![]() |
Labora Sitorus |
BAPANAS/Sorong- Petugas dari LP dan Polres Sorong mendapà ti Labora Sitorus tidak berada dirumahnya di Papua Barat, saat hendak dipindahkan dari Lapas Sorong ke LP Cipinang, Jakarta.
Labora Sitorus yang juga pemilik rekening Rp 1,5 triliun itu awalnya didakwa menimbun BBM dan juga terlibat dalam pembalakan liar. Di awal proses hukumnya, Labora dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
Jaksa lalu mengajukan banding hingga akhirnya kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Labora.
Pihak kejaksaan kemudian menuju ke LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA Pada selasa (21/10/2014). Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong.
Meski telah divonis, Labora masih bebas menghirup udara segar dan tidak kunjung ditahan hampir 1 tahun lamanya. Labora berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Tudingan kabur dibantah oleh Labora, Ia beralasan sakit dan butuh perawatan di rumahnya. Kediaman Labora dijaga para pendukung Labora dan pengawalan dari sejumlah oknum TNI AL yang bertugas di wilayah setempat. Ia bagai mendapat 'perlindungan' di Istananya.
Dengan pendekatan persuasif, Labora akhirnya bisa dieksekusi jaksa dan aparat gabungan Polri/TNI ke LP Sorong pada 20 Februari 2015. Selama di tahanan, Labora kerap izin ke rumah sakit untuk berobat.
Pada 21 Oktober 2015 lalu, Labora keluar dari Lapas dengan alasan terapi dan ia bahkan sempat kembali ke rumahnya. Hingga akhirnya, Labora kabur lagi dan terus diburu oleh pihak Petugas Lapas bersama aparat Kepolisiaan.
loading...
Post a Comment