BELITUNG,(BPN)- Komitmen untuk bersama-sama memerangi narkotika dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung. 

Bentuk komitmen tersebut ditandai dengan Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala BNNK Belitung dan Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kerjasama dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan ini meliputi kegiatan bersama dan Upaya bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba.

Kepala BNNK Belitung Nasiruddin, S.Ag, M.MPd Kamis (18/3/2021), mengatakan, bentuk kerjasama ini memang telah rutin dilaksanakan pihaknya dengan berbagai Instansi Pemerintah termasuk Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. “Ini merupakan suatu komitmen bersama antara Kemenkum & HAM dengan BNN Pusat yang diikuti oleh jajaran dibawahnya. 

Dalam kerjasama ini, ada beberapa program yang akan dilakukan terkait upaya memerangi narkotika, diantaranya berupa tes urine terhadap warga binaan serta pegawai. Kemudian juga kegiatan sosialisasi secara intens di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sebagai salah satu upaya pencegahan.

Dirinya juga mengapresiasi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang telah berinisiatif melakukan kerjasama untuk bersama-sama perang terhadap narkoba. Kita komitmen dalam mendukung, tidak setengah – setengah apalagi telah dituangkan dalam Perjanjian ini, Kami menyambut sangat baik dan mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, ujar Nasiruddin.

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit SH, MH menegaskan dengan adanya Perjanjian Kerjasama bersama BNNK Belitung ini tentu arah untuk langkah selanjutnya semakin jelas. Sinergitas ini menjadi bukti keseriusan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam upaya mencegah dan memberantas bersama – sama peredaran gelap Narkoba.

Seraya menambahkan Upaya deteksi dini gangguan kamtib telah dilakukan jajarannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi WBP dalam menerima Layanan Pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Langkah tegas harus dilakukan dalam memotong upaya  - upaya terjadinya gangguan Kamtib di Lapas termasuk peredaran gelap Narkoba. 

"Kita telah pindahkan 12 Narapidana ke Pulau Bangka beberapa diantaranya Narapidana Kasus Narkoba. “2 kata saja dicegah atau diberantas, artinya kalau tidak bisa dicegah ya kita berantas”. Saya katakan dengan sangat keras untuk perang terhadap Narkoba di Lapas Tanjungpandan, ini pesan sangat keras bagi yang masih coba – coba, berhenti atau kita perangi, tegas Romiwin.(Red/Rls)