalam hitungan menit seluruh siswa sekolah dasar tersebut telah beradaptasi dan terlibat lansung dengn berbagai kegiatan warga binaan lapas nabire,mulai belajar membuat seni kerajinan tangan,pertanian,perikanan sampai dengan cara penanaman sayur.

Para guru dan murid juga dibawa untuk melihat bagaimana dilapas nabire menjaga toleransi umat beragama,tempat olahraga serta bagaimana menjaga kebersihan dan keindahan didalam lapas nabire.

Tak henti-hentinya dari bibir para guru dan murid mengucapkan kata kagum serta  memuji setiap kegiatan para warga binaan serta suasana keindahan didalam lapas nabire yang begitu indah.

“ Wah luarbiasa indah sekali tamannya,bersih sekali didalam sini ya,memang tidak layak ini disebut penjara tapi lebih layak disebut ini asrama “,ungkap salahsatu guru.

Redaksi: T. Sayed Azhar






SIDOARJO,(BPN) - Peredaran narkoba jenis sabu makin marak beredar di rutan atau lapas. Itu dibuktikan tiga tahanan Rutan Klas I Medaeng di Waru, Sidarjo, diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 gram.

Sebelumnya, Senin (13/3) Rutan Medaeng juga berhasil mengamankan dua tahanan yang kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di saku celana.

Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengaku untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba, setiap hari Rutan Medaeng selalu melakukan razia narkoba di ruangan tahanan.

"Pada saat tim Rutan Medaeng melakukan razia di ruang orientasi tahanan, diketahui ada tiga tahanan yang menyembunyikan barang haram tersebut di bawah bantal," kata Bambang Haryanto Kepala Rutan Medaeng kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).

Tiga tahanan pendamping tersebut di antaranya Hidayatul Firdaus (20) warga Kedinding Lor Surabaya, tahanan dari Polres Tanjung Perak. Selain itu, dua tahanan Polrestabes Surabaya yakni, Gatot Setiawan (40) warga Tuban tinggal di Dharmawangsa Surabaya, Ahmat Sowi warga Terjun Sampang Madura.
Barang bukti yang ditemukan pada 3 tahanan rutan mandaeng
Ketiga tahanan ini, jelas dia, terkena kasus narkoba. Mereka tidak menghiraukan tanggung jawabnya sebagai tahanan pendamping selama berada di Rutan Medaeng.

"Tiga tahanan pendamping ini tidak mengindahkan tanggung jawab mereka sebagai tahanan pendamping. Ini murni dilakukan pada saat kegiatan rutin razia di dalam Rutan," terang Bambang Haryanto.

Untuk ketiga tersangka, tambah Bambang, akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk segera diproses.

"Kami akan terus berusaha membersihkan peredaran narkoba yang ada di dalam Rutan Medaeng. Dengan cara akan melakukan razia setiap hari. Untuk ketiga tersangka akan kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya. (Detiknews)

JAKARTA,(BPN)-- Penyidik melepaskan Sri Bintang Pamungkas dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya karena tersangka kasus dugaan makar tersebut sakit. Penyidik mengambil keputusan itu setelah istri Sri Bintang, Ernalia, menjamin suaminya tidak akan melarikan diri. 

"Penangguhan yang diajukan istrinya dikabulkan penyidik, alasannya kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (16/3). 

Argo mengatakan, meski mengidap penyakit dan tak lagi ditahan di rutan, penyidik akan tetap mengusut dugaan makar yang mereka tuduhkan kepada Sri Bintang. Argo berkata, Bintang tidak memiliki privilese kecuali pelepasan atas pertimbangan kemanusiaan. 

Lebih dari itu, Argo menyebut penyidik akan menentukan kewajiban hukum yang harus dijalankan Sri Bintang pasca pelepasan dari rutan, termasuk melapor ke kepolisian dalam rentang waktu tertentu.

"Penyidik yang menentukan, seminggu sekali atau kewajiban seperti apa," kata Argo. 
Sri Bintang Pamungkas
Kepolisian menahan Sri Bintang sejak 3 Desember 2016. Sejak saat itu ia mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 75 hari. 

Penyidik memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember dam selama 30 hari pada 31 Januari. 

Sri Bintang dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas tuduhan melakukan makar. 

Selain Sri Bintang, pada kasus yang sama, kepolisian juga menggunakan pasal 107 KUHP untuk menjerat Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepolisian saat itu mengklaim menemukan alat bukti yang menunjukkan niat makar dalam aksi damai 2 Desember yang berlangsung di kawasan Monas.(CNN)

KARIMUN,(BPN) -- Petugas gabungan menemukan bong (alat isap) sabu-sabu dalam penggeledahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.

"Petugas menemukan botol berbentuk bong diduga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Eri Erawan usai penggeledahan.

Selain bong, kata Eri Erawan, petugas juga menemukan senjata tajam, beberapa unit telepon genggam, benda-benda tumpul seperti potongan besi.

Barang-barang larangan tersebut, kata Eri Erawan, ditemukan oleh petugas gabungan di dalam sel para napi dengan disembunyikan di tempat-tempat tertentu untuk mengelabui petugas yang secara rutin memeriksa kmar-kamar warga binaan tersebut.

Pihaknya berkomitmen untuk memerangi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh barang terlarang tersebut cukup membahayakan penggunanya.

