2016-02-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Jakarta - Suasana mencekam melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu malam, 5 Maret 2016, pukul 22.13 WIB.

Seluruh penghuni Lapas berteriak keras. Mereka melempari petugas dengan berbagai benda seperti piring, gelas, asbak, serta botol minuman. Bahkan ada yang membakar kertas, beruntung api dapat dipadamkan dan tidak menjalar.

Suasana ricuh dan gaduh itu di sebuah Lapas Kals II A Pontianak ini terjadi saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Hamonangan Laoly, memimpin sidak. Warga binaan, memukul sel besi dan berteriak meminta petugas keluar dari lapas.

"Keluar, keluar, keluar," teriak warga binaan di dalam lapas.

Sidak pertama dilakukan di blok B slot 12. Satu persatu penghuni Lapas Klas II A Pontianak itu ditanya, bahkan disalami sang menteri.

"Ini upaya kita. Ini baru beberapa tempat. Di tempat lain, ada tim lain bergerak. Ada satgas, dan Lainnya. Termasuk kalimantan ini, rawan.


Kita ada kerja sama dengan Polda kalbar. Anjing pelacak kita turunkan," kata Yasonna, disela-sela sidak di Lapas Klas II A Pontianak.

Meski banyak petugas yang melakukan pengawalan dalam sidak ini, lagi-lagi warga binaan berteriak-teriak dan meminta petugas keuar.

"Ini bukan grup narkoba, ini grup cabul. Saya ini rajin puasa Pak. Saya rajin salat," kata salah satu narapidana.

"Sssss ...jangan ribut ya," ucap sang Menteri, yang berusaha terus menenangkan teriakan penghuni lapas.

Di Lapas Klas II Pontianak, tepatnya di blok D para penghuni juga melempari para petugas dengan piring dan gelas. "Kami minta keadilan Pak Menteri. Di sini ujung-ujungnya duit," teriak penghuni lapas lagi.

Pukul 23.22 WIB sidak selesai dilakukan. Dari hasil sidak itu ditemukan berbagai barang yang harusnya tidak berada di dalam lapas, seperti telepon genggam, uang yang mencapai Rp1 juta,  narkoba, senjata tajam berupa gunting, korek api. Barang bukti itu kini diamankan petugas.

Pantauan di lapangan, puluhan aparat dari Brimob Polda Kalbar dipersenjatai lengkap laras panjang tampak siaga memantau suasana yang mencekam itu. Satu unit pemadam kebakaran swasta juga diturunkan ke lokasi kejadian itu untuk berjaga jika kebakaran terjadi.[Viva]

BAPANAS/Lhokseumawe- Pasca dipindahnya salah seorang napi bandar narkoba Rutan Labuhan Deli Sumatera Utara ke LP Lhokseumawe demi kepentingan pemeriksaan penyidik polres lhokseumawe menguak tabir proses pemindahan yang dilatarbelakangi sejumlah permainan uang dalam pengurusan tersebut.

Dari informasi yang diterima oleh Reporter, napi bos narkoba bernama zulfikar telah mengeluarkan uang puluhan bahkan mencapai ratusan juta dalam pengurusan pemindahannya dari Rutan Labuhan Deli ke LP Lhokseumawe.

Pemindahannya pun dengan alasan pemindahan menderita salah satu penyakit serta akan diperiksa sebagai saksi dalam laporan pengaduan istrinya atas penipuan puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh Ilyas Safii salah seorang warga kota lhokseumawe terhadap napi bos narkoba zulfikar.

Seperti dibeberkan oleh Candra mantan kuasa hukum zulfikar,jika proses pemindahan sang napi bos narkoba zulfikar sarat dengan permainan uang mulai awal pengajuan permohonan pindah sampai dengan saat dipindahkan napi tersebut sudah mengeluarkan uang puluhan sampai ratusan juta.

Dari candra yang juga ketua LSM Gaspari diketahui napi zulfikar mengeluarkan uang sebanyak 70 juta untuk permohanan pindah, “Tahap pertama zulfikar menyerahkan uang 25 juta,tahap kedua karutan labuhan deli kembali meminta uang 35 juta saat itu ada kedatangan Sesditjen PAS ke medan”beber candra.

