2017-01-08

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/SIGI – Irjen Kementerian Hukum dan HAM  DR H Aidir Amin Daud melepas 2.000 ekor bibit ikan mas di kolam budidaya yang diusahakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Produktif Klas II/A Palu di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pelepasan bibit ikan mas itu merupakan salah satu kegiatan dalam rangka serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng dari Bambang Haryono yang akan menjadi Kakanwil di Lampung, kepada Iwan Kurniawan yang sebelumnya Kadiv Administrasi Kanwil Kemenhukham Jawa Tengah.

Penebaran benih ini dilanjutkan dengan peresmian lahan pertanian produktif milik Lapas Klas IIA Palu di atas areal seluas empat hektare yang sebagian telah ditanami padi sawah dan bawang goreng.

Irjen Aidir Amin Daud berharap lahan pertanian dimaksud dapat dikelolah dengan maksimal oleh Lapas Klas IIA Palu dengan menanam berbagai komoditi palawija dan lainnya yang bernilai ekonomis.
Irjen kemenkumham aidir amin daud saat melepas 2000 benih ikan mas  

Lahan ini cukup luas dan jika dimanfaatkan dengan baik, tentu akan menghasilkan berbagai komoditi yang dibutuhkan.
“Ini juga akan menjadi tempat pemberdayaan bagi warga binaan sebelum mereka bebas,” kata Aidir.

Sementara Kepala Kanwil Kemenhukham HAM Sulteng yang lama Bambang Haryono mengatakan lahan pertanian ini mulai dibangun pada 2016.

Dalam areal lahan tersebut telah dibangun lima unit rumah dan dua gudang, satu untuk menampung hasil panen dan satunya lagi tempat penyimpanan barang atau alat-alat.

Selain komoditi palawija dan tanaman lainnya, juga dikembangkan peternakan (penggemukkan) sapi. Untuk tahap pertama ini ada 10 ekor ternak sapi yang dikembangkan di lokasi tersebut.

“Ya ke depan diharapkan bisa ditingkatkan lagi,” katanya.(antara)

BAPANAS/CILACAP- Ingat penjara seram Amerika Serikat di Pulau Alcatraz? Indonesia segera memiliki penjara denganmaximum security untuk para narapidana khusus. Tentu tidak seseram Alcatraz.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan K. Dusak, meninjau pembangunan proyek lembaga pemasyarakatan (lapas) maximum security di Karanganyar, Nusakambangan.

”Peninjauan pembangunan lapas dengan pengamanan maksimum menjadi salah satu agenda,” kata I Wayan K. Dusak di Cilacap, Jumat, 13 Januari 2017.

Pembangunan lapas maximum security telah dimulai sejak 2016 dengan membuka jalan di dalam hutan, tepatnya di daerah Karanganyar, sekitar 25 kilometer dari Pelabuhan Sodong.

Lapas yang tengah dibangun itu berkapasitas 500 orang dengan sistem pengamanan maksimum (maximum security).

Saat ini, kompleks lapas hanya berada di bagian Selatan Pulau Nusakambangan.

Dengan dibangunnya lapas maximum security yang lebih ke Barat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengamankan aset sekaligus memperluas jarak kendali atas Pulau Nusakambangan dari pihak-pihak yang dikhawatirkan memanfaatkan lahan kosong pulau untuk kepentingan yang tidak semestinya.

“Nantinya hanya narapidana kategori high-risk yang menjadi penghuni lapas tersebut,” kata I Wayan K. Dusak.

Pasalnya, keberadaan narapidana high-risk di lapas konvensional dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan serta meresahkan sesama narapidana dan petugas.

Sementara itu, sesuai dengan instruksi Presiden, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga terus gencar melakukan gerakan pemberantasan pungutan liar, narkotik, dan ponsel sebagaimana melalui optimalisasi Sistem Database Pemasyarakatan.

Selain itu, pada 2016, Ditjen PAS telah mengadakan 15 body scanner dan alat deteksi narkoba untuk ditempatkan di lapas/rutan.

Hingga saat ini, di Nusakambangan, terdapat tujuh lapas, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka.(tempo)

BAPANAS/MEDAN- Terungkapnya pengendalian jaringan narkoba oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan menambah panjang kasus barang haram dari balik jeruji besi.

Teranyar seorang bandar narkoba yang ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial BD,Sebelumnya, BD ditembak mati petugas BNN dari kawasan Delitua, kemarin.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari mengungkapkan, terungkapnya kasus narkoba yang dikendalikan napi tersebut berawal dari ditangkapnya J alias C, AL dan Y alias AG.

