2019-11-17

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



BAPANAS- Kala itu waktu masih menunjukkan pukul dua dinihari. Sebahagian besar penduduk dunia bagian timur masih terlelap dalam mimpi. Tapi tidak dengan dia, baginya waktu untuk mencari nafkah. Berangkat ke Sorek, menjemput rezeki. Status mantan narapidana tidak membuatnya putus asa, malah menjadi motivasi diri untuk bangkit. Berjanji dalam hati, tidak akan terjerumus kembali ke jurang nista penuh dosa.

Namanya Amri Sitorus. Pemuda dari Pasar Merah Kota Medan ini, mulanya mencoba peruntungan di Kota Bertuah, Pekanbaru. Namun bukan kesuksesan yang didapat, malah terjerumus ke dalam penjara. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Awalnya dia berbisnis warung kecil-kecilan dengan dibantu sang istri. Sempat pula dia menambah cabang warungnya di dekat sekolah daerah Panam.

Namun, akibat salah pergaulan dan rendahnya iman, dia mulai tergoda barang haram. Amri mulai pakai narkoba. Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Amri Sitorus ditangkap Ditnarkoba Polda Riau dan diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 5 tahun 1 bulan penjara atas kepemilikan narkoba. Saat itu semua usaha yang dirintis hancur berantakan, satu persatu aset dijual untuk kebutuhan hidup anak istri.

Di dalam penjara, Amri merenungkan nasibnya. Bermuhasabah diri. Dia mulai rajin ke Masjid At-Taubah. Sesuai namanya, masjid di dalam Lapas Pekanbaru ini memang diharapkan melahirkan manusia-manusia yang bertaubat. Kehidupannya di dalam lapas pun dimulai. Amri mulai mengenal satu persatu petugas lapas. Kalau jodoh memang tak kemana, Amri bertemu petugas lapas yang kebetulan satu daerah dengannya, Pasar Merah.

Merasa senasib diperantauan, petugas lapas tadi menawarkan Amri untuk berjualan lauk-pauk kantin koperasi lapas. Sadar dirinya punya bakat bisnis, Amri pun menerima tawaran tersebut. Tapi tak semudah yang dibayangkan, awalnya sangat terasa sulit. Perasaan malu menghinggapi karena mesti keliling dari kamar ke kamar. Sebagian besar dagangannya dibayar dengan sistem hutang. Amri harus menutupi hasil penjualan dengan uangnya sendiri, disetor ke koperasi. 

"Susah pak, awak (saya) tagih hutang, eh yang punya hutang lebih galak. Nggak dihutangi, jualan gak laku," ucapnya saat menceritakan kisah hidupnya di penjara. Hampir dia menyerah, namun petugas lapas yang sekampungnya tadi datang menasehati.

“Sabar dan Ikhlas bang”, ucap Amri menirukan kata-kata petugas lapas. Istrinya pun ikut mendukung kegiatan Amri sehari-hari, biar nggak suntuk dan bengong-bengong sendiri, katanya. Semakin hari jualan Amri semakin meningkat. Amri pun mulai dikenal dengan sebutan 'Bang Torus Koperasi'.

Perhari dia bisa menjual 120-an bungkus, perbungkus dia mendapat untung 1000 rupiah. Jualan tiada henti, 30 hari dalam sebulan. Biasanya, napi yang berhutang akan melebihkan pembayaran. Belum lagi fee dua persen dari hasil jualan, sebagai upahnya menjadi anggota kantin koperasi. 70 persen keuntungan dicatatnya dengan rapi dan dimasukkan ke dalam rekening tabungannya di Koperasi Lapas Pekanbaru, sisanya dia sisihkan untuk nafkah anak istri yang tiga kali sehari mengunjunginya.

Setiap malam Amri berdoa, bermunajat kepada yang maha kuasa agar tabungannya dapat bermanfaat sebagai modal kerjanya, untuk menatap masa depan yang lebih baik. Walau sibuk berjualan, dia tak lupa sholat lima waktu. Sehari sebelum bebas, dia mencairkan tabungannya. 68 juta rupiah!

Hari yang dinanti pun tiba. "Amri Sitorus!," panggil petugas registrasi lapas dan lalu menyerahkan surat bebas. 'Bang Torus Koperasi' ini pun menangis ketika untuk pertama kalinya dia melihat warna aspal jalan raya, pemandangan yang sudah hilang semenjak tiga tahun lalu. Amri Sitorus bebas bersyarat, satu setengah tahun lebih cepat dari hukumannya karena berkelakuan baik selama di dalam lapas. Dia dijemput anak istrinya dan juga abang kandungnya, yang dahulu sesekali juga menjenguknya di lapas.