Bukan itu saja untuk memuluskan pemindahan napi bos narkoba ini pihak polres lhokseumawe mengirimkan surat permohonan peminjaman napi zulfikar kepada kanwilkumham Aceh dan Sumut.

Dari informasi diterima oleh BPN, untuk pengeluaran surat ini zulfikar juga telah memberikan uang sebanyak 20 juta dengan 2 tahap yakni sebelum pindah dan saat pindah pada salah seorang perwira yang bertugas di Polres Lhokseumawe.

Menurut candra alasan pemindahan zulfikar dari rutan labuhan deli ke LP lhokseumawe memang telah di setting sedemikian rupa,sejumlah oknum sempat menikmati uang yang diberikan oleh napi zulfikar guna memuluskan pengurusan pemindahannya ke Aceh.

Bahkan candra mengatakan jika biaya jasa kerjanya sebagai kuasa hukumnya 5 juta yang dijanjikan oleh zulfikar saat berhasil pindah ke Aceh hingga kini tidak kunjung ditepati oleh napi bos narkoba tersebut meski telah beberapa kali mencoba menagihnya kepada napi tersebut di lapas lhokseumawe.

Kepala Rutan Labuhan Deli yang dihubungi ViA handphone selulernya,Minggu(6/3/2016) lansung menanggapi rumor adanya permainan uang dalam proses pemindahan napi bos narkoba Zulfikar serta adanya pemberian uang kepadanya lansung dibantah keras.

"Kapan dia berikan uang 70 juta pada saya,hari apa dan jam berapa serta siapa yang berikan? “ ujar alex seraya melanjutkan jika nama dirinya terbawa-bawa dan fitnah tersebut menjadi bumerang baginya maka dirinya tidak segan-segan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Menurut alex putra,memang diakuinya jika napi zulfikar adalah masih berstatus napi rutan labuhan deli yang dipinjam oleh pihak polres lhokseumawe untuk pemeriksaan saksi dalam kasus laporan pengaduan istri napi tersebut terhadap penipuan uang yang dilakukan oleh seorang warga lhokseumawe.

Masih menurut karutan labuhan deli, pihaknya hanya sebatas mengajukan permohonan kepada pimpinan di Kanwilkumham Sumut yang kemudian diteruskan ke Ditjen PAS Jakarta,semua pengabulan pemindahan sementara untuk zulfikar bukanlah dirinya yang mengeluarkan namun Ditjen PAS jakarta.

Pasca beredarnya rumor ocehan mantan kuasa hukum napi zulfikar,alex merasa sangat kecewa dengan fitnah tersebut, dan merasa sangat dirugikan,alex berencana akan menghubungi bahkan menyurati pihak-pihak terkait dalam proses pemindahan napi tersebut untuk mempertanyakan kembali perkembangan kepentingan pemindahannya.

”Jika memang sudah selesai ataupun tidak dilakukan seperti yang dimohonkan maka kami akan mieminta agar napi tersebut segera dikembalikan ke rutan labuhan deli” tegasnya.

Sementara itu Kalapas Lhokesumawe Drs. Elly Yulizar kepada BPN membenarkan jika napi bos narkoba zulfikar asal rutan deli saat ini berada dilapas lhokseumawe dengan status napi titipan penyidik polres lhokseumawe dan pemindahannya hanya bersifat sementara waktu.

Dari elly juga diketahui jika napi zulfikar dititipkan dilapas lhokseumawe untuk sementara waktu dalam kepentingan proses pemeriksaan penyelidikan aparat polres lhokseumawe sebagai saksi namun hingga kini belum tampak ataupun pernah dilakukan pemanggilan oleh penyidik polres lhokseumawe untuk alasan pemindahannya.

Kepada BPN,orang nomor satu dilingkungan LP Lhokseumawe ini juga mengungkapkan jika dirinya telah mendengar rumor adanya pemberian sejumlah uang untuk oknum beberapa pihak untuk pengurusan pemindahan napi zulfikar.