Ketiganya diringkus saat bertransaksi dari kawasan sekitar Mesjid Raya Medan. Selanjutnya, dikembangkan hingga ditangkap BD yang ditembak mati lantaran melawan.

“Dalam penangkapan ini ada 12 tersangka yang ditangkap, di antara AY, HS, AF (Andi), H, AL, J, Y, DEN, YT, SY, PS, dan BD. BD tewas ditembus peluru di bagian dada karena mencoba kabur dan melawan petugas,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Iyan Rubiyanto, di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Polonia (KPPBC), Medan, Sabtu (14/1/2017).

BD tewas, lanjutnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. “Dari ke-12 tersangka ini juga, 4 di antaranya merupakan narapidana di LP Tanjunggusta Medan, AY, HS, AF, dan H. Selain itu, terdapat pasangan suami istri (pasutri) yakni J dan YT,” tandasnya.

Diutarakannya, AY merupakan tahanan kasus peredaran 260 kg sabu yang didatangkan dari Riau dan telah divonis hukuman mati. Penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional ini dilakukan sejak Kamis, 12 Januari 2017 dan penyidikannya memakan waktu cukup panjang.

Para tersangka diamankan dari beberapa tempat di Kota Medan.
“Barang bukti yang disita sabu sebanyak 10 kg yang berasal dari Malaysia masuk dari Pantai Purnam, Pulau Rupat, Riau, uang tunai Rp 40 juta dan peralatan komunikasi serta kendaraan. Sebanyak 8 kg sabu diperoleh dari rumah dan 2 kg diamankan ketika menangkap tersangka yang ditembak mati,” ujar mantan Kapolda Kepri ini.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari menunjukkan barang bukti sabu yang disita dalam kemasan bubuk teh, Sabtu (14/1/2017) 
AY dan yang merupakan tahanan Lapas Tanjunggusta dalam jaringan ini berperan sebagai orang yang memesan barang haram tersebut ke Malaysia. Sedangkan HS diminta untuk mencarikan pembeli.

“AY minta tolong kepada HS, kemudian HS meminta bantuan kepada AF untuk dicarikan pembeli. Kemudian AF perintahkan H alias A alias E untuk mencari pembeli. 

Kemudian H alias A alias E memerintahkan AL alias AS mengambil barang di depan Masjid Raya Medan sebanyak 8 kg dari Y alias AG dan J alias C. J alias C diperintah kan oleh AY untuk menyerahkan atau mengedarkan sabu tersebut,” papar Arman.

Sebelumnya, J alias C atas perintah AY disuruh untuk mengambil sabu di sebuah speed boat tersangka AC yang merupakan adik dari AY yang masih DPO. Sabu sebanyak dua karung goni plastik tersebut diambil oleh Y alias AG yang dimintai tolong oleh J alias C.
Kemudian sabu tersebut dipecah oleh J menjadi 10 kg yang dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dimasukkan kedala koper untuk dibawa dari Riau ke Medan. Dalam perjalanan tersebut, J alias C tidak hanya ditemani oleh Y alias AG saja. Tetapi juga bersama dengan PS, DEN, dan SY.

“Setibanya di Medan mereka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan SM Raja Medan. Kemudian J alias C dan Y alias AG pergi untuk menyerahkan sabu tersebut di depan Masjid Raya Medan kepada AL. Kemudian barang tersebut diserahkan kepada BD yang tewas ditembak,” terang Arman lebih lanjut.

Setelah itu dari pengembangan petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam mobil avanza bernopol BM 1710 RP. Mobil tersebut digunakan J alias C dkk untuk membawa dan menyerahkan sabu.(pojoksatu)

BAPANAS/JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang bandar narkoba yang berinisial BD yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Jumat (13/1/2017).

"Dari tersangka BD didapatkan barang bukti dua kilogram shabu, sedangkan dua kilogram shabu sudah dibagi-bagikan tersangka kepada yang lain," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Sedangkan tiga tersangka ada narapidana ditangkap di dalam Lapas Tanjung Gusta yang berinisial A, AY dan AF, ketiganya adalah narapidana yang status hukuman mati dengan kasus 260 kilogram shabu asal Pekanbaru. 
Ilustrasi  
Satu tersangka AD yang merupakan narapidana juga ditangkap di salah satu rumah sakit di Medan, katanya.