"Dukungan keluarga menjadi salah satu faktor penting terhadap keberhasilan pembinaan di lapas ini," nasehat Yulius Sahruzah, Kepala Lapas Pekanbaru setiap menghantar warga binaannya bebas.


Disinilah kehidupan barunya dimulai.  Bingung mau usaha apa, dia langsung teringat program pembinaan dan bimbingan kerja di lapas yang memfasilitasi warga binaannya dalam budidaya ayam potong. Untuk langkah awal dia mencoba jual beli dulu, karena cuma menguasai ilmu dagang. Bermodal bimbingan dan informasi dari petugas lapas, Amri memulai bisnis ayam potong. Usaha Ayam Potong Rizky, nama tempat usahanya diambil dari nama anak pertamanya dan berharap mendatangkan rezeki.

Awalnya dia bekerja sendiri, sang istri fokus mengurusi anak dan rumah. Ayam potong dia ambil dari peternak di Simalinyang, 1 jam jaraknya dari Pekanbaru. , lalu dia jual di kiosnya. Dengan tekun dan sabar serta terus berdoa, akhirnya usahanya mengalami kemajuan. Kiosnya ayam potongnya bertambah dan sejumlah rumah makan Padang, penjual soto, bakso, pecel lele, di sekitaran Panam Pekanbaru menjadi langganannya. Kantin lapas tempat dia bekerja dulu pun sekarang memesan ayam potong darinya.

Dia tak lagi sanggup bekerja sendiri, saat ini karyawannya ada 6 orang. Bermodal pick-up nya, Amri mulai bergerilya ke Bangkinang, Sorek, dan Kerinci untuk memenuhi permintaan ayam potong pelanggan. "Hari ini modal saya 20.500 per-kilonya pak, saya jual di kios 25.000. Untuk langganan tetap dan rumah makan, saya diskon Rp.1000 per kilo," cerita Amri pagi ini (22/11). Sehari dia bisa menjual 450 sampai 500 kilogram ayam potong, dengan omzet penjualan hampir 11 juta.

Amri Sitorus, salah satu mantan warga binaan  yang telah sukses di kehidupan masyarakat melalui program bimbingan kerja Lapas Pekanbaru. Kepada teman-temannya yang masih menghuni lapas, dia berpesan agar bersungguh-sungguh dalam bertaubat dan mengikuti seluruh program pembinaan di lapas. "Bertaubat, Bersabar, dan Berdoa. Itu kuncinya," ucap lelaki berdarah Batak ini. “Terima kasih atas bimbingan Bapak Kalapas dan seluruh petugas Lapas Pekanbaru yang telah membantu saya,” ujar Amri Sitorus menutup ceritanya karena akan melanjutkan kembali menjual ayam potong.(Red/HumasLPD)

Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal
LANGSA,(BPN)- Komitmen Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal ternyata bukanlah sekedar isapan jempol belaka,oknum sipir D yang mengeluarkan napi bos narkoba berujung kaburnya napi tersebut diserahkan ke Polres Langsa.


Penyerahan oknum sipir D yang tidak lain komandan jaga tersebut wujud keseriusan Kalapas Yusrizal dalam membenahi Lapas Narkotika Langsa.

Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal kepada redaksi media ini mengatakan langkah tersebut terpaksa dilakukannya sebagai bukti adanya sanksi tegas atas setiap pelanggaran SOP yang dilakukan oleh bawahannya.

“ Saya selalu ingatkan setiap apel agar semua petugas jangan coba-coba mengeluarkan napi diluar prosedur jika kedapatan maka akan saya tindak tegas baik hukum disiplin hingga proses hukum,hari ini kita buktikan komitmen tersebut “,ungkap yusrizal yang mengaku kesal dengan perilaku bawahannya.

Yusrizal menyampaikan jika dirinya telah melaporkan hal ini kepada pimpinannya di kantor wilayah serta pihak berwajib guna dilakukan pencarian napi tersebut.

“ Sudah saya laporkan ke kantor wilayah,tim dari dari kantor wilayah sedang dalam perjalanan kemari guna pemeriksaan internal dan juga pada pihak kepolisian untuk pencarian napi tersebut “,ujar yusrizal saat menghubungi redaksi, Kamis (21/11/2019).

