LAMPUNG BARAT,(BPN)- Dua pelaku penipuan yang mengaku polisi, diamankan jajaran Tim Opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar).
Penangkapan keduanya atas laporan korban, Denti Rosita, yang mengaku ditipu dengan janji akan menikahinya.
Parahnya lagi, kedua pelaku masih berstatus narapidana (Napi) warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, mengungkapkan, kedua pelaku yakni Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Suka Bumi, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
"Enjely terpidana pembunuhan dengan sisa pidana sembilan tahun sembilan bulan 22 hari. Sedangkan Wadi bin Subhi narapidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun tujuh bulan 16 hari," kata Made, Sabtu, 16 November 2019.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, Denti, yang mengaku ditipu keduanya yang mengaku anggota kepolisian melalui facebook, yang berlanjut melalui WhatsApp.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban dengan dalih untuk keperluan berobat dan janji akan menikahi.
"Korban menururi permintaan pelaku dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Wahyu Budiantara, dengan nomor rekening 028501081018***," jelas Made.
Lalu, pelaku meminta uang lagi kepada Denti sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening atas nama Riyanti, dengan nomor rekening 6856010105 87***, dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat.
Namun pelaku mengatakan uang tersebut masih kurang dan meminta lagi sebesar Rp20 juta, seraya berjanji jika pelaku telah pindah tugas ke Polres Lampung Barat, maka pelaku akan menikahi Denti.
"Tapi korban merasa ditipu. Dia lalu melapor ke Polres Lampung Barat," ungkap Made.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata para pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung di Rajabasa.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit ponsel merek Vivo 1606 warna hitam dengan nomor ponsel 082175930904 dan 081373682306 atas nama Ajely Yansyah.
Kemudian, satu unit ponsel merek Xiaomi tipe 5A warna Gold dengan nomor ponsel 082175459235, serta satu unit ponsel merek Samsung tipe SM- 8109 warna hitam milik Wadi dengan kartu nomor ponsel 085384448113.
"Semuanya diamankan di Satreskrim guna penyidikan lebih lanjut," kata Made. (Red/Saibumi)
loading...
Post a Comment