"Tersangka AD mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit, ternyata di rumah sakit melakukan transaksi narkoba," kata Arman. Dari narapidana ditangkap di lapas, petugas menemukan alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.

Sementara tujuh tersangka lain yang terlibat jaringan tersebut di tangkap di Medan dan Deli Tua. Dan total seluruh tersangka 12 orang dengan satu orang tewas tertembak, katanya.

"Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Medan dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta. Dari pemeriksaan awal diketahui barang bukti shabu berasal dari Malaysia," kata Arman.(netralnews)

BAPANAS/RIAU- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian melakukan Kunjungan kerja ke Kota Dumai dan Bengkalis.

Pada kunjungan kerja di Kota Dumai, Rabu (11/01/2017, Kepala Kantor Wilayah menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II Dumai dari Pejabat lama, Muhammad Lukman kepada Pejabat baru Eddy Mulyono.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa permutasian dalam Kementerian Hukum dan HAM adalah suatu hal biasa, Setiap Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM harus siap di tempatkan dimana saja di seluruh wilayah Indonesia.
Sertijab Kakanim Bengkalis 

Kakanwil  juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sedang aktif menerapkan  e-government, seluruh pelayanan yang diberikan akan dilakukan secara online, termasuk pelayanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB).

Selain menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut di Rutan kelas II Dumai, Kakanwil Juga mengujungi Kantor Imigrasi Kelas II Dumai. Kakanwil melihat langsung proses pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat. 

Kakanwil turut mendengar langsung masukan dan keluhan dari masyarakat yang sedang melakukan pengurusan paspor di Kanim Dumai. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh pegawai Kanim Dumai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat, harus ramah dalam melayani masyarakat.

Usai melakukan kunjungan di Kota Dumai, Kakanwil melanjutkan Kunjungan Ke Kota Bengkalis, Kamis (12/01/2017), agenda Kakanwil di Kota Bengkalis menghadiri serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, dari Pejabat lama Agung Sampurno kepada Pejabat baru Toto Suryanto. 
Sertijab Karutan Kelas II Dumai 
Kakanwil Menginstruksikan kepada seluruh Jajaran Kanim Kelas II Bengkalis untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada Warga Negara Asing yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Setelah menghadiri Sertijab dan pisah di Kanim Kelas II bengkalis, Kakanwil meneruskan kunjungan Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II bengkalis.  Kakanwil menanyai langsung Warga Binaan Lapas bengkalis mengenai kondisi kesehatan dan makanan yang dirasakan oleh Warga Binaan.

Turut menyertai Kakanwil dalam kunjungan kerja ini diantaranya Kadiv Administrasi, Erfan, Kadiv Pemasyaratan, Mudji Rahardjo dan Kadiv Keimigrasian, Sutrisno.(Humas Kanwilkumham Riau)

BEKASI - Dua orang Sipir Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham setiasalam (27) dibekuk polisi, usai kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada warga binaan di dalam lapas.

Uniknya, kedua sipir ini sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun."Iya pengakuan tersangka mereka berdua menjalankan bisnis ini bersama, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun belakangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan saat ungkap kasus di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1/2017) siang.

Menurut Asep, dalam menjalankan bisnisnya, kedua Sipir yang diketahui sudah bekerja sejak Lapas Pasir Tanjung berdiri tiga tahun lalu itu, mengedarkan sabu kepada warga binaan sesuai pesanan. Sehingga, mereka tidak setiap hari berjualan karena menunggu pesanan napi.

"Mereka tidak jual setiap hari, tapi sesuai permintaan saja. Sementara dari pengakuan tersangka, mereka menjual sabu kepada warga binaannya tersebut dengan harga satu gramnya Rp2,5 juta," jelas Asep.

Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang menyuplai narkoba tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kepada warga binaan di dalam lapas Pasir Tanjung.

"Iya sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi, guna mengejar tersangka lain yang menyuplai barang haram tersebut," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Ade Riyadi (42) mengakui jika narkoba jenis sabu yang didapatkan olehnya dari seseorang dengan membeli seharga Rp 1 juta. "Saya beli satu gramnya sejuta dan yang mengambil Irham. Setelah itu, baru saja jual sesuai permintaan warga binaannya seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU IR nomor 35 tahun 2009, dan bakal terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.(Sindonews.com)
Sejumlah napi narkoba Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, mendengarkan paparan. Foto/Djamhari/Okezone

SEMARANG - Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang diduga dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Pekalongan.

