Bapanas - Kembali Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menjadi sorotan akibat kasus perkelahian yang menewaskan satu warga binaan yang diketahui bernama Kanisius Kocu. Selain itu, lawan duel korban bernama Frangky Simopiaref harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka yang dialaminya.
Belum diketahui pasti motif terjadinya keributan antara dua warga binaan tersebut. Namun informasi yang diperoleh Radar Timika (Jawa Pos Group) dari sejumlah saksi, bahwa peristiwanya terjadi pada pukul 00.30 WIT, Minggu (8/1) dini hari. Ketika itu saksi mendengar keributan yang berasal dari kamar blok nomor 10. Saat dilihat, saksi menyaksikan dua rekannya, Frangky dan Kanisius sedang berkelahi. Melihat kejadian itu saksi kemudian menuju keduanya untuk melerai.
Namun ketika mendekat hendak melerai, saksi malah menjadi sasaran sehingga terkena lemparan batu dan mengenai dahinya. Akhirnya saksi lari menuju meja piket Lapas memanggil petugas Lapas yang sedang berjaga di bangunan utama.
Setelah mendengar laporan itu, selanjutnya petugas Lapas bernama Eka Kuwantoro dan La Ode Mustafa menuju ke TKP. Namun sesampainya di TKP melihat kedua warga binaan itu sudah tergeletak di lantai, di blok 10.
Selanjutnya petugas Lapas mengevakuasi keduanya ke gedung utama. Setelah itu petugas La Ode Mustafa pergi mengambil mobil ambulance dan membawa keduanya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Namun nyawa dari warga binaan bernama Kanisius sudah tidak tertolong. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke RSMM. Sementara Frangky langsung dilarikan ke ruang instalasi gawat darurat guna mendapat perawatan intensif.
Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Timika, Munir Kossah, SH saat ditemui Radar Timika di Lapas, Minggu (8/1) kemarin sempat menyambut dan menyampaikan penjelasan kepada keluarga korban.
Kossah menjelaskan kronologis kejadian perkelahian antara korban, Kanisius Kocu dengan warga binaan lainnya, Frengky Simopiaref di kamar blok nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari.
Yang mana akibat perkelahian itu, Kanisius Kocu dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSMM. Sementara Frengky Simopiaref masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan mengenai pemicu pertengkaran mulut yang berujung pada duel maut itu.
“Saya ikut berduka cita yang sebesar-besarnya atas meninggalnya almarhum. Saya menilai almarhum sudah menunjukkan sikap yang sangat baik. Kemarin sore (Sabtu 7/1, red) sekitar jam enam sore almarhum minta izin keluar untuk ketemu keluarga di Timika, dan saya kasih izin meskipun almarhum masih menjalani hukuman, karena saya melihat almarhum sudah menunjukan kelakuan yang baik,” kata Kossah.
Ia mengakui, tugas Lapas Kelas IIB Timika adalah menjaga warga binaan atas vonis dari pengadilan. Namun sayangnya, dari sisi personel dan fasilitas, Lapas Timika tidak memenuhi standar sejak dibangun tahun 2001.
Kossah memastikan biaya rumah sakit sampai pemakaman almarhum akan ditanggung pihak Lapas Timika. Termasuk akan menyerahkan uang duka kepada keluarga korban.
Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon yang tiba kemudian menyampaikan kepada keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia meminta agar bersama-sama menjaga keamanan di Lapas, karena merupakan obyek vital negara.
Usai berdialog dan menerima penjelasan dari Plh Lapas Kelas IIB Timika dan Kapolres Mimika, pihak keluarga kemudian kembali ke RSMM. “Kejadian awal itu mereka adu mulut, akhirnya berkelahi. Karena korban sudah dipukul kemudian mengambil pisau di kamar dan menikam pelaku,” kata Munir Kossah.
Lanjut munir, lantaran kalap, pelaku lantas menganiaya korban dengan sekali pukulan korban terjatuh, kemudian dipukul dengan batu. “Ada warga binaan yang berusaha melerai, namun terkena batu,” katanya lagi.
Setelah kejadian tersebut pihak Lapas langsung melarikan kedua korban ke RSMM. “Saya jam dua pagi langsung buat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Hingga kini pihak Lapas belum mengetahui motif sampai terjadi penganiayaan. Pelaku hingga kini masih dirawat dan belum sadarkan diri. Kossah menceritakan, sebelumnya pada pukul 18.00 WIT korban sempat bercanda dan memeluk dirinya, dan itu tidak biasanya.
Sementara itu, sebelumnya, puluhan keluarga korban menuntut pertanggung jawaban pihak Lapas Kelas IIB Timika atas meninggalnya Kanisius Kocu dalam perkelahian maut di kamar nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari sekitar pukul 00.30 WIT.