Penggeledahan sel Rutan oleh petugas gabungan dari beberapa instansi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Aunur Rafiq dalam kesempatan itu menegaskan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara intensif tanpa memandang strata sosial dan golongan, termasuk mencegah beredarnya narkoba di kalangan warga binaan Rutan Tanjung Balai Karimun.

Rutan Tanjung Balai Karimun Kelas II B Tanjung Balai Karimun dihuni warga binaan sebanyak 417 orang, terdiri atas 275 narapidana (266 laki-laki dan 9 wanita) dan 142 tahanan titipan instansi lain (135 pria dan 7 wanita. Sedangkan narapidana kasus narkoba berjumlah sebanyak 182 orang.(Republika)

SAMARINDA,(BPN)- Sebanyak 2 Narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketahui bernama Robin Meriang (39) dan Marwan Sumerian (40) diamankan polisi. Keduanya diduga mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas dan sekaligus menggunakannya di balik jeruji penjara.

Keduanya dijemput di Lapas, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi. Robin tercatat divonis 6 tahun 1 bulan dan telah menjalani masa hukumannya 1 tahun. Sedangkan Marwan, divonis 12 tahun 11 bulan dan juga baru menjalani hukumannya 1 tahun penjara.

"Marwan ini ketiga kalinya kita tangkap ya. Yang kedua di Lapas, ini yang ketiga kalinya juga kita ambil lagi di Lapas. Dia masih saja mengendalikan narkoba dari dalam sel penjara," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Kamis (16/3).

Penangkapan kedua napi itu berawal dari penangkapan terduga pengedar, Zikri Sahranie (40), warga Jalan KH Hasan Basri Gang 1 kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. 

"Dari dia (Zikri Sahranie) kita sita sabu di kantong celananya, dan di dalam helmnya. Kita terus interogasi dia, akhirnya mengaku sebagai kurir," ujar Belny.

"Jadi sabu itu mau dia bawa ke Lapas, tujuan ke tamping (tahanan pendamping). Ada 2 orang napi yang pesan di dalam sel Lapas itu ya. Tindaklanjutnya, kita koordinasi dengan pihak Lapas untuk menjemput 2 napi di dalam sel," tambahnya.

Setelah menangkap Zikri, petugas lantas mengamankan 2 napi di Lapas, Robin Meriang dan Marwan Sumerian. Ketiganya lantas dibawa ke Polresta Samarinda, sekira pukul 07.00 WITA pagi tadi.

"Pengakuan napi ini, terus kendalikan sabu dan pakai sabu di dalam sel, karena suntuk di dalam sel. Faktanya bahwa, mereka-mereka yang punya jaringan, dan mendekam di sel Lapas, masih bisa berkomunikasi dengan dunia di luar sel," jelas Belny.

Dari tangan tersangka Zikri, petugas menyita 5,65 gram sabu senilai Rp 7 juta. Petugas juga menyita ponsel dan helm yang dia gunakan untuk menyimpan sabu.

"Kita tanya ke napi ini, mereka baru 3 hari lalu pakai sabu. Kita cek urine-nya positif ya (mengandung amphetamin)," tutup Belny.(Mdk)

JAKARTA,(BPN) - Badan Nasional Narkotika (BNN) menilai peredaran narkotika di Indonesia masih banyak yang dikendalikan oleh penghuni Lembaga Permasyarakatan. Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan melakukan penindakan langsung ke lapas jika menang pihak lapas sudah angkat tangan.

"Ada waktunya, sekarang ini kita masih menghormati lembaga tersebut, tapi kalau pihak lapas sudah angkat tangan, baru kita lakukan penindakan masuk ke lapas," kata Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Menurut Buwas hingga saat ini, BNN belum bisa karena masih menghormati dan menghargai prosedur lembaga tersebut. Namun, dia menilai harusnya jika suatu tempat sudah digunakan untuk perbuatan kejahatan yang harus segera ditindak.

"Sebenarnya kalau kita berpikir untuk bangsa dan negara. Kala ada suatu tempat yang menjadi tempat kejahatan yang mengancam, harusnya tidak menggunakan prosedur," tuturnya.

Walaupun begitu BNN terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pihak lapas.

"Itu bukti bahwa lapas masih menjadi tempat (pengendalian perdagangan narkoba)," tandasnya.

Sebelumnya diketahui BNN telah mendapatkan 39 lapas yang sudah terbukti terkait dengan kegiatan jaringan narkotika. Lapas-lapas tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Yang indikasi banyak, tapi kita belum bisa membuktikan. Yang telah terbukti ada 39 lapas yang ternyata betul kita tangkap, kita buktikan di tempat itu ada pengoperasian jaringan narkotika," kata Buwas, Rabu (8/2). (detikcom)
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso 

MANADO,(BPN)- Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas 2 A Manado Johanis Tangkudung mengatakan, pembinaan di Lapas Tuminting sudah di upayakan semaksimalkan mungkin agar para narapidana selepas menjalani hukuman bisa kembali ke masyarakat.

“Saya rasa dengan lamanya hukuman itu sudah membuat  efek jera terhadap napi. Tapi semua tinggal kembali ke pribadi masing-masing,” katanya.

Lanjut Tangkudung, yang menjadi persoalan, zaman sekarang kebanyakan mantan napi malah bangga kalau masuk lapas lagi. “Contohnya kasus di Tateli baru-baru ini. Padahal dia baru bebas beberapa bulan lalu. Tapi ini sudah masuk lagi,” jelasnya.

