BAPANAS/MEDAN- Terungkapnya pengendalian jaringan narkoba oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan menambah panjang kasus barang haram dari balik jeruji besi.
Teranyar seorang bandar narkoba yang ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial BD,Sebelumnya, BD ditembak mati petugas BNN dari kawasan Delitua, kemarin.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari mengungkapkan, terungkapnya kasus narkoba yang dikendalikan napi tersebut berawal dari ditangkapnya J alias C, AL dan Y alias AG.
Ketiganya diringkus saat bertransaksi dari kawasan sekitar Mesjid Raya Medan. Selanjutnya, dikembangkan hingga ditangkap BD yang ditembak mati lantaran melawan.
“Dalam penangkapan ini ada 12 tersangka yang ditangkap, di antara AY, HS, AF (Andi), H, AL, J, Y, DEN, YT, SY, PS, dan BD. BD tewas ditembus peluru di bagian dada karena mencoba kabur dan melawan petugas,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Iyan Rubiyanto, di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Polonia (KPPBC), Medan, Sabtu (14/1/2017).
BD tewas, lanjutnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. “Dari ke-12 tersangka ini juga, 4 di antaranya merupakan narapidana di LP Tanjunggusta Medan, AY, HS, AF, dan H. Selain itu, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yakni J dan YT,” tandasnya.
Diutarakannya, AY merupakan tahanan kasus peredaran 260 kg sabu yang didatangkan dari Riau dan telah divonis hukuman mati. Penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2017 dan penyidikannya memakan waktu cukup panjang.
Para tersangka diamankan dari beberapa tempat di Kota Medan.
“Barang bukti yang disita sabu sebanyak 10 kg yang berasal dari Malaysia masuk dari Pantai Purnam, Pulau Rupat, Riau, uang tunai Rp 40 juta dan peralatan komunikasi serta kendaraan. Sebanyak 8 kg sabu diperoleh dari rumah dan 2 kg diamankan ketika menangkap tersangka yang ditembak mati,” ujar mantan Kapolda Kepri ini.
|
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari menunjukkan barang bukti sabu yang disita dalam kemasan bubuk teh, Sabtu (14/1/2017) |
AY dan yang merupakan tahanan Lapas Tanjunggusta dalam jaringan ini berperan sebagai orang yang memesan barang haram tersebut ke Malaysia. Sedangkan HS diminta untuk mencarikan pembeli.
“AY minta tolong kepada HS, kemudian HS meminta bantuan kepada AF untuk dicarikan pembeli. Kemudian AF perintahkan H alias A alias E untuk mencari pembeli.
Kemudian H alias A alias E memerintahkan AL alias AS mengambil barang di depan Masjid Raya Medan sebanyak 8 kg dari Y alias AG dan J alias C. J alias C diperintah kan oleh AY untuk menyerahkan atau mengedarkan sabu tersebut,” papar Arman.
Sebelumnya, J alias C atas perintah AY disuruh untuk mengambil sabu di sebuah speed boat tersangka AC yang merupakan adik dari AY yang masih DPO. Sabu sebanyak dua karung goni plastik tersebut diambil oleh Y alias AG yang dimintai tolong oleh J alias C.
Kemudian sabu tersebut dipecah oleh J menjadi 10 kg yang dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dimasukkan kedala koper untuk dibawa dari Riau ke Medan. Dalam perjalanan tersebut, J alias C tidak hanya ditemani oleh Y alias AG saja. Tetapi juga bersama dengan PS, DEN, dan SY.
“Setibanya di Medan mereka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan SM Raja Medan. Kemudian J alias C dan Y alias AG pergi untuk menyerahkan sabu tersebut di depan Masjid Raya Medan kepada AL. Kemudian barang tersebut diserahkan kepada BD yang tewas ditembak,” terang Arman lebih lanjut.
Setelah itu dari pengembangan petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam mobil avanza bernopol BM 1710 RP. Mobil tersebut digunakan J alias C dkk untuk membawa dan menyerahkan sabu.(pojoksatu)