Hal ini mencuat dari pengakuan salah satu tersangka peredaran gelap narkotika yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Tersangka bernama Ario Wibisono (23),warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Kedungbatu Selatan 2, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Ari adalah seorang residivis kasus pengeroyokan, dihukum 5 bulan di Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane pada 2012. Di situ dia berkenalan dengan seorang napi, inisial A, warga asli Semarang Indah.

Mereka intens komunikasi. Hingga Ari tahu pada 2014, A ini bebas dari Lapas Kedungpane. Namun,tak lama A mengulangi perbuatannya, ditahan di Lapas Pekalongan.

"Kemudian saya terima telepon dari Pekalongan (Napi A), suruh ambil barang di tempat sampah sebelum Pasar BK (Manyaran Semarang), petunjuknya plastik warna hijau," ungkap Ari di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017).

Setelah Ari menemukan plastik itu, di dalamnya ada 30 gram sabu dan puluhan butir ekstasi. Dia lalu membaginya ke pecahan-pecahan kecil 1 gram, di tempatkan di beberapa alamat, mulai dekat minimarket, bawah pohon, hingga pinggir jalan.

"Saya dapat bayaran per alamat Rp50ribu, ditransfer lewat rekening. Saya juga dapat bonus pake (narkoba)," lanjutnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap Ari. Barang buktinya 23 gram sabu, 98 butir ekstasi, 2 ponsel, 1 timbangan digital. Urinenya juga positif.

Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, menyebut pihaknya akan berkirim surat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terkait persoalan ini.

"Karena ada salah satu tersangka yang kami tangkap, dikendalikan dari Lapas Pekalongan, inisial A. Dia pengendali peredaran narkoba di Semarang," ungkap Abi.(Sindonews)
Polisi saat memperlihatkan tersangka peredaran narkoba. Koran SINDO/Eka Setiawan

BAPANAS/CIBINONG- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor didominasi warga binaan asal daerah setempat. 

Padahal, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat Susi Susilawati mengakui, pembangunan Lapas tersebut awalnya untuk membantu menampung warga binaan dari wilayah Ibu Kota Jakarta.

"Itu artinya tingkat kriminalitas di Kabupaten Bogor tinggi dibandingkan Kota Bogor kalau dilihat dari isi lapas," kata Susi Susilawati seusai acara serah terima jabatan Kepala Lapas Cibinong, Selasa 10 Januari 2017. 

Ia membandingkan, jumlah warga binaan di Lapas Kota Bogor sebanyak sekitar 700 orang, sementara di Lapas Cibinong mencapai lebih dari 1.400 orang.

Jumlah tersebut juga dianggap Susi melebihi kapasitas ruangan Lapas Cibinong yang idealnya menampung 930 orang, sementara Lapas Kota Bogor hanya berdaya tampung 500-an orang. Meski tak sesuai dengan fungsi dan kapasitas yang direncanakan, Kemenkumham menurutnya tak punya pilihan lain.

Tingkat hunian di Lapas, menurut Susi, tergantung pada upaya menurunkan angka kriminalitas oleh aparat penegak hukum. Selain itu, ia menganggap perlu adanya koordinasi yang baik antara penegak hukum, Kemenkumham dan unsur pemerintah daerah berkaitan dengan upaya tersebut.

"Terkadang, tingkat kriminalitas tinggi juga disebabkan oleh faktor ekonomi. Berarti mungkin di sini tingkat pengangguran tinggi," kata Susi. Ia mencontohkan faktor tersebut terjadi pada kasus-kasus pengedaran narkoba. Tak heran menurutnya bila sekitar 60 persen warga binaan yang ada di lapas-lapas Jawa Barat adalah terpidana kasus narkoba.

Menanggapi hal itu, Kepala Polisi Resor Bogor Andi M Dicky Pastika menganggap jumlah penghuni lapas yang membeludak tidak berkaitan langsung dengan tingkat kriminalitas di suatu daerah. Ia menegaskan, jumlah kasus kriminalitas di daerahnya justru menurun pada 2016 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dicky menyebut jumlah kasus kriminalitas sepanjang 2016 tercatat sebanyak 3.685 kasus. Sedangkan pada 2015 lalu jumlahnya mencapai angka 4.100 kasus. 

"Tidak benar kalau tingkat kriminalitas di Kabupaten Bogor ini tinggi akibat jumlah penghuni lapas yang membeludak. Hal itu lebih disebabkan oleh jumlah tahanan yang masuk lebih banyak dari yang keluarnya," katanya menegaskan.