Dia pun menyinggung kalau  pembinaan napi harus didukung tiga pilar. Pertama, petugas yang berfungsi mengayomi napi supaya bisa kembali ke masyarakat. Kedua, napi itu sendiri, apakah mau dibina atau tidak.  Ketiga, dari masyarakat. Karena penolakan dari masyarakat menjadi salah satu faktor napi berbuat kejahatan lagi.

“Contoh saja seorang napi ketika bebas dia tidak diterima masyarakat. Napi pun memilih untuk kembali ke lapas. Karena di lapas mungkin dia merasa lebih nyaman,” tandasnya.

Dia juga mengatakan, salah satu faktor mantan napi berbuat kejahatan adalah lapangan kerja. “Untuk melamar kerja sekarang dibutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nah, kalau untuk napi harus ambil di mana surat itu. Kan untuk lapangan pekerjaan sudah tertutup bagi mereka. Mungkin dengan kembali ke lapas mereka merasa nyaman,” tukasnya.(Red/mpo)
Kalapas manado bersama pelawak saat menghibur warga binaan,Kamis (28/1/2016)

MANADO,(BPN)—Banyak narapidana menjadi residivis di Sulut ditengarai karena faktor pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara tak maksimal. Salah satu penyebab tidak maksimalnya pembinaan itu karena banyak lapas over kapasitas. Data dihimpun Manado Post, tujuh dari 13 lapas se-Sulut over kapasitas (lihat grafis).

Menurut pakar hukum Toar Palilingan, persoalan ini memang masalah klasik, bukan hanya di Sulut tapi juga seluruh Indonesia. Kondisi ini berbanding terbalik di negara luar, seperti Belanda. “Di sana, para sipir yang dikurangi karena banyak penjara kurang penghuni,” ungkapnya, kemarin (15/3).

Lanjut dia, solusinya tidak lain adalah menambah jumlah lapas. Tapi untuk penambahan lapas juga persoalan. Karena pemerintah mengaku kesulitan dana karena bangunan lapas tidak seperti gedung kantor pada umumnya.

Menurut dia, memang sudah ada upaya dari pemerintah. Di antaranya dengan memberikan remisi, bebas bersyarat dan lainnya.

“Namun pelaku tindak pidana tetap saja jumlahnya tidak sebanding dengan kapasitas tampung lapas. Banyak pihak, termasuk saya, berpikir untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana perlu mengedepankan keadilan restoratif yang memiliki pendekatan, metode, dan prinsip-prinsip kerja berbeda dengan keadilan retributif,” tuturnya.

Keadilan restoratif, menurutnya, bertujuan memulihkan hubungan individu pelaku dan korban atau keluarganya. Biasanya dengan prinsip musyawarah dan mufakat di mana negara bertindak selaku fasilitator bagi mereka yang terlibat dalam kasus-kasus perkara pidana.

“Pendekatan ini sudah mulai bertahap diterapkan untuk tindak pidana ringan (tipiring) saja dan kejahatan serius di bawah ancaman Empat tahun. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tersebut dijamin dapat menurunkan tingkat hunian lapas. Dari aspek anggaran negara untuk biaya penanganan kasus akan berkurang secara signifikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, di Polda Sulut sudah terapkan hal tersebut. Namun tetap memperhatikan efek jera. “Misalnya ada yang sudah melalui proses penahanan namun ada penyelesaian tanpa melakukan penyimpangan hukum. Intinya Tidak semua persoalan harus berakhir di lapas,” tandas Palilingan.

Terpisah, Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulut mengklaim, kapasitas lapas di Sulut masih kategori cukup. “Saya sudah survei ke semua lapas. Tidak ada yang sampai tidur bergelantung atau berdesak-desakan seperti di Jawa. Tahanan dan narapidana ada 2.070 dan teroris ada satu tapi tidak radikal, dia kooperatif,” ungkapnya.

Prasetyo juga menambahkan, di sulut sendiri kapasitasnya masih di bawah, dibandingkan daerah lain yang sangat banyak. “Jadi sementara ini masih bisa ditoleransi atau dikatakan cukup untuk ditampung,” katanya.

Lanjut dia, yang sementara dibangun lapas wanita di Minut. “Untuk wanita akan disendirikan. Lapas sementara dalam progress di daerah Minut. Tapi sementara dialihkan di lapas anak di Tomohon,” pungkas mantan Kadiv Pemasyarakatan Surabaya ini.(red/mpo)

LHOKSEUMAWE,(BPN)- Petugas Lapas Lhokseumawe kembali berhasil menangkap kembali satu tahanan hakim Imam Maulana yang kabur setelah dikeluarkan oleh oknum petugas sipir,Rabu (15/3/2017).

Baca: Dibantu oleh Petugas Sipir,Satu Tahanan Polisi Kabur dari LP Lhokseumawe

M. Sabni dan Usman dua petugas lapas yang sebelumnya terlibat dalam pengeluaran tanpa izin kalapas berhasil meringkus Tahanan Imam Maulana sekiranya pukul 15:00 WIB di kediamannya di desa Paloh,Lhokseumawe,Kamis (16/3/2017).

Penangkapan tahanan imam maulana ini bermula kedua petugas lapas yakni M. Sabni dan Usman melakukan pencarian ke kediaman tahanan tersebut.

Setelah melakukan pengendapan beberapa saat di sekitar kediaman imam dan yakin jika sang tahanan yang kabur tersebut berada didalam rumah kedua petugas tersebut lansung melakukan penggrebekan.

