LHOKSEUMAWE,(BPN)- Pihak Polres Lhokseumawe diminta serius mengusut tuntas kasus dua orang sipir Lapas Klas IIA setempat yang membantu tahanan hakim Imam Maulana kabur dari penjara, Rabu (15/3) kemarin, mengingat dua petugas yang terlibat itu belum ditahan pihak berwajib.
Hal itu disampaikan Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar kepada Waspada kemarin via telepon selulernya, usai mendarat di Bandara Soekarno – Hatta Jakarta, terkait kasus tahanan kabur yang akan terus dipantau perkembangannya.
Apalagi mengingat keberadaan dua petugas sipir terkait hingga hari ini belum juga ditahan secara resmi oleh Polres Lhokseumawe.
Kalapas mengatakan untuk menegakkan hukum dan melakuan perubahan yang lebih baik bagi dunia lapas Indonesia, dirinya langsung melaporkan kasus tahanan kabur dan membawa dua petugas sipir Usman dan M.Sabni selaku orang yang membantu tahanan kabur lewat pintu depan.
Kalapas mengaku selaku pejabat yang memegang amanah negara dirinya merasa sudah mengambil tindakan tegas sendiri dan tidak mau menutupi atau membela kesalahan yang dilakukan staf bawahannya dilapangan.
Sehingga dengan demikian, tentunya yang melanggar hukum harus mendapatkan efek jera agar dikemudian hari nanti tidak kembali diulangi perbuatan yang sama dan menjadi contoh bagi petugas sipir lainnya agar tidak mencoba melakukan kesalahan membantu tahanan kabur dari penjara.
Tidak hanya itu, lanjut Kalapas, bahkan untuk mempermudah pekerjaan polisi dirinya juga membawa barang bukti kuat rekaman CCTV yang menunjukkan gambara aktifitas ketika dua petugas sipir terkait memberi pengawalan dan membantu tahanan keluar penjara melalui pintu depan.
“ Saya sudah melakukan yang terbaik karena menginginkan terjadi perubahan lebih bagi bag dunia lapas Indonesia. Saya tidak menutupi kesalahan petugas yang melakukan kesalahan fatal. Makanya saya melaporkan kejadian tahanan kabur, juga membawa dua petugas sipir yang terlibat dan menyerahkan barang bukti rekaman CCTV ke Polres Lhokseumawe,” tuturnya.
Kalapas menyebutkan, terkait kelanjutan dan perkembangan kasus sipir bantu tahanan kabur kini tergantung pada kinerja polisi lantaran kita sudah serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.
Dia berharap polisi benar-benar serius mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat maraknya kasus kaburnya tahanan dari penjara di Aceh dan sudah waktunya melakukan perbaikan dan perubahan yang lebih baik dalam lapas.
Hal serupa diungkapkan Ketua Tim Pemantau Lapas (TPLP) Aceh Sayed Azhar via telepon selulernya kepada Waspada kemarin, juga meminta dan mendesak polisi segera menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan jangan sampai memberi kelonggaran kepada pelanggar hukum.
Sayed menegaskan, sepanjang sejarah kasus keterlibatan petugas sipir membantu tahanan kabur dari penjara sering terjadi di sejumlah lapas Propinsi Aceh. Akan tetapi justru penanganan kasus keterlibatan petugas sipir justru banyak yang kandas ditengah jalan.
Bahkan ada pula, petugas yang sudah terbukti bersalah membantu tahanan kabur dari penjara, malah masih bisa berlenggang bebas dari jeratan hukum, serta masih bisa kembali aktif bertugas seperti biasa dan seakan –akan tidak menjadi masalah bila pernah melakukan kesalahan fatal.
“ Kita lihat saja nanti sejauh mana perkembangan kasus ini. Karena kasus petugas sipir bantu tahanan kabur ini bukan yang pertama kali terjadi. Tapi dari sekian banyak kasusnya, justru hukum tak mampu menyentuh petugas sipir yang bersalah. Malah petugas yang pernah melakukan kesalahan fatal sekali pun masih bisa kembali aktif bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat reskrim AKP Yasir mengatakan pihak polisi masih serius mengusut tuntas kasus petugas sipir bantu tahanan kabur dari penjara.
Apalagi dalam kasus tersebut, pihak Lapas Klas IIA sudah membuat laporan dan menyerahkan dua petugas sipir terkait bersama barang bukti rekaman CCTV ke Polres Lhokseumawe.
Kasat juga mengakui kalau pihaknya sampai hari ini memang belum bisa menahan secara resmi kedua petugas sipir tersebut mengingat tindak pidana dalam kasus itu ancaman hukumannya hanya dibawah lima tahun.
Sehingga seiring dengan berjalannya proses mengusut tuntas kasus itu, maka kedua petugas sipir terkait hanya diwajibkan melapor ke Polres Lhokseumawe.
“Memang benar petugas sipir terlibat itu tidak ditahan bisa ditahan, karena ancamanan hukumannya dbawah lima tahun. Tapi Polisi tidak main-main dan serius mengusut tuntas kasus petugas sipir bantu tahanan kabur dari penjara,” tegasnya. (Red/Waspada)
loading...
Post a Comment