Pada serah terima jabatan itu, posisi Kepala Lapas Cibinong yang sebelumnya ditempati Sujonggo mulai digantikan oleh Anak Agung Gde Krisna. Selama menjabat sebagai Kalapas, Sujonggo mengatakan banyak warga binaan yang berasal dari luar daerah ditahan di tempatnya karena melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dulu Kabupaten Bogor tidak punya Lapas. Jadi warga binaan dari sini digabung di Lapas Kota Bogor. Setelah dibangun, penghuni Lapas Cibinong dicampur dengan warga binaan dari Depok. Setelah Depok punya sendiri ternyata jumlah penghuni lapas di sini tetap membludak," kata Sujonggo menjelaskan. 

Ia mengaku mengupayakan pengurangan jumlah warga binaan bisa dengan remisi, tapi mayoritas penghuni lapasnya adalah pelaku kasus narkoba yang pemberian remisinya lebih ketat.

Untuk menampung seluruh warga binaan, kementeriannya tengah menggencarkan penambahan ruang tahanan. Namun menurut Kakanwil Susi, penambahan ruangan juga tidak optimal menampung para warga binaan yang ada. 

"Sehingga sementara ini kami lakukan pemerataan penghuni. Artinya jangan sampai di satu Lapas numpuk sekali sementara di yang lain kurang," katanya.

Salah satu Lapas yang menjadi tempat pengalihan warga binaan dari daerah lain kata Susi adalah Lapas Banjar. Ia menyebutkan kapasitas hunian di sana mencapai 700 orang sementara yang menghuninya baru sebanyak sekitar 450 orang warga binaan. Namun yang menjadi masalah di sana menurutnya adalah kekurangan personel penjaga.

Susi mengakui kekurangan personel penjaga terjadi di Lepas-Lapas wilayah Jawa Barat. Kondisi itu pun dianggap mengurangi upaya pemantauan kegiatan warga binaan yang ada. Idealnya, dia menyebutkan perbandingan jumlah personel pengamanan dan warga binaan sebanyak satu banding 20 orang untuk satu shif penjagaan.(pikiranrakyat)


Bapanas - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Singkil atasnama Pa Aja (22) meninggal, pada Selasa (10/1). Kabar meninggalnya Narapidana asal desa Suka Damai, Kecamatan Singkil itu sempat membuat keluarga dan warga setempat marah.

Warga marah karena sebelumnya tak ada kabar apa pun dari pihak rutan ke keluarganya, sehingga kematian narapidana kasus pencabulan itu terkesan mendadak tanpa ada pemberitahuan sakit atau keterangan lain dari pihak rutan. Keluarga baru mengetahui saat jenazah Pa Aja diantar kerumah duka.

"Saat baru ditelpon katanya anak saya sakit, tapi setengah jam kemudian ditelpon lagi katanya sudah meninggal, penyebab meninggalnya tidak tahu,” kata Hasan Nandeh orang tua PA Aja.

Ketika petugas Rumah Tahanan Cabang Singkil mengantarkan jenazah Pa Ajah, warga dan keluarga yang emosi sempat mengerumuni petugas rutan. Beruntung pihak kepolisin dari Polsek Singkil dan Singkil Utara, tiba di lokasi tepat pada waktunya, sehingga berhasil menenangkan warga.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Wakapolsek Singkil, Ipda Abd Malik, mengatakan pihaknya menyapamikan kepada keluarga bersedia memfasilitasi mereka jika ingin mengetahui penyebab pasti meninggalnya Pa Aja.

“Tadi napi teman satu kamarnya diminta warga jadi saksi penyebab kematian. Tapi setelah kami jelaskan mereka memahami, kami sampaikan siap memfasilitasiya jika diperlukan," kata Abl Malik.

Sementara itu hingga berita ini diunggah, pihak rutan belum dapat di konfirmasi, sedangkan jenazah Pa Aja sendiri telah disemayamkan di rumah duka. Informasinya sebelum dimakamkan, jenazah akan terlebih dahulu di autopsi oleh pihak keluarga.(AJNN)
Jenazah Pa Ajah (22) warga binaan Rutan Singkil yang meninggal dalam rutan disemayamkan di rumah duka. Foto: Edi Putra

BAPANASNEWS- M Jupri (55), yang juga seorang PNS di Lapas klas IIB Bungo, Jambi ditangkap polisi saat membawa narkoba jenis sabu di tempat kerjanya.