Hasilnya imam berada didalam rumah dan berupaya kabur melalui loteng rumah,tidak sampai disitu saja kedua petugas dengan tahanan tersebut terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir dengan berhasil diringkus kembali sang tahanan tersebut.

Usai ditangkap kembali oleh M. Sabni dan usman tahanan imam maulana terpaksa dibawa ke pudkesmas terdekat untuk diberikan pengobatan pada luka dan memar bekas terjatuh dalam aksi kejar-kejaran tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Drs. H. Elly Yuzar melalui Plh. Kalapas Lhokseumawe Jamal kepada redaksi BPN. 
Menurut Jamal keberhasilan kedua petugas ini menangkap kembali tahanan imam maulana adalah wujud dari rasa tanggungjawab kedua petugas atas pelanggaran yang telah dilakukannya.

Disamping itu,penangkapan kembali tahanan imam maulana dapat memperjelas asumsi buruk maupun presepsi buruk terhadap petugas lapas lhokseumawe yang mengeluarkan tahanan bukan karena faktor materi namun rasa kemanusiaan serta naluriah.

“ Keberhasilan kedua petugas kita menangkap kembali tahanan imam maulana setidaknya adalah wujud tanggungjawab mereka serta dengan kita tangkap kembali si imam ini dapat menepis dugaan negatif seperti ada terima uang,walau itu pelanggaran namun petugas kita keluarkan atas dasar kemanusiaan dan naluriah “,ungkap jamal kepada Redaksi BPN,Kamis (16/3/2017).
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat ini tahanan imam maulana oleh kedua petugas lapas lansung di giring dan dititipkan di sel Polres Lhokseumawe

Redaksi: T. Sayed Azhar
Tahanan imam maulana sesaat setelah ditangkap kembali di kediamannya 

LHOKSEUMAWE,(BPN)-  Pihak Polres Lhokseumawe diminta serius mengusut tuntas kasus dua orang sipir Lapas Klas IIA setempat yang membantu tahanan hakim Imam Maulana kabur dari penjara, Rabu (15/3) kemarin, mengingat dua petugas yang terlibat itu belum ditahan pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar kepada Waspada kemarin via telepon selulernya, usai mendarat di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta, terkait kasus tahanan kabur yang akan terus dipantau perkembangannya.

Apalagi mengingat keberadaan dua petugas sipir terkait hingga hari ini belum juga ditahan secara resmi oleh Polres Lhokseumawe.

Kalapas mengatakan untuk menegakkan hukum dan melakuan perubahan yang lebih baik bagi dunia lapas Indonesia, dirinya langsung melaporkan kasus tahanan kabur dan membawa dua petugas sipir Usman dan M.Sabni selaku orang yang membantu tahanan kabur lewat pintu depan.

Kalapas mengaku selaku pejabat yang memegang amanah negara dirinya merasa sudah mengambil tindakan tegas sendiri dan tidak mau menutupi atau membela kesalahan yang dilakukan staf bawahannya dilapangan.

Sehingga dengan demikian, tentunya yang melanggar hukum harus mendapatkan efek jera agar dikemudian hari nanti tidak kembali diulangi perbuatan yang sama dan menjadi contoh bagi petugas sipir lainnya agar tidak mencoba melakukan kesalahan membantu tahanan kabur dari penjara.

Tidak hanya itu, lanjut Kalapas, bahkan untuk mempermudah pekerjaan polisi dirinya juga membawa barang bukti kuat rekaman CCTV yang menunjukkan gambara aktifitas ketika dua petugas sipir terkait memberi pengawalan dan membantu tahanan keluar penjara melalui pintu depan.
“ Saya sudah melakukan yang terbaik karena menginginkan terjadi perubahan lebih bagi bag dunia lapas Indonesia. Saya tidak menutupi kesalahan petugas yang melakukan kesalahan fatal. Makanya saya melaporkan kejadian tahanan kabur, juga membawa dua petugas sipir yang terlibat dan menyerahkan barang bukti rekaman CCTV ke Polres Lhokseumawe,” tuturnya.

Kalapas  menyebutkan, terkait kelanjutan dan perkembangan kasus sipir bantu tahanan kabur kini tergantung pada kinerja polisi lantaran kita sudah serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.

Dia berharap polisi benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat maraknya kasus kaburnya tahanan dari penjara di Aceh dan sudah waktunya melakukan perbaikan dan perubahan yang lebih baik dalam lapas.

Hal serupa diungkapkan Ketua Tim Pemantau Lapas (TPLP) Aceh Sayed Azhar via telepon selulernya kepada Waspada kemarin, juga meminta dan mendesak polisi segera menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan jangan sampai memberi kelonggaran kepada pelanggar hukum.

Sayed menegaskan, sepanjang sejarah kasus keterlibatan petugas sipir membantu tahanan kabur dari penjara sering terjadi di sejumlah lapas Propinsi Aceh. Akan tetapi justru penanganan kasus keterlibatan petugas sipir justru banyak yang kandas ditengah jalan.

Bahkan ada pula, petugas yang sudah terbukti bersalah membantu tahanan kabur dari penjara, malah masih bisa berlenggang bebas dari jeratan hukum,  serta masih bisa kembali aktif bertugas seperti biasa dan seakan –akan tidak  menjadi masalah bila pernah melakukan kesalahan fatal.