Diketahui korban Kanisius merupakan warga binaan Lapas yang divonis 10 tahun penjara. Korban ditahan sejak 2014, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Sedangkan Frengky Simopiaref merupakan pelaku kasus pencabulan. Frangky divonis 14 tahun penjara dan mulai ditahan sejak tahun 2014.(JPG)
Belum diketahui pasti motif terjadinya keributan antara dua warga binaan tersebut. Namun informasi yang diperoleh Radar Timika (Jawa Pos Group) dari sejumlah saksi, bahwa peristiwanya terjadi pada pukul 00.30 WIT, Minggu (8/1) dini hari. Ketika itu saksi mendengar keributan yang berasal dari kamar blok nomor 10. Saat dilihat, saksi menyaksikan dua rekannya, Frangky dan Kanisius sedang berkelahi. Melihat kejadian itu saksi kemudian menuju keduanya untuk melerai.
Namun ketika mendekat hendak melerai, saksi malah menjadi sasaran sehingga terkena lemparan batu dan mengenai dahinya. Akhirnya saksi lari menuju meja piket Lapas memanggil petugas Lapas yang sedang berjaga di bangunan utama.
Setelah mendengar laporan itu, selanjutnya petugas Lapas bernama Eka Kuwantoro dan La Ode Mustafa menuju ke TKP. Namun sesampainya di TKP melihat kedua warga binaan itu sudah tergeletak di lantai, di blok 10.
Selanjutnya petugas Lapas mengevakuasi keduanya ke gedung utama. Setelah itu petugas La Ode Mustafa pergi mengambil mobil ambulance dan membawa keduanya ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Namun nyawa dari warga binaan bernama Kanisius sudah tidak tertolong. Korban meninggal saat dalam perjalanan ke RSMM. Sementara Frangky langsung dilarikan ke ruang instalasi gawat darurat guna mendapat perawatan intensif.
Pelaksana Harian (Plh) Lapas Kelas IIB Timika, Munir Kossah, SH saat ditemui Radar Timika di Lapas, Minggu (8/1) kemarin sempat menyambut dan menyampaikan penjelasan kepada keluarga korban.
Kossah menjelaskan kronologis kejadian perkelahian antara korban, Kanisius Kocu dengan warga binaan lainnya, Frengky Simopiaref di kamar blok nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari.
Yang mana akibat perkelahian itu, Kanisius Kocu dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSMM. Sementara Frengky Simopiaref masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan mengenai pemicu pertengkaran mulut yang berujung pada duel maut itu.
“Saya ikut berduka cita yang sebesar-besarnya atas meninggalnya almarhum. Saya menilai almarhum sudah menunjukkan sikap yang sangat baik. Kemarin sore (Sabtu 7/1, red) sekitar jam enam sore almarhum minta izin keluar untuk ketemu keluarga di Timika, dan saya kasih izin meskipun almarhum masih menjalani hukuman, karena saya melihat almarhum sudah menunjukan kelakuan yang baik,” kata Kossah.
Ia mengakui, tugas Lapas Kelas IIB Timika adalah menjaga warga binaan atas vonis dari pengadilan. Namun sayangnya, dari sisi personel dan fasilitas, Lapas Timika tidak memenuhi standar sejak dibangun tahun 2001.
Kossah memastikan biaya rumah sakit sampai pemakaman almarhum akan ditanggung pihak Lapas Timika. Termasuk akan menyerahkan uang duka kepada keluarga korban.
Kapolres Mimika, AKBP Victor D Mackbon yang tiba kemudian menyampaikan kepada keluarga korban agar menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia meminta agar bersama-sama menjaga keamanan di Lapas, karena merupakan obyek vital negara.
Usai berdialog dan menerima penjelasan dari Plh Lapas Kelas IIB Timika dan Kapolres Mimika, pihak keluarga kemudian kembali ke RSMM. “Kejadian awal itu mereka adu mulut, akhirnya berkelahi. Karena korban sudah dipukul kemudian mengambil pisau di kamar dan menikam pelaku,” kata Munir Kossah.
Lanjut munir, lantaran kalap, pelaku lantas menganiaya korban dengan sekali pukulan korban terjatuh, kemudian dipukul dengan batu. “Ada warga binaan yang berusaha melerai, namun terkena batu,” katanya lagi.
Setelah kejadian tersebut pihak Lapas langsung melarikan kedua korban ke RSMM. “Saya jam dua pagi langsung buat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Hingga kini pihak Lapas belum mengetahui motif sampai terjadi penganiayaan. Pelaku hingga kini masih dirawat dan belum sadarkan diri. Kossah menceritakan, sebelumnya pada pukul 18.00 WIT korban sempat bercanda dan memeluk dirinya, dan itu tidak biasanya.
Sementara itu, sebelumnya, puluhan keluarga korban menuntut pertanggung jawaban pihak Lapas Kelas IIB Timika atas meninggalnya Kanisius Kocu dalam perkelahian maut di kamar nomor 10 Lapas Timika pada Minggu (8/1) dinihari sekitar pukul 00.30 WIT.
Diketahui korban Kanisius merupakan warga binaan Lapas yang divonis 10 tahun penjara. Korban ditahan sejak 2014, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Sedangkan Frengky Simopiaref merupakan pelaku kasus pencabulan. Frangky divonis 14 tahun penjara dan mulai ditahan sejak tahun 2014.(JPG)
![]() |
Ilustrasi |
loading...
Post a Comment