Namun dirinya tidak terpengaruh dengan rumor tersebut,” Kami disini hanya selaku menerima titipan sementara tentunya dengan dasar serta ketentuan yang berlaku".Ujarnya

Seraya melanjutkan jika sudah sampai batas waktunya tidak juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres maka kami akan meminta napi zulfikar tersebut akan dikembalikan ke tempat asalnya sesuai statusnya sebagai napi penghuni rutan labuhan deli”,ujar Ely yang berdarah minang,sumatera barat.

KABAR - Polres Rejang Lebong melakukan inspeksi mendadak di Lapas Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (5/2/2016). Petugas menemukan 2 kilogram ganja, puluhan ponsel dan seperangkat alat semacam permainan jelangkung.

Inspeksi mendadak itu selain dipimpin Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto juga diikuti Wakil Bupati Iqbal Bastari.

Penyisiran dilakukan polisi ke seluruh kamar-kamar para napi dan tahanan.

Petugas menemukan ganja 2 kilogram yang dibagi dalam beberapa paket. Selain itu, petugas juga mendapai sebuah alat untuk bermain jelangkung yang diduga sebagai praktik perdukunan di dalam Lapas. Alat tersebut berada di blok napi kasus korupsi.


Tak diketahui secara pasti siapa yang memiliki alat yang terbuat dari bakul dan batok kelapa itu.

Sementara itu, terkait temuan kepemilikan ponsel, ganja, alat isap sabu seperti bong akan diproses secara hukum.

"Ada banyak temuan, semua akan diproses berdasarkan hukum," kata AKBP Dirmanto.

Selain menemukan ganja dan jelangkung, polisi juga menemukan token transfer BCA mini. Ini menimbulkan dugaan terjadi transaksi narkotika dari dalam lapas.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas yang telah melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan baik.(Kompas)

Labora Sitorus


BAPANAS/Sorong- Petugas dari LP  dan Polres Sorong mendapàti Labora Sitorus tidak berada dirumahnya di Papua Barat, saat hendak dipindahkan dari Lapas Sorong ke LP Cipinang, Jakarta.

Labora Sitorus yang juga pemilik rekening Rp 1,5 triliun itu awalnya didakwa menimbun BBM dan juga terlibat dalam pembalakan liar. Di awal proses hukumnya, Labora dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Jaksa lalu mengajukan banding hingga akhirnya kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Labora.

Pihak kejaksaan kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA Pada selasa (21/10/2014). Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong.

Meski telah divonis, Labora masih bebas menghirup udara segar dan tidak kunjung ditahan hampir 1 tahun lamanya. Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Tudingan kabur dibantah oleh Labora, Ia beralasan sakit dan butuh perawatan di rumahnya. Kediaman Labora dijaga para pendukung Labora dan pengawalan dari sejumlah oknum TNI AL yang bertugas di wilayah setempat. Ia bagai mendapat 'perlindungan' di Istananya.

Dengan pendekatan persuasif, Labora akhirnya bisa dieksekusi jaksa dan aparat gabungan Polri/TNI ke LP Sorong pada 20 Februari 2015. Selama di tahanan, Labora kerap izin ke rumah sakit untuk berobat.

Pada 21 Oktober 2015 lalu, Labora keluar dari Lapas dengan alasan terapi dan ia bahkan sempat kembali ke rumahnya. Hingga akhirnya, Labora kabur lagi dan terus diburu oleh pihak Petugas Lapas bersama aparat Kepolisiaan.