“ Kita lihat saja nanti sejauh mana perkembangan kasus ini. Karena kasus petugas sipir bantu tahanan kabur ini bukan yang pertama kali terjadi. Tapi dari sekian banyak kasusnya, justru hukum tak mampu menyentuh petugas sipir yang bersalah. Malah petugas yang pernah melakukan kesalahan fatal sekali pun masih bisa kembali aktif bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat reskrim AKP Yasir mengatakan pihak polisi masih serius mengusut tuntas kasus petugas sipir bantu tahanan kabur dari penjara.

Apalagi dalam kasus tersebut, pihak Lapas Klas IIA sudah membuat laporan dan menyerahkan dua petugas sipir terkait bersama barang bukti rekaman CCTV ke Polres Lhokseumawe.

Kasat juga mengakui kalau pihaknya sampai hari ini memang belum bisa menahan secara resmi kedua petugas sipir tersebut mengingat tindak pidana dalam kasus itu ancaman hukumannya hanya dibawah lima tahun.

Sehingga seiring dengan berjalannya proses mengusut tuntas kasus itu, maka kedua petugas sipir terkait hanya diwajibkan melapor ke Polres Lhokseumawe.

“Memang  benar petugas sipir terlibat itu tidak ditahan bisa ditahan, karena ancamanan hukumannya dbawah lima tahun. Tapi Polisi tidak main-main dan serius mengusut tuntas kasus petugas sipir bantu tahanan kabur dari penjara,” tegasnya. (Red/Waspada

CIREBON,(BPN)- Seorang tahanan di Lapas Cirebon ditemukan tewas di Ruang Klinik Lapas Cirebon dalam posisi tergantung di teralis jendela dengan menggunakan sarung miliknya.

Plh Kalapas Cirebon Tjuk Suhardjo membenarkan mengenai hal tersebut. Menurutnya tahanan berinisial RHA alias Rian (23) itu ditemukan tewas oleh teman-teman sesama tahanan pada Rabu (15/3/2017) siang sekitar pukul 11.20 WIB.

Tjuk menjelaskan, kejadian bermula saat seluruh penghuni lapas menggelar kerja bakti bersama pada Rabu pagi. RHA yang sejak seminggu lalu menjalani rawat jalan di klinik awalnya terlihat nongkrong merokok di halaman. 

Saat ada kerja bakti di area klinik RHA pun dimasukkan ke dalam klinik dan dikunci dari luar oleh petugas karena emosi.

"Seminggu ini dia (RHA) ditahan di klinik diduga karena depresi. Dan dari catatan keluarga pun ternyata dia memiiki riwayat depresi," jelas Tjuk saat ditemui di ruang kerjanya.

Usai kerja bakti para napi pun kembali ke ruangannya masing-masing. Tak disangka saat salah seorang tahanan masuk ke ruangannya yang berada di samping klinik melihat RHA sudah tergantung kaku dengan sarung melingkar di lehernya.

"Tadi ketahuannya jam 11.20 WIB. Dan langsung dibawa ke RS Gunung Jati," katanya.
Rutan cirebon 
Lebih lanjut Tjuk mengungkapkan, RHA merupakan tahanan pindahan dari Rutan Kebonwaru, Kota Bandung sejak tahun 2015 silam. Dia merupakan tahanan kasus pengeroyokan dengan dakwaan Pasal 170 KUHPidana dengan masa hukuman lima tahun penjara.

Selama ditahan dan dipindahkan ke Lapas Cirebon, RHA mengalami kecenderungan yang aneh layaknya orang depresi. Bahkan selama ditahan RHA tidak pernah bergaul dengan sesama tahanan mau pun sipir bahkan cenderung mudah emosi.

"Banyak indikasinya. Dari mulai tiba-tiba pukul teman sendiri, lalu siram petugas pakai air panas, sampai pada melukai diri sendiri dengan membenturkan kepala ke tembok. Kalau untuk depresinya kita kurang mengetahui penyebabnya yang pasti sudah seperti itu," pungkas Tjuk.

Hingga Rabu sore jenazah RHA masih berada di Kamar Mayat RS Gunung Jati. Rencananya jenazah akan dibawa oleh keluarga langsung ke rumah duka di Pasirimpun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. (Detikcom)

ASAHAN,(BPN) -- Empat tahanan kabur dari penjara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran, Asahan, Sumatra Utara. 

Mereka kabur dengan menggergaji terali besi yang ada di kamar mandi ruang tahanan.

Kepala BNNK Asahan, Tuangkus Harianja mengatakan, para tahanan itu baru diketahui kabur pada Rabu (15/3), dinihari.

Keempatnya adalah Farit alias Ruben (37 tahun), Dalmi Muzaiyin Ahda (37), Eko Wahyudi (35), dan Fitra (22). Tiga nama pertama merupakan pengedar sabu yang ditangkap Kodim 0208/Asahan, Ahad (5/3), lalu. 

"Sementara satu orang lagi merupakan tahanan yang akan direhabilitasi," kata Tuangkus, Rabu (15/3).

Keempat tahanan itu diperkirakan melarikan diri Rabu sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. Petugas baru mengetahui kaburnya mereka saat pemeriksaan sel tahanan pada pagi hari. 

Keempatnya diketahui tidak berada di dalam ruang tahanan mereka. Sementara dua orang lainnya tetap di dalam ruangan tersebut dan mengaku tidur saat keempatnya melarikan diri. 
Ilustrasi 

Dari penyelidikan yang dilakukan, para tahanan tersebut diketahui menggergaji jeruji besi yang ada di kamar mandi ruang tahanan. BNNK Asahan pun, kata Tuangkus, masih mendalami asal gergaji yang digunakan keempat tahanan itu. 