Penangkapan M. Jupri berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi traksaksi narkoba di Lapas Klas IIB Bungo.

Berkat informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Bungo langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan seorang tersangka.

Saat digeledah anggota, pelaku yang saat itu berada di depan pintu portir Lapas tak bisa mengelak ketika ditemukan sabu di kantong celana pelaku yang dibungkus amplop.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian anggota Sat Narkoba langsung membawa pelaku ke Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Bungo Iptu Jamaluddin di konfirmasi awak media membenarkan jika telah mengamankan seorang pegawai Lapas yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Pelaku ditangkap saat berada di depan Lapas dengan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana milik pelaku," ungkap Iptu Jamaluddin, Selasa(10/1/2017). (Sindonews)
Ilustrasi

Bapanas - Kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menjadi sorotan akibat  kasus perkelahian yang menewaskan satu warga binaan yang diketahui bernama Kanisius Kocu. Selain itu, lawan duel korban bernama Frangky Simopiaref harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka yang dialaminya.

Belum diketahui pasti motif terjadinya keributan antara dua warga binaan tersebut. Namun informasi yang diperoleh Radar Timika (Jawa Pos Group) dari sejumlah saksi, bahwa peristiwanya terjadi pada pukul 00.30 WIT, Minggu (8/1) dini hari. Ketika itu saksi mendengar keributan yang berasal dari kamar blok nomor 10. Saat dilihat, saksi menyaksikan dua rekannya, Frangky dan Kanisius sedang berkelahi. Melihat kejadian itu saksi kemudian menuju keduanya untuk  melerai.

Namun ketika mendekat hendak melerai, saksi malah menjadi sasaran sehingga terkena lemparan batu dan mengenai dahinya. Akhirnya saksi lari menuju meja piket Lapas memanggil petugas Lapas yang sedang berjaga di bangunan utama.

Setelah mendengar laporan itu, selanjutnya petugas Lapas bernama  Eka Kuwantoro dan  La Ode Mustafa menuju ke TKP. Namun sesampainya di TKP melihat kedua warga binaan itu sudah tergeletak di lantai, di blok 10.

Selanjutnya petugas Lapas mengevakuasi keduanya ke gedung utama. Setelah itu petugas  La Ode Mustafa pergi mengambil mobil ambulance dan membawa keduanya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).

Namun nyawa dari warga binaan bernama Kanisius sudah tidak tertolong. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke RSMM. Sementara Frangky langsung dilarikan ke ruang instalasi gawat darurat guna mendapat perawatan intensif.

Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Timika, Munir Kossah, SH saat ditemui Radar Timika di Lapas, Minggu (8/1) kemarin sempat menyambut dan menyampaikan penjelasan kepada keluarga korban.

Kossah menjelaskan kronologis kejadian perkelahian antara korban, Kanisius Kocu dengan warga binaan lainnya, Frengky Simopiaref di kamar blok nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari.

Yang mana akibat perkelahian itu, Kanisius Kocu dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSMM. Sementara Frengky Simopiaref masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan mengenai pemicu pertengkaran mulut yang berujung pada duel maut itu.

“Saya ikut berduka cita yang sebesar-besarnya atas meninggalnya almarhum. Saya menilai almarhum sudah menunjukkan sikap yang sangat baik. Kemarin sore (Sabtu 7/1, red) sekitar jam enam sore almarhum minta izin keluar untuk ketemu keluarga di Timika, dan saya kasih izin meskipun almarhum masih menjalani hukuman, karena saya melihat almarhum sudah menunjukan kelakuan yang baik,” kata Kossah.

Ia mengakui, tugas Lapas Kelas IIB Timika adalah menjaga warga binaan  atas vonis dari pengadilan. Namun sayangnya, dari sisi personel dan fasilitas, Lapas Timika tidak memenuhi standar sejak dibangun tahun 2001.

Kossah memastikan biaya rumah sakit sampai pemakaman almarhum akan ditanggung pihak Lapas Timika. Termasuk akan menyerahkan uang duka kepada keluarga korban.

Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon yang tiba kemudian menyampaikan kepada keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia meminta agar bersama-sama menjaga keamanan di Lapas, karena merupakan obyek vital negara.

Usai berdialog dan menerima penjelasan dari Plh Lapas Kelas IIB Timika dan Kapolres Mimika, pihak keluarga kemudian kembali ke RSMM. “Kejadian awal itu mereka adu mulut, akhirnya berkelahi. Karena korban sudah dipukul kemudian mengambil pisau di kamar dan menikam pelaku,” kata Munir Kossah.