BAPANAS - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, kaburnya tahanan Labora Sitorus, sudah bukan menjadi kewenangan pihaknya. Dikatakannya, ini sudah menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Kapolri bahkan meminta, agar kasus kaburnya Labora dikonfirmasi ke Yasonna. "Ya tanya Menkumham, bisa kabur dari tahanan gimana caranya. Statusnya sudah tahanan, jadi tanggung jawab kumham, bukan polisi," kata Badrodin, di Jakarta Convention Center, Jumat 4 Maret 2016.
Dia mengaku, sepenuhnya masalah kaburnya Labora sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka. Sebab, Labora juga tidak ditahan di tahanan polisi.
"Kalau polisi ikut campur ditempatkan di kantor polisi, bukan di tahanan," katanya.
Labora diketahui sempat keluar dari Lapas Sorong, Papua. Dia meminta izin untuk menjalani terapi metode oksigen di Rumah Sakit Raja Ampat karena stroke.
Karena tidak kembali, akhirnya pihak lapas melakukan pengecekan ke rumah sakit. Diketahui, Labora sudah meninggalkan rumah sakit Raja Ampat tersebut.
Hingga saat ini, pencarian masih dilakukan. Labora yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang divonis 15 tahun penjara.(VIVA)

BAPANAS - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisari Jenderal Budi Waseso mengatakan pengendalian dan jaringan terbesar narkoba di Indonesia justru dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut dikatakan pria yang kerap disapa Buwas ini saat menghadiri penandatanganan ribuan PNS Pemprov Bengkulu, Selasa (1/3/2016) di Bengkulu.

"Jaringan besar itu dikendalikan dari lapas dan mereka beroperasi menggunakan teknologi canggih, ini berarti ada keterlibatan oknum lapas," kata dia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dalam acara pemusnahan sabu seberat 120 kilogram di lapangan parkir Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2016).Add caption


Buwas mengungkap saat ini 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas, termasuk dilakukan oleh jaringan Freddy Budiman, terpidana mati narkoba.

"Jika peredaran narkoba di Lapas bisa dihentikan artinya 50 persen peredaran di Indonesia bisa diselesaikan," tambahnya.

Beberapa temuannya di beberapa Lapas, beberapa napi bisa mendatangkan narkoba dari luar negeri.

"Mereka memiliki alat yang canggih. Bandarnya dar Pakistan, barangnya dari Taiwan,lalu narkobanya akan dikirim ke Malaysia," ucapnya.(Kompas.com)

BAPANAS - Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. Para tersangka mendapatkan "kristal putih" tersebut, dari salah seorang bandar narkoba yang mengendalikannnya dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Ketujuh tersangka tersebut yakni AW (35), TH (35), GTS (30), SPY (50), TA (27), dan MRS (27) yang merupakan warga Semarang sedangkan SSB tercatat sebagai warga Demak.

Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, menjelaskan, dari hasil penyidikan para pelaku mendapatkan barang haram itu setelah bertransaksi dengan bandar narkoba yang ada di dalam Lapas Kedungpane. Setelah sms dan dilakukan kesepakatan harga dan tempatnya, mereka lantas mengambil sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.


"Ada oknum yang mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas Kedungpane. Kita telah bekerjasama dengan Polda Jateng dan pihak Lapas Kedungpane terkait hal ini, " kata AKBP Heru seusai gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (1/3/2016).

Dari tangan pelaku, sambung Heru, petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat total sekitar lima gram, alat penghisap sabu atau bong, tujuh buah handphone, dan dua unit sepeda motor.

"Berkat kerja keras anggota , dalam sebulan kami berhasil meringkus tujuh pelaku narkoba. Mereka dari berbagai profesi, ada yang sopir, pekerja bangunan dan mahasiswa, " kata Heru.(Kompas)

SEMARANG - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane kembali digagalkan petugas setempat. Selasa (1/3/2016) ini, petugas Lapas Kedungpane menggagalkan upaya penyelundupan sabu.

Modusnya, paket sabu kemasan kecil, disembunyikan di sandal hak tinggi. Di bagian hak sandal, dibelah dengan benda tajam kemudian diselipkan paket sabu sebelum ditutup kembali dengan lem. Penyelundup seorang wanita, berinisial Ir, warga Klipang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Paket sabu sekira 1 gram itu hendak dikirimkan ke temannya bernama Kadar Sulistyo alias Sulis yang berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana. Sulis adalah terpidana sekaligus residivis kasus narkoba.