"Kami nggak tahu dari mana masuknya (gergaji), kami selalu memeriksa setiap tahanan dan pengunjung yang akan masuk. Tapi bisa juga asal gergaji itu dari luar karena jeruji besi dari kamar mandi itu mengarah ke luar. Sementara kamera CCTV tidak sampai ke kamar mandi," ujar dia.

Saat ini, Tuangkus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Kodim 0208/Asahan terkait kaburnya tahanan ini. Dua tim pencari telah dibentuk. Mereka pun sudah mendatangi kediaman setiap tahanan. 

"Kami juga memeriksa petugas jaga. Jika ada kelalaian, akan ada tindakan tegas," kata Tuangkus.(Republika)

LHOKSEUMAWE,(BPN)- Galeri Karyna di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe di jadwalkan akan segera di resmikan oleh orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS ) I Wayan Dusak pada Selasa (21/3/2017).

Peresmian ini dilakukan oleh Dirjen PAS I Wayan Dusak sebagai momentum lapas lhokseumawe merupakan lapas pertama di Aceh yang berhasil mewujudkan program nasional lapas industri.

Ini ditandai dengan dibangunnya sebuah galeri untuk memamerkan serta memasarkan hasil kerajinan tangan serta produk made in warga binaan.

Rencana peresmian lapas berbasis industri di Aceh yang berada di lapas lhokseumawe ini di ungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak bersama Redaksi BPN, melalui sambungan telepon selulernya Rabu (15/3/2017).

" Insya Allah Selasa ini saya akan datang ke Aceh untuk resmikan lapas industri di lapas lhokseumawe",ungkap wayan redaksi.

Di samping itu orang nomor satu di Ditjen PAS ini mengatakan sangat senang di Aceh telah ada lapas berbasis industri, dirinya berharap agar lapas lhokseumawe dapat menjadi contoh, kedepan agar seluruh lapas dan rutan di Aceh dapat menjalankan kegiatan seperti yang telah dilakukan oleh lapas lhokseumawe.

" Saya senang sekali saat mendengar  di Aceh ada lapas berbasis industri, saya berharap kedepan lapas maupun rutan lainnya dapat mencontoh seperti yang dilakukan oleh lapas lhokseumawe ",tutur wayan.

Seperti diketahui beberapa pekan lalu walau belum di resmikan namun galeri karyna lapas lhokseumawe terus dikunjungi oleh warga yang ingin melihat,membeli dan memesan berbagai produk buatan warga binaan.

Sesuai namanya, galeri ini memasarkan produk kerajinan tangan yang dibuat oleh para narapidana di lapas tersebut,disamping harga terjangkau,kualitas dan mutu produknya mampu bersaing dengan produk yang beredar di pasaran.

“Rencananya, Februari ini akan diluncurkan,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, Sabtu (21/1). Galeri ini berada di halaman Lapas Klas II A itu.


Reporter: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)- Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan konferensi Asian Conference Correctional Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017. Konferensi ini membahas bangunan lembaga pemasyarakatan (LP).

"Masalahnya bisa berupa fasilitas dan adanya over kapasitas. Saya yakin, setiap negara telah mengeluarkan banyak anggaran untuk menangani permasalahan itu. Tapi, belum ada solusi yang tepat," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly, saat memberi sambutan dalam acara itu di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).

Yasonna menyatakan, masalah tersebut harus dikelola sebaik mungkin dengan melibatkan sejumlah elemen. Menurutnya, tata kelola Pemasyarakatan bukan tentang menunjukkan kekerasan dan menakuti penghuninya.

"Situasi itu tidak bisa ditangani sekejap mata. Harus melibatkan berbagai elemen dan strategi, termasuk program rehabilitasi, strategi keamanan dan struktur bangunan," ujarnya.

"Tata kelolanya bukan tentang kekerasan dan menakuti penghuni, tapi bagaimana merawat mereka sesuai dengan aturan kemanusiaan. Bukan lagi untuk menghukum, tapi mengubah. Bukan lagi memenjarakan, tapi merehabilitasi," lanjutnya.

Yasonna berharap, hasil konferensi ACCFA 2017 itu nantinya dapat menangani permasalahan kepenjaraan di negara-negara Asia Pasifik. Dirinya juga berharap, dengan pertukaran informasi, Indonesia mampu memberlakukan strategi dari negara lain untuk mengatasi persoalan Pemasyarakatan yang terjadi 

"Saya berharap, momen ini bisa memperkuat kerjasama kita, memberi ide-ide segar, mengembangkan rehabilitasi penghuni, serta memberi mereka kesempatan kedua untuk menjadi warga negara yang beradab," katanya.

Konferensi ACCFA 2017 sendiri akan berlangsung pada 6-10 Maret 2017 dan akan dihadiri sebanyak 166 peserta yang berasal dari negara-negara ASEAN, Korea Selatan, Jepang, Sri Lanka, Bagladesh, Papua Nugini. 

Berbagai organisasi internasional semacam Committee of the Red Cross (ICRC), United Nation Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), dan United Nations Office for Project Services (UNOPS) juga turut ambil bagian. (detiknews)

BAPANAS- Berikut sejumlah petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba baik didalam maupun diluar lapas yang pada akhirnya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Beberapa diantaranya lansung di pecat dari dinasnya sebagai pegawai negeri sipil di Kemenkumham,berikut cuplikan video para petugas sipir lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba di sejumlah daerah di Indonesia.