 Lanjut munir, lantaran kalap, pelaku lantas menganiaya korban dengan sekali pukulan korban terjatuh, kemudian dipukul dengan batu. “Ada warga binaan yang berusaha melerai, namun terkena batu,” katanya lagi.

Setelah kejadian tersebut pihak Lapas langsung melarikan kedua korban ke RSMM. “Saya jam dua pagi langsung buat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Hingga kini pihak Lapas belum mengetahui motif sampai terjadi penganiayaan. Pelaku hingga kini masih dirawat dan belum sadarkan diri. Kossah menceritakan, sebelumnya pada pukul 18.00 WIT korban sempat bercanda dan memeluk dirinya, dan itu tidak biasanya.

Sementara itu, sebelumnya, puluhan keluarga korban menuntut pertanggung jawaban pihak Lapas Kelas IIB Timika atas meninggalnya Kanisius Kocu dalam perkelahian maut di kamar nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari sekitar pukul 00.30 WIT.

Diketahui korban Kanisius merupakan warga binaan Lapas yang divonis 10 tahun penjara. Korban  ditahan sejak 2014, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Sedangkan  Frengky Simopiaref merupakan pelaku kasus pencabulan. Frangky divonis 14 tahun penjara dan mulai ditahan sejak tahun 2014.(JPG)
Ilustrasi

Makassar - Setelah diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly Makassar pada 1 Oktober 2016, kebun cabai seluas 1 hektare di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I terus berkembang. Bahkan kebun ini mampu menyuplai cabai hingga ke Kalimantan dalam sebulan.

"Kebun cabai ini mampu menghasilkan 1 ton cabai, itu sekali panen," kata Kepala Seksi Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar Saiful Bahri, Senin, 9 Januari 2017.

Saiful menjelaskan, awalnya kebun cabai ini hanya sebagai peningkatan kemandirian narapidana dan warga binaan pemasyarakatan. Namun, Saiful melanjutkan, karena hasilnya melimpah, banyak konsumen berdatangan. "Kalau selesai panen, pembeli yang langsung datang ke sini," ujarnya.

Menurut dia, harganya juga terbilang murah, hanya berkisar Rp 15-20 ribu per kilogram. "Tapi sekarang naik menjadi Rp 30 ribu akibat cuaca buruk," tuturnya. "Bahkan sempat gagal panen, ada yang berulat dan mengering."

Ia juga mengungkapkan kebun cabai seluas 1 hektare ini dikelola 20 orang. Sebanyak 12 orang khusus memetik dan delapan orang dilatih khusus untuk meningkatkan keahlian dalam bercocok tanam.

"Semua ini warga binaan. Kita juga kekurangan tenaga karena hanya sedikit yang memiliki ahli. Itulah kenapa cabai pernah mengalami kerusakan," kata Saiful.

Saiful berharap para warga binaan bisa mengembangkan bakat mereka sehingga mandiri jika dikembalikan ke masyarakat nanti. Saat ini harga cabai memang melonjak tinggi di sejumlah daerah. Bahkan harga pasaran mencapai Rp 150-200 ribu per kilogram.(Tempo)

BAPANAS/AGAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi berhasil mengamankan tiga paket ganja kering tak bertuan di dekat tembok Lapas, tepatnya di Pos 4, Sabtu (7/1) sekitar pukul 02,30 WIB dinihari.

Diduga barang haram tersebut dilemparkan seseorang dari luar Lapas. Ganja seberat 1 kg ditemukan di dalam bungkusan kantong plastik hitam, terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil.

Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi Lisabeta Hardianto, Bcip, SH, MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Rivan, SH mengatakan, Penemuan ganja tersebut tanpa diduga sebelumnya. 
Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi Lisabeta Hardianto bersama Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Eriandi Aziz sedang memeriksa paket ganja tak bertuan.

Pada saat petugas piket melakukan kontrol di Pos 4, Petugas curiga melihat bungkusan tak bertuan, namun  setelah diteliti kecurigaan petugas ternyata benar bahwa barang yang ditemukan itu narkoba jenis ganja.

"Saya sudah laporkan kasus ini ke Kalapas," kata Rivan kepadaHarianhaluan.com di ruang kerjanya, Sabtu (7/1).

Ia menjelaskan, pagi harinya setelah dipastikan barang temuan tersebut adalah ganja, sesuai protap di Kantor Menkumham barang hasil temuan harus diserahkan ke Kanwil Menkumham di Padang. 