Pasca kejadian tersebut yusrizal mengatakan dirinya kembali menegaskan pada seluruh petugas lapas narkotika agar bekerja sesuai protap dan tidak melakukan pelanggaran.

“ Sesuai arahan bapak kakanwil aceh saya telah memberikan arahan kepada seluruh petugas agar bekerja sesuai protap yang telah ditentukan dan saya tidak main- main dalam mengambil tindakan tegas,itu semua karena motivasi yang telah diberikan bapak kakanwil pada saya maka saya tidak takut menindak jika itu salah “,pungkasnya.

Ditempat berbeda Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Soedjandi Bc.IP membenarkan jika dirinya telah memerintahkan Kalapas Narkotika Langsa untuk mengambil tindakan tegas bagi oknum sipir yang melakukan pengeluaran secara ilegal napi bos narkoba saryulis.

Disamping itu lilik juga telah memerintahkan tim dari divisi pemasyarakatan kanwil kemenkumham aceh untuk turun melakukan serangkaian pemeriksaan atas kejadian kaburnya napi bos narkoba yang dibantu oknum sipir berinitial D.

" Saya perintahkan kalapas membuat laparan polisi tindak penyalahgunaan wewenang dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada pegawai yang bersangkutan. Kita masih tunggu hasilnya dan Team div pas yang saya kirim hari ini melakukan pemeriksaan menejerial terkait pengawasan atasan ",ungkap lilik kepada redaksi melalui sambungan selulernya.(Red)


LANGSA,(BPN)- Dengan dibantu salahsatu oknum petugas,seorang narapidana (napi) bos narkoba berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa.

Saryulis terpidana 20 tahun dalam kasus narkotika berhasil kabur setelah dikeluarkan secara ilegal oknum petugas komandan jaga berinitial D pada Selasa,(14/11/2019).

Menurut informasi yang diterima redaksi, aksi pengeluaran diluar prosedur yang dilakukan oleh oknum petugas D kerap dilakukan selama ini tanpa sepengetahuan dan izin kalapas.

Sementara itu Kalapas Narkotika Langsa Yusrizal yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (20/11/2019) membenarkan kejadian tersebut.

“ Napi yang bersangkutan dikeluarkan tanpa sepengetahuan serta izin saya,sudah saya perintahkan untuk dibawa kembali napi tersebut pada petugas yang mengeluarkannya “,ujar yusrizal.

Menurut yusrizal,selama ini senantiasa memberikan arahan serta pesan agar tidak melakukan hal-hal diluar prosedural dan bila nanti ditemuinya maka dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.

“ Padahal selalu saya ingatkan agar tidak melakukan hal ataupun pelanggaran maupun perbuatan diluar prosedural,soal sanksi tegas tetap akan kita berikan pada petugas yang melakukannya,tidak menutup keminkinan diproses hukum “,pungkasnya.

Seperti diketahui pasca Lapas Narkotika Langsa dipimpin Yusrizal tidak lagi ditemui adanya napi yang berada diluar lapas diluar prosedur.

Hingga berita ini dilangsir napi saryulis belum dapat ditemukan serta diketahui keberadaannya.(Red)


LHOKSEUMAWE,(BPN)- Salah seorang narapidana Lapas kelas IIA Lambaro Banda Aceh berinisial R alias Burung (28) yang berhasil melarikan diri sejak bulan November 2018 dalam perkara pencurian kembali ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan dua kali tindak pidana yang sama.

“R tertangkap kembali dengan kasus yang sama setelah dua kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolsek Lhokseumawe, Selasa. 

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban dengan cara menconkel jendela kamar dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BK 4582 AGM atas nama Faradiba Marliah. 

“Saat korban terbangun, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan dan kemudian mencari di sekitaran rumah namun sepeda motor tersebut tidak diketemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Indra, setelah menikmati hasil curiannya, tersangka kembali menjalankan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 di Desa Seunebok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Polisi berhasil mengamankan dua buah handphone sebagai barang bukti dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, tersangka tersebut merupakan narapidana di Lapas Lambaro kelas IIA Banda Aceh yang melarikan diri sejak bulan November 2019 dalam perkara pencurian dan menjalini vonis selama delapan tahun kurungan penjara.


Namun, saat menjalani satu tahun penjara tersangka berhasil kabur dan bersembunyi di wilayah Aceh Utara. 

Dikatakannya, setelah kabur dari Lapas Lambaro tersangka kembali melakukan aksi pencurian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban dengan cara menconkel jendela kamar dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BK 4582 AGM atas nama Faradiba Marliah.