JAKARTA,(BPN)- Jaksa Agung M Prasetyo kembali membantah pihaknya bakal menggelar eksekusi mati tahap empat. Menurutnya, pemindahan puluhan narapidana dan tujuh di antaranya terpidana mati ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tidak ada kaitannya dengan eksekusi mati.

"Enggak ada hubungan dengan kami," kata Prasetyo di komplek Kejaksaan Agung,Jakarta, Selasa (14/3).

Prasetyo mengingatkan pemindahan puluhan napi ke Nusakambangan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Tak sampai di situ, Prasetyo pun ogah pemindahan itu dikaitkan dengan persiapan eksekusi mati tahap empat.

Sekalipun, sejumlah terpidana mati kasus narkoba ikut dalam pemindahan napi tersebut. "Dan kembali lagi, itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkum HAM dalam hal ini Dirjen PAS," tuntas Prasetyo.

Sebelumnya, sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Puluhan napi itu merupakan tahanan dari Lapas Salemba dan Lapas Magelang.

Untuk diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Jaksa agung saat gelar konfrensi pers 

Sedangkan 10 terpidana mati yang ditunda eksekusinya antara lain:

1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Onkonkwo Nonso Kingsley (merdeka)

SIDOARJO,(BPN)- Sebanyak lima poket berisikan 5 gram sabu ditemukan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Ditemukannya barang haram tersebut terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak petugas rutan di setiap blok pada Senin (13/3) malam. Khususnya blok yang banyak dihuni narapidana atau tahanan kasus narkoba.

Saat dilakukan sidak, khususnya di blok F 30 dan F 31, ada seorang tahanan terlihat panik. Melihat itu, petugas langsung menggeledahnya dan ditemukan narkoba jenis sabu.

"Untuk di blok F 30 ini, narkobanya disimpan, disembunyikan di celana dalam salah satu narapidana. Sedangkan di blok F 31, narkobanya ditemukan di pinggang, disembunyikan dalan celana pendek kolor," terang Kepala Rutan Klas I Surabaya, Bambang, Selasa (14/3). 

Narkoba itu disimpan dalam plastik kecil. Jumlah paling banyak ada di blok F 30, ada sekitar 4 gram sabu. Untuk di blok F 31, beratnya sekitar 1 gram sabu.

"Sekarang ini, kedua narapidana itu ditahan di ruang isolasi. Nanti akan menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan polisi dari Polsek Waru (jajaran Polresta Sidoarjo)," ucapnya.(merdeka)


SEMARANG,(BPN)- Peredaran sabu tidak mengenal waktu dan tempat, bahkan lembaga pemasyarakatan atau lapas kerap menjadi sasaran. Beberapa usaha dan modus dilakukan, mulai lewat makanan, sepatu, hingga gantungan baju.

Dari catatan detikcom di Jawa Tengah, ada beberapa modus yang dilakukan. Setahun yang lalu, Maret 2016, seorang wanita bernama Ira Ikayanti ditangkap saat hendak membesuk narapidana di Lapas Kelas IA Semarang, di Kedungpane.

Dari pemeriksaan badan, ternyata ditemukan paket sabu seberat sekitar 1 gram yang disembunyikan antara sol dan hak sepatunya. Modus serupa dilakukan sebulan sebelumnya oleh perempuan lain untuk menyelundupkan pil Dextro, tapi itu juga digagalkan petugas.

Kemudian pada 21 Oktober 2016, usaha penyelundupan sabu dilakukan lagi di Lapas Semarang. Bahkan kali ini melibatkan oknum sipir berinisial AD. Modusnya, kurir sabu bernama Gendon memasukkan paket sabu ke bungkusan bubur untuk diserahkan kepada napi bernama Catur. Oknum sipir tersebut bertugas mengantarkan bungkusan bubur ke Catur. Ketiganya kini sudah diproses hukum.

Penyelundupan sabu lewat makanan tidak hanya terjadi di lapas, tapi juga pernah dilakukan pemuda bernama M Rizal (23) di tahanan Polrestabes Semarang pada 15 Oktober 2016. Rizal menjenguk temannya, Rizki, sambil membawa nasi bungkus berisi sabu seberat 1,65 gram. Aksi itu digagalkan petugas Polrestabes Semarang.

Modus unik lainnya terjadi pada 22 Februari 2017, ketika seorang kakek yang hendak menjenguk anaknya di Lapas Kelas IIA Pekalongan membawakan 'oleh-oleh' berupa kacang kulit yang isinya ternyata sabu. Kacang yang dibawa kakek itu berasal dari teman napi tersebut.

Lembaga pemasyarakatan superketat, yaitu Lapas Narkotika Nusakambangan, juga tidak luput dari usaha para pengedar menyelundupkan sabu. Pada 7 Maret 2016, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 69 paket sabu yang disimpan di dalam dua hiasan salib kayu dan gantungan baju kayu.

Paket sabu disimpan di lubang-lubang yang dibuat di salah satu sisi salib dan gantungan. Lubang ditutup dempul, kemudian dicat. Namun, saat petugas menekan hiasan itu, ternyata ada lubang dan keluarlah paket sabu.

Pada gantungan baju terdapat 10 lubang dengan total 33 paket sabu. Kemudian di salib pertama ada 11 lubang dengan 12 paket sabu. Sedangkan di salib kedua ada 9 lubang dengan 24 paket sabu. Hiasan dan gantungan baju itu dibawa pembesuk bernama Lusiana, yang hendak membesuk napi bernama Heru Purnomo.