Namun setelah berkoordinasi, akhirnya ganja tersebut diserah terimakan dengan Satnarkoba Polres Bukittinggi.

Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan memerintahkan petugas lapas untuk meningkatkan frekuensi kontrol terutama pada jam-jam rawan antara pukul 24.00 hingga 04.00 wib.

“Kami sangat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas,” ungkap Rivan yang baru beberapa hari menjabat.(Haluan)

BAPANAS/BOGOR- Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bogor melaksanakan serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Lapas Klas II A Bogor dari Suharman kepada Gunawan Sutrisnadi, di aula Graha Sahardjo, Paledang, Kota Bogor, Kamis (5/1/2017).

Pejabat baru Gunawan Sutrisnadi sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Klas II Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan Suharman selanjutnya akan menjabat sebagai Kepala Divisi Kemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung.

Suharman dalam sambutannya mengatakan, dirinya mengemban amanah jabatan sebagai Kalapas Klas IIA Bogor sudah berjalan 14 bulan 28 hari. Banyak pihak yang telah membantu selama penugasan itu baik BNN dan BNNK dan pemerintah daerah setempat serta lainnya termasuk peran media massa.

“Saya sekarang izin pamit, banyak-banyak terima kasih kepada pihak selama ini sudah banyak membantu dan bekerja sama. Tak ada gading yang tak retak, saya mohon maaf jika ada kesalahan selama bertugas di sini,” ungkapnya.
Sertijab Kalapas Klas IIA Bogor
Sementara itu, Gunawan Sutrisnadi dalam sambutannya mengemukakan, sebagai pejabat baru dirinya meminta bimbingan dan arahan kepada semua pihak utamanya Kepala Kemekumham Kantor Wilayah Jawa Barat. Selain itu, tentunya keberhasilan yang telah dilakukan oleh pejabat lama akan dilanjutkan dan lebih ditingkatkan lagi.

“Kebiasaan saya apabila mendapat jabatan baru di manapun pastinya akan bersilaturahmi dengan pemerintah daerah setempat. Saya mengajak semuanya untuk membangun Lapas ini menjadi lebih baik lagi. Apa yang ditinggalkan pejabat lama merupakan bekal tugas bagi saya untuk dilanjutkan ke depannya,” kata Gunawan.

Pada kesempatan lain, Gunawan mengatakan, untuk permasalahan over kapasitas penghuni Lapas memang perlu adanya solusi. Pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat membahas permasalahan tersebut. “Memang saat ini kondisi Lapas jika dilihat sudah tidak memadai sekali,” ucapnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kemekumham Kantor Wilayah Jawa Barat Susy Susilawati, beberapa Kalapas di wilayah Jawa Barat dan keluarga besar Lapas Klas IIA Bogor. Kesempatan ini hadir para pimpinan Muspida dan Muspika Kota Bogor.(Hallobogor)

BAPANAS/IDI- Yayasan Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur menilai insiden penculikan yang terjadi terhadap seorang Narapidana (napi) di Rumah Tahanan (rutan) Idi, Aceh Timur,Sabtu (7/1/2017) terkesan di rekayasa.


Hal ini terlihat dari mulai kedatangan beberapa pria berseragam loreng yang di perbolehkan bertemu lansung dengan napi M. Ikbal Idris sampai tindakan petugas rutan yang menjemput si napi dari kamar hunian kemudian mengeluarkannya ke luar pintu depan rutan.

Hal ini di sampaikan oleh Kordinator YARA Aceh Timur Basri kepada BPN,Minggu (8/2/2017) melalui telepon selulernya.

“ Kami melihat kejadian penculikan napi dirutan idi terkesan seperti di rekayasa,bagaimana bisa seorang napi dapat di culik dari rutan? Apa memang ada Protap (Prosedur Tetap) ataupun SOP (Standar Operasi Prosedur) yang membenarkan kunjungan pada malam hari ataupun napi dikeluarkan dari kamar selnya ? “,Ujar Basri.
Basri koordinator YARA Aceh timur 
Pihaknya kerap menerima laporan adanya pengeluaran napi di rutan tersebut,secara tegas meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas insiden penculikan dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam sandiwara penculikan napi di rutan idi.

“ Kami berharap agar pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku sandiwara penculikan di Idi karena selama ini laporan yang kami terima pengeluaran napi baik siang maupun malam hari kerap terjadi di rutan idi “,Jelas basri secara tegas.(Redaksi)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.