“Saat korban terbangun, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan dan kemudian mencari di sekitaran rumah namun sepeda motor tersebut tidak diketemukan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Indra, setelah menikmati hasil curiannya, tersangka kembali menjalankan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 di Desa Seunebok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

“Pada aksi kali ini tersangka berhasil mencuri lima buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp10 juta. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta,” sebut Indra.

Dikatakannya, setelah kabur dari Lapas Lambaro tersangka kembali melakukan aksi pencurian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.(Red/Antara)


LAMPUNG BARAT,(BPN)-  Dua pelaku penipuan yang mengaku polisi, diamankan jajaran Tim Opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar).

Penangkapan keduanya atas laporan korban, Denti Rosita, yang mengaku ditipu dengan janji akan menikahinya.

Parahnya lagi, kedua pelaku masih berstatus narapidana (Napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, mengungkapkan, kedua pelaku yakni Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Suka Bumi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

"Enjely terpidana pembunuhan dengan sisa pidana sembilan tahun sembilan bulan 22 hari. Sedangkan Wadi bin Subhi narapidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun tujuh bulan 16 hari," kata Made, Sabtu, 16 November 2019.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Denti, yang mengaku ditipu keduanya yang mengaku anggota kepolisian melalui facebook, yang berlanjut melalui WhatsApp.

Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban dengan dalih untuk keperluan berobat dan janji akan menikahi.

"Korban menururi permintaan pelaku dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Wahyu Budiantara, dengan nomor rekening 028501081018***," jelas Made.

Lalu, pelaku meminta uang lagi kepada Denti sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening atas nama Riyanti, dengan nomor rekening 6856010105 87***, dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat.

Namun pelaku mengatakan uang tersebut masih kurang dan meminta lagi sebesar Rp20 juta, seraya berjanji jika pelaku telah pindah tugas ke Polres Lampung Barat, maka pelaku akan menikahi Denti.

"Tapi korban merasa ditipu. Dia lalu melapor ke Polres Lampung Barat," ungkap Made.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit ponsel merek Vivo 1606 warna hitam dengan nomor ponsel 082175930904 dan 081373682306 atas nama Ajely Yansyah.

Kemudian, satu unit ponsel merek Xiaomi tipe 5A warna Gold dengan nomor ponsel 082175459235, serta satu unit ponsel merek Samsung tipe SM- 8109 warna hitam milik Wadi dengan kartu nomor ponsel 085384448113.

"Semuanya diamankan di Satreskrim guna penyidikan lebih lanjut," kata Made. (Red/Saibumi)


TANJUNG TABALONG,(BPN) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung gelar Apel Penyematan Tanda Pangkat dan Satyalancana Karya Satya kepada para petugas/pegawai Rutan Tanjung,Senin (18/11/2019).

Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rutan Tanjung tersebut dipimpin langsung oleh Karutan Rommy Waskita Pambudi serta dihadiri oleh seluruh petugas/pegawai dan para pejabat struktural Rutan Tanjung.

Adapun petugas yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah Ka.KPR Syamsuri dari pangkat lama Penata (III/c) menjadi Penata Tingkat I (III/d) sedangkan yang mendapatkan Satyalancana Karya Satya yaitu, Eduart Lbn. Gaol, Thelosa Dimeno, Aslamiah Zulkifli untuk masa bakti selama 30 Tahun, Eming Prayitno, Winarno untuk masa bakti selama 20 Tahun, dan Choirul hermawan, Zainal Hakim, dan Faisal Redha Maulana untuk masa bakti selama 10 Tahun.

Rommy Waskita Pambudi dalam sambutannya mengatakan “Selamat kepada petugas yang mendapatkan kenaikan pangkat dan juga Satyalancana Karya Satya” Ucapnya.

“Kenaikan pangkat dan Satyalancana Karya Satya tersebut merupakan salah satu tanda penghargaan yang diberikan oleh negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdianya.” Lanjutnya.

Dirinya juga menekankan, dengan adanya penyematan kali ini dapat memicu semangat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas diri dalam melaksanakan tugas.

“Kita patut bersyukur dan bangga karena telah menjadi Pegawai Negara Sipil maka dari itu penting bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas diri, kita tidak bisa main-main lagi dengan era persaingan sekarang, semua tugas dituntut dilaksanakan secara profesional” Tutupnya.(red/rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.