Yang terakhir, masih di Lapas Narkotika Nusakambangan, usaha penyelundupan sabu dilakukan dengan memasukkannya ke sela kardus paket. Awalnya paket itu dikirim untuk napi bernama Alif Sofyan, dengan pengirim Hj Suryati, warga Surakarta.

"Pengirim ternyata alamat palsu. Karena setelah dicek, paket tersebut dikirim dari Kantor Pos Pekalongan," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen (Pol) Tri Agus Prasetyo saat gelar kasus di kantornya, Selasa (14/3/2017).

Paket yang sudah diintai sejak dari Kantor Pos Cilacap itu kemudian dibongkar ketika tiba di Nusakambangan. Kardus itu berisi peralatan mandi. Namun di sela ketebalan kardus terdapat 2 paket sabu seberat total 20 gram dan 6 SIM card.
Sabu yang diseludupkan dalam salib

Kalapas Narkotika Nusakambangan Agus Herianto mengatakan berbagai modus penyelundupan sabu ke wilayahnya sudah beberapa kali digagalkan. Modus yang tidak biasa dilakukan, yaitu memasukkan sabu ke hiasan salib, gantungan baju, dan kardus.

"Modus yang unik semenjak saya bertugas, pertama, melalui kapstok dan salib. Dia (pelaku) rapi sekali, didempul agar tidak kelihatan, kemudian dicat, tapi petugas melihat ada lingkaran bekas tambalan. Kedua, lewat selipan kardus ini," terang Agus.

Agus menegaskan berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk dengan razia dadakan. Pemasangan jammer di lingkungan lapas juga sudah dilakukan.

"Jammer sudah ada, sangat membantu. Sinyal telepon tidak masuk," tandasnya.

Namun masih saja ada napi yang menyembunyikan telepon seluler. Saat petugas mendapati hal itu, alasan yang digunakan napi adalah telepon seluler tersebut milik napi lainnya yang sudah bebas.

"Alasannya klasik, milik temannya yang sudah bebas," pungkas Agus.

Masuknya narkoba atau telepon seluler memang tidak hanya dari faktor eksternal, tapi juga bisa dilakukan oknum petugas. Agus menegaskan, jika ada oknum yang coba-coba memasukkan telepon seluler, apalagi narkoba, hukumannya adalah dipecat.

"Akan kita pecat!" tegasnya.

"Kanwil Kemenkumham Jateng sudah sosialisasi sangat keras kepada siapa pun, termasuk petugas," imbuhnya. (detikcom)

SEMARANG,(BPN)- Penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Nusakambangan kembali digagalkan. Kali ini para pelaku berusaha memasukkan sabu dengan menyelipkan ke sela kardus paket.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dari Lapas Narkotika Nusakambangan bahwa akan ada pengiriman paket untuk salah satu narapidana.

BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Cilacap dan mendapati ada paket untuk narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Alif Sofyan di Blok A5/3 pada Senin 13 Maret 2017. Pengirim atas nama Hj. Suryati yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta.

"Pengirim ternyata alamat palus. Karena setelah dicek paket tersebut dikirim dari kantor Pos Pekalongan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Prasetyo saat gelar kasus dikantornya, Selasa (14/3/2017).

Paket tersebut dipantau hingga tiba di Lapas Nusakambangan dan dicek ternyata berisi peralatan mandi dan mencuci. Namun petugas memeriksa lebih teliti hingga menemukan 2 paket sabu dan 6 sim card yang diselipkan dalam sela ketebalan kardus.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, di sela-sela kardus pembungkus ditemukan 2 paket sabu seberat 20 gram serta 6 buah sim card," terangnya.

Alif Sofyan kemudian dipanggil petugas lapas dan dimintai keterangan. Alif mengaku namanya hanya dipinjam oleh napi bernama Pepri Suwelo Aji yang saat ini masih menjalani pidana 8 tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.

"Petugas lapas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar Pepri dan menemukan handphone Samsung S6 milik yang bersangkutan. Handphone tersebut digunakan untuk melakukan pemesanan dan pengiriman sabu dari pekalongan," jelas Tri Agus.
b

Kedua narapidana itu kemudian dibawa ke kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang untuk dimintai keterangan. Selain dua napi tersebut, BNNP Jateng juga menangkap dua tersangka lain yaitu Lutfi Setiawan alias Wawan warga Poncol, Pekalongan dan Fatquronzi alias Glemboh warga Desa Srobyong Kabupaten Jepara.

Lutfi ditangkap tanggal 2 Maret 2017 setelah mengambil bungkusan kopi capucino di depan SPBU Bina Griya tepatnya di bawah pohon Jarak. Dari tangannya diamankan sekitar 10 gram sabu, motor, dan uang tunai Rp 1,8 juta.

Sementara itu tersangka Fatquronzi ditangkap tanggal 9 Maret 2017 di Desa Srobyong, Kabupaten Jepara. Petugas mengamankan 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembuyikan dalam busa helm. Hasil pengembangan, ia diperintah bosnya yaitu Ali Azhari alias Gowang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengungkapan kasus Pekalongan, Jepara, dan Nusakambangan merupakan pengembangan jaringan Sutrisno alias Babe yang ditangkap BNNP Jateng tanggal 28 Januari 2017 dengan batang bukti 1 kilogram sabu," pungkas Tri Agus. (detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.