"Saya disuruh seseorang, barang (sabu) saya ambil di Mijen dekat minimarket. Saya ambil di dekat sebuah tugu (jalanan)," kata Ir saat diwawancarai di Lapas Kedungpane sesaat setelah ditangkap.

Dia mengaku tidak tahu berapa banyak sabu yang dikirim. Ia hanya mengatakan, satu paket dan mengaku baru kali pertama mencoba menyelundupkan.

Mereka berkomunikasi lewat telepon seluler (ponsel) untuk pengambilan sabu. Saat ditanya bagaimana bisa punya inspirasi menyembunyikan sabu dalam sandal, Ir hanya diam.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Kabid Kamtib) Lapas Kedungpane Semarang Ahmad Hardi mengatakan Ir ditangkap saat berada di ruang pendaftaran sebelum membesuk. Saat masuk, petugas sudah curiga dengan gelagatnya.

"Diperiksa badan dan bawaan di ruang khusus wanita (pembesuk). Insting petugas, ternyata benar. Sandalnya yang terlihat rusak, saat diperiksa ada paket sabu," kata Ahmad Hardi.

Insiden itu terjadi sekira pukul 09.30 WIB, alias setengah jam setelah jam besuk dibuka. Hardi menyebut standar operasional prosedur pembesuk, sudah dijalankan dengan baik.

"Kami langsung koordinasikan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Ngaliyan, selanjutnya yang bersangkutan dan barang buktinya kami serahkan ke polisi. Untuk Sulis ini (napi), memang residivis. Ini kali kedua masuk (penjara), belum satu tahun," lanjutnya.

Pantauan KORAN SINDO di lapas, sekira pukul 13.00, polisi membawa Ir dan barang buktinya. Ir yang mengenakan kaus warna pink, langsung diborgol petugas reserse kriminal (reskrim) yang dipimpin Kapolsek Ngaliyan Kompol Bero Suprihatin. Dia dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini sudah dua kali (belum satu bulan). Dulu perempuan juga, bawa pil. Disembunyikan di sandal, rata- rata pakainya sandal hak tinggi," kata Ahmad Hardi.(sindonews.com)

BAPANAS - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencananya untuk menambah bangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus narapidana narkoba selain di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Lapas khusus narkotika memang ada tapi sekarang kualitas belum baik. Lapas khusus yang benar baru di Sindur. Ke depan, kami harap akan ada bangunan baru yang bisa dikembangkan," kata Yasonna ditemui usai rapat terbatas Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian Lembaga, di Istana Kepresidenan, Senin (29/2).

Yasonna menegaskan hal tersebut merupakan salah satu komitmen jajarannya untuk mendukung pemberantasan narkoba, yang ditekankan Presiden Joko Widodo, pada pekan lalu.

Selain rencana penambahan gedung lapas khusus narkotika, Yasonna mengatakan saat ini semua jajaran sedang melakukan peningkatan inspeksi dadakan ke lapas. Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen siapapun yang terlibat narkoba tidak akan dikasih ampun.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berniat membangun lapas baru khusus narkoba selain di Lapas Narkoba Gunung Sindur. (CNN Indonesia/Rosmyati Dewi Kandi)

Sementara itu, untuk pengawasan adanya ancaman peredaran narkotika di dalam lapas, Yasonna mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan kepolisian dan BNN untuk meningkatkan keamanan.

"Sudah, untuk keamanan, kami kerjasama dengan kepolisian dan BNN," ujar Yasonna.

Apresiasi TNI

Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, yang gencar melakukan pemberantasan narkoba dalam internal TNI. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Panglima TNI untuk memecat jajarannya yang positif narkoba.

"TNI bukan kebetulan saja menemukan anggota terkena narkoba tetapi mereka secara komitmen melakukan pembersihan ke dalam," ujar Budi ditemui sebelum ratas bersama Jokowi.

Dia mengatakan apa yang dilakukan Panglima TNI tersebut merupakan bukti contoh nyata keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkoba, seperti yang diamanatkan oleh Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menyoroti persoalan besarnya peredaran narkoba dari dalam lapas. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kepala BNN secara khusus untuk juga melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.

