BEKASI - Dua orang Sipir Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten
Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham setiasalam (27) dibekuk polisi, usai
kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada warga
binaan di dalam lapas.
Uniknya, kedua sipir ini sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun."Iya pengakuan tersangka mereka berdua menjalankan bisnis ini bersama, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun belakangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan saat ungkap kasus di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1/2017) siang.
Menurut Asep, dalam menjalankan bisnisnya, kedua Sipir yang diketahui sudah bekerja sejak Lapas Pasir Tanjung berdiri tiga tahun lalu itu, mengedarkan sabu kepada warga binaan sesuai pesanan. Sehingga, mereka tidak setiap hari berjualan karena menunggu pesanan napi.
"Mereka tidak jual setiap hari, tapi sesuai permintaan saja. Sementara dari pengakuan tersangka, mereka menjual sabu kepada warga binaannya tersebut dengan harga satu gramnya Rp2,5 juta," jelas Asep.
Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang menyuplai narkoba tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kepada warga binaan di dalam lapas Pasir Tanjung.
"Iya sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi, guna mengejar tersangka lain yang menyuplai barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Ade Riyadi (42) mengakui jika narkoba jenis sabu yang didapatkan olehnya dari seseorang dengan membeli seharga Rp 1 juta. "Saya beli satu gramnya sejuta dan yang mengambil Irham. Setelah itu, baru saja jual sesuai permintaan warga binaannya seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU IR nomor 35 tahun 2009, dan bakal terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.(Sindonews.com)
Uniknya, kedua sipir ini sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun."Iya pengakuan tersangka mereka berdua menjalankan bisnis ini bersama, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun belakangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan saat ungkap kasus di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1/2017) siang.
Menurut Asep, dalam menjalankan bisnisnya, kedua Sipir yang diketahui sudah bekerja sejak Lapas Pasir Tanjung berdiri tiga tahun lalu itu, mengedarkan sabu kepada warga binaan sesuai pesanan. Sehingga, mereka tidak setiap hari berjualan karena menunggu pesanan napi.
"Mereka tidak jual setiap hari, tapi sesuai permintaan saja. Sementara dari pengakuan tersangka, mereka menjual sabu kepada warga binaannya tersebut dengan harga satu gramnya Rp2,5 juta," jelas Asep.
Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang menyuplai narkoba tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kepada warga binaan di dalam lapas Pasir Tanjung.
"Iya sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi, guna mengejar tersangka lain yang menyuplai barang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Ade Riyadi (42) mengakui jika narkoba jenis sabu yang didapatkan olehnya dari seseorang dengan membeli seharga Rp 1 juta. "Saya beli satu gramnya sejuta dan yang mengambil Irham. Setelah itu, baru saja jual sesuai permintaan warga binaannya seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU IR nomor 35 tahun 2009, dan bakal terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.(Sindonews.com)
![]() |
Sejumlah napi narkoba Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, mendengarkan paparan. Foto/Djamhari/Okezone |
loading...
Post a Comment