BAPANAS - Sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbukti lemah.
Salah seorang narapidana kasus narkotika, Johan, akhir Januari lalu terindikasi kuat mengendalikan bisnis haram narkoba dari balik jeruji besi Lapas itu.
Tak terima tudingan tersebut, Johan kemudian bereaksi lalu mengancam sejumlah wartawan terkait pemberitaannya.
Sampai akhirnya kasus pengancamanan itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu wartawan.
“Soal kasus narapidana ancam wartawan, sudah kami serahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Bukan lagi gawai kami,” terang Indra Setya Budi, Kepala Lapas Kelas IIB Parepare.
Salah seorang narapidana kasus narkotika, Johan, akhir Januari lalu terindikasi kuat mengendalikan bisnis haram narkoba dari balik jeruji besi Lapas itu.
Tak terima tudingan tersebut, Johan kemudian bereaksi lalu mengancam sejumlah wartawan terkait pemberitaannya.
Sampai akhirnya kasus pengancamanan itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu wartawan.
“Soal kasus narapidana ancam wartawan, sudah kami serahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Bukan lagi gawai kami,” terang Indra Setya Budi, Kepala Lapas Kelas IIB Parepare.
Namun, persoalan tidak berhenti sampai disitu, upaya pengancaman yang dilakukan Johan kala itu, justru mendapat dukungan dari oknum sipir. Berawal dari itu, kebobrokan sistem pengawasan didalam lapas pun terbongkar satu persatu.
Di dalam lapas yang berpenghuni lima ratus lebih narapidana tersebut pernah ditemukan peralatan judi, dan alat isap sabu.
Hanya saja, razia kala itu tidak menemukan bukti kuat siapa pemilik benda-benda tersebut. Loh kok bisa ??
“Telah kami proses oknum sipir yang melakukan tindakan itu,” ucap Indra Setya Budi, melalui via hand phonenya, Senin (29/2/2016).
Dia menjelaskan, oknum sipir yang terlibat pada kegiatan yang melanggar tersebut berkasnya pemeriksaannya telah diserahkan kekantor wilayah, Kementrian Hukum dan Ham, Makassar.
“Jadi, berkas usulan sanksi yang diterimanya telah kami kirim ke Kakanwil. Yang jelas, kemarin kami usulnya hukuman berat, penundaan pangkat selama setahun hingga pemberhentian, kita tunggu saja keputusan Kakanwil,” jelasnya.
Khususnya dalam persoalan pelanggaran kode etik, pihaknya telah memproses empat orang oknum sipir lapas.
“Tiga orang sementara dalam proses, dan satu itu tinggal menunggu keputusan dari kantor wilayah. Semuanya melanggar kode etik,”ungkap Indra Setya Budi.
(haerul amran/pojoksulsel)
loading...
Post a Comment