"Lakukan pemeriksaan mendadak sebulan dua kali. Dilakukan baik oleh BNN dan didukung oleh TNI," ujar Jokowi.

Jokowi juga telah menginstruksikan Menkumham Yasonna Laoly untuk memperbolehkan satgas khusus narkoba untuk melakukan sidak tanpa terbelit birokrasi.

Menurutnya, peningkatan pengawasan menjadi penting karena peredaran narkoba di lapas sudah melebihi 50 persen dari peredaran narkoba yang ada secara keseluruhan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tingkat peredaran narkoba di Indonesia sudah masuk dalam kategori membahayakan. Selain mengalami peningkatan 13,6 persen pada 2015, sebagian besar tahanan kepolisian merupakan napi narkotika.(CNN)

RIAU, - Imigrasi Siak periksa 7 warga negara asing asal Jepang terkait penyalah gunaan visa kunjungan (On Travel), penangkapan itu dilakukan hari Rabu (24/02/016).

Saat ini seluruh warga asing asal jepang tersebut masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Siak,pemagkapan itu sendiri dilakukan atas laporan dari masyarakat Siak yang curiga terhadap adanya aktifitas warga asing di depan Kantor Polres Siak.

Hal tersebut di utarakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Siak melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kelas II Siak, Ferry Firmasyah Senin (29/02), yang membenarkan hal tersebut.

Dijelaskanya ke tujuh WNA asal jepang ini diduga telah melakukan penyalahgunaan Visa Travel mereka."Dalam izin visa yang mereka miliki hanya izin visa On traveling atau visa kunjungan,sementara mereka melakukan aktifitas pembuatan film untuk dikomersilkan itu sudah menyalahi aturan ke Imigrasian" ungkap Ferry.

Seharusnya jika ingin melakukan aktifitas yang mengahasilkan keuntungan WNA harus memiliki izin dari Kementrian Luar Negeri."Mereka seharus meminta surat izin dokumem yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar negeri bukan Visa kunjungan biasa" tandasnya.

Dalam hal ini,ketujuh WNA asal Jepang tersebut Yakni masing-masing bernama inoue ,takeda ,ito,suzuki,iidaa,asano dan kobayashi yang merupakan pegawai panasonic di Jepang mereka bekerja sama dengan BAnk BRI untuk pembuatan Video Comersil.

"Mereka di tangkap tengah melakukan pengambilan Gambar atau Vidio  bersifat comersil untuk iklan yang ditayangkan di Media Sosial ,Youtube dan Majalah-majalah" terang Ferry.

Untuk saat ini ketujuh WNA tersebut telah kita mintai keterangan sejak hari Rabu kemarin dan sementara kita inapkan di Hotel Grand Mempura Kecamatan Mempura beserta tim pengawas dari Imigrasi Siak.

"Karena mereka bukan penjahat,kita memanusiakan WNA Jepang dan kitan inapkan di Hotel Grand Mempura sampai saat ini juga mereka bersikap baik"ungkap Ferry.

diterangkannya juga" Hari ini ketujuh WNA asal Jepang ini akan kita pulangkan kenegara mereka,dan masih menunggu atasan mereka yang tengah dalam perjalanan menuju Siak dari Jakarta,kita juga telah beri Sanksi dilarang berkunjung ke Indonesia selama 6 bulan"tutup Ferry. (Riauone.com)

BAPANAS - Sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti lemah.

Salah seorang narapidana kasus narkotika, Johan, akhir Januari lalu terindikasi kuat mengendalikan bisnis haram narkoba dari balik jeruji besi ‎Lapas itu.

Tak terima tudingan tersebut, Johan kemudian bereaksi lalu mengancam sejumlah wartawan terkait pemberitaannya.

Sampai akhirnya kasus pengancamanan itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu wartawan.

“Soal kasus narapidana ancam wartawan, sudah kami serahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Bukan lagi gawai kami,” terang Indra Setya Budi, Kepala Lapas Kelas IIB Parepare.

Namun, persoalan tidak berhenti sampai disitu, upaya pengancaman yang dilakukan Johan kala itu, justru mendap‎at dukungan dari oknum sipir. Berawal dari itu, kebobrokan sistem pengawasan didalam lapas pun terbongkar satu persatu.

Di dalam lapas yang berpenghuni lima ratus lebih narapidana tersebut pernah ditemukan peralatan judi, dan alat isap sabu.‎

Hanya saja, razia kala itu tidak menemukan bukti kuat siapa pemilik benda-benda tersebut. Loh kok bisa ??

“Telah kami proses oknum sipir yang melakukan tindakan itu,” ucap Indra Setya Budi, melalui via hand phonenya, Senin (29/2/2016).

Dia menjelaskan, oknum sipir yang terlibat pada kegiatan ‎yang melanggar tersebut berkasnya pemeriksaannya telah diserahkan kekantor wilayah, Kementrian Hukum dan Ham, Makassar.

“Jadi, berkas usulan sanksi yang diterimanya telah‎ kami kirim ke Kakanwil. Yang jelas, kemarin kami usulnya hukuman berat, penundaan pangkat selama setahun hingga pemberhentian, kita tunggu saja keputusan Kakanwil,” jelasnya.

Khususnya dalam persoalan pelanggaran kode etik, pihaknya telah memproses empat orang oknum sipir lapas.

“Tiga orang sementara dalam proses, dan satu itu tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah. Semuanya melanggar kode etik,”ungkap Indra Setya Budi.

(haerul amran/pojoksulsel)

BAPANAS - Terpidana kasus pembakalan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, akan dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta dari dari Lapas Kota Sorong Papua Barat.

Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Agus Purwanto, menyatakan waktu pemindahan Labora dirahasiakan.

"Kami sedang memproses pemindahan Labora Sitorus namun waktu pemindahan masih rahasia belum bisa diungkapkan untuk publik," katanya di Sorong, Minggu (28/2/2016),

Dia mengatakan, pemindahan Labora harus dipersiapkan dengan baik sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.



Labora sendiri saat ini ada di rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong. Dia tidak di lapas dengan alasan sakit.

"Seharusnya Labora Sitorus koperatif kembali ke Lapas Sorong untuk menjalankan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, kebijakan pusat Labora Sitorus dipindahkan dari Lapas Sorong ke Lapas Cipinang Jakarta sehingga mendapat perawatan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Kapolres Sorong Kota AKBP Karimudin Ritonga yang memberikan keterangan pada kesempatan terpisah, mengatakan polres siap mengamankan pemindahan Labora Sitorus dari Lapas Kota Sorong ke Lapas Cipinang Jakarta. (kompas.com)

Brebes: Persempit ruang gerak peredaran narkoba dan barang terlarang di lapas, Polres Brebes, Jawa Tengah, menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Brebes. Ratusan benda terlarang disita dari beberapa ruang tahanan.

Kabag Ops Polres Brebes Kompol Juwarto mengatakan, razia melibatkan sedikitnya 60 personel gabungan dari Polres dan 10 personel dari Lapas. Sasaran difokuskan terhadap keberadaan narkoba, telepon seluler, senjata api, dan barang terlarang lainnya.

“Hasil razia tidak ditemukan narkoba, handphone dan senjata api. Namun petugas mengamankan berbagai macam benda yang seharusnya tidak boleh berada di dalam sel tahanan,” ujar Juwarto, Minggu (28/2/2016).
Polres Brebes razia sel tahanan Lapas kelas II B Brebes. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Sebanyak 19 kamar tahanan diperiksa satu per satu oleh personel gabungan dari satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara dan Narkoba dengan didampingi oleh penjaga dari Lapas Brebes.

Kalapas Brebes Adhi Yanriko Mastur menyebut saat ini jumlah tahanan di tempatnya sudah melebihi kapasitas. Lapas kelas II B Brebes memiliki 19 Kamar tahanan dengan rincian 18 kamar tahanan laki-laki dan 1 kamar tahanan perempuan.

“Untuk saat ini jumlah penghuninya 224 orang tahanan pria dan 9 orang tahanan wanita,” ungkapnya.(Metro)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.